Selasa, 10 Maret 2015

Contoh Dialog Dalam Persidangan ,Part I (Pembacaan Surat Dakwaan)

Posted by trisna widyaningtyas at 03.25

 Sidang Pertama  - Identitas Para Pihak (Termasuk Kuasanya ),Pembacaan Surat Dakwaan 

Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada  Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
  1. Firmansyah Maulana - Hakim Ketua 
  2. Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
  3. Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
  4. Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
  5. Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
  6. Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
  7. Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
  8. Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
  9. Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
  10. Janathan Dio - Panitera

Keterangan Yang dimaksud dengan :
  1. Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
  2. PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat 
  3. PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat 


SIDANG PERTAMA

1.       Panitera : Assalamualaikum Wr. Wb.. Pada hari ini Senin, 03 Nopember 2014 akan berlangsung sidang perkara perdata cerai gugat dengan nomor register perkara : 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY antara Bunga Mayangsari Harahap sebagai penggugat dan Rama Adi Diharta sebagai tergugat…. Penggugat dengan kuasa hukumnya dan Tergugat dengan kuasa hukumnya serta pengunjung sidang dipersilahkan memasuki ruang sidang. (PHP PHT masuk)
2.       Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim memasuki ruang sidang.
(Setelah majelis duduk baru bilang….)
3.       Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
(MH memeriksa kelengkapan berkas. Jangan lama-lama.!)
4.  H.Ketua : Sidang Pengadilan Agama Surabaya yang mengadili perkara perdata tertentu pada peradilan tingkat pertama dengan nomor register perkara : 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY antara Bunga Mayangsari Harahap sebagai penggugat dan Rama Adi Diharta sebagai tergugat pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 yang bertempat di ruang sidang pertama dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum. (ketok palu 3x)
5.       Hakim : Apakah saudara penggugat hadir dalam persidangan ini?
(sambil periksa berkas, noleh ke PHP pas akhir kalimat)
6.       PHP : Tidak Yang Mulia, saya disini selaku kuasa hukum penggugat.
7.       Hakim : Bagaimana dengan tergugat?
8.       PHT : Tergugat tidak hadir dan telah memberi kuasanya kepada saya selaku kuasa hukum
9.  Hakim : Baik kalau begitu tolong kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat untuk maju dan memperlihatkan surat kuasa serta izin beracara nya
PHP PHT maju. Hakim menerima berkas terus dicek sambil diskusi sama hakim lainnya terus ngangguk-ngangguk
10.   Hakim : Baik silahkan kembali
 Berkasnya ditinggal di meja hakim. Tunggu sampai PHP PHT duduk cantik.!
11.  Hakim : Penggugat bagaimana upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya?
12. PHP : Mediasi belum menemui kata sepakat Yang Mulia. Kami masih terus   mengusahakannya. Namun mohon persidangan tetap dilanjutkan. Selain itu kami juga masih tetap pada gugatan kami Yang Mulia
13.  Hakim : Baiklah kalau begitu apakah penggugat sudah siap membacakan surat gugatannya?
14.  PHP : Sudah Yang Mulia
15.  Hakim : Sebelumnya apakah tergugat sudah menerima salinannya?
16.  PHT : Sudah Yang Mulia
17.  Hakim : Baik silahkan Penggugat
18.  PHP : Terimakasih Yang Mulia (baca surat gugatan)
19.  Hakim : Bagaimana Tergugat? Apakah akan mengajukan jawaban?
20.  PHT : Iya Yang Mulia. Namun kami meminta waktu untuk mempersiapkannya
21. H.Ketua :Kalau begitu majelis akan memberikan waktu 7 hari untuk mempersiapkannya. Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 10  Nopember 2014 pukul 10.00 WIB. Sidang Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda (ketok palu 1x)
22.  Panitera :Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang (pramemory)
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy