Kamis, 09 Mei 2013

Mahkamah Agung

Posted by trisna widyaningtyas at 03.49

1.Mahkamah Agung (MA) 

1.1 Pengertian Mahkamah Agung

Di Indonesia banyak sekali lembaga negara hampir sekitar (cari jumlah lembaga negara).Dari kesemua lembaga negara tersebut ada yang secara tegas tercantum dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 tetapi ada pula yang secara tersirat.Salah satu lembaga negara yang ada di Indonesia adalah Mahkamah Agung atau yang biasa kita sebut (MA).Dalam pembahasan berikut penulis akan membahasa mengenai Mahkamah Agung.Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 UU No.3 Tahun 2009 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung).Mahkamah Agung merupakan salah satu dari lembaga yudikatif.Dalam pembagian kekuasaan menurut Trias Politika kekuasaan yudikatif termasuk didalamnya.Hal ini dipertegas oleh pendapat Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara :Trias 
 
Politika atau  tiga fungsi kekuasaan ,yang dalam pandangan Montesquie harus dibedakan dan dipisahkan secara struktur dalam organ – organ yang tidak saling mencampuri urusan masing – masing.Kekuasaan legislatif hanya dilakukan oleh lembaga legislatif,kekuasaan esekutif hanya dilakukan oleh lembaga esekutif ,dan demikian pula kekuasaan yudikatif hanya dilakukan oleh cabang kekuasaan yudisial.[1]

Selain pendapat dari Jimmly Asshiddiqie Soehino dalam bukunya yang berjudul Ilmu Negara juga mengungkapkan hal yang demikian “menurut  Trias Politika klasik,yaitu bahwa kekuasaan negara itu dibagi dalam atau menjadi kekuasaan :legislatif ,esekutif dan yudikatif”[2]. 

Lembaga Esekutif,Yudikatif,dan Legislatif memiliki fungsi yang berbeda-beda adapun fungsi dari lembaga yudikatif adalah melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan.

1.2 Sejarah Mahkamah Agung  

Sejarah peradilan di Indonesia tidak terlepas dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.Hal ini dikarenakan peradilan merupakan salah unsur yang penting dalam suatu negara karena berhubungan dengan supremasi hukum.Dalam sejarah ketatatnegaraan Indonesia dibagi beberapa periode yaitu : 

1.2.1 Zaman Hindia Belanda

Sejarah ketatanegaran yang berhubungan denga sejarah MA ini adalah saat pemerintahan Willem Deandeles,yang diangkat menjadi Gubernur Jenderal tahun 1807,untuk mempertahankan wilayah jajahan Belanda dari pihak Inggris.Deandels banyak sekali mengadakan perubahan di bidang peradilan diantara adalah tahun 1798 yaitu pengubahan Read Van Justie menjadi Hooge Raad.Kemudian Betaafse Republik membuat piagam untuk daerah-daerah jajahan di Asia.Salah satu pasal dalam piagam tersebut menyatakan perubahan-perubahan nyata dari semua pemerintahan Deandels terhadap peradilan di Indonesia .Pasal tersebut adalah pasal 86 yang berbunyi

Susunan pengadilan untuk bangsa Bumiputera akan tetap tinggal menurut hukum serta adat mereka. ............................segala pengaruh-pengaruh buruk dari kekuasaan politik apapun juga.” 

Piagam tersebut tidak berlaku ,karena Betaafse Republik diganti oleh pemerintah Kerajaan. 

1.2.2 Zaman Inggris

Tahun 1811 Sir Thomas Stamford Rafles,diangkat menjadi Letnan Gubernur Jawa.Rafles mengadakan perubahan-perubahan antara lain : 

Didirinya Court of Justitie yang ada di Batavia ,Semarang dan Surabaya dimana dulu Read Van Justitie   Adanya Court of Justitie yang ada di Batavia merupakan juga Supreme Court of Justice atau pengadilan banding terhadap peradilan di Semarang dan Surabaya. 

1.2.3 Zaman Kembali Pada Pemerintah Hindia Belanda  

Setelah kekalahan Kaisar Napolean dari perang Eropa ,maka menurut Kovensi London 1814 semua daerha jajahan Belanda yang diduduki oleh Inggris ,dikembalikan ke negeri Belanda .Hal tersebut diatur dalam Staatsblad 1816 No.5 dengan ketetapan bahwa akan dibuat piagam yang mengatur acara pidana ,perdata yang berlaku bagi seluruh Jawa,Madura,kecuali Jakarta,Semarang dan Surabya dengan daerah sekirtarnya.

1.2.4 Zaman Pendudukan Jepang 

Saat pendudukan Jepang dikeluarkan UU.No 14 Tahun 1942 mengenai peradilan sipil .Undang undang  tersebut menetapkan “Peraturan Pengadilan Pemerintah Balatentara Dai Nippon”.Atas dasae peraturan ini didirikanlah pengadilan –pengadilan sipil yang akan mengadili perkara-perkara pidana serta perdata.Saat itu juga mulai dibentuk Kejaksaan. 

UU No.14 Tahun 1942 dicabut dan diganti dengan UU No.34 Tahun 1942 maka ada penambahan badan diantaranya Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi ) yang merupakan lanjutan dari Read Van Justitie dan Saikoo Hooin (Mahkamah Agung )dari Hooggerechtshof dahulu.(Hooggerechtshof merupakan salah satu peradilan yang berada dalam susunan peradilan zaman kembalinya pemerintah hindia belanda.)     

1.3 Tugas dan Kewenangan Mahkamah Agung  

Sebagai salah satu lembaga peradilan yang memiliki wewenang berhubungan dengan hukum ,maka tugas dan wewenangnya diatur konstitusi negara kita yaitu UUD NRI Tahun 1945.Kewenangan tersebut diantaranya adalah :

1.berwenang mengadili pada tingkat kasasi ,menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ,dan mempunyai wewenang lainya yang dib erikan oleh undang-undang [Pasal 24A(1)]
2.mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C(3)]
3.memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi[Pasal 14(1)]

Selain wewenang yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945,terdapat juga wewenang yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2009 yaitu  

(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. 

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.

(3)  Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di bawahnya. 

(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya. 

(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

1.4 Kedudukan Mahkamah Agung 

Kedudukan Mahkamah Agung sebelum dan setelah mengalami perbedaan ,perbedaan tersebut dapat terlihat sebagai berikut.Sebelum Amandemen MA merupakan lembaga negara yang tertinggi yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No.III/MPR/1978  dan merupakan Lembaga Peradilan Tertinggi dari semua lembaga peradilan yang dalam melkasanakan tugasnya terlepas dari pengarus pemerintah dan lainya. 

Mahkamah Agung membawahi  empat badan peradilan yaitu :

1.Peradilan Umum 

2.Peradilan Militer  

3.Peradilan Agama

4.Peradilan Tata Usaha Negara  

Setelah amandemen ke 3 ,kedudukan MA agung tidak lagi menjadi satu-satunya puncak kekuasaan kehakiman,karena dengan berdirinya Mahkamah Konstitusi ,sehingga puncak kehakiman menjadi dua yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi(MK).Tetapi MK tidak membawahi lembaga peradilan seperti MA  

1.5 Struktur Keanggotaan Mahkamah Agung  

Susunan keanggotaan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan,hakim anggota,Panitera dan sekretaris(Pasal 4 ayat 1 UU No. 5 TAHUN 2004 Tentang Mahkamah Agung) 

Keempat bagian inilah yang mendukung jalanya kegiatan dalam mahkamah agung.Bila digambarkan dengan skema susunan dalam Mahkamah Agung sebagai berikut.



[1] Jimly Asshiddiqie,Pengantar Hukum Tata Negara ,Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi,Jakarta,2006,hal 15.
[2] Soehino,Ilmu Negara,Liberty.Yogyakarta,1998,hal 270

Agung  terdiri dari ketua ,dua wakil ketua dan beberapa ketua muda.Dimana dalam dua wakil tersebut masih dibagi lagi,yaitu wakil ketua Yudisial dan wakil ketua Yudisial,dan dalam setia wakil yudisial maupun bukan juga membawahi ketua-ketua muda yang berbeda.Bila ketua yudisial membawahi ketua muda perdata,ketua muda pidana,ketua muda agama,ketua muda tata usaha negara.Bila digambarkan dengan skema bisa seperti ini .
1.            Hakim Anggota
Hakim anggota adalah juga merupakan hakim agung,selain hakim anggota pimpinan juga dapat dikatakan hakim agung (Pasal 4 Ayat 2 UU No.5 Tahun 2004.Hakim agung berjumlah 60 orang (Pasal 4 ayat 3 UU No.5 Tahun 2004 ).Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.Adapun tata cara tersebut diatur dalam pasal 24A (3) UUD NRI Tahun 1945.Selain diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 mengenai pengangkatan hakim agung  juga diatur dalam UU No.3 Tahun 2009  yaitu dalam pasal 8 ayat 1 sampai 6.
2.            Panitera
Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin olehseorang panitera yang dibantu oleh beberapa orang panitera muda danbeberapa orang panitera pengganti(Pasal 18 UU No.5 Tahun 2004)
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tata kerjakepaniteraan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung.(Pasal 19 UU No.5 Tahun 2004 )
Untuk struktur Keanggotaan yang terbaru saat ini jabatan Ketua Mahkamah Agung dipegang oleh Hatta Ali
3.            Sekretaris
Berdasarkan Pasal 25 ayat 1 UU No.5 Tahun 2004 sekertaris MA adalah Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya sekretariat yang dipimpin olehseorang Sekretaris Mahkamah Agung.
Sementara ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, tanggung jawab, dan tatakerja sekretariat dan badan pada Mahkamah Agung, ditetapkan denganKeputusan Presiden atas usul Mahkamah Agung(Pasal 25 ayat 6 UU No.5 Tahun 2004)

 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy