Selasa, 10 Maret 2015

Contoh Dialog Persidangan , Part II (Pembacaan Jawaban )

Posted by trisna widyaningtyas at 03.29
Sidang Kedua- Pembacaan Jawaban oleh Tergugat untuk Menanggapi Dakwaan Penggugat

Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
  1. Firmansyah Maulana - Hakim Ketua 
  2. Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
  3. Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
  4. Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
  5. Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
  6. Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
  7. Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
  8. Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
  9. Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
  10. Janathan Dio - Panitera

Keterangan Yang dimaksud dengan :
  1. Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
  2. PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat 
  3. PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat 

SIDANG KEDUA
1. Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim memasuki ruang sidang (pramemory)
2.     Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3.  H.Ketua : Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY pada hari Senin, 10  Nopember 2014dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4.  Hakim : Baik, agenda sidang kali ini adalah pembacaan jawaban dari saudara tergugat. Sudah siap tergugat? (sudah Yang Mulia) Silahkan..
5.       PHT : Baik Yang Mulia (ngasih jawaban ke meja MH PHP dulu baru baca) Terima kasih
6.   Hakim : Setelah tergugat memberikan jawaban terhadap surat gugatan, apakah penggugat akan mengajukan replik?
7.   PHP : Iya Yang Mulia. Namun kami membutuhkan waktu untuk mempersiapkannya
8.   H.Ketua : Kalau begitu majelis akan memberikan waktu 7 hari dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 17  Nopember 2014 pukul 13.00 WIB. Sidang Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara : 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda (ketok palu 1x)
9.  Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang (pramemory)
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy