Minggu, 21 Desember 2014

Advokat Si Penegak Hukum

Posted by trisna widyaningtyas at 03.49
       Negara Indonesia adalah Negara hukum.Hal tersebut termaktub dalam pasal 1 angka 3 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi sebagai berikut ,”Indonesia adalah Negara hukum “.Bunyi pasal tersebut membawa implikasi yang sangat besar bagi bangsa Indonesia.Yakni setiap aspek kehidupan bangsa akan didasarkan pada hukum .Baik hukum tertulis maupun hukum yang tak tertulis misalnya saja adat.

     Aspek kehidupan tersebut juga berlaku dalam penyeleseian suatu permasalahan.Kita mengetahui sebenarnya dalam sila ke 4 Pancasila yang merupakan dasar falsafah Negara telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah.Bunyi sila ke 4 tersebut adalah sebagai berikut ,”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan”.Sehingga para founding father bangsa menghendaki akan adanya perdamain dalam penyelesaikan masalah.

     Dewasa ini dengan semakin kompleksnya kehidupan manusia serta persangian yang semakin ketat menyebabkan kecenderungan pertentangan kepentingan antar subyek hukum.Pertentangan kepentingan tersebut dapat memicu konflik.Dalam Ilmu Hukum,kita mengetahui bahwa untuk menyelesaikan suatu permasalah dapat berupa jalur litigasi ( peradilan ) dan non litigasi di luar peradilan atau juga dapat dissebut alternative dispute resolution (ADR) .Contoh penanganan di luar peradilan adalah negosiasi ,mediasi serta arbitrase ,yang kesemuanya baik litigasi maupun non litigasi membutuhkan orang yang faham akan hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan haknya yang telah diberikan oleh undang – undang.

     Seperti yang saya uraikan diatas bahwa konflik dapat terjadi diantara para subyek hukum.Subyek hukum tersebut dapat berupa natural person (orang perorangan ) atau recht person ( badan hukum ).Kedua pihak tersebut tentu tidak ingin dirugikan dalam suatu permasalahan.Oleh karenanya untuk dapat membuktikan bahwa subyek hukum tersebut tidak bersalah atau tidak ingin merasa dirugikan maka mereka perlu untuk berkonsultasi dengan orang yang faham akan legal .

     Orang yang memberikan nasihat kepada orang lain dalam hal hukum biasa disebut dengan konsultan hukum.Selain konsultan hukum orang yang berperan dalam menyelesaikan suatu konflik adalah advokat.Baik dalam kasus yang telah dibawa ke pengadilan maupun yang melalui jalur non litigasi maka keduana memerlukan jasa advokat untuk membantu mereka dalam menyeleseikan masalah.

     Lantas apakah yang dimaksud dengan advokat? Berdasar pada undang – undang tentang Advokat yakni UU.No.18 Tahun 2003 dalam pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa,” Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”.Dari pasal ini dapat kita ketahui bahwa advokat memberikan jasa hukum ,dalam angka selanjutnya telah dijelaskan pula yang dimaksud dalam memberikan jasa layanan hukum yakni ,“Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien” (Pasal 1 angka 2 UU.No.18 Tahun 2003).


      Dari beberapa istilah yang dicantumkan dalam pengertian jasa hukum dapat dimengerti bahwa advokat memeliki peranan yang luas terhadap proses peyeleseian sengketa.Menurut Ishaq dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Keadvokatan dikatakan bahwa istilah yang paling tepat dan seseaui dengan advokat adalah bantuan hukum karena seseaui dengan fungsi mereka yakni sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana ,atau sebagai pendamping penggugat atau tergugat dalam perkara perdata.

      Saat ini di Indonesia minat akan profesi advokat terbilang meningkat terbukti dengan semakin banyaknya kantor addvokat yang berdiri tidak hanya di kota – kota besar melainkan juga di kota – kota yang sedang berkembang.Serta banyaknya sekolah advokat sebagai sarana untuk mencetak advokat baru.

      Berprofesi sebagai advokat memang terlihat seperti menjanjikan tak heran bila banyak orang yang ingin menjadi advokat.Seperti misalnya pengacara terkenal Hotman Paris yang selalu penampilkan barang – barang mewah saat bertemu dengan awak media televise atau mungkin dalam kehidupan sehari – hari juga terbiasa hidup mewah.Selain adanya biaya yang terbilang tidak murah untuk menggunakan jasa advokat menjadikan profesi advokat adalah profesi yang menjanjikan.

      Namun tidak semua advokat juga terbilang hidup bermewah – mewahan seperti yang selalu disiarkan di media elektronik.Ada beberaa advokat yang belum memiliki keberuntungan dalam bekerja.Misalnya beberapa advokat yang ada di daerah desa .Jika para advokat itu telah memiliki nama yang dikenal orang.Mungkin saja setelah menyeleseikan masalah dan memenangkan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan rating dari advokat tersebut akan meningkat.Dan semakin meningkatnya rating dari seorang advokat maka tidak menutup kemungkinan semakin tinggi pula biaya untuk menggunakan jasa advokat.

      Saya rasa peningkatan tarif yang dilakukan oleh seorang advokat adalah hal yang wajar ,apalagi advokat tersebut sudah memiliki jam terbang yang tinggi sehingga pengalaman dalam menyeleseikan masalah juga terbilang banyak.Semakin tinggi tingkat pengalaman seseorang menununjukkkan semakin tinggi pula keahlian seseorang.Semakin ahli maka semakin besar kemungkinan untuk memenangkan suatau perkara.


      Namun demikian tidak hanya masalah keahlian serta pengalaman yang harus dimiliki oleh seorang advokat ,namun juga harus dapat mematuhi Kode Etik Profesi advokat serta tidak melakukan pelanggaran yang terdapat dalam UU.No.18 tahun 2003 tentang Advokat.Menurut wikipidea kode etik dapat berarti suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Namun berdasar pada ilmu psikologi kode etik berarti sebagai berikut ,pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Dari kedua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kode etik adalah aturan yang telah disepakati bersama dan dijadikan dasar untuk melakuan suatu profesi tertentu,untuk menunjukkan profesionalisme dari profesi tersebut.Bila kita menyebut sebagi kode etik advokat maka sudah seharusnya para advokat dapat mematuhi kode etik tersebut.

      Kode etik advokat yang terdapat di Indonesia terdiri dari dua belas bab ,dua puluh empat pasal ,dan satu perubahan.Dan mulai berlaku sejak 23 Mei 2002.Sudah dua belas tahun yang lalu kode etik ini diberlakukan di Indonesia ,sehingga bukan hal yang bila harus ada penyesuaian lagi terhadap tingkat keprofesionalan dari advokat Indonesia.

      Selain dari kode etik advokat juga perlu mengacu pada undang – undangnya .Karena dengan adanya undang – undang tersebut keberadaan mereka adalah sah dimata hukum ,sehingga profesi advokat bukanlah profesi yang illegal karena keberadaanya dilindungi oleh undang – undang.Dengan kejelasan pengatura advokat baik dari segi hukum yakni dikeluarkanya undang – undang tentang advokat UU No.18 Tahun 2003 ,maupun kode etik untuk meningkatkan profesioanlisme diri serta peran serta dari para advokat untuk memberikan bantuan hukum terhadap mereka yang membutuhkan sudah selaykanya para advokat bias menjaga citra mereka agar kepercayaan masyarakat akan advokat tinggi dan menimbulkan citra baik di masyakarakat Inonesia ,yang Selma ini selalu beranggapan bahwa advokat hanya membela mereka yang mempunyai banyak uang entah mereka orang yang benar atau salah asalkan mereka bias membayar sesuai kesepakatan maka akan didampingi proses peradilanya.Serta adanya anggapan bahwa advokat hanya bias berbicara tanpa ada bukti juga harus bias dibersihkan.Mengingat status advokat yang diatur dalam pasal 5 UU.No.18 Tahun 2003 adalah sebagai berikut,”Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

      Dari pasal tersebut terlihat bahwa advokat berfungsi untuk menegakkan hukum,sudah selayaknya status tersebut dapat diterapkan dalam menjalakan profesi tersebut.Tidak hanya berpatok pada klien yang belum tentu benar di depan hukum.Serta juga harus menjaga setiap perkaanya karena sebagai seorang legal tentu kita mengetahui bahwa setiap perkataan yang dikatakan didasarkan terhadap bukti maupun peraturan yang ada.Dengan demikian citra profesi advokat menjadi baik serta kepercayaan masyarakat terhadap advokat juga baik.


      Singkatnya advokat adalah profesi yang memiliki peranan untuk menegakkan hukum yang ada namun dalam prakteknya banyak advokat yang menyalahgunkan profesi tersebut untuk hal pribadi.Misalnya untuk meningkatkan popularitas,tentu hal tersebut bukan merupakan tujuan penegakkan hukum.Sudah selayaknya para advokat berbenah diri agar peneggakkan hukum di Inonesia ini dapat terjadi sepenuhnya bukan hanya untuk mereka yang memeiliki uang ,kekuasaan serta wewenang .Tapi mereka para pencari perlindungan hukum ,yang merasa haknya diperkosa oleh subyek hukum lain juga perlu didampingi serta dibantu dalam proses peradilan agar tercipta keharmonisan dan keadilan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy