Senin, 09 Maret 2015

Kliping Sosiologi Hukum Tentang Kebijakan Pemkab Jember Terkait Menjamurnya PKL di Sekitar Kampus UNEJ

Posted by trisna widyaningtyas at 07.38


A.Latar Belakang 

            Indonesia adalah salah satu negara berkembang didunia.Kita mengetahui bahwa negara berkembang adalah negara yang tingkat kesejahteraanya masih rendah meskipun tidak serendah negara miskin.Namun begitu Indonesia seharusnya berbenah diri setalah 69 tahun merdeka.Meskipun bukan negara yang baru lahir tetapi tingkat kesejahteraan negara Indonesia masih memprihatinkan dibanding negara asia lainya.Kesejahteraan merupakan hal yang mutlak bagi bangsa kita.Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea 4 yakni sebagai berikut ,”...... dan untuk memajukan kesejahteraan umum ,..... “ [1].Dari kalimat tersebut kita mengetahui bahwa secara filosofis Indonesia mengehndaki kehidupan yang sejahtera dan hal tersebut merupakan harapan para pendiri bangsa.
            Berdasar kamus Indonesia kata sejahtera berarti bahagia dan makmur .Bahagia dapat berarti persaan batiniah yang tentram ,bebas dari segala kesussahan.Namun apa yang terjadi di negeri kita masih banyak masyarakat yang hidup dengan kesusahan dan serba kekurangan.Misalnya adalah pedagang kaki lima (PKL).Mungkin kehidupan para PKL tersebut adalah bahagia tetapi belum tentu makmur.Karena makmur dapat digambarkan dengan kehidupan yang berkecukupan tanpa kekurangan.Secara logika mungkin PKL tidak dapat dikataka makmur karna bila mereka makmur tentu mereka tidak akan bermatapencaharian sebagai PKL tetapi pengusaha yang memiliki warung atau toko tersendiri ,bukan berjualan dengan menjajakan barang dagangan di rombong.
            Mereka para PKL adalah pedagang yang berjualan secara sederhana mungkin.Oleh karena barang yang dijualpun juga dipatok dengan harga yang miring.Hal tersebut menandakan bahwa para pelanggan atau konsumen dari PKL tersebut adalah masyrakat yang berpendapatan rata – tata mengah kebawah.Hal tersebut tentu sesuai dengan kondisi mahasiwa yang mayoritas hidup secara rata – rata.Keadaan inilah yang menyebabkan banyak sekali PKL yang berkembang di wilayah sekitar perguruan tinggi.
            Menjamurnya kelompok PKL tanpa adanya peraturan dapat menyebabkan berbagai masalah misalnya menyebabkan kemacetan bila PKL memakan badan jalan belum lagi kerumunan mahasiswa menyebabkan jalanan semakin sempit,mengurangi estetika dari tataruanga suatu wilayah ,mencemari lingkuangan dan beberapa PKL yang menjual barang dagangan dengan tidak higeinis dapat menimbulkan penyakit bagi konsumen yang mayoritas mereka adalah mahasiswa. Namun PKL juga tidak dapat disalahkan mereka berjualan secara sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga menjadikanya mata pencaharian.Oleh karena itu penulis akan menganilisa mengenai menjamurnya PKL disekitar perguruan tinggi yang membawa berbagai dampak ,namun sebagai upaya terhadap pemenuhan hidup dengan kebijakan pemerintah akan hal tersebut.


C.Pembahasan
C.1 Masyarakat sebagai obyek sosiologi
            Masyarakat adalah obyek sosiologi .Hal tersebut dapat dilihat dari hubungan interaksi yang timbul dari manusia dengan masyarakat .Memang agak sulit untuk memberikan batasan yang memberikan pengertian namun beberapa tokoh berusaha memberikan pengertian mengenai masyarakat yakni :
a.Maclver dan Page :menyatakan bahwa “ Mayarakat ialah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara ,dari wewenang dan kerjasama anatar berbagai kelompok dan penggolongan ,dan pengawasan tingkal laku serta keabsahan –keabsahan manusia.Keseluruhan yang selalu berubah ini kita namakan masyarakat.[1]
b.Ralp Linton menyatakan bahwa :Masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang telah hidup dan bekerja cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri ereka dan mengganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas – batas yang dirumuskan dengan jelas.[2]
Dari pengertian Rapl Linton sangat sesuai dengan keadaan PKL yang telah hidup bersama menajmur dalam kurun waktu yang tidak relatif singkat.Meski dalam berita tidak dipaparkan mengenai kurun waktu mereka bekerja sama ,namun praktek PKL di sekitar lingkungan perguruan tinggi bukanlah hal yang baru.Contoh saja banyak PKL yang terdapat di Universiats Brawijaya ,mereka telah berjualan di kampus tersebut sampai pergantian beberapa rektor dan alih fungsi bangunan.Namun mereka tetap hidup disekitar kampus.Sehingga sekelompok pedagang kaki lima yang menjamur mulai dari Jalan Kalimantan hingga Jalan Jawa dapat dikatakan sebagai masyarakat.
            Ilmu sosiologi adalah ilmu yang mempelajari gejala – gejala dalam masyarakat.Kita ketahui bahwa manusia adalah zoonpoliticon.Kata zoon berarti hewan dan politicon berarti bermasyarakat secara harfiah berarti hewan yang bermasyarakat.Namun maksud Aristoteles adalah bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri namun pasti akan membutuhkan orang lain.Sehingga terjadi interaksi dalam masyarakat.Interakasi tersebut umumnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Mislanya interkasi ke dokter untuk konsultasi kesehatan ,ke penjahit untuk masalah pembuatan pakaian dan misal ke penjual makanan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
            Dari kasus dapat terlihat bahwa manusia yakni para mahasiswa berusaha memnuhi kebutuhan hidupnya dengan membeli makanan di pedagang kaki lima.Pemilihan kepada pedagang kaki lima dilakukan mungkin sesuai dengan anggaran makan mahasiwa yang mayoritas secara sederhana.Anatara mahasiswa dan PKL terjadi hubungan yang saling timbal balik yakni mahasiswa berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan membeli barang dagangan PKL dan PKL juga berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berjualan makanan yang dibutuhkan oleh kaum mahasiswa.

C.2 Kebijakan pemerintah sebagai hukum yang berlaku di masyarakat
            Pemerintah adalah organisatoris dari negara.Dalam tingkat pusat dikendalikan oleh Presiden dan jajaran mentri ,di tingkat I dikekendalikan oleh gubernur dan instansi tingkat provinsi serta dan daerah tingkat II dikendalikan walikota ataupun bupati.Berdasar pada undang – undang pemerintah daerah yakni 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa daerah memiliki daerah otonom yakni kebebasan untuk melakukan kegiatan pemerintahan berdasar undang – undang ,namun masih dalam kerangka kesatuan NKRI.
            Pemerintah dalam hal ini yang dimaksud adalah Pemerintah Kabupaten Jember.Pemerintah berwenang untuk mengambil suatu peraturan untuk menertibkan keadaan masyarakat serta menciptakan ketentraman diantara anggota masyarakat.Seperti dalam kasus kita mengetahui bahwa keberadaan PKL yang menjamur membawa  berbagai dampak negatif seperti pencemaran lingkungan,kemacetan lalu lintas dan lain sebagainya.Sehingga perlu diarasa untuk mencipkan suatu kebjakan untuk menertibkan para PKL agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain.
            Kebijakan tersebut dapat berupa perda maupun SK bupati.Tergantung dari keadaanya.Namun yang ingin dikaji dalam hal ini adalah kebijakan tersebut merupakan suatu bentuk hukum yang diberikan kepada masyarakat.
            Hukum dapat tertulis maupun tidak tertulis ,serta ada hukum positive maupun hukum yang dicita – citakan.Dalam kasus kita melihat bahwa pemerintah belum mengambil suatu kebijakan yang jelas.Namun akan mengabil suatu kebijkan.Kebijakan yang akan diambil ini merupakan hukum yang sedang dicita – citakan.Kebijakan ini diharap dapat berlaku sebagai hukum yang diataati agar kepentingan para pihak dapat terpunuhi sehingga menciptakan kedailan dalam masyarakat sebagaimana salah satu tujuan dari hukum.

C.3 Hubungan masyarakat dan hukum
            Pada pemaparan diatas dikatakan bahwa masyarakat adalah obyek dari sosiologis sehingga untuk melihat hubungan diantara hukum dan masyarakat dapat dilihat dari beberapa macam aliran ,salah satunya adalah aliran sosiologis yakni ilmu hukum yang mencoba menggunakan pengetahuan – pengetahuan yang diambil alih dari ilmu sosial untuk dipergunakan memecahkan persoalan – persoalan sosial ,ekonomi ,hukum dan lainya.[3] Adapun cara berfikir lain yang digunakan untuk menemukan benang merah antara masyarakat dan hukum adalah terkait dengan keadilan.Apakah keadilan yang merupakan tujuan dari hukum dapat membawa keadilan pula bagi masyarakat.
            Dari kasus terlihat bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan oleh perintah berusaha untuk tetap menjamin kehidupan dari PKL namun tentu secara logika apa yang telah tumbuh dan berkembang bila direlokasi tentu akan menimbulakan penyesuain baru dan hal tersebut tentu tidak membawa keuntungan bagi PKL.Bila ingin merelokasi PKL ke daerah kampus juga tidak menguntungkan bagi pihak Universitas Jember (dalam hal ini perguruan tinggi yang merupakan obyek dari peredaran PKL ) karena harus membuka lahan baru lagi ,dan belum juga menguntungkan bagi para pedagang karena jarak antara rumah dengan tempat berjualan juga menjadi pertimbangan.Belum lagi kalau misal pemerintah mengusir para pedagang dengan berbagai alsan yang memihak  pemerintah tentu akan semakin mengancam kehidupan para pedagang ,karena berdagang merupakan mata pencaharian mereka.Dan hal penting yang juga harus disoroti adalah ketika para pedagang itu harus direlokasi maka akan memutus suatu rantai entah berhubungan dengan masyarakat yakni mahasiswa maupun dlam kehidupan mereka sendiri.

D.Penutup

D.1 Kesimpula
a.Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri
b.Manusia selalu beinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c.Pemerintah selaku esekutif dan legislatif berhak untuk mengeluarkan suatu aturan guna menciptakan ketentraman di masyarakat
d.Hukum diperlukan di dalam masyarakat untuk menjamin kepntingan – kepentingan dari anggota masyarakat agar tidak diperkosa oleh kepentingan yang lain.
e.Hukum dan masyarakat mencitakan hubungan yang timbal balik dan saling mempengaruhi sehingga terjadi keterkaitan diantara keduanya.Keterkaitan tersebut dapat dilihat dari peraturan yang dikeluarkan pemerintah akan membawa dampak bagi kehidupan para PKL
D.2 Saran
a.Para pedagang seharusnya menjual makanan secra sehat meskipun dengan harga standart agar tidak merugikan pembeli
b.Pemrintah dapat mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan kepentingan berbagai  aspek mulai dari aspke ekonomi pedagang ,aspek tatalingkungan kota ,aspek lalu lintas maupun aspek bagi mahasiswa yang merupakan pendatang bagi daerah Jember

E.Daftar Pustaka

Literatur
Soerjono Soekanto ,Pokok- Pokok Sosiologi Hukum ,Raja Grafindo Persada ,Jakarta ,2007
Ronny Hanitiyo ,Studi Hukum dan Masyarakat ,Alumni ,Bandung ,19982
Soerjono Soekanto ,Sosiologi Suatu Pengantar ,Rajawali Pers ,Jakarta ,2010
Peraturan Perundang – Undangan
UUD NRI Tahun1945
UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Lainya
Kamus Bahasa Indonesia




[1] Soerjono Soekato,sosiologi sebagai suatu pengantar ,Jakarta ,Rajawali Pers ,2010 ,hlm22
[2] Ibid
[3] Rony Hanitya ,studi hukum dan masyarakat,bandung ,alumni ,1982, hlm 2


[1] Lihat pembukaan UUD NRI Tahun 1945
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy