Rabu, 09 September 2015

HUKUM JAMINAN

Posted by trisna widyaningtyas at 09.55
Materi ini diambil berdasarkan buku J.Satrio dengan judul Hukum Jaminan ,Hak Jaminan Kebendaan 
  • .Hukum Jaminan dan Buku II Kitab Undang - Undang Hukum Perdata 

     Buku kedua KUHPdt dalam sistematika ilmu pengetahuna berarti sebagai keluarga sementara dalam sistematika hukum adalah mengatur tentang benda.Materi yang terdapat dalam buku ini meliputi benda ,hak kebendaan ,warisan ,piutang yang distemewakan ,gadai serta hipotik.Mengapa warisan dimasukkan dalam buku kedua ,yang umumna benda ? Karena KUHPdt merupakan warisan Romawi yang menggangapa bahwa warisan merupakan benda tersendiri ,dimana para ahli waris memiliki hak kebendaan sendiri atas warisan tersebut.Sementara gadai dan hipotik juga merupakan hak kebendaan ,maka pada asasnya Buku II KUHPdt bermaksud mengatur tentang benda dan hak kebendaan.Sementara piutang yang diistemewakan (privelege) bukan merupakan hak kebendaan.Ini merupakan perkecualian ,karena pembentuk undang- undang melihat tidak tempat yang sesuai dengan untuk mengaturnya daripada buku II ini ,mengingat piutang yang diistimewakan memiliki hubungan yang sangat erat dengan  gadai serta hipotik.

  • .Hukum Jaminan dan Hak Kebendaan
     Buku ke II KUHPdt pada asasnya menganut sistem tertutup yakni ,harus mematuhi sama persis dengan apa yang telah dicetuskan dalam undang - undang serta para subyek tidak bebas untuk membuat undang - undang. 
     Berbeda dengan buku III KHUPdt yang menganut sistem terbuka dimana para pihak masih diperbolehkan untuk menyimpangi apa yang terdapat dalam undang - undang sehingga buku III ini dapat dikatakan sebagai pelengkap.



 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy