Kamis, 09 Januari 2014

Lisensi

Posted by trisna widyaningtyas at 08.57
A.Pengertian Lisensi
     Seperti disebutkan dalam Blac`s Law dictionary, lisensi ini diartikan sebagai:
“suatu bentuk hak untuk melakukan satu atau serangkaian tindakan atau perbuatan yang diberikan oleh mereka yang berwenang dalam bentuk izin. Tanpa adanya izin tersebut, maka tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang yang merupakan perbuatan yang melawan hukum.”
            Singatnya Lisensi adalah suatu pemberian ijin terhadap suatu benda dari pemeilik hak terhadap orang yang menerimanya.

B.Pengaturan / Dasar Hukum
Secara substansif maka lisensi sudah diatur dalam tujuh perundang-undangan HaKI yang terdiri sebagai berikut :
1.    Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman
2.    Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
3.    Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri
4.    Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu
5.    Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang paten
6.    Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merek
7.    Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta

C.Subyek- Subeyk Lisensi
Dalam karya Law Dictionary oleh PH Collin, lisensi didefinisikan sebagai “official document which allows someone to do something or to use something”. Pihak yang menjual atau memberikan lisensi disebut dengan nama Licensor (atau pemberi lisensi) dan pihak yang menerima lisensi disebut dengan nama license (atau penerima lisensi).

Lisensi merupakan bentuk pemberian izin oleh pemilik lisensi kepada penerima lisensi untuk memanfaatkan atau menggunakan (bukan mengalihkan hak) suatu kekayaan intelektual yang dipunyai pemilik lisensi berdasarkan syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu tertentu yang umumnya disertai dengan imbalan.

Sebagai imbalan atas pemberian lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung dalam setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun dapat memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada pula perjanjian lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif saja.

D. Hak dan Kewajiban Subyek Lisensi
Setiap subjek hukum pasti memiliki hak dan kewajiban, karena pengertian subjek hukum sensiri yaitu segala sesuatu yang dapat mempunyai (memiliki, mendukung) hak dan kewajiban.[1] Begitu pula subjek hukum dari perjanjian lisensi yang juga memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut meliputi :[2]
1.    Hak – hak
a.    Pemberi Lisensi (Licensor)
-          Menerima pembayaran royalty seperti yang ditetapkan pada perjanjian
-          Tetap berhak menggunakan sendiri mereknya, kecuali sudah dinyatakan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan dalam kesepakatan yang diambil para pihak
-          Berhak untuk melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari licensee
-          Dapat menuntut pembatalan lisensi, apabila si penerima lisensi tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya
b.    Penerima Lisensi (Licensee)
-          Mendapatkan jaminan penggunaan HKI yang dilisensikan dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga (clausula vrijwaring)
-          Memberikan persetujuan atas pengajuan permintaan pencatatan perjanjian lisensi pada Direktorat Jenderal HKI dalam Daftar Umum dan diumumkan dalam Berita Resmi
-          Berhak untuk menggunakan HKI yang dilisensikan sesuai dengan perjanjian lisensi yang ada
-          Berhak menuntuk pembeyaran kembali bagian royalty yang telah dibayarkan olehnya kepada pemberi lisensi yang mereknya kemudian dibatalkan
-          Berhak mengadakan perjanjian sub-licence, yaitu hak untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga sesuai perjanjian
2.    Kewajiban
a.    Pemberi Lisensi (Licensor)
Kewajiban dari pemberi lisensi adalah memenuhi apa yang menjadi hak penerima lisensi.
b.    Penerima Lisensi
Kewajiban dari penerima lisensi adalah memenuhi apa yang menjadi hak pemberi lisensi.

E.Obyke Lisensi
            Obyek disini berarti apa yang diperjanjikan.Karena Lisensi merupakan pemberian ijin terhadap suatu benda (hak kekayaan intelektual ) baik berupa jasa maupun barang.Maka obyek lisensi tersebut juga akan berbeda –beda berdasar obyeknya .Oleh karena itu kami akan memaparkan pengertian Lisensi berdasarkan obyek –obyeknya.
Adapun pengertian ini penulis ambil dari pasal dalam perundang-undangan yang mengatur mengenai obyek-obyek  tersebut.Yang meliputi :
1.  Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) Rahasia Dagang untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
4. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
5.Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Adapun yang dimaksud Lisensi dalam obyek Hak Kekayaan Intelektual pada “merek” adalah ijin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)untuk menggunakan merek tersebut ,baik untuk seluruh atau sebagian jenis dan atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.[3]
F.Unsur –Unsur Lisensi
Berdasarkan definisi mengenai lisensi yang diberikan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri, Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, memiliki beberapa unsur yaitu:
  1. adanya izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Industri, Hak Atas Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  2. Izin tersebut diberikan dalam bentuk perjanjian;
  3. Izin tersebut merupakan pemberian hak untuk menikmati manfat ekonomi (yang bukan bersifat pengalihan hak);
  4. Izin tersebut diberikan untuk Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang diberi perlindungan
  5. Izin tersebut dikaitkan dengan waktu tertentu dan syarat tertentu.
G.Ciri Khas yang Membedakan

Lisensi berbeda dari perikatan lainya.Karena lisensi cenderung mencari keuntungan dalam bentuk ekonomi dalam bentuk kerjasama.Sehingga kedua belah pihak dapat mendapat keuntungan materiil.
H.Contoh dari Lisensi

PERJANJIAN PEMBELIAN LISENSI PEMAKAIAN DAN PERAWATAN DATA CENTER SERVER APLIKASI
SYRIDINK  TRAVEL ONLINE APPLICATION
No: 30/SY-OTA/2011


Perjanjian ini dibuat di Bandung, pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011 oleh dan antara:

Idam Cubriadi sebagai Direktur PT. Syridink Informatika Indonesia yang beralamat di Jl. Riung Mulya VI No. 31 Bandung.  Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Syridink Informatika Indonesia dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA

Bagus Sulistyanto sebagai Direktur PT. XX Tour & Travel yang beralamat di Jl. Supriyadi No.XX Jakarta Timur Jakarta - Indonesia.  Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XX Tour & Travel dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama sama dapat disebut Para Pihak” dan secara sendiri sendiri disebut “Pihak”

BAHWA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud bekerjasama untuk  mengoperasikan Aplikasi SAS (Software As a Service) yaitu: ERP Software Travel Online secara bersama-sama. Dalam perjanjian ini Para Pihak sepakat dan menyetujui kerangka kerja sama dengan syarat syarat dan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
Pengertian Umum dan Jangka Waktu

Aplikasi Software yang dimaksud adalah 1 (satu) paket produk milik Pihak Pertama untuk dipakai oleh Pihak Kedua. Aplikasi Software itu adalah:

  1. Aplikasi Syridink Online Travel Application terdiri dari 5 Modul Utama dan 1 Modul Laporan serta Informasi dengan rincian sebagai berikut:
                a.     Modul Penjualan/Invoicing yaitu:
·         Fungsi Sales terdiri dari Tiket, Hotel, Cargo, Rental, Umroh, Dokumen, Bus/Train dan Tour/Lainnya.
·         Fungsi Pembatalan Sales
                 b.    Modul Pembelian yaitu:
·         Fungsi LG (Letter Guarantee)
·         Fungsi Pembatalan LG
·         Fungsi Edit LG
c.       Modul Hutang Piutang yaitu:
·         Fungsi Invoice Hutang LG
·         Fungsi Refund Customer
·         Fungsi Refund Supplier/Maskapai
d.      Modul Kas & Bank yaitu:
·         Fungsi Penerimaan Uang dari Kas
·         Fungsi Pengeluaran Uang dari Kas
·         Fungsi Penerimaan Uang dari Bank
·         Fungsi Pengeluaran Uang dari Bank
 e.   Modul Akunting yaitu:
·         Fungsi Jurnal Umum
·         Fungsi Jurnal Otomatis
                     f.   Modul Laporan yaitu:
·         Laporan Keuangan (Neraca dan Laba Rugi)
·         Laporan Buku Besar
·         Laporan Neraca Percobaaan
·         Laporan Invoice Penjualan
·         Laporan Invoice LG
·         Laporan Buku Kas
·         Laporan Buku Bank
g.       Modul Informasi yaitu:
·         Informasi Penjualan
·         Informasi Pembelian
·         Informasi Kas
·         Informasi Bank
·         Informasi Hutang
·         Informasi Piutang
·         Informasi Kompensasi


  1. Hak Intelektual (HAKI) atas aplikasi ini dimiliki sepenuhnya oleh PT. Syridink Informatika Indonesia berupa Source Code dan Nama Brand, dengan asumsi bahwa Pihak Kedua tidak diperbolehkan menjual atau menunjukkan kepada pihak lain dalam kepentingan bisnis, dan Pihak Pertama dapat menjual atau mempublikasikan aplikasi ini dalam kepentingan bisnis.
  2. Jangka waktu pekerjaan diusahakan secepat mungkin dengan taksiran sekitar 1 minggu, dengan masa tunggu persiapan team IT maksimal 1 minggu sejak kontrak ditandatangani.
4.      Jika dalam implementasi terjadi di beberapa Cabang maka akan dilakukan implementasi oleh team user kantor pusat dengan tetap dipandu secara online oleh Pihak Pertama.
5.      Jika Pihak Kedua meminta team Implementor Pihak Pertama untuk melakukan Implementasi Roll Out di Kantor Cabang, maka seluruh akomodasi dan uang saku Pihak Pertama ditanggung oleh Pihak Kedua.
6.      Jangka waktu lisensi/pemakaian aplikasi berlangsung selamanya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 2
Hak dan Kewajiban Pihak Pertama

Pihak Pertama mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan implementasi pekerjaan secara online kepada Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pihak Pertama sebagai Perusahaan Penyedia Layanan Jasa Aplikasi (Application Software Provider) menjual aplikasi Software, Training & Implementasi, Data Center dan Konsultasi Aplikasi kepada Pihak Kedua.
  2. Pihak Pertama menjamin kerahasiaan data Pihak Kedua baik data keuangan maupun data stategis lainnya seperti data tarif dan data customer dengan tetap mengikuti aturan keamanan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama diwajibkan untuk menjaga etika bisnis dan kerahasiaan data dan informasi Pihak Kedua untuk tidak dipublikasikan atau digunakan secara bisnis.
  4. Pihak Pertama akan menyerahkan seluruh login user aplikasi dan Login Administrator Cabang kepada Pihak Kedua.
  5. Pihak Pertama melakukan Implementasi 5 hari kerja & Regular Backup.
  6. Pihak Pertama menjamin Backup Database secara periodik.
  7. Pihak Pertama menjamin Bahwa Server Production OnLine dalam Waktu 7*24 Jam.


Pasal 3
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

Dalam menyelesaikan pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua mempunyai kewajiban untuk membatu secara penuh tanggung jawab Pihak Pertama sebagai berikut:
  1. Pihak Kedua wajib membantu Pihak Pertama dalam menyelesaikan pekerjaan implementasi pekerjaan.
  2. Pihak Kedua dapat menunjuk satu orang Project Manager yang menjadi Counter Part Pihak Pertama.
  3. Setiap komplain dari User Pihak Kedua, dapat disampaikan secara langsung melalui Telepon, SMS, Yahoo Mesangger  atau email kepada Pihak Pertama, dan sebaiknya jika komplain yang detail wajib di-email agar lebih tertata dengan baik.
  4. Pihak Kedua wajib memberikan dokumen, informasi yang dibutuhkan Pihak Pertama dalam menyelesaikan pekerjaan.
  5. Pihak kedua berhak untuk meminta penambahakan user login sesuai kebutuhan pihak kedua
  6. Pihak Kedua mempunyai hak untuk mendapatkan dukungan layanan 1 Kantor.

Pasal 4
Nilai, Biaya dan Pembayaran

  1. Pihak Pertama menetapkan biaya Lisensi Aplikasi berupa Registrasi Setup Sistem senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
  2. Pihak Pertama menetapkan biaya Training, Konversi dan Implementasi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
  3. Nilai ini belum termasuk pajak pertambahan nilai
4.      Pembayaran dilakukan sebanyak 2 tahap yaitu Down Payment sebesar 50% dan 50 % setelah 5 hari Implementasi.
5.      Untuk pembayaran Invoice dilakukan dengan cara transfer ke Rekening Bank Mandiri Kiaracondong dengan nomor rekening: 130.00333-22-119 atas nama PT. Syridink Informatika Indonesia.
6.      Besaran nilai penambahan Cabang dan seterusnya akan dikenakan biaya sebesar 10% dari Nilai Lisensi Aplikasi.
7.      Biaya Maintenance dan Perawatan Data Center Kantor Pusat  setelah masa 1 tahun berakhir adala sebesar 20% dari Nilai Lisensi Aplikasi dan dibayarkan secara tunai atau transfer bank paling lambat setelah 1 bulan Invoice Masuk. 
8.      Biaya Maintenance dan Perawatan Data Center Kantor Cabang  setelah masa 1 tahun berakhir adala sebesar 10% dari Nilai Lisensi Aplikasi dan dibayarkan secara tunai atau transfer bank paling lambat setelah 1 bulan Invoice Masuk. 

Pasal 5
Pembatalan
Apabila terjadi pembatalan kontrak yang disebabkan pemutusan ikatan kontrak dari pihak kedua, maka tidak ada pengembalian dana apapun dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.


Pasal 6
Spesifikasi Teknologi Aplikasi

Implementasi Paket Aplikasi Software ini dibangun dengan Flatform Open Source dengan spesifikasi sebagai berikut:
a)      Operating System: LINUX/UBUNTU Server
b)      Database Engine: Postgre SQL Server
c)       Developer Tools: PHP versi 5, HTML
d)      Reporting Tools: Acrobat Reader


Pasal 7
Komitment Para Pihak dan Kerahasiaan Data

  1. Para Pihak sepakat untuk saling menjaga etika bisnis dan perilaku bisnis yang sehat dalam menjaga kerahasiaan data masing masing.
  2. Para Pihak tidak dapat menuntut jika terjadi kebocoran data, sepanjang Para Pihak tidak dapat membuktikan kebocoran itu.
  3. Jika terjadi kebocoran data Para Pihak yang menyebabkan complain, maka para Pihak sepakat untuk membentuk team bersama dalam melakukan investigasi untuk mencari penyebab dan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
  4. Pihak Pertama memberikan Garansi kesinambungan pemakaian dan perawatan Aplikasi Software Travel ini kepada pihak Kedua, jika Pihak Pertama tidak mampu lagi sebagai Provider aplikasi, maka Pihak Pertama diharuskan bertanggung jawab dan memberikan atau memindahkan source atau Data Center kepada pihak lain untuk memastikan Pihak Kedua tetap terus dapat memakai aplikasi tersebut di atas dengan tetap menjunjung bahwa Pihak Kedua adalah berbisnis di bidang Tour dan Travel dan sejenisnya dan tidak menjual source code aplikasi tersebut.


Pasal 8
Force Majeure
  1. Di dalam suatu keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban yang tercantum dakan Perjanjian Kerja ini oleh salah satu pihak yang disebabkan oleh tindakan atau kejadian di luar kemampuan pada pihak seperti: bencana alam, bom, huru hara dan kebakaran, semua keterlambatan atau kegagalan dari pihak yang mengalami keterlambatan atau kegagalan tersebut, karenanya dilindungi atau tidak akan mengalami tuntutan atas kerugian yang diderita oleh pihak lain. 
  2. Dalam hal Force Majeure, maka para pihak wajib memberitahukan paling lambat 14 hari.

Pasal 9
Ketentuan Lain Lain
  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  2. Lampiran, dokumen dan surat yang berhubungan dengan Perjanjian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.


Pasal 10
Penyelesaian Perselisihan dan Domisili Hukum

  1. Dalam hal terjadi paham pelaksanaan dan/atau penafsiran Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.  Jika perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah, maka Para Pihak setuju untuk menempuh penyelesaian secara hukum.
  2. Mengenai Pernjanjian ini dan segala akibat hukumnya, Para Pihak sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.


Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing masing sama bunyinya, bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diawal Perjanjian ini



Pihak Pertama









Idam Cubriadi  
   Direktur
Pihak Kedua









XXXXX XXXXXX
         Direktur


I.Contoh Kasus

Lisensi Merek Cap Kaki TigaDigugat
Bisnis Indonesia,3 November 2008

JAKARTA: PT Tiga Sinar Mestika, selaku substitusi dari perusahaan asal Singapura Wen Ken Drug Co Pte Ltd, menggugat PT Sinde Budi Sentosa, produsen Cap Kaki Tiga, melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan perkara lisensi.
Dalam gugatannya, Tiga Sinar Mestika meminta Pengadilan memerintahkan Sinde Budi Sentosa menghentikan produksi, penjualan, pemasaran, dan pendistribusian produk dengan merek Cap Kaki Tiga yang a.l. berupa produk larutan penyegar, balsem, puyer sakit kepala, obat kurap, dan salep kulit.

Penggugat menuntut dua macam ganti rugi materiil.Pertama, kerugian materiil yang terkait dengan pembayaran royalti oleh tergugat kepada penggugat sejumlah 1% dari penjualan tergugat per tahun terhitung sejak 1978.
                  
Kedua, kerugian material terkait dengan upaya penghilangan logo Kaki Tiga, sejumlah S$1 juta per tahun, terhitung dari 2000.Nilai S$1 juta ini diklaim setara dengan biaya promosi produk Cap Kaki Tiga.

Selain ganti rugi materiil, penggugat juga menuntut dua macam ganti rugi immateriil.Pertama, immateriil S$100 juta, terkait dengan upaya penghilangan logo Cap Kaki Tiga, yang diklaim dapat membawa akibat buruk bagi nama baik penggugat.

Kedua, immateriil S$100 juta, terkait dengan kegiatan produksi, penjualan, pemasaran, dan pendistribusian produk-produk dengan menggunakan merek Cap Kaki Tiga secara tidak sah dan tanpa hak, yang diklaim dapat membawa akibat buruk bagi nama baik penggugat.

Saatini, sidang atara kedua pihak mulai bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Pada sidang pekan lalu, persidangan telah dilanjutkan kembali dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak tergugat atas gugatan penggugat.

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 22 September 2008, penggugat menyebutkan pihaknya telah menggunakan merek Cap Kaki Tiga di Singapura sejak 1937, dan  merek tersebut diklaim telah terkenal di dunia internasional hingga saat ini.

Penggugat (Wen Ken) dan tergugat (Sinde Budi Sentosa), menurut penggugat, menjalin kerjasama untuk memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk dengan menggunakan merek Cap Kaki Tiga.

Hubungan kekeluargaan

Wen Ken mengklaim kerjasama yang terjadi dengan Sinde Budi Sentosa adalah didasarkan pada hubungan kekeluargaan, sehingga tidak pernah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Lisensi secara tertulis.

Perusahaan asal Singapura itu juga mengklaim Sinde Budi Sentosa tidak membayar royalti secara kontinu, tidak menyampaikan laporan produksi dan atau penjualan produk yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga, serta menghilangkan gambar atau logo Kaki Tiga dari kemasan produk Cap Kaki Tiga.

Sejak 2000, menurut penggugat, pihaknya berupaya untuk membahas masalah pembuatan suatu perjanjian lisensi.

Mengingat perundingan tidak mencapai titik temu, pada Maret 2008 penggugat mengumumkan pemberitahuan di media massa bahwa pihaknya tidak mempunyai hubungan kerjasama lagi dengan tergugat.

Lalu, penggugat juga mengumumkan bahwa pihaknya telah menunjuk PT Tiga Sinar Mestika, guna melindungi kepentingan dan haknya atas merek Cap Kaki Tiga di Indonesia, dan dalam rangka kelanjutan produksi, penjualan, pemasaran, dan pendistribusian produk Cap Kaki Tiga.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Andi F. Simangunsong, menyebutkan pihaknya merupakan satu-satunya penerima lisensi atas merek Cap Kaki Tiga untuk wilayah Indonesia, sejak 1978.

Pemberian lisensi merek Cap Kaki Tiga itu, menurutnya, dilakukan secara sah dan tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak, yang a.l. intinya pemberian lisensi untuk memproduksi dan memasarkan, serta mengatur pengurusan pendaftaran merek dan hak cipta di Indonesia.

Lagi pula, katanya, reputasi merek Cap Kaki Tiga hingga menjadi suatu merek dagang yang terkenal di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari upaya-upaya yang dilakukan pihaknya selama ini.
Daftar Pustaka
Literatur
Abdul Rachmad Budiono, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia,Malang, 2005
Ahmad Miru,Hukum Merek ,Raja Grafindo Persada , Jakarta ,2005
Gunawan Widjaya. Seri Hukum Bisnis Lisensi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.2001
Insan Budi Maulina , Lisensi Paten,Citra Aditya Bakti ,Bandung ,1996
Karjono , Perjanjian Lisensi ,Alumni,Bandung, 2011
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni. Bandung. 2005.
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997

Internet
http://ninyasmine.wordpress.com/2011/06/23/lisensi/ [diakses tanggal 15 november 2013]
http://rjparinduri.wordpress.com/2010/08/07/17/  diakses tanggal 7 Desember 2013







[1] Abdul rachmad budiono, pengantar ilmu hukum, malang : bayumedia, 2005, hal 52
[2] http://rjparinduri.wordpress.com/2010/08/07/17/  diakses tanggal 7 Desember 2013
[3] Ahmad Miru, 2005, Hukum Merek ,RajanGrafindo Persada,Jakarta ,hlm 63
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy