Minggu, 15 Maret 2015

Istilah Kredit ,Cicilan ,Sewa - Beli ,Letter of Credit,Pinjam Meminjam ,Pinjam Pakai

Posted by trisna widyaningtyas at 10.19
        Materi ini diambil dari buku JAMINAN - JAMINAN UNTUK PEMBERIAN KREDIT MENURUT HUKUM INDONESIA yang dikarang oleh Prof.R.Subekti .Semoga bisa menambah wawasan agan mengenai istilah - istilah di masyarakat bekerkenaan dengan perkreditan serta jaminan - jaminan di Indonesia.
  • Kredit berarti kepercayaan : Seseorang nasabah yang mendapat kredit dari Bank memang adalah seorang yang mendapat kepercayaan dari Bank.
  • Jual Beli dengan Kredit (cicilan).Seseorang yang membeli sebuah alat rumah tangga dengan kredit ,telah mendapat kepercayaan dari toko yang menjual bahwa si pembeli akan akan teratur membayar haega alat rumah - rumah tangga tersebut dengan cicilan tiap - yiap bulan sampai lunas.
  • Sewa - Beli (HIREPURCHASE) : Barang secara phisik sudah diserhakan oleh penjual kepada pembeli ,namun hak milik tersebut masih terdapat ditangan penjual.Hak tersebut akan beralih saat pembeli sudah dapat melunasi semua angsuran (cicilan).Setelah si pembeli melunasi cicilan yang terakhir makan si penjual akan menyerahkan perpindahan hak milik kepada si pemebli.Selama masih mengangsur barangnya ,si pembeli dikatan sebagai penyewa.
  • Letter of Credit (LC) : Seorang pedagang (importir ) yang mendatangkan barang - barang (mengimpor ) dari luar negeri perlu membayar si penjual yang berada di luar negeri.Bank menyediakan fasilitas pembayarn dengan membuka LETTER OF CREDIT (L.C) pada cabangnya di luara negeri ,yang tiap kali ada pengiriman barang dari luar negeri itu ,menyediakan uang atau dana untuk pembayarna harga barang tersebut kepada si penjual di luar negeri iyu.Si pedagang menjadi (importir 0 mendapat barangnya ,tetapi menjadi berutang kepada bank.
  • Pinjam - Meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang - barang yang mengahbis karena pemakaian ,dengan syarat bahwa pihak yang terakhir akan mengembalikan sejumlah yang sama dari jenis dan mutu yang sama pula.Pinjam meminjam dalam KUHPdt diatur dalam pasal 1754 s/d pasal 1769.
  • Pinjam -Pakai adalah Salah satu kriteria yang membedakan antara pinjam - meminjam dengan pinjam pakai adalah apakah barang yang dipinjamkan itu habis karena pemakaina atau tidak.Jika barang yang dipakai tersebut habis karena pemakaina ,itu merupakan pinjam - meminjam
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy