Senin, 09 Maret 2015

Prinsip Minimum Standart

Posted by trisna widyaningtyas at 11.20


Prinsip Minimum Standart adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa kewajiban negara untuk sedikitnya memberikan jaminan perlindungan kepada pedagang atau penguasaha asing dan harta miliknya. 

Contohnya :

1.Dalam perjanjian- perjanjian di bidang perlindungan hak kekayaan intelektual. Misalnya Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Konvensi ini dibentuk oleh WIPO (World Intellectual Property Organization ).Konvensi ini meletakkan persyaratan standar minimum mengenai perlindungan hukum bagi karya cipta dan karya seni.
2.Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) adalah perjanjian internasional yang dikelola oleh World Trade Organization (WTO) yang menetapkan standar minimum untuk berbagai bentuk kekayaan intelektual (IP) serta regulasi yang diterapkan bagi warga negara anggota WTO lainnya.
WTO atau World Trade Organitation ,adalah salah satu badan PBB yang menangungi masalah perdagangan internasional.TRIPS memungkinakan kekayaan intelektual untuk masuk dalam perdagangan internasional.Dengan adanya perjanjian ini memberikan pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban  berkaitan dengan hak kekayaan intelektual tersebut sehingga memungkinkan perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual tersebut dengan lingkup antar negara.
 

 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy