Selasa, 10 Maret 2015

Selayang Padang Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) - Pengantar

Posted by trisna widyaningtyas at 17.50
Ini gan ada beberapa materi tentang pengantar Hukum Hak Kekayaan Intelektual ,sapa tau bisa menambah pengetahuan awal tentang Hki melalui beberapa soal berikut.Soal - soal bisa diunduh di blog dosen aku di https://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/hukum-hak-kekayaan-intelektual/tugas-terstruktur-hki/ .Beliau adalah salah satu dosen pengajar Mata Kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Dan ini jawaban dari soal - soal diatas

HUKUM  HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HUKUM HAKI) – KELAS A 
1.     Sebelum diratifikasinya TRIPs Agreement, Pemerintah Indonesia hanya memperhatikan Hukum Merek sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan, dan mengabaikan bidang HKI lain, seperti Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri, karena pada saat itu kondisi masyarakat Indonesia yang baru merdeka memerlukan banyak pembaruan-pembaruan dalam hal pendidikan dan pembangunan, sehingga memerlukan ide, konsep, serta barang-barang dengan teknologi mutakhir hasil pemikiran bangsa barat yang merupakan obyek hak kekayaan intelektual, untuk dapat digunakan bagi kepentingan bersama demi kemajuan seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, penghormatan mutlak atas semua hak atas kekayaan intelektual tidak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, karena pada hakikatnya HKI hanya menghormati hak individu bukan hak komunal seluruh masyarakat. Mengingat kondisi-kondisi tersebut, penegakan hukum hak atas kekayaan intelektual secara mutlak dirasa tidak sesuai jika diberlakukan di Indonesia. Adapun penerapan hukum merek dalam UU No. 21 Tahun 1961 bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk-produk dengan merek palsu, serta melindungi pengusaha lokal yang telah dapat memproduksi suatu komoditas dengan suatu merek.
2.     3 (tiga) konvensi internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WIPO:
a.       Paris Convention for The Protection of Industrial Property
b.      Rome Convention
c.       Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works
3.   Konvensi Internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WTO adalah Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement)
4.      3 (tiga) konvensi internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WIPO masih berlaku, karena dalam TRIPs Agreement yang dibawahi oleh WTO mewajibkan seluruh negara anggota WTO untuk meratifikasi 3 (tiga) konvensi internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WIPO yakni Paris Convention, Berne Convention, dan Rome Convention. Sehingga, WIPO beserta konvensi-konvensi yang diadministrasikannya tetap berlaku walaupun sudah ada WTO beserta TRIPs Agreement-nya.
5.    Perlindungan HKI akhir tahun 1990-an dikaitkan dengan Perdagangan Internasional karena Negara industri maju /Negara barat mengalami defisit neraca perdagangan yang disebabkan oleh produk dari Negara maju tersebut kalah dan dirugikan oleh produk murah dari Negara berkembang yang dapat dibuat dengan membajak dan melanggar HKI produk – produk dari Negara maju. Sehingga negara maju berusaha menghubungkan syarat-syarat perdagangan internasional dengan perlindungan atas HKI, dalam bentuk sanksi-sanksi perdagangan bagi negara-negara yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap HKI negara maju tersebut. Negara industri maju melihat konvensi internasional dalam bidang HKI yang dikelola oleh WIPO tidak efektif melindungi HKI mereka karena tidak ada kewajiban bagi negara-negara di dunia untuk meratifikasinya. Untuk itu negara-negara maju berusaha mencari alternatif perjanjian internasional yang dapat mengikat seluruh negara di dunia agar mau melindungi HKI. Akhirnya, berdasarkan kesepakatan negara-negara dalam upaya negosiasi Uruguay Round, disetujui syarat-syarat perlindungan HKI dalam barang-barang yang diperdagangkan di dunia berupa Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).

6.      3 (tiga) perbedaan sistem perlindungan HKI di dunia sebelum dan sesudah diratifikasinya TRIPs Agreement oleh negara-negara anggota WTO
No
Sistem Perlindungan HKI di dunia
Sebelum diratifitasinya TRIPs Agreement
Sesudah diratifikasinya TRIPs Agreement
1.
Hukum HKI berdiri sendiri-sendiri. Masing-masing Negara berdaulat mengatur Hukum HKI nya masing – masing.
Hukum HKI yang berlaku di Negara-negara di seluruh dunia memiliki prinsip yang sama berdasarkan TRIPs Agreement. Tidak ada lagi asas territorial dalam Hukum HKI.
2.
Badan/ Organsasi Internasional yang konsen dalam bidang HKI yakni WIPO tidak memiliki kekuatan untuk mengikat Negara – Negara diseluruh dunia untuk patuh dan meratifikasi konvensi-konvensi tentang HKI di bawah WIPO.
WTO memiliki kemampuan untuk mengikat Negara – Negara diseluruh dunia untuk patuh dan meratifikasi TRIPs Agreement dan konvensi-konvensi HKI di bawah WIPO
3.
WIPO tidak mampu memberikan sanksi terhadap Negara yang melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual
WTO dapat menjatuhkan sanksi terhadap Negara yang melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual berupa sanksi perdagangan internasional

 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy