Minggu, 05 Oktober 2014

Contoh Surat Gugatan

Posted by trisna widyaningtyas at 19.48
hay gus kali ini trisna akan kasih contoh soal surat gugatan ,nah buat kalian yang mahasiswa hukum pasti gak asing lagi sama yang namanya surat kuasa ,surat gugatan somasi dan kawan - kawanya...

well surat gugatan adalah tahap pertama yang dilalui kalo kita ingin mengajukan permasalahan kita ke lembaga peradilan .Nah sebagai calon sarjana hukum ,bikin surat gugatan itu merupakan kewajiban yang harus dikuasai... ok langsung aja nih trisna kasih contoh surat gugatan tentang wanprestasi


Perihal : Permohonan Gugatan Wanprestasi Malang ,3 Oktober 2014
Kepada :
Yth,Ketua Pengadilan Negeri Blitar
Di Blitar

Dengan hormat,
Bertanda tangan di bawah ini,saya:
nama : Trisna Widyaningtyas ,S.H.
alamat kantor : Jl.Raya Langsep No.2 Rt Rw 03/02 Wlingi Blitar
Berdasarkan surat kuasa tanggal 14 Agustus 2014 (terlampir) bertindak untuk dan atas:
Nama : Deta Widyana Dewi
alamat : Jl.Soekarno Hata No.4 Rt Rw 03 /01 Talun Blitar

Selanjutnya disebut sebagai pihak PENGGUGAT
Dengan ini mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap :
Nama : Saudari Arum Yuni
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Jl Panglima Sudirman No.8 Rt Rw 04/03 SananKulon Blitar
Pekerjaan : Pengusaha
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat

Adapun mengenai duduk persoalnya adalah sebagai berikut :

1.Pada akhir Bulan September 2013 Tergugat datang kerumah Penggugat yakni di Jalan Soekarno Hatta ,Talun Blitar
2. Bahwa pada saat itu kedatangan Tergugat diterima oleh Penggugat sendiri dimana pada Tergugat menawarkan kerjasama dalam bidang usaha pembuatan asesoris dengan bahan dasar emas yang berlokasi di Penataran, Kecamatan Nglegok
3. Bahwa menurut penjelasan Tergugat kepada Penggugat, usahanya tersebut sedang baik dan menguntungkan, namun Tergugat kekurangan modal untuk pengembangan usahanya tersebut. Modal tersebut rencananya untuk pembelian emas, upah kerja dan lain-lain.
4. Bahwa atas hal tersebut Tergugat mengajukan penawaran kerjasama berupa peminjaman modal sebesar Rp. 78.000.000,- dan pembagian keuntungan usaha tersebut.
5. Bahwa atas penjelasan dan promosi dari Tergugat akhirnya Penggugat menjadi bersedia untuk memberikan pinjaman modal dan kerjasasama.
6.Bahwa selanjutnya dilakukan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat guna membicarakan isi perjanjian kerjasama terutama berkenaan dengan hak dan kewajiban masing-masing, jaminan, dan pembagian keuntungan.
7. Bahwa kesepakatan sebagaimana di atas direalisasikan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama antara Pengugat dengan Tergugat tentang Pembelian Emas dan Penjualan Assesoris Emas ,Tanggal 24 Desember 2013
8. Bahwa adapun bunyi salah satu klausula dalam perjanjian tersebut disebutkan sebagai berikut :
a. Pada Pasal 1 tentang Ruang Lingkup Kerjasama disebutkan adalah “ Pinjaman dana Pihak Pertama (Penggugat) kepada Pihak Kedua (Tergugat) untuk pembelian bahan dasar aksesoris yakni emas ” dan “Penggunaaan dana pinjaman oleh Pihak Kedua (Tergugat) untuk pembelian emas dan penjulan aksesoris berbahan emas
b. Pada Pasal 2 tentang Hak dan Kewajiban Para Pihak disebutkan bahwa Pihak Pertama (Penggugat) berhak menerima keuntungan yang dibayar tunai setiap penjualan aksesoris oleh Pihak Kedua (Tergugat) sedangkan Pihak Kedua (Tergugat) berhak menerima pinjaman dana dari Pihak Pertama (Penggugat) sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah)

c.Pada Pasal 6 tentang Keuntungan disebutkan bahwa para pihak menerima keuntungan dengan perincian Pihak Pertama (Penggugat) sebesar 70 % dari seluruh keuntungan sedangkan Pihak Kedua (Tergugat) sebesar 30% dari seluruh keuntungan.
9.Bahwa sesuai dengan surat perjanjian kerjasama, maka pada tanggal 24 Desember 2013 dicairkan uang sebesar Rp. 78.000.000,- (tujuh puluh delapan juta rupiah) dalam bentuk cek.
10. Bahwa setelah beberapa kali pembagian keuntungan sejak bulan Januari sampai dengan Bulan Maret dan bulan-bulan selanjutnya Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama.
11.Bahwa hasil keuntungan dari penjualan aksesoris tidak diterima Penggugat sejak Bulan Mei 2014
12. Bahwa mengingat perkembangan usaha Tergugat yang semakin lama makin meningkat dan tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, maka pada tanggal 6 Juni 2014 , Penggugat memanggil Tergugat untuk membicarakan keadaan usahanya. Namun ternyata Tergugat tidak datang juga

13. Bahwa pada tanggal 6 Juli 2014 Penggugat berusaha menemui Tergugat dikediamanya ,namun tidak ada orang yang dapat ditemui dan diketahui bahwa tergugat telah pindah ke Luar Kota yakni Semarang
14.Setelah Penggugat berusaha mencari informasi ke saudara – saudara Tergugat ,didapat info atas pernyataan Saudara Tergugat bahwa Tergugat telah membatalkan Perjanjian bersama Penggugat tentang peminjaman uang untuk usaha aksesoris dengan modal emas kepada Tergugat .(bukti rekaman wawancara )
15. Bahwa penggugat sama sekali tidak diajak musyawarah untuk membatalkan perjanjian tersebut sehingga Penggugat merasa haknya dicediderai.
16.Setelah kejadia tersebut Penggugat berusa untuk menemui langsung Pihak Tergugat namun Tergugat sulit untuk ditemui dan selalu menghindari Penggugat.
17. Bahwa Tergugat tidak memiliki itikad baik untuk meyelesaikan permasalahan ini dan terkesan ingin lari dari kewajibannya.
18. Bahwa atas perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama, maka akibatnya Tergugat mengalami kerugian materil
19. Bahwa kerugian materil yang ditimbulkan oleh Tergugat berupa sebanyak Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah)
20. Bahwa perkara ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang kuat menurut ketentuan Pasal 180 HIR, karenanya layak dan pantas bila putusan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1338 disebutkan bahwa
Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak ,atau karena alasan – alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Petitum
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara peradilan
Menyatkan bahwa Tergugat telah melanggar pasal 1338 BW karena telah memutuskan perjanjian secara sepihak
Bahwa Tergugat harus membayar uang yang yang masih belum dikembalikan sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah)
Bahwa Tergugat harus membayar uang paksa (dwangsom) sebagai tindakan wanprestasinya sebesar Rp.250.000,- untuk setiap bulan.
Pokok Perkara
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang dikemukan oleh Tergugat di atas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) yang dikirim ke bank dan harus menyerahkan tanda bukti pengiriman uang
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawana, verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per hari bulan Ialai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan perkara ini sampai dengan tanggal dilunasinya seluruh hutangnya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, ex aequo ex bono, mohon putusan yang seadil adilnya.

Blitar ,3 Oktober 2014
Hormat kami ,
Kuasa Hukum Penggugat





(Materai 6000)

(Trisna Widyaningtyas ,S.H.)

Gimana gampang khan bikin surat gugatan ,well intinya dalam surat gugatan itu ada
1.Kepala surat gugatan - nama dan perihal
2.Identitas para pihak - sebgai penggugat ataupun tergugat
3.Posita yang merupakan dasar gugatan yang meliputi :
a.kronologi peristiwa
b.dasar hukum
c.permohonan yang diinginkan
4.petitum (yang diinginkan)
4.1 mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
4.2 menyatakan sah dan bergarga
4.3 isi
4.4 atau apabila Pengadilan berpendapat lain ,dimohon untuk seadil - adilnya
5. Penutup tanda tangan
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy