Kamis, 09 Januari 2014

Teori Labeling dalam Kriminologi

Posted by trisna widyaningtyas at 17.01
Analisa Kasus Berdasar Teori Labeling 
Mujianto bunuh 15 orang korban penyimpangan seksualnya


Siapa diduga bila pemuda 26 tahun ini begitu sadis. Mujianto warga Desa Jati Kapur, Kecamatan Tarokan, Kediri, Jawa Timur ini tega membantai 15 orang.
Kasus pembunuhan yang dilakukan Mujianto alias gentong alias menthok terungkap kemarin. Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Anggoro Sukartono, kasus ini bermula dari laporan dua orang Muhammad Faiz (28) dan Sumartono (47).
"Dua hari lalu ada laporan dari keduanya, mereka ini korban yang selamat dari aksi sadis Mujianto," ujar Anggoro saat dihubungi merdeka.com, Rabu (15/2).
Anggoro menuturkan, kedua korban melapor bahwa mereka telah dibius oleh Mujianto. Namun belum sempat disodomi, mereka keburu sadarkan diri lalu berhasil melaporkan ke polisi kasus ini.
Lalu petugas segera melakukan pengejaran kepada Mujianto. Petugas akhir menangkap Mujianto kemarin malam di desa Sonopatik, Kecamatan Mbrebek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Dari hasil pengembangan, dia tadinya mengaku sudah membunuh 6 orang. Tetapi pengembangan pagi ini dia mengaku sudah membunuh 15 orang," terang Anggoro.
Menurut Anggoro, Mujianto memang memiliki penyimpangan seksual. Selama ini, pelaku lebih menyukai sesama jenis alias homo. 
"Jadi semua korbannya itu dibius dahulu lalu disodomi. Setelah itu baru dibunuh. Korbannya semua laki-laki," terangnya.
2.Tinjauan Pustaka
Dari kasus tersebut hal yang akan kita soroti adalah perilaku menyimpang dari Mujianto yang ternyata seorang penyuka sesama jenis (alis Gay).Lantas apakah yang dimaksud Pelabelan (Labeling).Pembahasan mengenai labeling akan diperjelas dalam teori Labeling.
2.1 Sejarah Teori Labeling
Suatu teori pasti memiliki tokoh, baik itu tokoh penemu ataupun tokoh pendukung atau pengembang. Tak terkecuali dalam teori labelling. Teori labelling pertama kali dicetuskan oleh Frank Tannenbaum pada 1938, namun dalam perkembangannya dikembangkan oleh, Howard Becker (1963), Edwin Lemert (1967), dan Erving Goffman (1968).
Howard Becker
Tokoh asal Amerika Serikat kelahiran Chicago tahun 1928 ini lebih menekankan dua aspek dalam teori ini, yaitu:
·         Penjelasan tentang mengapa dan bagaimana orang – orang tertentu sampai diberi cap ataupun label sebagai pelaku penyimpangan.
·         Pengaruh daripada label itu sendiri sebagai konsekuensi penyimpangan tingkah laku, perilaku seseorang bisa sungguh-sungguh menjadi menyimpang jika orang itu di cap menyimpang.
Edwin Lemert
Pria kelahiran Cincinnati, Amerika Serikat tahun 1912 ini menjadi tokoh yang terkenal lewat sumbangsihnya dalam teori labelling. Beliau membedakan penyimpangan menjadi tiga kategori, yaitu
·         Individual deviation, di mana timbulnya penyimpangan diakibatkan oleh karena tekanan psikis dari dalam.
·         Situational deviation, sebagai hasil stres atau tekanan dari keadaan.
·         Systematic deviation, sebagai polapola perilaku yang terorganisir dalarn subsubkultur atau sistem tingkah laku.[1]
Menurut Lemert yang dimaksudkan tentang teori labelling adalah penyimpangan yang disebabkan oleh pemberian cap atau label dari masyarakat kepada seseorang yang kemudian cenderung akan melanjutkan penyimpangan tersebut. Secara sederhana diartikan bahwa ‘labelling’ adalah penjulukan atau pemberian cap.
 Erving Goffman
Erving Goffman yang lahir di Alberta, Canada tahun 1922 juga turut menyumbangkan pemikirannya ke dalam teori labelling. Beliau menyumbangkan pemikirannya tentang institusi total.
2.2 Pengertian Teori Labeling
Teori labelling merupakan sebuah teori yang mempelajri tentang pemberian label terhadap suatu jenis objek tertentu. Labelling adalah sebuah definisi yang ketika diberikan pada seseorang akan menjadi identitas diri orang tersebut, dan menjelaskan orang dengan tipe bagaimanakah dia. Teori Labelling mengatakan bahwa terkadang proses labelling itu berlebihan karena sang korban salah interpretasi itu bahkan tidak dapat melawan dampaknya terhadap dirinya.[2]
Sedangkan menurut Frank Tannenbaum (1938),dengan judulnya “Criem and the Community “,menyebutkan bahwa kejahatan tidaklah merupakan hasil dari kekurangmampuan seseorang untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya ,akan tetapi didalamnya ,ia telah dipaksa untuk menyesuaikan dirinya dengan kelompoknya.[3]
2.3 Macam Teori Labeling
2.3.1 Persoalan tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label
2.3.2 efek labeling terhadap penyimpangan tingkah laku berikutnya.
2.4.Adapun Asumsi Dasar Teori Labeling Mneurut Schrag adalah :
1.tidak ada satu perbuatan yang terjadi dengan sendirinya bersifat kriminal
2.rumusan atau batasan tentang kejahatan dan penjahat dipaksa sesuai dengan kepentingan mereka memiliki  kekuasaan .
3.seseorang menjadi penjahat bukan karena ia melanggar  undang – undang,melainkan karena ia ditetapkan demikian oleh penguasa.
4.sehubungan dengan kenyataan di mana setiap orang dapat berbuat baik dan tidak baik,tidak berarti bahwa mereka dapat dikelompokkan menjadi  bagian kriminal dan non kriminal .
5.tindakan penangkapan merupakan awal dari proses labeling.
6.penangkapan dan pengambilan keputusan dalam sistem  peradilan pidana adalah fungsi dari perilaku sebagai lawan dari karakteristik pelanggarnya.
7.usia,tingkatkan sosial – ekonomi ,dan ras merupakan karakteristik umum pelaku kejahatan.
8.sistem peradilan pidana dibentuk berdasarkan perspektif kehendak bebas yang memperkenankan penilaian dan penolakan terhadap mereka yang dipandang sebagai penjahat.
9.Labeling merupakan suatu proses yang akan melhirka identifikasi dengan citra sebagai deviant dan sub-kultur serta menghasilkan “rejection of the rejector “.[4]
2.5 Konsep dalam Teori Labeling
2.5.1 Primary deviance
Konsep ini ditujukan kepada perbuatan penyimpangan tingkah laku awal
2.5.2 Secondary deviance
Berkaitan dengan reorganisasi psikologis dari pengalaman seseorang sebagai akibat dari penangkapan dan cap sebagai penjahat.
2.6 Kritik terhadap teori ini adalah sebagai berikut :
Ø  Teori ini terlalu bersifat deterministik dan menolak pertanggungjawaban individual .Penjahat bukanlah robot yang pasif akan reaksi masyarakat
Ø  Terdapat penyimpangan tingkah laku lainya yang secara intrinsik merupakan kejahatan ,sepeerti pemerkosaan ,pembunuhan ,dll sehingga teori ini tidak berlaku lagi
Ø  Jika penyimpangan tingkah laku hanya persoalan reaksi masyarakat,maka bagaimana bentuk penyimpangan tingkah laku yang tidak nampak pelakunya.
Ø  Teori ini mengabaikan faktor penyebab awal dari munculnya penyimpangan tingkah laku.
Ø  Teori ini selalu beranggapan bahwa setiap orang melakukan kejahatan dan nampak bahwa argumentasinya adalah ,cap dilekaktkan secara random.Namun kenyataanya hanya kejahatan yang serius yang mendapat cap dari masyarakat.[5]
3.Pembahasan dan Analisa
3.1 Pembahsan
Homoseksual, merupakan kelainaan perilaku seksual antara anggota jenis kelamin yang sama. Kelainan yang dimaksud yaitu adanya perasaan saling tertarik diantara individu – individu yang terkait. Homoseksual sendiri sampai sekarang masih menjadi suatu fenomena sosial yang penuh dengan kontroversi. Banyak orang yang memperdebatkan fenomena ini. Banyak pula yang menganggap homoseksual merupakan hal yang tabu, suatu perilaku yang identik dengan nilai-nilai negatif dan tidak bermoral. Masyarakat yang masih menganggap homoseksual sebagai hal yang tabu kemudian menghindari perbincangan yang menyinggung hal tersebut.[6]Homoseksual selalu diidentikkan dengan lelaki yang suka dengan lelaki. Tetapi sbenarnya homoseksual sendiri bukan hanya lelaki yang suka dengan lelaki, melainkan juga perempuan yang suka dengan perempuan. Jika perempuan yang suka dengan perempuan dinamakan lesbian, maka hubungan antara lelaki dengan lelaki dinamakan gay
Dewasa ini perilaku Gay memang dianggap masih tabu di Indonesia dan mereka (kaum Gay)cenderung menyembunyikan perilaku tersebut terhadap masyarakat ,karena menurut masyarakat Gay adalah orang yang melakukan perbuatan menyimpang,seperti pada contoh kasus diatas seorang Gay yang bernama Mujianto membunuhan 15 orang yang ternyata teman kencanya .Perilaku Gay seperti ini tentu akan menambah citra buruk bagi Gay. Mayarakat tentu tidak senggan memberikan sanski sosial terhadap para Gay.Sansi sosial tersebut dapat berupa pencibiran atau pelabelan (pencapan) kepada para Gay.Meskipun kita mengetahui tidak semua kaum Gay akan melakukan tindakan nekad seperti itu.Bila kita ingat lagi kasus Ryan si jagal manusia yang juga ternyata seorang Gay juga menambah kesan bahwa Gay adalah komunitas orang yang menyimpang dan tidak baik.Sehingga wajar masyarakat sebagi control sosial memberikan pelabelan kepada para Gay.
3.2 Analisa
Dari contoh kasus diatas maka kita dapat menganalisanya berdasarkan beberpa hal diantaranya :
Ø  Dilihat dari macam Labeling
Pada kasus ini penulis cenderung melakukan pendekatan dengan melihat persoalan  tentang bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau label.
Masyarakat memberikan label buruk pada Gay karena mereka secara jelas melakukan penyimpangan seksual  ,yaitu menyukai sesama jenis.Pada umumnya kita mengetahui bahwa Tuhan menciptakan manusia berbeda – beda agar mereka bisa menemukan pasangan masing – masing (laki –laki dan perempuan ).Meskipun undang – undang tidak secara jelas menyebutkan akan larangan menyukai sesama jenis namun norma – norma lain yang hidup di masyarakat tentu akan menoknya.Seperti dalam norma kesusilaan ,kesopanan dan agama.Sehingga merupakan hal yang sangat  wajar bila masyarakat akan melakukan pelabelan bagi mereka yang menyimpang.
Ø  Dilihat dari  asumsi dasar  pada point ke 1 yaitu “ tidak ada suatu perbuatan yang terjadi dengan sendirinya bersifat kriminal dan “
Pembunuhan yang dilakukan oleh Mujianto alias Genthong alias Menthok terhadap 15 lelaki dengan menggunakan racun tikus dan diketahui bahwa mereka adalah teman kencanya,tentu beralasan.Motif pembunuhan ini adalah rasa cemburu Mujianto terhadap kekasihnya entah dengan wanita  ataupun pria lain.Sehingga Mujianto merasa dirugikan akan hal tersebut dan nekad membunuh keasih – kekasihnya dengan cara yang tragis.
Ø  Pada point  5 yaitu “tindakan penangkapan merupakan awal dari proses labeling “
Penangkapan Mujianto eleh Kepolisian Nganjuk tentu akan mengundang perhatian masyarakat.Hal ini tentu akan mengakibatkan semakin banyak orang yang  mengetahui bahwa  Mujianto telah mekukan penyimpangan (karena sebagai Gay ) dan melakukan kejahatan (karena telah membunuh kekasih – kekasihnya ).Penagkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tentu akan menimbulkan asumsi publik bahwa orang tersebut bersalah ,meskipun kita mengetahui ada asas “praduga tak bersalah “ yang berarti bahwa Mujianto pada saat awal ditangkap belum tentu bersalah sepenuhnya.Sehingga bagi orang awam hukum akan beranggapan bahwa Mujianto seorang Gay dan Pembunuh.Dan  itu akan melekat pada dirinya sampai dia keluar dari penjara.
Ø  Dilihat dari konsep penting dalam teori labeling adalah pada “primary deviance “
Primary deviance ditujukan kepada perbuatan penyimpangan tingkah laku awal.Awalnya Mujianto memang hanya melakukan penyimpangan seksual karena hanya menyukai sesama jenis (homoseksual).Perilaku menyimpang tersebut mungkin tidak terlihat atau diketahui oleh masyarakat  namun karena Mujianto melakukan pembunuhan terhadap  kekasih – kekasihnya .Maka terbongkar siapa sebenrnya Mujianto tersebut.Motif pembunuhan tersebut karena Mujianto cemburu pada kekasihnya yang ternyata laki – laki.Sehingga penyimpangan awal yang dilakukan oleh Mujianto adalah penyimpangan homoseksual.
4.Kesimpulan
Ø  Labeling adalah sebuah teori dimana masyarakat melakukukan pencapan kepada seseorang karena dia telah melakukan  perbuatan menyimpang
Ø  Labeling adalah sebuah teori dimana masyarakat melakukukan pencapan kepada seseorang karena dia hidup di lingkungan yang kurang baik sehingga dia mendpatkan cap dari masyarakat
Ø  Seseorang yang dicap atau dilabeling dapat berubah atau mungkin bahwan akan merasa depresi sehingga kembali melukan penyimpngan lagi
Ø  Homoseksual adalah penyimpangan seksual berupa ketertarikan terhadap sesama jenis
Ø  Homoseksual pada wanita disebut “lesbian” sedang pada laki – laki disebut “ Gay “ atau “ Homo “
5.Daftar Pustaka
Literatur
Hanum, Erma Latifa. Essay, LESBIAN, Label Buruk atau Bentuk Perlawanan?
Jones,  Pengantar Teori-teori Sosial – Dari Teori Fungsionalisme hingga Post-modernisme, Jakarta; Yayasan Pustaka Obor Indonesia ,2003
Purniawan dan Moh.Kemal Dermawan ,Mashab dan Penggolongan Teori dalam Kriminologi ,,Bandung , Citra Aditya Bakti ,1994
Romli Atmasasmita ,Terori dan Kapita Selekta Kriminologi ,Bandung ,Eresco ,1992
Soedjono Dirdjosisworo ,Sinopsis Kriminologi Indonesia  ,Bnadung ,Mandar Maju , 1994

Internet
http://iesdepedia.com/blog/2013/01/15/labelling/ (diakses pada 24 Desember 2013 )

  [1] Anonymous. (2012).Teori Labelling.  (online) (http://www.scribd.com/doc/78503246/Teori-Labeling, dakses 24 Desember  2013)
[2] Jones, Pengantar Teori-teori Sosial – Dari Teori Fungsionalisme hingga Post-modernisme,Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia,2003, hlm 147
[3] Romli atmasasmita,Teori dan Kapitaselekta Kriminologi ,Bandung :Eresco,1992 ,hlm38
[4] Ibid ,hl, 39-40 (dalam Hagan ,1989;hlm 453 – 454)
[5] Ibid,hal 41
[6] Hanum, Erma Latifa. Essay, LESBIAN, Label Buruk atau Bentuk Perlawanan?
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy