Kamis, 09 Januari 2014

Hukum Asuransi di Indonesia

Posted by trisna widyaningtyas at 09.25


Setiap orang pasti mengharapkan kehidupan yang aman dan bebas dari segala resiko.Baik yang datangnya dari luar ataupun dari dalam.Namun sebaik mungkin kita berusaha menghindari datangnya resiko.Resiko akan tetap datang ,meskipun kapan datangnya resiko tidak pernah diketahui  oleh manusia.Banyak orang berusaha untuk  mengurangi timbulnya kerugian  akibat datangnya resiko dengan bergabung bersama dengan perusahaan asuransi.Lantas apakah yang dimaksud asuransi tersebut ?


A.SEJARAH ASURANSI

Usaha di bidang perasuransian di Indonesia mulai timbul pada akhir abad ke XVIII.Karena adanya perkembangan usaha – usaha perdagangan ,perkebunan ,pertambangan dan perbankan ,yang pada umumnya dimiluki oleh orang Belanda.Perusahaan Asuransi Kerugian yang pertama di Indonesia adalah Batavias Zee en Brand Assurantie Maatchappy ,yg didirikan tahun 1843 dalam bidang marine dan kebakaran.Tahun 1912 didirikan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra 1912.Periode tahun 1942 – 1945 menunjukkan bahwa kegiatan perasuransian selama pendudukan tentara Jepang berhenti.Sebuah badan bentukan Jepang (BVU) melakukan penutupan terhadap untuk perusahaan yang menjadi anggotanya.Setelah Indonesia merdeka dan diakui sebagai bangsa yang berdaulat ,barulah timbul pengusaha –pengusaha dari kalangan pribumi.Dan pada tahun 1920 berdirilah Maskapai Asuransi Indonesia (MAI),yang kemudian disusul oleh pengusaha – pengusaha asuransi ,baik dalam asuransi kerigian maupun asuransi jiwa.


B.ISTILAH ASURANSI

Kata” asuransi” berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu obyek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian.[1]Sehingga asuransi memberikan pertanggungan kepada pihak yang mengasuransikan sesuatu(obyek)kepada  perusahaan asuransi.Lalu apakah yang dimaksud dengang perusahaan asuransi ?Perusahaan Asuransi adalah jenis perusahaan yang menjalankan usaha asuransi.Usaha Asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang (Pasal 2 huruf (a) UU.No.2 Tahun 1992 [2]


C.PENGERTIAN ASURANSI

Asuransi bukanlah hal yang baru ,terbukti dalam Wetboek van Koophandel (KUHD) yang sudah berumur ratusan tahun , sudah mengatur terlebih dahulu mengenai pengertian asuransi.Dalam pasal 246 KUHD disebutkan bahwa :”Asuransi atau pertanggunggan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung ,dengan menerima suatu premi ,untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian ,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan ,yang mungkin akan diserita karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”Dari pengertian tersebut kata asuransi disebut juga dengan pertanggungan.Menurut Prof.R.Sukardono Guru Besar Hukum Dagang  istilah pertanggungan umum dipakai dalam literatur hukum dan kurikulum perhuruan tinggi hukum di Indonesia.Sebenarnya asuransi adalah kata serapan dari istilah assurantie(Belanda),dan assurance((Inggris).Sedang menurut Prof.Wirjono Prodjodikoro yang merupakan Guru Besar Hukum Perdata ,mantan Ketua Mahkamah Agung RI  beranggapan bahwa asuransi merupakan serapan dari  assurantie( Belanda) ,yang berarti penjamin untuk penanggung dan terjamin untuk tertanggung.Selain dalam KUHD para sarjana hukum juga mengemukakakn definisi dari asuransi ,diantaranya Abbas Salim.Asuransi sebagai suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil sebagai pengganti kerugian-kerugian besar yang belum pasti.Secara sederhana ,dalam asuransi ,orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.Kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi dimasa depan dipindahkan kepada perusahaan asuransi.[3]Pengertian diatas beranggapan bahwa resiko atau kerugian yang belum pasti datangnya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi .Sehingga tanggung jawab kerugian akibat resiko yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pihak asuransi.Pengertian ini senada dengan pendapat  Emmy Pangaribuan dalam bukunya Djoko Prakoso dengan judul Hukum Asuransi Indonesia yang menyebutkan

Asuransi sebagai pengganti resiko menjadi pilihan seseorang dengan alasan  ,lebih ringan bila yang mengambil resiko dari kekurangan nilai benda –benda itu beberapa orang daripada satu oarang saja ,dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harta bendanya itu jika ia akan mengalihkan risiko itu pada satu perusahaan ,dimana dia sendiri tidak mampu untuk menanggungnya.[4]Bila kerugian memang menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi maka ,undang – undang juga mengatur pengertian mengenai perusahaan asuransi,Dalam pasal 1 angka 1 UU.No.2 tahun 1992 juga disebutkan mengenai Usaha Perasuransian.Asuransi atau pertanggungguan adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan ,atau yang tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti ,atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang  dipertanggungkan [5] D.PENGATURAN ASURANSI

1.Pengaturan dalam KUHDSecara umum diatur dalam Buku 1 Bab 9 Pasal 246 –pasal 286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi ,baik yang sudah diatur dalam KUHD  maupun yang diatur di luar KUHD,kecuali ditentukan lain oleh undang – undang.Pengaturan yang secara khusus terdapat dalam Buku 1 Bab 10 Pasal 287 – pasal 308 KUHD dan Buku II Bab 9 dan 10 Pasal 592 –pasal 695 KUHD.2.Undang – Undang No.2 tahun 1992 tentang Usaha PerasuransianDalam peraturan ini lebih diutamakan dari segi bisnis dan publik administratif,yang jika dilanggar mengakibatkan pengenaan sanksi pidana dan administatif.3.Undanng – Undang Asuransi Sosial

Asuransi sosial di Indonesia pada umumnya neliputi bidang jaminan,keselamatan angkutan umum,keselamatan kerja,dan pemeliharaan kesehatan.Program Asuransi diselenggarakan oleh BUMN.Adapun perundang – undangan yang mengatur asuransi sosial adalah :a.Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang (Jasa Raharja)Ø    UU.No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jonto PP No.17 Tahun 1965

Ø    UU.No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jonto PP.No.18 Tahun 1965
b.Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek )Ø    UU.No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

Ø    PP.No.18 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Perubahan PP.No.33 Tahun 1977

Ø    PP.No.67  Tahun 1991 tentang Asuransi Sosial ASABRI
c.Asuransi Sosial Pemeliharaan KesehatanØ    PP.No.69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS ,Penerima Pensiunan,Veteran,Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya.
E.TUJUAN ASURANSI
Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia terdapat beberapa tujuan asuransi yang meliputi :1.Teori Pengalihan Resiko

Tertanggung menyadari akan bahaya yang datang.Bahaya tersebut dapat dapat menimpa harta kekayaanya,atau jiwanya.Hal tersebut tentu akan menimbulkan kerugian dan menyebabkan beban mental karena bahaya tersebut tidak tau kapan akan datang.Sehingga untuk mengurangi beban tersebut,pihak tertanggung berupaya mencari jalan keluar dengan mencari pihak lain yang bersedia mengambil alih beban resiko ancaman bahaya dan sanggup membayar kontan prestasi yang disebut premi.Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya .Dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung),sejak saat itu risiko beralih kepada penanggung.Bila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi peristiwa yang merugikan,penanggung beruntung menikamti premi yang telah dibayarkan kepadanya.Tetapi dalam asuransi jiwa ,bila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi tidak terjadi persitwa kematian atau kecelakaan yang menimpa tertanggung ,maka tertanggung akan memperoleh pengembalian sejumlah uang dari penanggung sesuai isi perjanjian asuransi. 2.Pembayaran Ganti Kerugian

Dalam praktik tidak senantiasa bahaya yang mengancam itu sungguh – sungguh terjadi.Jika pada suatu ketika sungguh – sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian ,maka kepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya.3.Pembayaran Santunan

Tertanggung dan   penanggung terikat karena perintah undang – undang bukan karena perjanjian.Asuransi ini disebut juga asuransi sosial.Asuransi ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat ,dan mereka yang terkena musibah diberi santunan sejumlah uang.Misalnya hubungan kerja,penumpang angkutan umum.Apabila mereka mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaanya maka mereka (ahli warisnya) akan memperoleh santunan dari penanggung (BUMN).4.Kesejahteraan AnggotaAsuransi in dapat terjadi bila beberapa orang berhimpun dalam suatu perkumpulan dan membayar iuran ,maka perkumpulan itu dapat diakatakan sebagai penanggung dan anggotanya sebagai tertanggung.Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian bagi anggotanya maka perkumpulan akan membayar kerugian tersebut.Prof.Wirjono menyebut asuransi seperti ini mirip dengan “perkumpulan koperasi “

F.UNSUR – UNSUR ASURANSI

Dari beberpa pengertian tersebut dapat diuraikan unsur – unsur asuransi.Namun terdapat perbedaan pendapat antara Djoko Prakoso ,I Ketut Murtika dengan Abdulkadir Muhammad mengenai unsur – unsur asuransi.Menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika dalam buku mereka Hukum Asuransi Indonesia disebutkan unsur – unsur asuransi yaitu :

 1.Pihak tertanggung atau Verzekering yang mempunyai kewajiban membayar uang premi kepada pihak penanggung ,sekaligus atau beranggsur – angsur.

2. Pihak penanggung mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertanggung ,sekaligus atau berangsur-angsur apabila maksud unsur ke 3 berhasil.

3. Suatu kejadian yang semula belum jelas akan terjadi.[6] Unsur – unsur tersebut juga didukung oleh Djoko Imbawani dalam bukunya Hukum Dagang Indonesia.Sementara itu  menurut Abdulkadir Muhammad unsur – unsur asuransi meliputi

1.Pihak – Pihak

Subyek asuransi meliputi pihak – pihak dalam asuransi ,yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi.Penanggung wajib memikul risiko yang dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh premi,sedang tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta ,iliknya yang diasuransikan.2.Status Pihak – Pihak

Penanggung harus berstatus sebagai perusahaan badan hukum,dapat berbentuk Perseroan terbatas (PT),Perusahaan Perseroan (Persero) atau koperasi.Tertanggung dapat berstatus sebagai perseorangan,persekutuan,atau badan hukum (baik perusahaan atau bukan perusahaan).3.Obyek Asuransi

Dapat berupa benda ,atau hak kepentingan yang melekat pada benda dan sejumlah uang yang disebut premi atau ganti kerugian.Penanggung bertujuan memperoleh pembayarn sejumlah premi  sebagai imbalan pengalihan risiko.Tertanggung bertujuan bebas dari risiko dan memperoleh penggantian jika timbul kerugianatas hak miliknya.4.Peristiwa Asuransi

Perbuatan hukum berupa persetujuan atau kesepakatan bebas antara pennggung dan tertanggung mengenai obyek asuransi ,peristiwa tidak pasti.Persetujuan tersebut bebas tersebut dibuat dalam bentuk tertulis berupa akta yang disebut polis.Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti yang dipakai untuk membuktikan telah terjadi asuransi.5.Hubungan Asuransi

Hubungan anatar tertanggung dan penanggung adalah keterikatan yang timbul karena kesepakatan bebas.Sejak tercapainya kesepakatan ,tertanggung wajib membayar premi asuransi kepada penagnggung,dan sejak saat itu penanggung menerima pengalihan resiko.Jika tidak terjadi resiko /evenem premi yang dibayar tertanggung tetap menjadi milik penanggung.


G.PRINSIP – PRINSIP ASURANSI

Kontrak Asuransi adalah perjanjian yang mengikat kedua belah pihak,yakni tertanggung yang membutuhkan proteksi dan penanggung yang bersedia menerima resiko.Transaksi asuransi telah menimbulkan sejumlah prinsip penting diantaranya :

Ø    Good Faith (Itikad Baik )

Dalam Kontrak Asuransi.Penanggung tidak dapat memeriksa barang itu.Hal yang ingin diketahui penanggung hanya diketahui tertanggung.Bila tertanggung tidak memberikan informasi secara lengkap ,penanggung akan mendapat resiko yang lebih besar bila suatu peristuiwa itu benar terjadi.Sehingga kontrak asuransi sepanjang menyangkut semua pihak yang berkepentingan ,secara hukum dianggap seagai sebuah perjanjian atas dasar iktikad baik.

Ø    Idemnity ( Ganti Rugi )

Semua polis yang dikeluarkan oleh penanggung adalah polis ganti  rugi.Tujuanya untuk mendapat kembali tertanggung dalam keadaan seperti sediakala setelah terjadi peristiwa.Jadi perjanjian itu adalah perjanjian penggantia kerugian.

Ø    Insurable Interest Atau Kepentingan Yang Dapat Dipertanggungkan

Seseorang harus dapat menarik manfaat daripada terpeliharanya harta milik yang dipertanggungkanatau menderita karena kehancuran.Jadi,dalam setiap pertanggungan harus ada kepentingan atas benda yang dipertanggungkan.

Ø    Subrogation (Subrogasi )
Berdasar ketentuan 284 KUHD disebutkan bahwa

seorang penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas suatu benda yang dipertanggungkan ,menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut,dan tertanggung itu bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu.[7]Sehingga bila tertanggung telah mendapatkan hak ganti kerugian dari penanggung,maka ia tidak boleh mendapatkan hak dari pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian itu.Jadi prosedur Subrogasi dimaksudkan untuk mencegah tertanggung minta ganti rugi dari dua sumber ,yaitu pihak yang menyebabkan kerugian dan pihak penanggung (asuransi).


H.POLIS
Polis adalah surat yang dikeluarkan oleh Penanggung sebagai bukti bahwa seseorang/suatu perusahaan/suatu badan hukum telah menutup pertanggungan dengan perusahaan asuransi. Menurut Pasal 256 KUHD setiap polis (kecuali polis asuransi jiwa yang diatur dalam Pasal 304 KUHD)harus memuat hal – hal sebagai berikut.1.            Tanggal diadaknya pertanggungan
2.            Nama orang yang menutup pertanggungan atas nama sendiri atau atas nama pihak ketiga.
3.            Urain mengenai kerugian yang cukup jelas mengenai barang yang dipertanggungkan
4.            Jumlah uang pertanggungan
5.            Bahaya apa yang ditanggung oleh penanggung
6.            Pada saat bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si Penanggung dan saat berakhirnya.
7.            Premi pertanggungan tersebut.
8.            Pada umumnya semua keadaan yang kiranya bagi si Penanggung untuk diketahui dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak.


I.PREMIPremi merupakan kewajiban pertama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung.Dalam hubungan hukum asuransi,penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalanya.Apabila premi tidak dibayar ,asuransi dapat dibatalkan atau asuransi tidak berjalan.Premi harus dibayar terlebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan.Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi dilaksanakan atau tidak.Menurut Abdulkadir muhammad dalam bukunya yang berjudul Hukum Asuransi Indonesia dikatakan bahwa Kriteria premi asuransi adalah sebagai berikut.a.dalam bentuk sejumlah uang

b.dibayar lebih dahulu oleh tertanggungc.sebagai imbalan pengalihan resikod.dihitung berdasarkan persentase terhadap nilai risiko yang dialihkan.[8]Sementara berapa jumlah jumlah premi yang harus dibayar harus didasarkan pada perhitungan analisi risiko yang sehat .Dalam prakteknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh tertanggung dan penanggung secara layak dan harus dicantumkan dalam polis.


J.JENIS – JENIS ASURANSI

Menurut beberapa literatur terdapat perbedaan antara jenis – jenis asuransi dengan klasifikasi serta penggolonganya.Perbedaan pendapat saya jumpai pada Buku Hukum Asuransi Indonesia karya Abdulkadir Muhammad dengan Hukum Dagang Indonesia karya Djoko Imbawani.Berikut materi mengenai jenis asuransi di indonesia bersumber pada kedua literatur tersebut.Menurut Abdulkadir Muhammad usaha di bidang pertanggungan di Indonesia banyak sekeli . Seperi contoh Asuransi Kebakaran,Asuransi Pengangkutan ,Asuransi Keceakaan ,Asuransi Jiwa ,Asuransi Pesawat terbang (hull insurance),dan masih banyak yang lain.NamunAbdulkadir menggolongkanya menjadi tiga macam,yaitu

a.Asuransi Kerugian

pertanggungan yang mengusahakan penggantian sejumlah uang yang diseseaikan dengan jumlah kerugian yang diderita.Jumlah uang untuk suatu kerugian tersebut akan diberikan apabila peristiwanya telah terjadi.b.Asuransi Gotong Royong

Sekumpulan orang yang berkepentingan sepakat memenuhi kewajiban iuran – iuran yang ditentukan oleh pengurusnya,dana ini dipergunakan untuk membayar ganti rugi yang diderita oleh para anggotanya sehubungan peristiwa yang timbulc.Asuransi Wajib

Pertanggungan ini diwajibkan oleh pemerintah dan diatur dengan undang-undang dimana mereka terkena ketentuan perundang – undangan yang tidak mau menutup pertanggungnaya akan dikenakan sanksi yang berat.Misalnya  asuransi wajib “dana kecelakaan penumpang”yang diatur dengan UU No.33 Tahun 1964 jo.PP No.17 Tahun 1965.Berbeda dengan Abdulkadir Muhammad Djoko Imbawani berpendapat bahwa dalam prakteknya asuransi dibedakan menjadi asuransi ganti kerugian dan asuransi sejumlah uang serta asuransi secara premi dan asuransi saling menjamin.Beberapa asuransi ini memilikiperbedaan yaitu :1.Asuransi ganti kerugian dan asuransi sejumlah uangØ    Dalam asuransi ganti kerugian ,penanggung akan mengganti “kerugian tertentu” yang diderita oleh si tertanggung. Termasuk dalam kelompok asuransi ganti kerugian adalah ; asuransi kebakaran,asuransi laut dan pengangkutan darat

Ø     asuransi sejumlah uang,tertanggung berjanji akan membayar uang yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya tanpa didasarkan pada kerugian tertentu.Sedang yang termasuk asuransi sejumlah uang adalah asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

2.Asuransi secara premi dan asuransi saling menjaminØ    Asuransi secara premi ada suatu perusahaan asuransi di satu pihak yang mengadakan persetujuan asuransi dengan masing – masing pihak tertanggung.Diantara kedua belah pihak tertanggung tidak ada hubungan hukum sama sekali.

Dalam asuransi saling menjamin ada suatu persetujuan perkumpulan yang terddiri dari semua para pihak terjamin selaku anggota.Mereka tidak membayar premi ,melainkan membayar iuran kepada pengurus perkumpulan.Asuransi jenis ini mirip dengan asuransi koperasi.Selain kedua jenis serta penggolongan yang dikemukakan oleh kedua ahli tersebut ,dalam KUHD juga terdapat macam – macam asuransi yang meliputi :Ø      Asuransi  Kebakaran

Ø      Asuransi bahaya hasil – hasil pertanian
Ø      Asuransi Jiwa
Ø      Asuransi bahaya di laut

Ø      Asuransi terhadap bahaya dalam penganfkutan di darat dan sungai  [9] PERMASALAHANBagaima bila seseorang meminta pertanggungan untuk kedua kali dalam hal pertanggungan sesuatu benda yang bendanya itu juga untuk waktu yang sama dan untuk bahaya yang sama.?Pertanyaan ini dapat dijawab berdasarkan pasal 252 KUHD yang menyebutkan ,tidak boleh diadakan pertanggungan yang kedua untuk waktu dan bahaya yang sama terhadap barang yang sudah dipertanggungkan untuk nilai yang penuh,dengan sanksi  pertanggungan kedua batal.Perlu menjadi informasi bahwa ada hal – hal lainya yang dapat menjadikan batalnya pertanggungan dalam arti Penanggung tidak perlu mengganti kerugian.Selain diatur dalam pasal 252 KUHD diatas juga diatur dalam pasal – pasal berikut ini :Ø    Pasal 249 KUHD ,jika barang yang dipertanggungkan mengalami kecacatan atau kerusakan padahal barang tersebut masih ada dalam tanggung jawab Tertanggung.

Ø    Pasal 250 KUHD ,jika tertanggung tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang diasuransikan ,maksudnya barang tersebut ternyata merupakan barang yang telah diabaikan oleh tertanggung.

Ø    Pasal 251 KUHD ,karena tertanggung memberikan keterangan keterangan – keterangan yang tidak benar /salah sehingga terdapat kesimpangsiuran antara apa yang tertulis dengan apa yang senyatanya ,hal tersebut akan merugikan perusahaan asuransi.

Ø    Pasal 252 KUHD ,seperti kasus pada pertanyaan diatas

Ø    Pasal 254 KUHD ,menyimpang dari ketentuan undang – uandang  atau tegas merupakan hal /barang yang dilarang oleh pemerintah.

  DAFTAR PUSTAKALiteratur

Abdulkadir Muhammad,Hukum Asuransi Indonesia,Bandung,PT Citra Aditya Bakti ,2006Arsel Idjard dan Nico Ngani ,Seri Hukum Dagang 1,Yogyakarta ,Liberty ,1990C.ST Kansil dan Christine ST Kansil , Pokok –Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia , Jakaarta ,Sinar Grafika ,2002

Djoko Imbawani ,Hukum Dagang Indonesia ,Malang ,Setara Press ,2012

Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika ,Hukum Dagang ,Jakarta ,Rineka Cipta ,1997Hukum Dagang Asuransi dan Hukum Asuransi ,Semarang Press ,1985

Rr. Dijan ,Hukum Dagang ,Jakarta ,Andi ,2012 Perundang – Undangan

 Subekti dan Tjitrosudibyo ,Kitab Undang – Undang Hukum Dagang dan Undang – Undang Kepailitan ,Jakarta ,Pradya Paramita
UU.No.2 tahun 1992 tentang Usaha  Perasuransian  

[1] Abdulkadir muhammad,hukum asuransi indonesia ,bandung :citra aditya bakti ,2006,hal 5 dan lihat UU.No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
[2] ibid ,hal 6
[3]Djoko imbawani atmaja,hukum dagang indonesia ,malang :setara press,hal 314
[4] Ibid,hal 315
[5] Lihat UU.No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
[6] Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika ,hukum dagang indonesia ,Jakarta : rineka cipta ,hal 2
[7] Lihat dalam pasal 284 Kitab Undang –Undang Hukum Dagang
[8] Abdulkadir muhammad,op,cit ,hal 104
[9] Djoko Prakoso dan I Ketut ,op.cit,hal 54 

 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy