Selasa, 10 Maret 2015

Contoh Dialog Persidangan ,Part III (Pembacaan Replik)

Posted by trisna widyaningtyas at 03.32
Sidang Ketiga- Pembacaan Replik oleh Penggugat

Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada  Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
  1. Firmansyah Maulana - Hakim Ketua 
  2. Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
  3. Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
  4. Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
  5. Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
  6. Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
  7. Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
  8. Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
  9. Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
  10. Janathan Dio - Panitera

Keterangan Yang dimaksud dengan :
  1. Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
  2. PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat 
  3. PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat 


1. Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim memasuki ruang sidang (pramemory)
2.       Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3.  H.Ketua : Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY pada hari Senin, 17  Nopember 2014 dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4.   Hakim : Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik penggugat atas jawaban tergugat. Sudah siap? (siap Yang Mulia) Silahkan..
5.       PHP : Terimakasih Yang Mulia (ngasih replik ke meja MH PHT dulu baru baca)
6.   Hakim : Setelah pembacaan replik penggugat, apakah tergugat akan mengajukan duplik?
7.       PHT : Kami akan mengajukan jawaban namun kami membutuhkan waktu
8.   H.Ketua : Majelis akan memberikan waktu 7 hari  untuk mempersiapkannya dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin, 24  Nopember 2014 pukul 09.00 WIB. Sidang Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda (ketok palu 1x)
9.  Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang (pramemory)
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy