Prinsip Minimum
Standart adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa kewajiban negara untuk
sedikitnya memberikan jaminan perlindungan kepada pedagang atau penguasaha
asing dan harta miliknya.
1.Dalam perjanjian- perjanjian di bidang
perlindungan hak kekayaan intelektual. Misalnya Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works. Konvensi ini dibentuk oleh WIPO
(World Intellectual Property Organization ).Konvensi ini meletakkan persyaratan
standar minimum mengenai perlindungan hukum bagi karya cipta dan karya seni.
2.Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) adalah perjanjian
internasional yang dikelola oleh World Trade Organization (WTO) yang menetapkan
standar minimum untuk berbagai bentuk kekayaan intelektual (IP) serta regulasi
yang diterapkan bagi warga negara anggota WTO lainnya.
WTO atau World Trade Organitation
,adalah salah satu badan PBB yang menangungi masalah perdagangan
internasional.TRIPS memungkinakan kekayaan intelektual untuk masuk dalam
perdagangan internasional.Dengan adanya perjanjian ini memberikan pengaturan
yang jelas mengenai hak dan kewajiban
berkaitan dengan hak kekayaan intelektual tersebut sehingga memungkinkan
perlindungan terhadap pemilik hak kekayaan intelektual tersebut dengan lingkup
antar negara.