Selasa, 04 Maret 2014

Jasa dan Pelayanan Perbankan

Posted by trisna widyaningtyas at 07.44
Jasa dan Pelayanan Perbankan






Trisna Widyaningtyas
 

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
2014/2015
 
 


1. Pengertian Jasa Perbankan 

Jasa Perbankan adalah pelayanan yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya ataupun pihak lain yang berkaitan dengan usaha tersebut. Tujuan pemberian jasa-jasa bank adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu kegiatan usaha menghimpun dana dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti di satu bank saja.[1]
Kelengkapan jasa bank dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya :
·         Bergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,fasilitas sampai kepada SDM yang dimiliki.Dapat diakatakan bahwa semakin lengkap jasa bank tersebut maka akan semakin banyak modal yang dikeluarkan.
·         Bergantung dari jenis bank seperti  bank umum atau BPR.
·         Dilihat dari segi status bank tersebut, apakah bank devisa atau nondevisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang akan ditawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan bank nondevisa. Kelebihan dari bank devisa adalah mereka dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing, seperti transaksi keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor impor dan jasa-jasa valuta asing lainnya
·         Dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.Dalam hal ini bank yang berstatus cabang penuh memberikan seluruh jasa-jasa bank yang dimilikinya. Cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa bank yang ada, sedangkan kantor kas merupakan cabang bank yang hanya melayani penyetoran dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya memberikan jasa kasir atau teller.
Terdapat beberapa keuntungan yang didapat bank dari pelayanan jasa-jasa bank lainnya dibandingkan dengan kegiatan pokoknya, diantaranya adalah :[2]
·         Biaya administrasi
Dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi tertentu. Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas, seperti biaya administrasi simpanan, administrasi kredit, dan biaya administrasi lainnya.
·         Biaya kirim
Diperoleh dari jasa pengiriman uang (transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun jasa transfer ke luar negeri.
·         Biaya tagih
Merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan dokumen dalam kota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen ke luar kota). Biaya tagihan ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar negeri.
·         Biaya provisi dan komisi
Biasanya dibebankan kepada jasa kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provosi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang bersangkutan.
·         Biaya sewa
Jasa sewa dikenakan kepada kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakan.
·         Biaya iuran
Jasa iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, di mana kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya iuran ini dikenakan per tahun.
Besar kecilnya penetapan biaya-biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya. Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu, misalnya jangkauan wilayah untuk biaya kirim dan biaya tagihan, jangka waktu untuk sewa dan iuran, serta jumlah uang untuk biaya administrasi serta biaya provisi dan komisi.
Apabila dirinci diketahui jasa-jasa bank lainnya yang selama ini menjadi lahan kegiatan usaha perbankan, di antaranya :
·         Jasa pembayaran gaji dan pensiunan;
·         Jasa penerimaan setotan atau tagihan, seperti pajak, telepon, air, listrik;
·         Jasa sebagai perantara dalam pasar modal, seperti bertindak sebagai penjamin emisi, penjamin, wali amanat, perusahaan efek, lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
·         Jasa menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box);
·         Jasa kegiatan penitipan;
·         Jasa jual beli surat berharga;
·         Jasa perdagangan dalam valuta asing;
·         Jasa pengiriman uang;
·         Jasa kliring dan inkaso;
·         Jasa usaha kartu kredit (kredit card);
·         Jasa bank garansi;
·         Jasa kegiatan dalam ekspor import; dan
·         Jasa-jasa bank lainnya.

2. Jasa Layanan Umum

    2.1 Pengakuan Utang
Bank dapat menerbitkan surat pengakuan hutang baik yang berjangka pendek maupun yang berjangka panjang. Surat pengakuan hutang yang berjangka pendek adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 229 KUHD, yang dalam pasar uang dikenal sebagai Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yaitu promes dan wesel maupun jenis lain yang mungkin dikembangkan di masa yang akan datang. Surat pengakuan hutang berjangka panjang dapat berupa obligasi atau sekuritas kredit.[3]
Surat Berharga Pasar Uang dalam pelaksanaannya diperlukan instrument yang dikenal dengan surat sanggup (aksep/promes) dan surat wesel yang berupa:[4]
1.    Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka pemerimaan kredit dari bank.
2.    Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antarbank.
3.    Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tersebut.
4.    Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit.
Obligasi-obligasi yang dikeluarkan oleh perusahaan (bank) akan menimbulkan biaya yaitu berupa bunga, namun dalam perhitungan bunganya bervariasi. Selain ada beberapa bunga dari obligasi tersebut juga ada capital gain/capital loss yang harus dibayar oleh bank atau diterima sebagai pendapatan bank. Demikian unsure biaya dari obligasi bagi penerbit obligasi merupaka gabungan antara bunga itu sendiri ditambah/dikurangi dengan capital gain atau capital loss tersebut.[5]

  2.2 Perdagangan Surat Berharga

Surat-surat berharga yang diperdagangkan dalam pasar uang terbatas kepada surat-surat berharga yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, dan surat-surat berharga tersebut memang lazim diterbitkan oleh bank, untuk selanjutnya diperjualbelikan dan ditukarkan dengan uang tuani
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) juga mengatur beberapa jenis surat berharga sebagai alat pembayaran dan dapat pula dilakukan oleh bank.Wesel ,cek,aksep,dan promes adalah macam –macam surat berharga yang dimaksud.Namun seiring perkembangan dunia yang semakin pesat maka terdapat jenis – jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD.
Surat berharga berbeda dengan surat yang berharaga.Menurut Molengraff yang dikutip Purwosutjipto(1987) mengatakan berharga adalah surat  akta atau surat bukti ,yang menurut kehendak penerbit atau ketentuan undang – undang adalah satu – satunya alat pengesahan ,setidak-tidaknya diperlukan untuk penagihan ,itu disebut surat berharga atau surat yang berharga.[6] Sehingga Molengraff dan Purwosutjipto tidak membedakan antara surat berharga dan surat yang berharga .
Lain halnya Molenggraff dan Purwosutjipto ,Rasjim Wiraatmdja (1985) menyimpulkan bahwa surat berharga adalah surat – surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.[7]Kedua pendapat tersebut wajar terjadi karena KUHD memang tidak memberikan devinisi yang tepat berkenaan dengan surat berharga.Namun dalam Pasal 1 Undang – Undang N0.10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan dalam bulir 10 sebagai berikut :
Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;[8]

Dari pasal 1 bulir 10 Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang N0.7 tahun 1992 tentang Perbankan dapat disimpulkan bahwa surat berharga menurut undang – undang diatas adalah :
1.Umumnya diperdagangkan dalam dalam pasar modal dan pasar uang
2.dapat berupa tagihan utang ,surat berharga yang bersifat keangotaan ataupun surat berharga yang bersifat kebendaan.
Selain surat berharga yg diatur dalam KUHD juga terdapat yang diluar KUHD diantaranya diantaranya

2.2.1.Sertifat deposito

Menurut Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan ,dalam pasal 1 bulir 8 disebutkan bahwa “adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan; “[9]
Sertifikat deposito adalah sarana bank untuk menghimpun uang dari masyarakat karena dapat dipindahtangankan.Sehingga sertifikat deposito merupakan surat berharga sebagai tnada bukti seseorang menyimpan uang di bank .Berbeda dengan deposito jangka panjang yang pengambilanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu   sesuai dengan perjanjian ,hal ini tentu berbeda dngan sertifikat deposito yang pengeambilnya tidak tergantung waktu tertentu.Selain itu untuk menrbitkan sertifikat deposito diperlukan izin dari Bank Indonesia.

2.2.2.Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia ini dikeluarkan sekitar tahun 1970.Sertifikat Bank Indonesia ini pada tahun 1991 berkembang menjadi Sertifikat Deposito yang dikeluarkan oleh bank pemerintah dan bank asing .Sehingga Sertifikat Bank Indonesia itu sama dengan Sertifikat Deposito hanya berbeda yang menerbitkan saja.[10]

2.2.3.Wesel Bank

Menurut HMN Purwosutjipto (1987) wesel bank adalah surat wesel yang diterbitkan oleh bank tertentu ,sedangkan tertariknya adalah bank yang sama di tempat lain.Dengan demikian bank penerbit dan bank tertarik adalah bank yang sama tetapi berlainan tempat.
Wesel bank biasanya diberi bentuk kepada pengganti yaitu nama orang yang harus menerimanya ditambah dengan klausule atau pengganti.Dengan demikian wesel bank pengalihanya mudah yaitu dengan cara endosemen seperti yang diatur dalam pasal 613 ayat 3 KUHPerdata.Sehingga berdasarkan hal diatas maka wesel bank memenuhi pengertian surat berharga seperti yang diungkapkan oleh HMN Purwosutjipto pada point3 yang dikutip oleh Suparman dalam bukunya yang berjudul Aspek –Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga ,dimana HMN Purwosutjipto menyimpulkanunsur –  unsur surat berharga adalah :
1.     Surat bukti tuntutan utang
2.     Pembawa hak
3.    Mudah diperjualbelikan [11]
Meski demikian saat ini penggunaan wesel bank sudah tidak sebegitu populer dikarenakan kemajuan teknologi seperti penggunaan mesin atm untuk pengiriman uang.

3. Aneka Jasa

    3.1 Pengiriman Uang
Menurut Munir Fuady transfer uang via bank ini disebut juga dengan istilah “bank transfer”, remittance, atau paymen order.Pengiriman uang melalui bank dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh bank sebagai penyelenggara atau perantara dalam pengiriman uang (remitting bank, transferor bank) untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pihak pengirim (remitter transferor) kepada bank lainnya (paying bank, transferee) sebagai penerima pengiriman uang untuk mengirim atau menyerahkan uang kepada penerima kiriman uang (beneficiary, transferee) di tempat kedudukannya.[12]
Jasa pengiriman uang ini merupakan salah satu kegiatan usaha industri perbankan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yaitu : Usaha bank umum meliputi :.................memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.[13]

    3.2 Inkaso

Menurut Kamus Hukum Ekonomi yang diterbitkan oleh ELIPS (1997: 27), inkaso diartikan sebagai penagihan kepada tertagih berdasarkan suatu surat berharga pengakuan utang untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan. Warkat inkaso dapat berupa kuitansi, wesel, cek, bilyet giro, atau warkat lainnya yang dapat diterima bank untuk di inkasokan.[14]
Manfaaat inkaso bagi nasabah :
a)    Nasabah pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiriri pihak yang ditagih, yang berada di tempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan tersebut kepada bank.
b)    Nasabah dapat menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin.[15]
Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi dalam dua bagian, yaitu :
a)    Inkaso berdokumen, dimana surat surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat atau barang tersebut.
b)    Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat atau barang tersebut.[16]

    3.3 Bank Garansi  

Bank Garansi merupakan salah satu jasa yang diberikan bank berupa jaminan membayar (kewajiban finansial) terhadap pihak yang menerima jaminan apabila yang dijamin cidera janji dalam pemenuhan suatu perikatan.[17]
Dalam Bank Garansi terdapat pihak – pihak yang ikut serta, yaitu:
a)    Pihak penjamin, yaitu pihak yang memberikan jaminan (dalam hal ini bank)
b)    Pihak terjamin, yaitu yang dijamin (dalam hal ini nasabah)
c)    Pihak penerima jaminan, yaitu pihak yang menerima jaminan (dalam hal ini pihak yang mnegadakan perjanjian dengan nasabah bank yang bersangkutan)[18]
Bank Indonesia menentukan pembatasan Bank Garansi sebagai berikut :
a)    Pemberian Bank Garansi dalam rangka penerimaan kredit luar negri hanya diperbolehkan dengan ketentuan jumlah keseluruhan pemberian Bank Garansi dimaksud maksimal 20% dari modal.
b)    Pemberian Bank Garansi bukan penduduk harus disertai kontra garansi yang cukup dari bank diluar negri yang bonafit dan setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang diberikan.
c)    Pemberian Bank Garansi terkena ketentuan batas maksimum pemberian kredit dan kewajiban pemenuhan modal minimum.[19]

    3.4 Wali Amanat

Menurut Djono Gazali dan Rachmadi Usman disebutkan bahwa Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat uang. Bank umum yang akan bertindak sebagai wali amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM untuk mendapatkan surat tanda terdaftar sebagai wali amanat.Meskipun sepertunya terlihat agak ribet karena beertindak sebagi wali namun terdapat manfaat,diantaranya :
a)    Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
b)    Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
c)    Menambah kepeercayaan investor atas bonafiditas emiten.[20]
Selain manfaat yang ada mengacu pada buku yang sama (Hukum Perbankan,Djono Gazali dan Rachmadi Usman ) pula terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi wali agar tugas yang diberikan terhadap wali ini dapat berjalan efisien.Adapun persyaratan dan tugas tersebut adalah sebagai berikut. 
Persyaratan menjadi Wali
Tugas Wali
a)    Bertempat kedudukan di Indonesia




b)    Dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut memperoleh laba


c)    Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
a)    Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten apakah secara oprasional perusahaan (emiten) mempunyai kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
b)    Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai kekayaan emiten yang menjadi jamina setara atau memadai dibanding nilai obligasi yang diterbitkan.
c)    Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.

   
3.5 Kliring

Undang No.10 tahun 1998 tidak memberikan penjelasan mengenai apa itu kliring namun terdapat pengertian kliring  yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.[21]Terdapat beberapa tujuan kliring yaitu memperluas dan mendukung kelancaran sistem pembayaran secara giral (bukan tunai),membantu dan mempecepat penyelesaian perhitungan seketika mengenai utang-piutang baik atas nama bank maupun nasabah.,dan emberikan pelayanan kepada nasabah bank.
Adapun warkat atau instrumen yang dapat dilakukan dalam pembayaran kliring yaitu : Cek ,Bilyet Giro ,Wesel ,Nota Debet ,Warkat Debet lain yang disetujui Bank Indonesia untuk dikliringkan.Adapun mekanisme pengaturan kliring dalam Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan kini telah diubah dlam Peraturan Bank Indonesia No.12/5/PBI/2010.Adapun penyelenggara sistem kliring nasional Bank Indonesiadiselenggarakan oleh :[22]
a)    Penyelenggara kliring nasional, yaitu unit kerja di kantor pusan Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
b)    Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan unit kerja di kantor bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring. PKL di sini dapat PKL Bank Indonesia dan PKL selain Bank Indonesia.
Menerut Johannes Ibrahim, dalam bukunya Pengimpasan Pinjaman (kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank ,dalam melakukan tugasnya terdapat proses – proses dalam lembaga kliring ,proses tersebut meliputi :[23]
a)    Kliring keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring kelembaga kliring dan menyerahkannya kepada bank yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat – surat debet keluar dan penyerahan nota kredit keluar.
b)    Kliring masuk, yaitu menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat – surat debet masuk dan nota kredit masuk.
c)    Pengembalian kliring, yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Warkat – warkat yang dikliringkan tidak selamanya dapat ditagih, bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa warkat yang ditolak pembayarannya.

    3.6 Kartu Kredit (Credit Card)

Kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual – beli barang dan jasa dengan sistem pembayaran dilakukan oleh pemegang kartu untuk melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya, baik secara sekaligus atau secara angsuran dengan minimal pembayaran tertentu pada saat jatuh tempo.[24]
Dalam menerbitkan kartu kredit oleh bank terdapat dua subyek hukum yautu antara bank dan nasabah dan bank dengan merchant.
Pada subyekhukumbank dan nasabah awalnya membuat perjanjian penerbitan kartu kredit.Dalam menerbitkan kartu kredit bank diwakili oleh card center .Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit disebut cardholder.Card center adalah pihak dalam struktur organiasi bank yang bertindak untuk dan atas nama bank dalam memberikan pelayanan kredit.Sedang pemegang kartu adalah seseorang yang namya tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.[25]
Sementara subyek hukum dalam penerbitan kartu kredit antara bank an merchant ini diwakili oleh card center dan pedagang.Sebenrnya merchant sendiri menurut Johannes Ibrahim yang mengutip dari Black’s Law berarti ,”pedagang yang memiliki kerjasama dengan bank dalam pembayaran dengan kartu kredit”[26].Bank memberikan nomor merchant untuk menidentifikasikan setiap merchant pada file dan catatan administrasi bank dengan lokasi – lokasi sesuai tempat merchant melakukan aktivitas perdaganganya.
Dalam surat edaran Bank Indonesia Nomor 7/59/DASPtanggal 30 Desember 2005 perihal tata cara penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, diantaranya telah diatur mengenai ketentuan dan persyaratan sebagai penyelenggara APMK, sebagai berikut :
a)    Prinsipal
Untuk bertindak sebagai prinsipal, baik prinsipal kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, dan atau kartu prabayar, bank atau lembaga selain bank wajib terlebih dahulu melaporkan secara tertulis rencana penyelenggaraan kegiatan sebagai prinsipal kepada Bank Indonesia.
b)    Penerbit
Setiap bank dapat bertindak sebagai penerbit, baik penerbit kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, dan atau kartu prabayar. Lembaga selain bank dapat bertindak sebagai penerbit dengan ketentuan tertentu.
c)    Acquirer
Setiap bank dapat bertindak sebagai financial acquirer kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, dan atau kartu prabayar. Lembaga selain bank dapat bertindak sebagai financial acquirer yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembarian kredit atau pembiayaan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai lembaga selain bank tersebut.

    3.7 Travellers Check

Cek perjalanan atau cek jalan adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak yang ditunjuk. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan yang mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian.
Travellers check ini memiliki beberapa keuntungan diantaranya :
-          Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
-          Masa berlakunya tidak terbatas.
-          Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
-          Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda

    3.8 Save Deposito Box

Save deposit box adalah salah satu jasa pelayan bank yang berupa akstivas jasa  penyimpanan sekuritas ,surat yang berharga ,dan barang berharga.Save deposit box atau dapat disebut kotak pengamanan simpanan[27].Dengan adanya jasa save deposit box ini memungkinkan barang yang dititipkan aman dari pencuri,kebakaran atau ha lain yang dapat merusak barang berharga ,surat berharga tersebut.Sehingga save deposit box  ini menghindari hal-hal yang  dapat menunrunkan nilai dari barang terbut.
Layanan save deposit box ini memungkinkan nasabah untuk menitipkan : [28]
1.Sekuritas ,yaitu surat berharga dalam bentuk fisik (warkat) yang mempunyai nilai uang yang dapat diperdagangkan di pasar modal /pasar uang ,misalnya : deposito,saham atau obligasi .
2.surat yang berharga ,yaitu dokumen yang mempunyai nilai bagi penyimpana yang tidak dapat diperdagangkan di pasar modal /pasar uang ,misalnya : sertifikat tanah ,ijazah ,akta perkawinan ,akta kelahiran ,atau dokumen perjanjian
3.barang berharga ,yaitu berupa uang ,baik dalam rupiah maupun valuta asing dan barang yang menurut penilaian penyimpanan mempunyai nilai jual tinggi ,seperti logam mulia ,platina ,batu mulia atau mutiara.
Save depodit box ini telah diatur dalam ketentuan pasal 6 huruf h Undang – undang nomor 7 tahun 1992 sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomer 10 tahun 1998 yang menyatakan sebagai bahwa usaha Bank Umum termasuk menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.[29]
Dalam prakteknya save deposit box ini diterapkan dengan adanya suatu ruangan khusus yang sangat kokoh ,terbuat dari baja ,tahan api,dengan sistem pengamanan dengan teknologi  security  sehingga memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemiliknya.Benda – benda yang dapat disimpan dalam kotak tersebut adalah semua barang – barang dan surat berharga ,maksudnya semua barang berharga yang tidak dilarang oleh bank tersebut dapat  disimpan.Namun ada  juga barang yang tidak dapat disimpan ,antara lain barang yang berbahaya seperti : peluru,senjata api,senjata tajam,bahan peledak ;barang yang dilarang oleh pemerintah atau peraturan perundang-undangan misalnya : narkotika ;dan barang yang dilarang oleh bank yang bersangkutan.
Adapun keuntungan jasa layanan save deposit box ,antara lain
1.    Kemungkinan keamanan besar .Hal ini didukung dengan penerapan teknologi yang tinggi serta pengawasan selama 24 jam sehingga kemungkinan pencurian kecil
2.    Fleksibel ,artinya tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik penyewa perorangan atau badan
3.    Mudah .yatu persyaratan sewacukup dengan membuka tabungan atau giro (sebagian bank ada yang memberlakukan hal tersebut namun dengan tarif yang berbeda)[30]
Bank Indonesia juga melakukan kegiatan penyimpanan sekuritas ,surat berharga dan barang berharga.Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Bank Indonesia tersebut diaakan ketentuan mengenai jenias barang dan surat berharga yang dapat disimpan,pihak yang dapat menyimpan,dan mekanisme penyimpanan pada Bank Indonesia sebagaimana telah disempurnakan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI /2005 tentang Penyimpanan Sekuritas,Surat yang Berharga ,dan Barang Berharga Pada Bank Indonesia .Ketentuan teknis mengenai  tata cara penyimpanan sekuritas ,surat yang berharga ,dan barang berharga pada Bank Indonesia telah diatur dalam Surat Edaran ,Bank Indonesia Nomoer 7/12/DPM tanggal 1 Jully 2005 perihal Tata Cara Penyimpanan Sekuritas ,Surat Berharga dan Barang Berharga Pada Bank Indonesia.

    3.9 Anjak Piutang (Factoring)

Anjak Piutang atau biasa disebut juga dengan Factoring yaitu suatu badan usaha yang mengerjakan aktivitas  pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam neger  maupun luar negeri.
Dalam Faktoring terdapat mekanismenya yaitu , Disclosed Factoring dan Undisclosed Factoring .Disclosed Factoring adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan debitur .Sementara Undisclosed Factoring adalah  penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang tanpa sepengetahuan debitur atau notifikasi kepada customer.
Bank dalam menjalankan jasa faktoring ini memiliki pokok – pokoknya diantaranya :
Ketentuan umum ,keabsahan piutang,pengalihan risiko ,pengalihan piutang ,notifikasi , syarat pembayaran ,tanggung jawab klien atas debitur ,jaminan klien.
            Selain pokok –pokok yang terdapat dalam faktoring juga terdapat jasa –jasa yang diberikan dalam hal pelayanan factoring ini diantaranya :
-          Financing services
Penyediaan pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah
-          Non Financing Services
o   Investigasi kredit
o   Sales ledger administration & accounting
o   Pengawasan kredit dan penagihannya
o   Perlindungan terhadap risiko kredit akibat fluktuasi nilai uang
-          Services Charge,untuk domestik      : 0,5 s/d 1,5 % dan International : 1,0 s/d 2,0 %.
Jasa Anjak Piutang ini juga memberikan manfaat ,manfaat tersebut meliputi :
-          Menurunkan biaya produksi
-          Memberikan fasilitas pembayaran dimuka
-          Meningkatkan daya saing perusahaan klien
-          Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
-          Menghindari kerugian karena kredit macet
-          Mempercepat proses ekonomi

4. Usaha Devisa   

    4.1 Perdagangan Valuta Asing
Valuta Asing adalah mata uang yang dimiliki oleh suatu negara sebagai alat pembayaran yang sah.Valuta asing akan memberikan suatu arti apabila dapat ditukarkan dengan mata uang asing lainya.Perdagangan valuta asing ini juga dapat terjadi oleh perseorangan,perusahaan,tukar menukar uang ataupun bank.Setiap bank akan memiliki bagian khusus yang menangani jual beli valuta asing dengan sistem 24 jam.Bagian ini disebut idealing room.[31] Namun valuta asing yang diperdagangkan oleh bank hanya terbatas pada mata uang kuar(hard currencies) bisa disebut juga mata uang yang peredaranya keras seperti misalnya ,USD,AUD,CAD,HKD,GBP,DM,JPN.
Seperti yang saya katakan diatas transaksi valas ini juga terjadi pada perorangan.Dalam hal ini bank dapat melakukan transaksinya dengan nasabahnya,misalnya transaksi uang kertas (bank notes),traveller’s cheque (TC),giro atau deposit valuta asing,transfer ke dan dari luar negeri.Dalam transaksi ini bank menggunakan kurs jual (bank menjual )dan kurs beli (bank membeli).[32]Sehingga bank mendapatkan keuntungan dari selisihnya.
Bank Syariah juga dapat melakukan perdagangan ini [33] .Bank syariah melakukan perdagangan valas dengan transaksi pertukaran antar mata uang yang berlainan jenis.Kegiatan jual beli mata uang ini umumnya dilakukan oleh perbankan .Sehingga bank secara otomatis ikut terlibat dan menfasilitasi perdagangan internasional.

    4.2 LC

            Umumnya LC (Letter of Credit )digunakan untuk membiayai kontrak penjualan barang jarak jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling kenal dengan baik.Atau dapat  dikatakan LC digunakan untuk membiayai transaksi perdagangan internasional.Secara harfiah LC dapat diterjemahkan sbagai berikut ,[34]
surat utang atau piutang atau surat tagihan ,tetapi sebenarnya LC lebih merupakan suatu janji  akan dilakukan pembayaran,apabila dan setelah terpenuhinya syarat –syarat.
Sementara pengertian LC berkaitan dengan pelayanan bank adalah sebagai berikut :[35]
adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan importir langganan Bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak kepada eksportir  untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.
Aplikasi pembukaan Letter Credit ini adalah sebagai berikut .Pada saat Importir ingin mengajukan pembukaan Letter of  Credit kepada Bank, Importir akan diminta untuk mengisi formulir Aplikasi(permohonan) Pembukaan L/C, yang mencantumkan semua syarat yang harus dipenuhi oleh Eksportir dinegara lain dalam persiapan pengiriman barang yang dikehendaki oleh Importir.[36]
Adapun pihak – pihak yang berperan dalam LC sebagai berikut:
-          Importir     : yaitu lazim disebut pembeli (Buyer).
-          Eksportir   : yaitu penjual (Seller) ataupun juga sebagai pensuplai  (pemasok) atau
  supplier.
-          Opener     : yaitu pembukaan L/C  atas permintaan dan keperluan importir.
-          Opening Bank : yaitu Bank yang melakukan pembukaan L/C.
-          Advising bank      : yaitu Kantor cabang dari Opening bank diluar negeri atau salah satu
            koresponden Bank yang menerima pembukaan L/C
-          Beneficiary           : yaitu Eksportir yang menerima pembukaan L/C

DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Ahsjar dan Djauhari ,Teori dan Praktek Ekspor dan Impor ,Malang :Graha Ilmu ,2002
Amir MS,Ekspor Impor ,Jakarta : PPM ,2003
Djono S.Gazali dan Rachmadi Usman ,Hukum Perbankan ,Jakarta : Sinar Grafika, 2010
Hermansyah ,Hukum Perbankan Nasional Indonesia ,Jakarta : Kencana Prenada ,2005
Johannes Ibrahim ,Kartu Kredit Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan ,
Bandung :Refika Aditama ,    2004
Johannes Ibrahim,Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi)dan Asas  Kebebasan Berkontrak
Dalam Perjanjian Kredit Bank ,Bnadung :Utomo ,2003
Kasmir ,Bank dan Lembaga Keuangan Lainya ,Jakarta :Raja Grafindo Persada ,2000
M.Suparman Sastrawidjaja ,Aspek –Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga ,
Bandung : Alumni ,1997
Ramlan Ginting .Letter of Credit Tinjaun Aspek Hukum dan Bisnis ,Jakarta :Salemba Empat
            2002
Sentosa Sembiring ,Hukum Perbankan Edisi Revisi ,Bandung :CV Mandar Maju ,2012
Kamus Hukum Ekonomi ,Jakarta : ECLIPS
Black’s Law Dictionary
Perundang – Undangan
Kitab Undang –Undang Hukum Perdata (KUHD)
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD)
UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.




[1] Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usaman,hukum perbankan ,jakarta : Sinar Grafika : 2012. hal 373.
[2] Ibid,hal 374
[3] Penjelasan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU.No. 7 tahun 1992
[4] Teguh Pudjo Muljono,bank budgeting profit planning and control. BPFE-Yogyakarta,yogyakarta: 1996,hal168
[5] Ibid, 172
[6] M.Suparman Sastrawidjaja ,aspek – aspek hukum asuansi dan surat berharga ,bandung :alumni ,hal235
[7]Ibid,hal 236
[8] Lihat pasal 1  UU 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang N0.7 tahun 1992 tentang Perbankan
[9] Lihat pasal 1 UU,No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU.No.7 tahun 1992 tentang Perbankan
[10] M.Suparman ,op.cit,hal 244
[11] Ibid ,hal 236
[12]Djoni Gazali dan Rachmadi,op.cit ,hal  376-377
[13] Ibid, 378 dan Lihat UU.No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
[14] Djoni dan Rachmadi ,op.cit hlm,402
[15] Hermansyah, hukum perbankan nasional Indonesia,Jakarta:Kencana Prenada,2005,hlm.78.
[16] Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya (edisi baru), jakarta:Raja Grafindo Persada,2000 ,hlm.114.
[17] Ibid,hlm405.
[18] Ibid,hlm406.
[19] Ibid,hlm 408
[20] Ibid,hal 408
[21] Ibid,hal 382
[22] Ibid,hal 391
[23] Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Bandung;Utomo,2003,hlm.125
[24] Djono Gazali dan Rachmadi ,op.cit,hal 423
[25] Johannes ,op.cit,hal 59
[26] Ibid,70
[27] Djono Gazali dan Rachmadi ,op.cit,,hal 412
[28] Ibid
[29] Ibid,hal 413
[30] Ibid,hal 414
[31] Ibid ,436
[32] Ibid dalam Ketut Rindjin ,(2000 :148 )
[33] Ibid ,hal 436
[34] Ramlan ginting,tinjauan letter of credit dalam aspek bisnis dan hukum,jakarta :salemba empat ,2002 ,hal15
[35] Amir, Ekspor Impor, Jakarta: Penerbit PPM, 2003,hlm 85
[36] H. Djauhari Ahsjar dan Amirullah,teori dan praktek ekspor impor, Malang: Penerbit Graha Ilmu, 2002,Hlm 49


 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy