Jumat, 17 Januari 2014

Hukum Acara Perdata Vs Putusan Pengadilan Negeri

Posted by trisna widyaningtyas at 21.54
1.    Analisa Kasus Berdasar Materi Hukum Acara Perdata

1.1 Berdasar Pada Asas – Asas Hukum Acara Perdata
Didalam hukum acara perdata terdapat asas dari putusan tersebut terlihat beberapa asas yang terdapat didalamnya terdapat dalam diantaranya :
·         Hakim bersifat menunggu
Insiatif mengajukan tuntutan diajukan oleh pihak yang berkepentingan.Sehingga terwujudnya proses persidangan juga tergantung dari para pihak.Sehingga hakim menunggu datangna tuntutan.Asas ini juga tercermin dalam (pasal 118 ,142 Rbg)
“gugatan perdata ,pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan negeri ,harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya menurut pasal 123,....................................................”[1]
Dalam putusan terlihat bahwa penggugat memulai proses persidangan dengan sebelumnya mengirimkan surat gugatan pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 7 Januari 2008.[2]
·         Hakim bersifat pasif
Dalam memerikasa perkara perdata hakim bersikap pasif yang berarti bahwa
Ruang lingkup atau luas poko sengekta yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berpekara dan bukan oleh hakim.[3]
Pengertian pasif disini hanya berarti bahwa hakim tidak menentukan luas pokok perkaranya.Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan yang tidak dimintakan oleh tergugat atau penggugat.Seperti dalam putusan tersebut hakim memutuskan hal sesuai eksepsi yang dimohonkan oleh tergugat.[4]
·         Sifat Terbukanya Persidangan
Jalanya proses persidangan dapat dilihat oleh masyarakat umum.Tujuanya adalah untuk melindungi HAM di peradilan dan menjamin keobyektifisan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair ,dan tidak memihak salah satu.
Dalam putusan kita melihat bahwa putusan dibacakan hakim pada Hari Rabu ,17 September 2008 dalam persidangan yang terbuka untuk umum.[5]Asas ini terdapat dalam (pasal 19 ayat 1 dan 20 UU.4 tahun 2004 )[6]
·         Putusan Harus Disertai Alasan – Alasan
Alasan dalam putusan tersebut dirasa penting karena bentuk pertanggungjawaban hakim kepada masyarakat sehingga putusan tersebut mempunyai wibawa.Diatur dalam (pasal 25 UU.No.4 tahun 2004),(184(1),319 HIR;195,618 Rbg). “keputusan harus berisi keterangan ringkas tetapi jelas ,...................................”[7].Dalam putusan jelas terlihat hakim memberi keterangan yang didahului dengan kata “menimbang” .[8]
·         Beracara Dikenakan Beaya
Beaya perkara dicantumkan dalam putusan.HIR menegaskanya dalam salah satu pasalnya(183(1)) yang berbunyi
Jumlah beaya perkara yang dibebankan kepada salah satu pihak haruslah disebutkan dalam putusan itu.[9]
Pengaturanya terdapat dalam (pasal 183 ayat 1 HIR ,pasal 194 Rbg).Dalam putusan tersebut diketahui jumlah beaya perkara sebanyak Rp.297.000,- .[10]Dan beaya perkara ini dibebankan kepada pihak yang kalah yaitu penggugat.Lihat bunyi pasal 181 HIR ayat 1 ;”Barangsiapa yang dikalahkan dengan keputusan ,akan dihukum membayar biaya perkara .....................”[11].
·         Tidak Ada Keharusan Mewakilkan
HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain.[12]Sehingga mereka dapat secara langsung menjalani persidangan namun berpekara juga dapat diwakilkan mealui kuasanya,”kedua belah pihak ,kalau mau dapat dibantu atau diwakilkan oleh kuasa ,.....................”(pasal 123 HIR)[13]
Dalam putusan kita dapat melihat JM.Mangontan tidak mewakilkan dirinya ,seperti Tergugugat PT.Jiwasraya yg dikuasakan oleh Adjman Thalif;Bambang Supriyanto, SE;dan Roby Pribadi SH.[14]
1.2 Kekuasaan Kehakiman
Ø  Rumusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”
Dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang No.03/PDT.G/2008/PN.SMG juga terdepat rumusan tersebut di halaman paling awal.[15]
Ø  Susunan Persidangan Majelis.
Susunan persidangan untuk semua pengadilan pada asasnya merupakan majelis ,yang sekurang – kurangnya terdiri dari 1 ketua dan 2 hakim anggota.Asas ini dimaksudkan untuk menjamin pemeriksaan yang seobyek-obyektifnya guna memberikan perlindungan HAM dalam bidang peradilan.
Dalam perkara tersebut diketahui bahwa Hakim ketua dipegang oleh Agustinus Silalahi; SH dan Drs.Amin Sembiring ,SH dan Kurnia Yani Darmono,SH.M.Hum masing –masing sebagai hakim anggota.[16]
Ø  Adanya asas “Sederhana ,Cepat dan Beaya Ringan “
Hal tersebut dipertegas hakim dalam memutus eksepsi tergugat ,dimana permasalah kewenangan relatif Pengadilan Negeri Semarang dalam menyelesaiakan sengketa tersebut tidak dipermasalahkan seperti eksepsi dari tergugat sebelumnya.[17]
Ø  Pejabat – pejabat Pada Pengadilan
Selain hakim ada juga yang memperlancar proses persidangan di pengadilan dia adalah Panitera.Adapun tugas panitera tersebut adalah menyelenggarakan administrasi perkara serta membuat berita acara (proces verbal). “Panitera pengadilan hendaklah membuat berita acara dari tiap – tiap perkara ;...........”(pasal 186 HIR)[18]
Dalam putusan diketahui bahwa yang bertindak sebagai panitera adalah Tonny Buha ,SH [19]
1.3 Cara Mengajukan Tuntutan Hak
2.3.1.Gugatan
Menurut Sudikno dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia ,
tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrichting.[20] Didalam lingkup perdata tuntutan hak diatur dalam pasal 118 ayat 1 HIR (pasal 142 ayat 1 Rbg).Tuntutan perdata tersebut mengandung sengketa dan lazim disebut dengan Gugatan.Hal senada juga dapat kita lihat dalam kasus tersebut Penggugat merasa menuntut haknya berupa ganti rugi uang sewa terhadap PT.ASURANSI JIWASRAYA,dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang  pada tanggal 7 Januari 2008.
            Persyaratan mengenai isi dari gugatan HIR tidak mengaturnya namun terdapat dalam pasal 8 no.3 Rv.Dimana dalam gugatan harus dibuat sebagai berikut
1.Identitas dari para pihak
Dalam putusan tersebut jelas identitas para pihak dimana JM .Mangontan seorang pensiunan Asuransi Jiwasraya ,beralamat di Jl.Pala Raya 146 Tegal dan bertindak sebagai penggugat.Selanjutnya Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya ,berlamat di Jl.Suprapto 23-25 Semarang cq Direksi Auransi Jiwasraya  Jl. Ir. H.Juanda 34 Jakarta dan bertindak sebagai Tergugat.[21]
2.Fundamentum Petendi atau dasar tuntuntan terdiri tentang kejadian – kejadian dan bagian yang menguraikan tentang hukum.
Dalam putusan tersebut terdapat 10  uarain yang disampaikan oleh penggugat yang menceritakan kronologis kepindahanya dari Semarang ke Purwokerto karena dimutasi oleh PT.Asuransi Jiwasraya.Namun dalam posita tersebut tidak menguraikan dasar atau hal yang berkenaan dengan hukum.[22]
3.Petitum atau tuntutan ialah apa yang diminta atau diharapkan oleh penggugat agar diputus oleh hakim.Dalam uraian tersebut  penggugat meminta 5 petitum agar diputuskan oleh hakim.[23]
2.3.2 Pihak – Pihak dalam Perkara
Dalam tiap perkara paling sedikit terdapat dua pihak yakni penggugat dan tergugat [24].Lantas siapah yang dimaksud dengan penggugat dan tergugat ?Menurut buku Hukum Acara Perdata karya M.Yahya Harahap dikatakan bahwa pihak – pihak yang bersengketa dalam perkara perdata meliputi :
Yang mengajukan penyeleseian sengeketa disebut dan bertindak sebagai penggugat .
Sedangkan yang ditarik sebagai pihak lawan dalam penyeleseian ,disebut dan berkedudukan sebagai tergugat.(Yahya Harahap dalam Merriam Webster’S Dictionary of Law,Merriam Webster,Springfield Massachussets,hlm 365)[25]
Dalam putusan diketahui bahwa JM.Mangontan bertindak sebagai Penggugat dan Kepala Cabang PT.Asuransi Jiwasraya berkedudukan sebagai Tergugat [26]
2.3.3 Kompetensi Relatif Pengadilan
Kompetisi Relatif berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan.UU.No.8 tahun 2004 tentang Perubahan UU.No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam pasal disebutkan bahwa :
(1)   Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2)   Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi  wilayah Provinsi.[27]
Sehingga berdasarkan pasal tersebut kewenangan mengadili PN hanya terbatas pada daerah hukumnya,diluar itu tidak berwenang.Daerah hukum yang menjadi kewenangan setiap PN mengadili perkara ,sama dengan wilayah Kotamadta atau Kabupaten,tempat dia berada atau berkedudukan.HIR juga mengaturnya “....surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya ,kepada ketua pengadilan negeri,yang dalam daerahnya tempat tinggal tergugat,’’..”(118 HIR)[28].Dalam putusan penggugat memasukkan gugatanya ke Pengadilan Negeri Semarang padahal tergugat berkedudukan di Jakarta ,sehingga tergugat melalui eksepsinya menyatakan PN.Semarang tidak berwenang meskipun pada akhirnya majelis hakim menolak eksepsi tergugat tersebut.[29]
1.4          Pemeriksaan di Persidangan ,dalam menganalisa putusan ini penulis hanya menganalisa dari beberapa segi yaitu :
1.4.1 Kehadiran para pihak
Setelah gugatan masuk ke pengadilan dan telah terdaftar maka pengadilan dapat memanggil para pihak yang bersengketa melalui juru sita.Bila penggugat tidak datang ,maka gugutanya dianggap gugur(124 HIR ,148 Rbg ).
Berkenaan dengan tergugat HIR tidak mewajibkan untuk menghadap ,tetapi bila tergugat tidak hadir ia akan rugi karena dapat dikenai putusan verstek dan gugatan dikabulkan begitu saja aslakan gugatan tersebut benar berdasarkan hukum.
Dalam putusan kita melihat bahwa tergugat menghadiri persidangan dengan diwakilkan oleh ketiga kuasanya yaitu : Adjman T; Bambang Supriyanto ,SE ; dan Roby Pribadi SH .[30]
1.4.2 Perdamain
Dalam persidangan yang telah terjadwal dan dihadiri oleh kedua belah ,hakim diberi kewenangan untuk mendamikan kedua belah pihak.Tawaran tersebut diusahakan sepanjang persidangan(pasal 130 ayat 1 Rbg).Supomo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri mengakatan ,pada permulaan sidang ,dimana kedua belah pihak hadir ,hakim diwajibkan untuk berusaha mendamaikan mereka[31]
Dalam putusan kita temui bahwa hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak selama proses persidangan.[32]
1.4.3 Tugas Hakim
Menurut Muhammad Abdulkadir dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, tugas hakim berdasar sistem HIR dan Rbg ,hakim aktif memimpin persidangan dari awal sampai akhir.Mulai dari proses pra persidangan hingga putusan esekusi.
Sedang menurut Sudikno dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia,menerima ,memeriksa dan mengadili serta menyeleseikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.Hakim juga tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih tidak ada hukumnya( pasal 16 ayat 1 UU.No.4 tahun 2004 ).Karena hakim dianggap tahu hukumnya ,ius curia novit.
Dalam putusan kita mengetahui bahwa hakim memulai  persidangan dengan memeriksa gugatan beserta alat- alat buktinya baik pada penggugat dan tergugat.Sampai mengakhiri persidangan dengan mejatuhkan putusan yaitu mengabulkan eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat.[33]
1.4.4 Jalanya Persidangan
Selama proses persidangan hal yang penting adalah proses jawab menjawab.Jawaban tergugat oleh gugatan penggugat dapat berupa pengakuan dan bantahan.[34]Pengakukan berarti membenarkan sementara bantahan berarti sangkalan terhadap apa yang di benarkan oleh penggugat dalam surat gugatanya.Bantahan ini dalam hukum acara perdata terdapat dua macam yaitu tangkisan atau eksepsi (exceptief verweer) dan sangkalan (verweer ten princcipale)[35].Tangkisan adalah sanggahan dari tergugat terhadap gugatan penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara ,dan berisi  tuntutan batalnya gugatan.Sementara sangkalan ,adalah sanggahan yang berhubungan dengan pokok perkara.
Dalam putusan terlihat bahwa tergugat melakukan tangkisan dalam tiga point dan sangkalan dalam 15 point.[36]Pada hakikatnya pemberian hak pada tergugat untuk mengajukan jawabanya,sesuai dengan asas audi alteram partem atau auditur et altera pars [37].
Penggugat masih dapat melakukan jawaban terhadap eksepsi dan sangkalan yang dipaparkan oleh tergugat.Jawaban ini disebut dengan “replik”.Pada putusan terlihat bahwa penggugat mengajukan repliknya tertanggal 21 Mei 2008.[38]
Sementara itu tergugat masih dapat menjawab replik yang diajukan oleh penggugat baik dalam eksepsi maupun sangkalan.Jawaban ini disebut dengan “duplik”.Mengenai duplik Rv telah mengaturnya dalam pasal 142.
Dalam putusan juga jelas terlihat bahwa tergugat melakukan duplik tertanggal 11 juni 2008.[39]Dalam proses persidangan ini hanya berlangsung replik dan duplik sekali mengingat asas sederhana,cepat dan beya ringan.
1.5 Pembuktian
1.5.1  Siapa yang harus membuktikan
Berdasar pada pasal 163 HIR ,283 Rbg dan 1865 BW :”Barang siapa yang mengaku mempunyai hak,............harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu.[40]Sehingga yang wajib membuktikan adalah yang berkepentingan dalam sengketa ,entah gugatanya dikabulkan atau ditolak.Namun kita juga harus merujuk dalam pasal 178 ayat 1 HIR,189 ayat 1Rbg,dan 50 ayat 1 Rv).[41]
(1)   Hakim karena jabatanya waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah piahak.
(2)   Hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan.
(3)   Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak  dituntut atau mengabulakn lebih daripada yang dituntut.
Dalam putusan dikethui bahwa baik penggugat maupun tergugat mengajukan alat bukti untuk memperkuat eksepsi ,sangkalan maupun gugatanya mereka.Penggugat dapat menunjukkan 10 macam alat bukti sedang Tergugat dapat menunjukkan sebanyak 11 macam[42].
1.5.2  Beban Pembuktian
HIR,Rbg ,Rv serta BW tidak menjelaskan secara tegas mengenai pembagian beban pembuktian.[43]Namun pasal 163 HIR ,283 Rbg mengatur mengenai beban pembuktian,meskipun pasal ini tidak  juga menyebutkan secara jelas.HIR menyebutkan :
Barangsiapa yang mengatakan mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu kejadian untuk meneguhkan haknya itu ,atau untuk membantah hak orang lain,maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu. [44]
Dalam putusan jelas terlihat baik penggugat yang merasa haknya diperkosa mengajukan 10 bukti.Begitupun juga Tergugat untuk membantah gugatan dari penggugat mengajukan 11 macam bukti.[45]
1.5.3  Alat – Alat Bukti
Alat – alat bukti yang digunakan penggugat ataupun tergugat dalam kasus ini adalah berupa alat bukti tertulis. Akta adalah segala sesuatu yang memuat tanda – tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.[46]Surat dapat dibagi menjadi akta dan bukan akta.Sementara akta sendiri dibagi menjadi akta otentik dan akta bawah tangan.
Bila diperinci maka alat bukti tersebut dapat berupa :
1.akta otentik :akta notaris berkenaan dengan pendirinan perusahaan(T-1) dan KTP (P-10)Akta ini tentu memiliki kekuatan hukum  yang kuat bila terjadi sengketa di kemudian.
2.Surat –surat lainya (P-7) ,Tergugat (point ;2,3,7,8,12,13,14,17,18)
3.Potongan Koran : (T-7a ) dan (T-7b)
4.Salinan /Fotocopy : Penggugat terdapat dalam (point ; 1,2,3,4.5,6,8) dan Tergugat  ( point ;4,5,6a,7c,9a,9b).Berkenaan dengan bukti ini kekuatan pembuktianya harus didasarkan pada aslinya.

2.Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari analisis ini adalah bahwa Putusan Pengadilan Negeri Semarang Register 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG mengandung  beberapa asas ataupun teori yang digunakan dalam hukum acara perdata ,yaitu :
Ø  Dilihat dari Asas –Asas Hukum Acara Perdata
Dalam putusan terdapat asas – asas diantaranya :
1.Hakim bersifat menunggu,proses peradilan dimulai ketika penggugat telah menyelesaikan urusan administratif pra persidangan dan telah mengajukan surat gugatan.
2.Hakim bersifat pasif,hakim tidak memutuskan apa yang tidak diminta oleh para pihak.
3.Terbukanya Persidangan,terlihat bahwa putusan diucapkan di persidangan yang terbuka untuk umum.
4.Putusan hakim disertai alasan – alasan ,dapat dilihat pada 14 -20  Putusan PN Semarang 03/PDT.G/2008/PN.SMG
5.Beracara dikenakan beaya ,beaya dilimpahka kepada penggugat karena kalah di persidangan sebasar Rp.297.000,-
6.Tidak ada keharusan mewakilkan ,Penggugat yaitu JM.Mongantan bertindak atas dirinya sendiri tanpa ada pewakilan.
Ø  Dilihat dari Kekuasaan Kehakiman (Lingkup Peradilan)
1.Adanya Rumusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “dimana sesuai dengan UU.No.4 tahun 2004
2.Susunan Persidangan ,yang dibentuk dalam majelis dimana terdapat 1 hakim ketua (Agustinus Silalahi ,SH) dan 2 hakim anggota (Drs.Amin Sembiring ,SH dan Kurnia Yani Darmono ,SH.M.Hum)
3.Adanya asas “sederhana,cepat,beaya ringa “.Hakim berusaha memutus eksepsi tergugugat berkenaan kewenangan relatif pengadilan negeri menimbang salah satunya pada asas ini.
4.Pejabat –Pejabat Pengadilan ,adanya Panitera yang turut andil dalam proses persidangan (Tonny Buha ,SH)
Ø  Dilihat dari Pengajuan Tuntutan Hak
1.Gugatan :Identitas Para Pihak (nama ,alamat,pekerjaan),Posita ,Petitum ,Legal  Standing.
 Di dalam gugatan diketahui bahwa Posita dan Petitum saling bertentangan sehingga menimbulkan Obscuur libell.Salah satunya adalah hal berkenaan dengan Perbuatan Melawan Hukum (petitum point 2 ) yang tidak dijelaskan dalam posita.
2.Pihak – Pihak dalam Perkara : JM.Mangontan (Penggugat ) dan
                                                         Kepala Cabang Asuransi Jiwasraya (Penggugat)
3.Kompetisi Relatif Pengadilan : Hakim menolak eksepsi Tergugat berkenaan kewenangan Pengadilan Negeri Semarang.Sehingga menurut hakim Pengadilan Negri Semarang Berwenang untuk menyelesaikan,memeriksa dan memutus sengketa ini.
Ø  Pemeriksaan di Persidangan
1.Kehadiran para pihak ,baik tergugat maupun penggugat menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan
2.Upaya Perdamaian ,dalam putusan dikatakan bahwa adanya upaya perdamaian selama proses persidangan oleh hakim.
3.Hakim tidak menolak perkara yang datang kepadanya
4.Jalanya persidangan,adanya proses tanya jawab (replik dan duplik ),serta adanya pengajuan alat –alat bukti baik oleh penggugat maupun oleh tergugat.Sampai Hakim memutus menerima eksepsi dan sangkalan Tergugat dan menolak gugatan Penggugat dan  menghukum Penggugat atas beaya perkara.
Ø  Dilihat dari Pembuktian .Beban pembuktian diberikan kepada penggugat dan tergugat berdasarkan teori beban pembuktian.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Literatur
Abdulkadir Muhammad ,1996,Hukum Acara Perdata Indonesia ,Bandung :Citra Aditya Bakti
I.Rubini dan Chidir Ali ,1974 ,Pengantar Hukum Acara Perdata ,Bandung : Alumni
K.Wantjik Saleh ,1977 ,Hukum Acara Perdata , Jakarta : Ghalia Indonesia
Leihitu dan Fatimah ,1982 ,Intisari Hukum Acara Perdata ,Jakarta : Ghalia Indonesia
M.Yahaya Harahap ,2004 ,Hukum Acara Perdata , Jakarta : Sinar Grafika
Subekti ,1981 ,Hukum Acara Perdata , Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman
Sudikno Mertokusumo ,2002 ,Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty
Supomo ,1984 ,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri , Jakarta : Pradnya Paramita
Syahrani ,1991 ,Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia , Bandung : Alumni

Ø  Peraturan Perundang – Undangan
UU.No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Kitab Undang –Undang Hukum Perdata
Het Herziene Indonesisch(HIR)
Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg)

Ø  Putusan Pengadilan Semarang Regester 03 /PDT.G /PN.SMG




[1] Baca pasal 118 HIR.142 Rbg
[2] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 1
[3] Sudikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia,Yogyakarta :Liberty,2002.Hlm.12.
[4] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG,Hlm 14 - 20
[5] Ibid ,Hlm 20
[6]Baca UU.No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
[7] Baca pasal 184 HIR,195 Rbg
[8] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG,Hlm 14- 20
[9] Baca,pasal 183 HIR,194 Rbg
[10] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 21 -22
[11] Baca pasal 181 HIR
[12] Sudikno Mertokusumo,Op.Cip.,Hlm 18
[13] Baca pasal 123 HIR,147 Rbg
[14] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 1 dan 4
[15] Ibid ,Hlm 1
[16] Ibid ,Hlm 20
[17] Ibid ,Hlm 15
[18] Pasal 186 HIR ,197 Rbg
[19] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 20 - 21
[20] Sudikno ,Op.Cit, Hlm 52
[21] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 1
[22] Ibid ,Hlm 2-3
[23] Ibid ,Hlm 3-4
[24] Rubini dan Chidir ,Pengantar Hukum Acara Perdata ,Bandung ; Alumni ,1974.Hlm 15.
[25] M.Yahya Harahap ,Hukum Acara Perdata ,Jakarta : Sinar Grafika ,2004.Hlm 47.
[26] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 1
[27] UU.No.8 tahun 2004
[28] Pasal 118 HIR ,142 Rbg
[29] Lihat PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm1;5;17-18
[30] Ibid,Hlm 4
[31] Supomo ,Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri ,Jakarta : Pradnya Paramita ,1984 .Hlm 55.
[32] Lihat PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 4
[33] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG
[34] Sudikno ,Op.Cit,Hlm 122
[35]Ibid ,Hlm 124
[36] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG,Hlm 5-9
[37] Harahap ,Op.Cit ,Hlm 463
[38] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG,Hlm 9
[39] Ibid
[40] Sudikno,Op.Cit ,Hlm 141
[41] Pasal 178 ayat 1 HIR,189 Rbg
[42] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 10-12
[43] Abdulkadir Muhammad,Hukum Acara Perdata Indonesia ,Bandung :Citra Aditya Bakti ,1996, Hlm.130.
[44] Pasal 163 HIR ,283 Rbg
[45] Lihat Putusan PN Semarang 03 / PDT.G/2008/ PN.SMG ,Hlm 10-12
[46] Sudikno,Op.Cit,Hlm 151  
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy