Rabu, 09 September 2015

Pengertian Filsafat Hukum

Posted by trisna widyaningtyas at 10.46


A.Pengertian Filsafat Hukum

A.1 Pengertian Filsafat
            Filsafat berasal dari bahasa Yunani ,yaitu Philosophia .Philo atau philein berarti cinta ,sementara Sophia berarti kebijaksanaan.Sehingga gabungan kedua kata tersebut adalah cinta kebijaksanaan.Dalam bahasa Arab disebut Failasuf ,yang kemudian dalam bahasa Indonesia menjadi menjadi Failasuf atau Filsuf.
Sementara itu sejarah filsafat  juga tidak dapat dipisahkan dari filsafat itu sendiri karena sejarah tersebut merupakan filsafah tersebut.Ketika satu demi satu ilmu pengetahuan memisahkan diri dari falsafah sebagai induknya ,akhirnya sisa dua falsafah yang tetap melekat pada filsafat itu,yakni “apakah yang dapat aku ketahui dan apakah yang harus aku kerjakan”.Kedua pernyataan itu merupakan ini dari falsafah,yang pembahasanya meliputi tiga realitas masalah ,yaitu (1) Tuhan ,(2) manusia dan (3) alam.
Socrates seorang ahli piker Yunani (470 – 399) adalah orang yang pertama menyebut dirinya sebagi filusuf.Sebutan tersebut digunakan sebagi protes terhadap  orang – orang terpelajar yang dengan pongah menamakan dirinya kaum “shopis” atau orang bijaksana serta menjajakan ilmu yang dimilikinya.
Definisi filsafat menurut beberapa ahli adalah sebagi berikut :
·         Plato
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli
·         Aristoteles
Filsafat adaah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu – ilmu matimatika ,logika ,retrorika,etika,ekonomi,politik dan estetika
·         Al Farabi
Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud bagaimana hakikat yang sebenarnya
·         Descrates
Filsafat adalah kumpulan segala pengetahuan dimana Tuhan ,alam dan manusia menjadi pokok penyelidikan.
·         Imanuel Kant
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang tercakup didalamnya 4 persoalan yakni :
1.Apakah yang dapat kita ketahui
2.Apakah yang seharusnya kita kerjakan
3.Sampai dimanakah harapan kita
4.Apakah yang dinamakan manusia
·         Dr.Soeyanto Poespowardoyo (ketua Jurusan Filsafat Fakultas Sastra Universitas Indonesia )
Filsafat adalah refleksi krites manusia tentang segala sesuatu yang dialami untuk memperoleh makna yang radikal dan integral.
·         Prof.Dr.H.Lili Rasjidi,SH,S.Sos,LL.M
Filsafat merupakan  karya manusia tentang hakikat sesuatu.

A.2 Pengertian Hukum
            Sebenarnya sampai sejauh ini belum ada keseragaman mengenai arti hukum para ahli hukum juga masih mendiskusikan mengenai pengertian dari filsafat hukum .Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
·         Imanual Kant
Bahwa sampai sekarang ahli hukum masih berusa mencari definisi dari hukum.
·         Prof.Mr.J.Van Kan
Hukum adalah keseluruhan ketentuan – ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa yang melindungi kepentingan – kepentingan orang dalam masyarakat
·         Rudolf von Jhering
Hukum adalah keseluruhan kaidah – kaidah yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
·         Prof.Dr.Hans Kelsen
Hukum berisi kaidah – kaidah menurut mana orang harus berlaku
·         Dr.Wirjono Prodjodikoro SH
Hukum adalah rangkain peraturan – peraturan mengenai tingkah laku orang – orang sebagai anggota suatu masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib di antara anggota – anggota masyarakat tersebut.

A.3 Pengertian Filsafat Hukum
            Para ahli hukum memberikan pengertian yang berbeda berkenaan dengan filsafat hukum yakni sebagai berikut :
·         E.Utrecht
Filsafat hukum memberi jawaban atas pertanyaan – pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya ?,apakah sebabnya kita menaati hukum ,apakah keadilan yang menjadi ukuran baik buruknya hukum itu ?Filsafat hukum  hendak melihat hukum sebagai kaidah dalam arti kaa ethis waardeoordeel.
·         Mr.Soetika
Filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum ,dia ingin mengetahui apa yang ada di belakang hukum ,mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum ,dia menyelidiki kaidah – kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai ,dan memberi penjelasan mengenai nilai ,postulat (dasar – dasar) hukum  sampai pada dasarnya.
·         Mahadi
Filsafat hukum adalah filsafat tentang hukum ,falsafah tentang segala sesuatu di bidang hukum sampai ke akar –akarnya secara mendalam.
·         Satjipto Rahardjo
Filsafat hukum mempelajari pertanyaan -  pertanyaan yang bersifat dasar hukum .Pertanyaan tentang hakikat hukum ,tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum ,merupakan contoh – contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu.Filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing – masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali .
·         Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai – nilai ,kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai – nilai ,misalnya penyererasian antara ketertiban dengan ketentraman ,antara kebendaan dan keakhlakan ,dan antar kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.
·         Lili Rasjidi
Filsafat hukum berusaha membuat “ dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh pancaindra “ sehingga filsafat hukum menjadi suatu ilmu normative .Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “ dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat
·         Gustav Radbruch (1878 – 1949)
Filsafat hukum mengandung tiga aspek yakni : (1) aspek keadilan ,keadilan yang berarti kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan ; (2) aspek tujuan keadilan atau finalitas ,yaitu menentukan isi hukum yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai ; kepastian hukum atau legalitas ,yaitu menjamin bahwa hukum dapat berfungsi sebagai peraturan yang harus ditaati.
B.Analisa
            Filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan dalam kehidupan manusai mengapa dikatan demikian karena filsafat melihat persoalan sampai pada akar – akarnya sehingga suatu konflik atau permasalahn tersebut dapat dilihat dengan sudut pandan yang benar.Terdapat beberapa manfaat bila kita mempelajari filsafat hukum yakni diantaranya adalah dapat menjelaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan,bermanfaat untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan pemahaman hukum ,serta untuk menempatkan hukum dalam tempat dan perspektif yang tepat sebagai bagian dari uasaha manusia menjadikan dunia ini suatu tempat yang lebih pantas untuk didiaminya.
Beberapa ahli menyebutkan bahwa filsafat adalah ilmu pengetahuan ,namun sebenarnya terdapat perbedaan antara filsafat dengan ilmu.Filsafat dengan ilmu berbeda mengenai objek formalnya ,yakni dalam kedalaman penyeledikan ,sedang menurut objek materialnya terdapat kesamaan.Ilmu hanya menyelidiki bentuk luar  yang nampak dan bisa dirasakan ,sedangkan filsafat mempelajari hakikat yang ada dalam objek filsafat.Sehingga filsafat berbeda dengan ilmu .Ilmu bersifat empiris ,sehingga kebenaran dan atau kekeliruanya dapat dibuktikan dengan pengalaman;sedangkan filsafat bersifat praduga bagi hal – hal yang belum dapat dibuktikan dan bersifat spekulatif bagi hal – hal yang tidak dapat mungkin dapat dibuktukan.
Filsafat hukum digunakan juga untuk mengetahui apa sebenarnya tujuan hukum.Menurut Van Apeldoorn tujuanya adalah untuk mengatur tata terbit masyarakat secara adil dan damai ; Arsitoteles untuk mewujudkan keadilan ,van Kan untuk menjamin kepastian dalam pergaulan manusia ,Jeremy Bentham hukum untuk memberikan kebahgian yang sebsar – besarnya dan Roscoe Pound untuk hukum alat untuk membangun masyarakat.Intinya bahwa tujuan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan keadilan agae\r terjadi kebahgian atau kemafaatan bagi masyarakat pada umumnya.Sementara bila harus memilih mana yang lebih penting antara keadilan dan ketertiban maka menurut Ahmad Roestandi dalam bukunya Responsisi Filsafat Hukum ,dikatakan bahwa ketertiban lebih penting disbanding keadilan karena setiap hukum mengandung unsure ketertiban sebaliknya tidak semua unsure hukum mengandung keadilan dan apabila terjadi bentrokan antara keadilan dan ketertiban maka keadilan harus dikesampingkan disbanding dengan ketertiban dan keadilan.

C.Kesimpulan
·         Filsafat merupakan ilmu pengetahuan
·         Filsafat adalah pemikiran mengenai suatu hal sampai pada akaar permasalahanya
·         Filsafat hukum adalah filsafat yang objeknya adalah hukum ,yakni filsafat yang mencoba mencari tau hakikat dari hukum
·         Manafaat mempelajari filsafat hukum adalah dapat menejlaskan secara praktis peran hukum dalam pembangunan
·         Ruang Lingkup Filsafat Hukum

Mie Cobek Kuliner Pedas Malang

Posted by trisna widyaningtyas at 10.34
Hallo gaess ,lama banget ya trisna gak nulis about law ato kasih review tentang makann alias kuliner  nih.. yah maklum lah ank  sibukk semester tua mikirin tugas akhir :( dan ada acara apalah apalah di kampung ama ,jadwal manggung padet hahahha (aminn ) 

well disini trisna mau kasih info soal makanan yang terbuat dari tepung ,panjang ,warnanya kuning.. Pasti udah pada tau ya (yang jorok pikiranya udah di kamar mandi aja ni -_- ) yups bener mie.Kali ini kita bakal bahas mie Cobek Malang.

Kalo ngomongin kuliner malang yang bau bau mie gitu pasti pedes ,iyess bener banget ini yang lagi musim di Malang makanan yang pedes pedes yang bikin toilet wc pada penuh aja hahaha.Buat pilihan sambelnya ada macem - macem range 1 - 10 kalo gak salah berarti bener ya hahaha.Level satu itu terdiri dari beberapa sendok jadi bukan berarti level 1 lombok 1 yahh salah banget nih.

Soal topping nih ada jamur,ayam sama daging cincang tuhhh enak banget ,dan bergizi coyy .Sama yang bikin asik tuh makanya di cobek udah tau kahn cobek apaan ? yes bener cobek adalah tempat buat bikin sambel .Jadi sambelnya dibuat ditaburi mie (maybe kali ya ) .Well intinya mie cobek ini unik kalo dibanding mie kuliner lain nih tempatnya aja dari cobek , kalo kuliner lain dari mangkok or piring biasa udah biasee buuu hahahha 

Dan kalo masalah topping ini beda ama tempat lain soalnya toppingnya ada yang dari daging nah tuhh mehong banget . Beda nih ama yang ada nawarin keju (mie ga*au) ,ada juga gak pake topping (mie se*an) ,(mie jo**ing) but over all are delicious taste for me apalah yng gak enak buat trisna hahah.
Buat mienya sendiri  nih ada yang goreng sma kuahh ,wahh tambah ngilerr ..selain itu juga ada baksonya jadi buat kalian yang gak suka mie bisa nih makan bakso..Satu lagi ya kita bisa ambil gratis acar nihhh (yang suka memamahbiak pasti seneng ).Kalo mie ada acarnya nih jdi kesanya pangsit gitu sihh... tapi mau pangsit apa mie tetep enakkkkkkkkkkkkkk


Buat kalian yang penasaran gimana rasanya makan mie diatas cobek cuss segera merapat di JL.kawi Atas No 34B (depan BCA Kawi )
 IG :miecobek

Rasa: 8.5/10 

Tempat: 8/10

Pelayanan: 8/10 

HUKUM JAMINAN

Posted by trisna widyaningtyas at 09.55
Materi ini diambil berdasarkan buku J.Satrio dengan judul Hukum Jaminan ,Hak Jaminan Kebendaan 
  • .Hukum Jaminan dan Buku II Kitab Undang - Undang Hukum Perdata 

     Buku kedua KUHPdt dalam sistematika ilmu pengetahuna berarti sebagai keluarga sementara dalam sistematika hukum adalah mengatur tentang benda.Materi yang terdapat dalam buku ini meliputi benda ,hak kebendaan ,warisan ,piutang yang distemewakan ,gadai serta hipotik.Mengapa warisan dimasukkan dalam buku kedua ,yang umumna benda ? Karena KUHPdt merupakan warisan Romawi yang menggangapa bahwa warisan merupakan benda tersendiri ,dimana para ahli waris memiliki hak kebendaan sendiri atas warisan tersebut.Sementara gadai dan hipotik juga merupakan hak kebendaan ,maka pada asasnya Buku II KUHPdt bermaksud mengatur tentang benda dan hak kebendaan.Sementara piutang yang diistemewakan (privelege) bukan merupakan hak kebendaan.Ini merupakan perkecualian ,karena pembentuk undang- undang melihat tidak tempat yang sesuai dengan untuk mengaturnya daripada buku II ini ,mengingat piutang yang diistimewakan memiliki hubungan yang sangat erat dengan  gadai serta hipotik.

  • .Hukum Jaminan dan Hak Kebendaan
     Buku ke II KUHPdt pada asasnya menganut sistem tertutup yakni ,harus mematuhi sama persis dengan apa yang telah dicetuskan dalam undang - undang serta para subyek tidak bebas untuk membuat undang - undang. 
     Berbeda dengan buku III KHUPdt yang menganut sistem terbuka dimana para pihak masih diperbolehkan untuk menyimpangi apa yang terdapat dalam undang - undang sehingga buku III ini dapat dikatakan sebagai pelengkap.



 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy