Selasa, 10 Maret 2015

Contoh Dialog Persidangan ,Part VII (Pembacaan Putusan )

Posted by trisna widyaningtyas at 04.53
Sidang Ketujuh - Pembacaan Putusan oleh Hakim

Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada  Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
  1. Firmansyah Maulana - Hakim Ketua 
  2. Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
  3. Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
  4. Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
  5. Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
  6. Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
  7. Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
  8. Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
  9. Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
  10. Janathan Dio - Panitera

Keterangan Yang dimaksud dengan :
  1. Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
  2. PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat 
  3. PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat  
Putusan dibacakan oleh Hakim ,khusus mengenai amar putusan harus dibacakan oleh Ketua Persidangan bila tidak maka putusan batal demi hukum ,sedangkan mengenai pertimbangan - pertimbangan dapat dibacakan oleh hakim anggota.



SIDANG KETUJUH


1.     Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim memasuki ruang sidang (pramemory)
2.       Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3.   H.Ketua : Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY pada hari Jumat, 12 Desember 2014 dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4.          Hakim : Baik, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelumnya apakah ada hasil dari upaya damai Penggugat?
5.          PHP : Kami tidak menemukan titik damai dengan Tergugat Yang Mulia,oleh karenanya kami mohon majelis memutus perkara.
6.           Hakim : Bagaimana dengan Tergugat?
7.           PHT : Kami juga tidak menemuka titik damai dengan Penggugat
8.           Hakim Ketua: ( mulai membacakan putusan siding )
9.           H.Ketua : Apakah saudara penggugat sudah mengerti dengan putusan yang dibacakan?
10.      H.Ketua : Apakah saudara Tergugat sudah mengerti dengan putusan yang dibacakan ?
11.   H.Ketua : Baik persidangan perdata dengan perkara perceraian dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY dinyatakan selesai (ketok palu 3 kali )
12.   Panitera: Sidang Perkara Perceraian Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY dinyatakan selesai pada hari hari Jumat, tanggal 12 Desember 2014 ,Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang.
 


 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy