Ini gan ada beberapa materi tentang pengantar Hukum Hak Kekayaan Intelektual ,sapa tau bisa menambah pengetahuan awal tentang Hki melalui beberapa soal berikut.Soal - soal bisa diunduh di blog dosen aku di https://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/hukum-hak-kekayaan-intelektual/tugas-terstruktur-hki/ .Beliau adalah salah satu dosen pengajar Mata Kuliah Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Dan ini jawaban dari soal - soal diatas
HUKUM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HUKUM HAKI) – KELAS A
1.
Sebelum diratifikasinya
TRIPs Agreement, Pemerintah Indonesia hanya memperhatikan Hukum Merek
sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan, dan mengabaikan bidang HKI lain, seperti Paten, Hak Cipta,
dan Desain Industri, karena pada saat itu kondisi masyarakat Indonesia yang
baru merdeka memerlukan banyak pembaruan-pembaruan dalam hal pendidikan dan
pembangunan, sehingga memerlukan ide, konsep, serta barang-barang dengan
teknologi mutakhir hasil pemikiran bangsa barat yang merupakan obyek hak
kekayaan intelektual, untuk dapat digunakan bagi kepentingan bersama demi
kemajuan seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga, penghormatan mutlak atas semua
hak atas kekayaan intelektual tidak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, karena
pada hakikatnya HKI hanya menghormati hak individu bukan hak komunal seluruh
masyarakat. Mengingat kondisi-kondisi tersebut, penegakan hukum hak atas
kekayaan intelektual secara mutlak dirasa tidak sesuai jika diberlakukan di
Indonesia. Adapun penerapan hukum merek dalam UU No. 21 Tahun 1961 bertujuan
untuk melindungi masyarakat dari produk-produk dengan merek palsu, serta
melindungi pengusaha lokal yang telah dapat memproduksi suatu komoditas dengan
suatu merek.
2.
3 (tiga)
konvensi internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WIPO:
a.
Paris Convention
for The Protection of Industrial Property
b.
Rome Convention
c.
Berne Convention
for The Protection of Literary and Artistic Works
3. Konvensi
Internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WTO adalah Agreement on Trade
Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement)
4.
3 (tiga) konvensi internasional di bidang HKI yang
diorganisir oleh WIPO masih berlaku, karena dalam TRIPs Agreement yang dibawahi
oleh WTO mewajibkan seluruh negara anggota WTO untuk meratifikasi 3 (tiga)
konvensi internasional di bidang HKI yang diorganisir oleh WIPO yakni Paris
Convention, Berne Convention, dan Rome Convention. Sehingga, WIPO beserta
konvensi-konvensi yang diadministrasikannya tetap berlaku walaupun sudah ada
WTO beserta TRIPs Agreement-nya.
5. Perlindungan HKI
akhir tahun 1990-an dikaitkan dengan Perdagangan
Internasional karena Negara industri maju /Negara
barat mengalami defisit neraca perdagangan yang
disebabkan oleh produk dari Negara maju tersebut kalah dan dirugikan oleh
produk murah dari Negara berkembang yang dapat dibuat dengan membajak dan
melanggar HKI produk – produk dari Negara maju. Sehingga negara
maju berusaha menghubungkan syarat-syarat perdagangan internasional dengan
perlindungan atas HKI, dalam bentuk sanksi-sanksi perdagangan bagi
negara-negara yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap HKI negara maju
tersebut. Negara industri maju melihat konvensi internasional dalam bidang HKI
yang dikelola oleh WIPO tidak efektif melindungi HKI mereka karena tidak ada
kewajiban bagi negara-negara di dunia untuk meratifikasinya. Untuk itu
negara-negara maju berusaha mencari alternatif perjanjian internasional yang
dapat mengikat seluruh negara di dunia agar mau melindungi HKI. Akhirnya,
berdasarkan kesepakatan negara-negara dalam upaya negosiasi Uruguay Round, disetujui syarat-syarat
perlindungan HKI dalam barang-barang yang diperdagangkan di dunia berupa
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs
Agreement).
6.
3 (tiga) perbedaan sistem perlindungan HKI di dunia
sebelum dan sesudah diratifikasinya TRIPs Agreement oleh negara-negara anggota
WTO
No
|
Sistem Perlindungan HKI di dunia
|
|
Sebelum diratifitasinya TRIPs Agreement
|
Sesudah diratifikasinya TRIPs Agreement
|
|
1.
|
Hukum HKI berdiri
sendiri-sendiri. Masing-masing Negara berdaulat mengatur Hukum HKI nya masing
– masing.
|
Hukum HKI yang berlaku di
Negara-negara di seluruh dunia memiliki prinsip yang sama berdasarkan TRIPs
Agreement. Tidak ada lagi asas territorial dalam Hukum HKI.
|
2.
|
Badan/ Organsasi Internasional
yang konsen dalam bidang HKI yakni WIPO tidak memiliki kekuatan untuk
mengikat Negara – Negara diseluruh dunia untuk patuh dan meratifikasi
konvensi-konvensi tentang HKI di bawah WIPO.
|
WTO memiliki kemampuan untuk
mengikat Negara – Negara diseluruh dunia untuk patuh dan meratifikasi TRIPs
Agreement dan konvensi-konvensi HKI di bawah WIPO
|
3.
|
WIPO tidak mampu memberikan
sanksi terhadap Negara yang melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan
Intelektual
|
WTO dapat menjatuhkan sanksi
terhadap Negara yang melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual
berupa sanksi perdagangan internasional
|