Minggu, 12 Mei 2013

Perlindungan Hukum

Posted by trisna widyaningtyas at 03.34



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM




 


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2013

Kamis, 09 Mei 2013

Mahkamah Agung

Posted by trisna widyaningtyas at 03.49

1.Mahkamah Agung (MA) 

1.1 Pengertian Mahkamah Agung

Di Indonesia banyak sekali lembaga negara hampir sekitar (cari jumlah lembaga negara).Dari kesemua lembaga negara tersebut ada yang secara tegas tercantum dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 tetapi ada pula yang secara tersirat.Salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia adalah Mahkamah Agung atau yang biasa kita sebut (MA).Dalam pembahasan berikut penulis akan membahasa mengenai Mahkamah Agung.Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 UU No.3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung).Mahkamah Agung merupakan salah satu dari lembaga yudikatif.Dalam pembagian kekuasaan menurut Trias Politika kekuasaan yudikatif termasuk didalamnya.Hal ini dipertegas oleh pendapat Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara :Trias 
 
Politika atau  tiga fungsi kekuasaan ,yang dalam pandangan Montesquie harus dibedakan dan dipisahkan secara struktur dalam organ – organ yang tidak saling mencampuri urusan masing – masing.Kekuasaan legislatif hanya dilakukan oleh lembaga legislatif,kekuasaan esekutif hanya dilakukan oleh lembaga esekutif ,dan demikian pula kekuasaan yudikatif hanya dilakukan oleh cabang kekuasaan yudisial.[1]

Selain pendapat dari Jimmly Asshiddiqie Soehino dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara juga mengungkapkan hal yang demikian “menurut  Trias Politika klasik,yaitu bahwa kekuasaan negara itu dibagi dalam atau menjadi kekuasaan :legislatif ,esekutif dan yudikatif”[2]. 

Lembaga Esekutif,Yudikatif,dan Legislatif memiliki fungsi yang berbeda-beda adapun fungsi dari lembaga yudikatif adalah melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan.

1.2 Sejarah Mahkamah Agung  

Sejarah peradilan di Indonesia tidak terlepas dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.Hal ini dikarenakan peradilan merupakan salah unsur yang penting dalam suatu negara karena berhubungan dengan supremasi hukum.Dalam sejarah ketatatnegaraan Indonesia dibagi beberapa periode yaitu : 

1.2.1 Zaman Hindia Belanda

Sejarah ketatanegaran yang berhubungan denga sejarah MA ini adalah saat pemerintahan Willem Deandeles,yang diangkat menjadi Gubernur Jenderal tahun 1807,untuk mempertahankan wilayah jajahan Belanda dari pihak Inggris.Deandels banyak sekali mengadakan perubahan di bidang peradilan diantara adalah tahun 1798 yaitu pengubahan Read Van Justie menjadi Hooge Raad.Kemudian Betaafse Republik membuat piagam untuk daerah-daerah jajahan di Asia.Salah satu pasal dalam piagam tersebut menyatakan perubahan-perubahan nyata dari semua pemerintahan Deandels terhadap peradilan di Indonesia .Pasal tersebut adalah pasal 86 yang berbunyi

Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. ............................segala pengaruh-pengaruh buruk dari kekuasaan politik apapun juga.” 

Piagam tersebut tidak berlaku ,karena Betaafse Republik diganti oleh pemerintah Kerajaan. 

1.2.2 Zaman Inggris

Tahun 1811 Sir Thomas Stamford Rafles,diangkat menjadi Letnan Gubernur Jawa.Rafles mengadakan perubahan-perubahan antara lain : 

Didirinya Court of Justitie yang ada di Batavia ,Semarang dan Surabaya dimana dulu Read Van Justitie   Adanya Court of Justitie yang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justice atau pengadilan banding terhadap peradilan di Semarang dan Surabaya. 

1.2.3 Zaman Kembali Pada Pemerintah Hindia Belanda  

Setelah kekalahan Kaisar Napolean dari perang Eropa ,maka menurut Kovensi London 1814 semua daerha jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris ,dikembalikan ke negeri Belanda .Hal tersebut diatur dalam Staatsblad 1816 No.5 dengan ketetapan bahwa akan dibuat piagam yang mengatur acara pidana ,perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa,Madura,kecuali Jakarta,Semarang dan Surabya dengan daerah sekirtarnya.

1.2.4 Zaman Pendudukan Jepang 

Saat pendudukan Jepang dikeluarkan UU.No 14 Tahun 1942 mengenai peradilan sipil .Undang undang  tersebut menetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai Nippon”.Atas dasae peraturan ini didirikanlah pengadilan –pengadilan sipil yang akan mengadili perkara-perkara pidana serta perdata.Saat itu juga mulai dibentuk Kejaksaan. 

UU No.14 Tahun 1942 dicabut dan diganti dengan UU No.34 Tahun 1942 maka ada penambahan badan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi ) yang merupakan lanjutan dari Read Van Justitie dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung )dari Hooggerechtshof dahulu.(Hooggerechtshof merupakan salah satu peradilan yang berada dalam susunan peradilan zaman kembalinya pemerintah hindia belanda.)     

1.3 Tugas dan Kewenangan Mahkamah Agung  

Sebagai salah satu lembaga peradilan yang memiliki wewenang berhubungan dengan hukum ,maka tugas dan wewenangnya diatur konstitusi negara kita yaitu UUD NRI Tahun 1945.Kewenangan tersebut diantaranya adalah :

1.berwenang mengadili pada tingkat kasasi ,menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ,dan mempunyai wewenang lainya yang dib erikan oleh undang-undang [Pasal 24A(1)]
2.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C(3)]
3.memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi[Pasal 14(1)]

Selain wewenang yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945,terdapat juga wewenang yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2009 yaitu  

(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. 

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.

(3)  Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. 

(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. 

(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

1.4 Kedudukan Mahkamah Agung 

Kedudukan Mahkamah Agung sebelum dan setelah mengalami perbedaan ,perbedaan tersebut dapat terlihat sebagai berikut.Sebelum Amandemen MA merupakan lembaga negara yang tertinggi yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III/MPR/1978  dan merupakan Lembaga Peradilan Tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam melkasanakan tugasnya terlepas dari pengarus pemerintah dan lainya. 

Mahkamah Agung membawahi  empat badan peradilan yaitu :

1.Peradilan Umum 

2.Peradilan Militer  

3.Peradilan Agama

4.Peradilan Tata Usaha Negara  

Setelah amandemen ke 3 ,kedudukan MA agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman,karena dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi ,sehingga puncak kehakiman menjadi dua yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi(MK).Tetapi MK tidak membawahi lembaga peradilan seperti MA  

1.5 Struktur Keanggotaan Mahkamah Agung  

Susunan keanggotaan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan,hakim anggota,Panitera dan sekretaris(Pasal 4 ayat 1 UU No. 5 TAHUN 2004 Tentang Mahkamah Agung) 

Keempat bagian inilah yang mendukung jalanya kegiatan dalam mahkamah agung.Bila digambarkan dengan skema susunan dalam Mahkamah Agung sebagai berikut.



[1] Jimly Asshiddiqie,Pengantar Hukum Tata Negara ,Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,Jakarta,2006,hal 15.
[2] Soehino,Ilmu Negara,Liberty.Yogyakarta,1998,hal 270

Agung  terdiri dari ketua ,dua wakil ketua dan beberapa ketua muda.Dimana dalam dua wakil tersebut masih dibagi lagi,yaitu wakil ketua Yudisial dan wakil ketua Yudisial,dan dalam setia wakil yudisial maupun bukan juga membawahi ketua-ketua muda yang berbeda.Bila ketua yudisial membawahi ketua muda perdata,ketua muda pidana,ketua muda agama,ketua muda tata usaha negara.Bila digambarkan dengan skema bisa seperti ini .
1.            Hakim Anggota
Hakim anggota adalah juga merupakan hakim agung,selain hakim anggota pimpinan juga dapat dikatakan hakim agung (Pasal 4 Ayat 2 UU No.5 Tahun 2004.Hakim agung berjumlah 60 orang (Pasal 4 ayat 3 UU No.5 Tahun 2004 ).Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.Adapun tata cara tersebut diatur dalam pasal 24A (3) UUD NRI Tahun 1945.Selain diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai pengangkatan hakim agung  juga diatur dalam UU No.3 Tahun 2009  yaitu dalam pasal 8 ayat 1 sampai 6.
2.            Panitera
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin olehseorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda danbeberapa orang panitera pengganti(Pasal 18 UU No.5 Tahun 2004)
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerjakepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.(Pasal 19 UU No.5 Tahun 2004 )
Untuk struktur Keanggotaan yang terbaru saat ini jabatan Ketua Mahkamah Agung dipegang oleh Hatta Ali
3.            Sekretaris
Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 UU No.5 Tahun 2004 sekertaris MA adalah Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin olehseorang Sekretaris Mahkamah Agung.
Sementara ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tatakerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan denganKeputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung(Pasal 25 ayat 6 UU No.5 Tahun 2004)

Kamis, 21 Maret 2013

Penafsiran Dalam Hukum Pidana

Posted by trisna widyaningtyas at 23.14
A. Pengertian Hukum.


Terdapat dua jenis sudut pandang dalam pengertian hukum:

1. Dalam arti subyek dan objek.
Subyek, ditarfsirkan sebagai seolah pembuat undang - undang.

Obyek, ditafsirkan sebagai lepas pembuat undang - undang dan disesuaikan dengan
kebutuhan sehari - hari.


2. Dalam arti luas dan sempit.
Luas, dalil yang ditafsirkan diberi penafsiran seluas - luasnya.

Sempit, dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang dibatasi.

3. Menurut salah satu ahli.
Professor J.H.A Logeman, seorang hukum mencari dan memahami maksud dari pembuat uu agar tidak menyimpang dari maksud pembuat undang - undang.


B. Penafsiran Hukum.

Dalam ruang lingkup hukum pidana penafsiran tidak bisa dihindari dan terbilang penting,karena: 

1.Hukum tertulis tidak begitu mudah mengikuti arus perkembangan zaman dan kemajua masyarakat sehingga bersifat kaku.Sementara masyarakat bersifat dinamis,sehingga hukum tertulis terlihat kaku dan belum bisa menciptakan keadilan bila tanpa dipertimbangkan dengan kedinamisan masyarkat.Oleh karenya diadakan penafsiran.

2. Ketika pembuatan hukum ,terdapat beberapa hal yang tidak menjadi perhatian dari pembuat undang-undang.Namun setelah undang-undang tersebut dijalankan terdapat persoalan terhadap hal yang tidak diperhatikan tadi.Hal tersebut tentu menciptakan kekosongan hukum(karena hakim tidak bisa menolak perkara dan harus memutusnya Pasal (15 AB)) .Oleh karenanya untu memenuhi kebutuhan hukum dan kekosongan tersebut ,dalam hal yang mendesak boleh diadakan penafsiran.

3. Bahasa yang digunakan dalam undang-undang sering bersifat singkat dan umum sehingga sulit difahami maksudnya,oleh karenya dilakukan penafsiran.

4. Rumusan ketentuan hukum pidana sangat banyak,keterangan arti kata dan istilah dalam uu tidak mungkin mencakup seluruhnya dalam undang-undang.Pembuat undang-undang menjelaskan tentang istilah hanya pada undang-undang yang akan dibentuk dan dirasa penting,sesuai dengan maksud undang-undang tersebut.Pembuat uu menyerahkan penfsiran tersebut terhadap hakim.Sehingga salah satu pekerjaan hakim dalam menerapkan hukum ialah penafsiran hukum.

1.Penafiran Autentik

Disebut juga penafsiran resmi Berarti penafsiran yang pasti terhadap kata-kata tersebut.Pembentuk undang-undang telah banyak memasukkan keterangan pada istilah sehingga sesui dengan maksud dari pembuat undang-undang tersebut.
 
Dikatakan penafsiran otentik karena tertulis secara resmi dalam undang-undang artinya berasal dari pembentuk UU itu sendiri, bukan dari sudut pelaksana hukum yakni hakim.
 
Kebebasan hakim dibatasi ,sehingga hakim tidak boleh menfasirkan di luar pengertian tersebut.
Diluar KUHP penfsiran ini dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
 
Contoh 1. Pasal 98 KUHP: arti waktu” malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan                         matahari  terbit.
            2. Pasal 101 KUHP: arti “ternak” berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah                    biak.


2. Penafsiran Histories (historische interpretatie).

Ketika peraturan perundang-undangan itu disusun dibicarakan di tingkat badan-badan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat.
 
Berupa dari memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR dan surat menyurat antara Menteri dengan Komisi DPR yang bersangkutan, misalnya rancangan UU, memori tanggapan pemerintah, notulen rapa/sidang, pandangan-pandangan umum, dll.
 
dapat dilihat dari Sejarah undang-undangnya,berupa penyelidikan mengenai maksud pembentuk UU pada waktu membuat UU itu, misalnya denda f 25.-, sekarang ditafsirkan dengan uang Republik Indonesia sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP.

3. Penafsiran Sistematis (systematiche interpretatie).

Adalah cara untuk mencari pengertian suatu rumusan uu dengan cara melihat hubungan  rumusan yang satu dengan rumusan hubungan yang lain dalam suatu uu tersebut.

Dengan menghubungkan antar satu dan lainya ini dapat ditarik suatu kesimpulan tertentu.

Sistematis berarti antara bidang-bidang dalam uu tersebut berkaitan atau berhungan satu
dengan yang lain.

Example: Pasal 1 ayat 2 KUHP “ Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”.Kata “paling menguntungkan” biladihubungkan dengan Pasal 1 ayat 1 “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”Pasal ini bermaksud tentang ketentuan tidak dapat dipidanaya seseorang. Sehingga bila ada suatu ketentuan yang dapat dipidana dan muncul ketentuan baru yang tidak dapat memidanakan hal tersebut maka pelaku tindak pidana tersebut dinyatakan bebas.Misalnya X melakukan tindak pidana dengan anvaman pidana 10 tahun kemudian muncul uu baru mengnai tindak pidanya yaitu mengerutkan ancaman pidana menjadi 5 tahun.Maka ancaman pidana yang digunkan yang 5 tahun.

4. Penafsiran Logis.
 
Adalah mencari maksud dari pembentukan suatu uu dengan menghubungkan dengan uu lain yang masih memiliki sangkut paut atau berhubungan dengan uu tersebut.
 
Example: Pasal 55 tentang Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
 
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
 
5.Penafsiran Gramatikal (gramaticale interpretatie).

Disebut juga penafsiran tata bahasa. Penafsiran ini berdasar atas bahasa sehari-hari yang digunakan oleh masyarakat yang bersangkutan. 
Penafsiran ini mencari pengertian dari suatu uu,dengan mencari pengertian tersebut dengan menggunakan bahasa sehari-hari masyarakat tersebut. 
 
Example: 1.Pasal 432 KUHP “Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kata “dipercayakan” dapat ditafsirkan dengan “diserahkan”
2.Pasal 305 KUHP “Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kata “meninggalkan “ dapat ditafsirkan dengan “menelantarkan”
 
6.Penafsiran Teologis (Teleologische Interpretatie).
 
Mengenai maksud dan tujuan uu tersebut, menafsirkan rumusan dalam suatun uu berdasarkan maksud dari pembentukan rumusan tersebut dalam uu.
Penyebabnya kebutuhan manusia berubah menurut waktu sementara rumusan uu tetap.
 
Example: Saat masih berlakunya UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (dicabut dengan UU No. 26 tahun 1999), dalam menafsirkan rumusan dalam UU itu mengenai suatu kasus tertentu, selalu didasarkan pada maksud dari pembentuk UU itu,yaitu untuk memberantas setiap perbuatan yang menggangu kelangsungan dan kestabilan kekuasaan pemerintahan negara ketika itu.
 
7.Penafsiran Analogis.
Memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kiyas) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut (ada rasio persamannya kejadian konkretnya terhadap noma-noma tesebut).
 
Example: Pasal 388 KUHP ayat 1 “Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Maksud pasal tersebut adalah melarang oang melakukan pebuatan curang pada waktu menyerahkan keperluan angkatan laut atau angkatan darat yang dapat membahayakan keselamatan negaa dalam keadaan perang. Jadi tidak ada diatur keperluan angkatan udara.
Dengan menggunakan penafsirang analogis, maka jika terjadinya menyerahkan pada angkatan udara maka pasal ini juga dapat dikenakan karena pada dasar fungsi, peranan dan tugas angkatan laut dan darat juga sama dengan tugas angkatan udara yaitu dalam usaha perlindungan keselamatan dan keamanan negara.


8.Penafsiran Ekstensif.
Memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkan seperti “aliran listrik” termasuk juga “benda” 
 
Example: Pada tahun 1921 pengertian kata “barang” hanyalah diartikan barang yang berwujud saja,karena pada waktu itu tidak ada barang yang tidak berwujud dan dapt diambil.Namun karena perkembangan Iptek ada barang yang tidak berwujud dan dapat diambil yaitun “ aliran listrik “.Oleh karena itu ,tahun 1921 Hoge Read memperluas arti kata barang yang tidak berwujud yaitu aliran listrik.Sehingga orang yang melakukan pencurian listrik dapat dijatuhi pidana,karena memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
 
9.Penafsiran A Contrario (menurut peringkaran).
Menarik suatu kesimpulan yang berkebalikan dari sesuatu yang telah ada.
Dipertegas oleh Satochid Kartanegara bahwa ”keadaan ini kita jumpai apabila terdapat beberapa hal yang diatur dengan tegas oleh UU, tetapi disamping itu tedapat pula hal-hal, yang sifatnya sama, tidak diatur denagan tegas oleh UU, sedang hal-hal ini tidak diliputi oleh UU yang mengatur hal-hal tegas ini. 
 
Example: Pasal 34 KUH Perdata menyatakan bahwa seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi sebelum waktu 300 hari sejak saat perceraian. Apakah seorang laki-laki juga menunggu waktu 300 hari? Berdasarkan metode a contrario maka dapat dikatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi seorang laki-laki, karena masalah yang dihadapi tidak diliputi atau tidak termasuk dalam pasal atau masalahnya berada di luar pasal 34 KUH Perdata. Pasal 34 KUH perdata tidak menyebutkan apa-apa tentang laki-laki tetapi khusus ditujukan pada wanita

Selasa, 19 Maret 2013

Transportasi Menuju Universitas Brawijaya Malang: Bandara, Stasiun dan Terminal

Posted by trisna widyaningtyas at 01.12

Hallo guys,  kali ini trisna akan membahas Kota Malang, pasti kalian sudah gak asing lagi khan ya hehe. Secara administratisi, Malang dibedakan terbagi menjadi Kabupaten Malang dan Kota Malang. Nah untuk kali ini trisna akan membahas Kota Malang, karena di Kota Malang ini terdapat salah satu Universitas yang sangat terkenal yakni Universitas Brawijaya (UB).

Nah untuk kalian yang belum pernah ke Malang, dan bingung bagaimana cara untuk bisa ke Malang, khusnya ke Pusat Kota yang dekat dengan Universitas Brawijaya. Trisna akan kasih beberapa pilihan akomodasi biar kalian lebih mudah akesenya.

A. Kereta Api🚆

1. Dimanakah Statiun terdekat dengan UB atau pusat Kota Malang ?
Jika menggunakan kereta untuk ke Malang, kalian bisa berhenti di Stasiun Malang Kota Baru untuk mencapai pusat Kota Malang. Tapi kalo ingin berkeliling di Malang dengan nuansa oldnya bisa turun dekat Malang Kota Baru. 
2. Bagaimana cara untuk menuju ke dearah sekitar UB dari Statiun Kota Baru?
Setelah turun  di Kota Baru, kalian bisa menggunakan transportasi umum menuju Universitas Brawijaya. Seperti taksi dan transportasi lokal seperti AL (Arjosari –Landungsari) dan ADL (Arjosari-Dinoyo -Landungsari). Jika anda menggunakan angkot AL, minta sopirnya untuk turun di (UB) atau tepatnya di gerbang Kedokteran Universitas Brawijaya di jalan Veteran. Jika anda menggunakan angkot ADL anda akan sampai di gerbang Ekonomi Universitas Brawijaya di jalan MT.Haryono (bisa infokan ke abangnya minta turun di UB). 
3. Bagaimana jika turun di Statiun Kota Lama dan ingin ke daerah sekitar UB?

Nah kalo kalian ingin menikmati kawasan Malang dengan turun di Stasiun Kota Lama itu bisa guys, tapi dibutuhkan waktu tempuh dan jarak untuk menuju ke daerah sekitar UB. Selain itu kawasan Kota Lama bisa terbilang daerah macet jadi harus bersabar untuk bisa ke pusat kota. 

4. Apakah jenis transportasi yang bisa digunakan untuk menuju UB dari Stasiun Kota Lama? 

Nah ada tiga jenis transportasi yang bisa kalian pilih, yakni Online Transportasi, Taxi dan Angkutan Umum seperti yang trisna jelaskan di point A.2 diatas ya. Tapi nih guys, perlu diperhatikan karena jarak yang lumayan jauh dari Kota Lama ke UB maka angkutan umum yang kalian gunakan akan lebih lama beroperasi ya bahasanya akan "ngetime" dulu sambil nunggu penumpang penuh baru akan lanjut ke daerah sekitar UB jadi harap bersabar ya. Dan jika kalian akan memilih Taxi Online harap bersabar untuk menununggu orderan, karena nih guys kawasan kota lama ini berbeda dengan kawasan kota baru yang dipenuhi dengan mahasiswa, jadi tidak banyak Taxi Online yang beroperasi baik mobil maupun sepeda (tapi ini pengalaman trisna tahun 2017-2018 ya). Nah kalo milih Taxi nih hemb ya budget juga lebih ya hehe... 

 B. Pesawat Terbang ✈

1. Dimanakah Bandara yang terdekat dengan UB atau pusat Kota Malang ? 

Khusus untuk bandara nih guys, kalian hanya bisa turun di Bandara Abdur Rahman Saleh, Malang. Ini adalah bandara paling dekat dengan UB. Karena jika kalian turun di Juanda, akan membutuhkan perjalanan 97.1 km atau sekitar 1 jam 30 menit untuk sampai ke Kota Malang dengan menggunakan jalan tol. 

2. Apa jenis transportasi yang bisa saya gunakan setelah turun dari stasiun pemberhentian?  

Kalo kalian turun di Bandara Abdur Rahman Saleh, maka hanya ada satu jenis transportasi yang bisa kalian gunakan yakni Transportasi Bandara, Taxi Bandara untuk keluar dari bandara. Untuk taxi online sepertinya hanya bisa beroperasi untuk masuk menurunkan penumpang bukan mengambil penumpang.  

C. Bis 🚌

1. Dimakanah saya harus turun jika menggunakan Bis?

Jika transportasi seperti pesawat dan kereta api tidak memungkinkan untuk pergi ke Malang, kalian masih bisa menggunakan bus, jadi jangan syedih ya. Salah satu terminal yang terbesar dan dekat dengan UB adalah Terminal Arjosari. Ada juga dua terminal yang tidak begitu besar (tidak semua bis melewati jalur ini) tapi dekat dengan UB yaitu, Terminal Landungsari dan Terminal Gadang. 

2. Apa jenis transportasi yang bisa saya gunakan setelah turun dari stasiun pemberhentian?  

Jika kalian turun di terminal bis, jenis transportasi yang bisa kalian gunakan untuk menuju UB adalah taxi, online taxi dan angkutan umum. Untuk jenis angkutan umum kalian bisa meruju di point A.2. 


Jadi guys nih, udah ada gambaran khan ya kalian bakal naik apa dan turun dimana. Saran dari trisna nih kalo kalian baru aja ke Malang untuk pertama kalinya dan menggunakan public transportasi trisna akan kasih beberapa saran: 

  1. Pastikan jenis transportasi apa yang kalian gunakan.
  2. Dimanakah kalian akan turun setelah sampai di Malang. 
  3. Transportasi apa yang kalian akan gunakan menuju ke UB. 
  4. Bawa uang tunai secukupnya. 
  5. Batere hp tidak lowbad. 
  6. Jika menggunakan taxi online, pastikan sudah instal Aplikasi sebelum pemesanan. 
  7. Jika menggunakan taxi online, ketahui titik penjemputan di sekitar lokasi. 
  8. Hati - hati terhadap barang bawaan.

Semoga info ini bermanfaat ya guys, see u in next blog :-). Silahkan tanya di comment jika kalian bingung. 

 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy