Selasa, 18 Februari 2014

Istilah ,Pengertian , dan Sumber Formil Hukum Acara Pidana

Posted by trisna widyaningtyas at 23.26
Sumber : Hukum Acara Pidana Indonesia ,karangan Prof.Dr.Andi Hamzah tahun 1996

A.Istilah 

    Hukum Acara Pidana ,peernah juga memakai istilah "criminal justice system " = sistem peradilan pidana .Pendapat ini sempat direncanakan mengganti matkul HAPID

B.Pengertian 


  • Pompe : mengatur negara sebagai alat negara untuk memidanakan dan menjatuhkan pidana.Bagian dari Hukum Acara Pidana ini seperti pentidikan,penyelidikan penuntutan,mengadili ,praperadilan ,putusan pengadilan ,upaya hukum ,penyitaan ,penggeledahna ,penangkapan dll.  
C.Sumber Formil 
  1. KUHAP 
  2. UU.No.7 tahun 1992 tentang Pokok Pebankan .khususnya Pasal 37 jo UU.10 TAHUN 1998 
  3. UU.No.5 tahun 1991 tentang Ketentuan - ketentaun Pokok Kejaksaan Republik Indonesia 
  4. UU.No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum 
  5. UU.No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 
  6. UU.No.31 tahun 1999 tentang Tipikor 
  7. UU.No.13 tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPR dan DPR 
  8. UU.No.14 tahun 1970 tentang Pokok -Pokok Kekuasaan Kehakiman 
  9. UU.No.28 tahun 1997 Ketentuan - ketentuan Pokok Kepolisian RI 
  10. UU.No.5 tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung
  11. UU.No.7 tahun 1995 tentang Pengusutan ,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi  

Hukum Pajak

Posted by trisna widyaningtyas at 22.56
A.Istilah Pajak
     Istilah Pajak untuk menerjemahkan kata- kata asing tax.fiscal(Inggris),belasting,fiscal (Belanda)

  • Adapun fiscal  dalam arti luas mengandung pengertian segala sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan keuangan negara termasuk pajak.
  • Fiscal dalam arti sempit diartikan sama dengan pajak
B.Pengertian Pajak 
     Berdasar UU Perpajakan Nasional
"Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang - undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (routine) dan pembangunan."
     Ciri - Cirinya :

  1. Adanya iuran masyarakat kepada negara ,artinya pajak hanya boleh dipungut oleh negara bukan swasta.
  2. Pemungutan pajak oleh negara harus berdasar undang - undang yang dibuat oleh wakil - wakil rakyat dan pemerintah .Sehingga pajak dapat dipaksakan.
  3. Tidak ada imbal jasa secara langsung dari negara.Sehingga dengan adanya pajak ada imbal balik dari negara namun tidak dapat dirasakan secara langsung oleh setiap individu.
  4. Kelebihan pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  5. Pajak dipungut karena danya kejadian,perbiatan dan keadaaan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
C.Pungutan - Pungutan Lain 

  1. Retribusi  
          Berdasar UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
     Ciri - cirinya 
  1. Retribusi dipungut berdasarkan peraturan peraturan yang berlaku untuk umum (dalam hal ini undang - undang + perda )
  2. Imbalan pada retribusi secara langsung   yang dapat ditunjukkan secara individual 
  3. Hasil retribusi dipergunakan untuk pelayanan umum terkait dengan retribusi yang bersangkutan 
  4. Pelaksanaan dapat dipaksakan ,namun paksaan retribusi bersifat ekonomis 
    2.  Sumbangan
     Menurut Santoso Brotodihardjo 
Sumbangan hanya diwajibkan pada golongan tertentu untuk kepentingan golongan tertentu ini pula.
     Ciri - cirinya

  1. Sumbangan dipungut berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan mengikat umum 
  2. Kontraprestasi di dalam sumbangan diberikan pada golongan 
  3. Pelaksanaan dapat dipaksakan bersifat yuridis. 


D.Fungsi Pajak 
 D.1 Fungsi Anggaran

        Memasukkan uang ke kas negara sebanyak -banyaknya untuk keperluan belanja negara .Dalam hal ini lebih difungsikan untuk menarik dana dari masyarakat untuk dimaksukkan dalam kas negara.

D.2 Fungsi Mengatur 

       Pajak berfungsi sebagai alat penggerak masyarakat dalam perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Sehingga  fungsi mengatur menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyrakat agar sejalan engan rencana dan keinginan masyarakat.

D.3 Fungsi sosial 
       Hak milik seseorang harus diakui dan pemanfaatnaya.Sehingga besarnya pajak harus disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi - tingginya setelah dikurangi untuk kebutuhan primer.

E.Penggolongan Pajak 

E.1 Berdasarkan Administrasi perpajakan ,dilihat dari segi yuridis dan ekonomis

E.1.1 Pajak Langsung


  • Segi yuridis ; Pajak yang dipungut secara periodik (berulang) berdasarkan suatu penetapan dan berkohir .Ex:PPh 
  • Segi Ekonomis : Beban pajaknya tidak boleh dilimpahkan pada orang lain.
E.1.2 Pajak Tidak Langsung 
  • Dari Segi Ekonomis : pihak wajib pajak dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain ,artinya antara mereka yang menjadi wajib pajak dengan yang benar - benar memikul beban beban pajak itu merupakan pihak yang berbeda. 
          Ex: PPN ,pajak dikenakan pada pengusaha kena pajak.Dalam hal ini yang menjadi wajib pajak adalah pengusaha kena pajak itu sendiri,sehinga yang benar - benar memikul pajak  adalah konsumen yang membeli barang tersebut.
  • Dari segi yuridis : Pajak yang dipungut secara isendital saat adanya tatbestand (berupa suatu keadaan ,perbuatan,dan peristiwa yang mengakibatkan utang pajak timbul )
           Ex : bea materai ,PPn atas barang jasa.

E.2 Bedasarkan sifat Pajak 

E.2.1 Pajak Perseorangan 
       Pajak yang dalam penetapanya memperhatikan dari diri serta keluarganya .Misalnya status wajib pajak kawin atau tidak,berpa tanggunganya dalam keluarga sehingga itu menentukan kemampuan membayar dari  wajib pajak.

E.2.2 Pajak Kebendaan 
         Pajak yang dipungut tanpa memperhatikan diri dan keadaan wajib pajak merupakan jenis pajak tidak langsung .Misalnya : bea materai. 

E.3 Melalui  Titik Tolak Pungutunya 

E.3.1 Pajak Subyektif 
         Dimulai dengan menetapkan orangnya baru kemudian mencari syarat -syarat  obyeknya .Misalnya ,PPh 

E.3.2 Pajak Obyektif 

         Pajak yang pengenannya bertitik tolak pada obeyk pajak yang dikenai dan untuk mengenakan pajakna harus dicari subyeknya.Sehingga yang harus dilihat adalah obyeknya dulu kemudian mencari orang subyeknya.

E.4 Melalui Kewenangan Pemungutnya.

E.4.1 Pajak negara ,yang berda di pusat .Misalnya :PPh.PBB,bea materai ,bea lelang ,bea masuk dan cukai 
E.4.2 Pajak Daerah yang berada di Provinsi atau Kabupaten dan Kota .Misalnya terdapat dalam UU.34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam pasal 2.

Minggu, 16 Februari 2014

Ayam Coblos Malang

Posted by trisna widyaningtyas at 04.07
Hello guys gimana kabar yang lagi liburan nih hahaha ,pasti pada pulang kampung or pada liburan nih.. Nah trisna mau kasih info lagi nih soal kuliner lagii hehehe.Kali ini trisna bakal kasih kuliner yang ada di Malang (yah always malang ;-D).Buat kamu yang stay di malang nih pasti gak asing ama yang namanya Ayam Coblosan.

Yess Ayam Coblosan ada di Jalan Kawi Atas No.50 Malang ,kedainya terbuka so kalian pasti gak sulit buat nemuinya.Kedai ini nawarin makanan ala lalapan ;ayam,lele,bandeng,tahu tempe,burungdll ,mie ama bakso guys .Jadi Jangan khawatir soal menu hihihihi.

Ayam Coblos Dada
Nah yang bikin beda lalapan Ayam Coblos ama yang lain ini Sambelnya guys ,dijamin hu hah banget alias pedesss..Dan sambelnya itu beda ama sambel yang lain dari bahanya ama warnnya (tapi yang jelas pake cabe lhoo ).Selain itu ayam gorengnya juga ciamikk ,gakk ulet dan kental ama bumbu rempah – rempah.

Ayam Coblos Paha





Price
Ayam Paha         16 K
Ayam Dada         17 K
Es Jeruk                  6 K



 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy