Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
- Firmansyah Maulana - Hakim Ketua
- Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
- Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
- Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
- Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
- Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
- Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
- Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
- Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
- Janathan Dio - Panitera
Keterangan Yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
- PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat
- PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat
SIDANG KEENAM
1. Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim
memasuki ruang sidang
(pramemory)
2. Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3. H.Ketua :
Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY Senin,
8 Desember 2014 dibuka dan
dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4. Hakim : Agenda sidang kali ini adalah
pembuktian dari tergugat. Bagaimana tergugat sudah siap dengan
bukti-buktinya?
5.
PHT
: Saya sudah membawa bukti tertulisnya Yang Mulia
6.
Hakim : Silahkan dibawa kedepan. Dan silahkan penggugat
untuk melihatnya
(PHT PHP
maju)
7.
PHP
: Maaf Yang Mulia. Saya keberatan dengan
bukti yang diajukan tergugat
8.
Hakim
: Kalau begitu silahkan kembali ke tempat masing-masing terlebih dahulu
(PHT PHP
balik. Tunggu sampai sudah duduk) Iya silahkan penggugat
untuk menyampaikan keberatannya
9.
PHP
: Saya keberatan dengan bukti transfer yang diajukan tergugat. Dikarenakan
penggugat tidak pernah menerima uang dalam bentuk transfer dari tergugat sejak
2013
10.
PHT
: Keberatan Yang Mulia
11.
Hakim
: Silahkan tergugat
12. PHT : Didalam bukti
transfer tersebut jelas tertulis bahwa nama penerima adalah nama penggugat. Rekening
tersebut juga adalah rekening yang dituju tergugat untuk mengirimkan uangnya
kepada penggugat sejak awal pernikahan.
13.
Hakim
: Bagaimana penggugat apakah ada tambahan? (tidak
Yang Mulia)
14.
Hakim
:
Jadi begini, bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk saat ini majelis terima
terlebih dahulu. Apabila masih ada keberatan maka dapat diajukan melalui
kesimpulan. Bagaimana?
(PHP PHT
manggut manggut)
15.
Hakim
: Apakah tergugat sudah siap dengan saksi-saksinya? (sudah
Yang Mulia) Semuanya beragama islam
atau ada yang non islam? (semuanya non islam Yang
Mulia) Baik kalau begitu dipanggil semua saja agar bisa disumpah
bersama-sama
16. Panitera
: Saksi atas nama bapak Asfa Firosa dan ibu Delyvia Triyanita dipersilahkan
untuk memasuki ruang sidang
(saksi masuk)
17. Hakim
: Silahkan duduk (diem sebentar melihat saksi) Ya
saksi silahkan maju kedepan untuk menyerahkan identitasnya (saksi maju kasih KTP) Silahkan duduk kembali
18.
Hakim : Saksi pertama, nama saudara?
19.
Asfa
: Asfa Firosa
20.
Hakim
: Tempat tanggal lahir?
21.
Asfa
: Jakarta, 19 Desember 1984
22.
Hakim
: Agama?
23.
Asfa
: Kristen
24.
Hakim
: Jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia ya?
25.
Asfa
: Iya
26.
Hakim
: Alamat saudara dimana?
27.
Asfa
: Jalan Kertajaya, Bumi Galaxy Permai A1 Surabaya
28.
Hakim
: Pekerjaan saudara?
29.
Asfa
: Saya adalah CEO dari PT. Agung Podomoro Group
30.
Hakim
: Saksi kedua, nama saudara?
31.
Delyvia
: Delyvia Triyanita
32.
Hakim
:Tempat tanggal lahir?
33.
Delyvia
: Surabaya, 5 Januari 1985
34.
Hakim
: Agama saudara?
35.
Delyvia
: Katolik Yang Mulia
36.
Hakim
: Jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia ya?
37.
Delyvia
: Benar Yang Mulia
38.
Hakim
: Alamat saudara?
39.
Delyvia
: Jalam Gayungsari Barat IX/18 Surabaya
40.
Hakim
: Pekerjaan saudara?
41.
Delyvia
: Saya adalah sekretaris bapak Asfa
42.
Hakim
: Baik saksi bersedia ya untuk diambil sumpahnya?
43.
Saksi
: Bersedia Yang Mulia
44. Hakim
: Juru sumpah silahkan masuk. Saksi silahkan berdiri dan maju satu langkah
45. Hakim
: Saksi
saya disini hanya membantu melafalkan
tapi yang bersumpah adalah saudara. Ikuti lafal saya
(Alkitab disebalah kiri saksi saksi, pada saat pengucapan sumpah
tangan kiri diletakkan di atas kitab dan tangan kanan diangkat dengan
mengacungkan jari telunjuk (bagi agama katolik) dan bentuk V bagi agama
Kristen) Saya
bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan
tiada lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya (saksi mengikuti)
46. Hakim
: Terimakasih dan silahkan kembali juru sumpah. Untuk saksi kedua diharap
meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu. Dan silahkan duduk saksi pertama
47. Hakim
: Sebelum saudara memberikan keterangan, saya mengingatkan bahwa saudara telah bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, untuk itu kami harap saudara dapat meberikan keterangan
yang sebenar-benarnya, karena apabila saudara tidak memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya saudara dapat
diancam dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun, sebagaimana yang
diatur dalam pasal 242 KUHP karena keterangan palsu. Apakah saudara saksi mengerti?
48.
Asfa
: Mengerti
49.
Hakim
: Baik silahkan tergugat
50. PHT
: Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, apa hubungan anda dengan tergugat dan
penggugat?
51.
Asfa
: Saya adalah teman kuliah Rama selama kita sama-sama kuliah di National University
of Singapore dan akhirnya kami menjadi rekan kerja semenjak tahun 2013. Saya
kenal dengan Bunga sejak dia mulai mendekati Rama sampai akhirnya mereka menikah
pada tahun 2009
52. PHT
: Apa tergugat pernah bercerita kepada saudara tentang rumah tangganya yang
mungkin sering terjadi pertengkaran?
53. Asfa
: Dia jarang cerita bu. Tapi saya pernah tau dia bertengkar hebat dengan Bunga
54.
PHT
: Bagaimana ceritanya?
55. Asfa :Waktu itu saya dan Rama ada acara
bisnis di Batam, tiba-tiba dia dapat telfon kalau anaknya sakit tapi si anak
menolak dibawa ke RS karna tidak ada orangtuanya. Dan Bunga ternyata juga pergi
ke Manado karena acara kantornya tanpa memberitau Rama. Rama marah besar bahkan
saya gak pernah liat Rama semarah itu.
56.
PHT
: Apa pada saat itu penggugat atau tergugat kembali ke rumah?
57. Asfa
: Tidak. Rama tidak bisa pulang karena acara tersebut sangat penting dan harus
dihadiri Rama. Sedangkan Bunga lebih memilih untuk berangkat. Jadi saya suruh
istri saya ke rumah Rama untuk bawa anaknya ke RS dan menginap di rumah saya. Setelah
beberapa hari, Bunga kembali, bukannya berterimakasih, istri saya malah
dimaki-maki sama Bunga
58.
PHT : Menurut anda tergugat dan penggugat itu orang tua yang
seperti apa?
59.
Asfa : Sebenarnya mereka terlihat sangat sayang dengan anak
mereka. Hanya saja terkadang Bunga sebagai seorang ibu justru sering memasrahkan urusan anak kepada pengurus
rumah tangga.
60.
PHT
: Saksi apakah anda mengetahui hubungan apa yang dimiliki tergugat dengan
saudara Delyvia?
61.
Asfa
: Setau saya tidak ada hubungan spesial
antara mereka berdua. Ya mungkin sekedar pertemenan. Saya juga menjaga Dely
supaya tidak terlalu dekat berurusan dengan Rama karena saya tau sifat istrinya yang pencemburu
62.
PHT : Terimakasih saksi. Sudah cukup Yang Mulia
63.
Hakim
: Baik silahkan penggugat
64.
PHP
: Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, dari keterangan yang anda berikan, anda terkesan mengatakan bahwa penggugat
adalah ibu yang kurang perhatian dengan anak dan lebih mementingkan pekerjaan
sedangkan anda hanya melihat kejadian tersebut dari sisi tergugat selain itu
sepertinya tergugat tidak mempermasalahkan masalah ini kan?
65.
Asfa
: Saya berpendapat demikian karna
memang itu yang benar-benar terjadi dan saya alami secara langsung
66.
PHP
: Baik kalau begitu saudara
saksi. Saudara saksi apa anda pernah memberikan perintah kepada ibu Delyvia
untuk bertemua tergugat hanyaberdua saja?
67.
Asfa
: Tentu saja tidak. Kalaupun saya
tidak bisa mengurus urusan saya dengan Rama dan hanya mengutus Dely pasti
mereka ditemani
tim kerja masing-masing
68. PHP
: Pada saat acara bisnis di
Purnama Hotel Batu apakah anda berangkat dengan ibu Delyvia?
69. Asfa
: Kami berangkat bersama dari
kantor namun saya berada di mobil yang berbeda karena saya bersama
dengan keluarga saya.
70.
PHP
: Apakah anda tau kalau ibu
Delyvia ini menunggu tergugat di pintu masuk hotel?
71.
Asfa
: Ya jelas tau lah bu. Saya
menyuruh Dely untuk menunggu Rama untuk mengarahkan Rama menuju ruang rapat
72.
PHP
: Saudara saksi ini kan teman dekat tergugat. Apa saudara tau sebelum menikah
dengan penggugat, tergugat memiliki hubungan asmara dengan peremupauan lain?
73. Asfa
: Dari cerita Rama, dia hanya pernah pacaran 1 kali semasa SMA. Dan perempuan
itu cinta pertamanya. Tapi saya tidak tau dengan jelas siapa perempuan itu.
Selama kuliah dia tidak pernah berpacaran dan baru dekat sama perempuan ya sama
Bunga itu
74.
PHP
: Sekian pertanyaan kami Yang
Mulia
75.
Hakim
: Saudara saksi, berapa lama acara
yang diseleggarakan di Purnama Hotel Batu itu?
76.
Asfa
: Selama 5 hari
77.
Hakim
: Apakah ada selalu bersama ibu
Delyvia?
78.
Asfa
: Ya selama rapat memang sama
saya. Selepas rapat kan sudah menjadi jam pribadi
79.
Hakim
: Sudah cukup. Apa tergugat ada
tambahan? (tidak Yang Mulia)
80.
Hakim
: Baik terimakasih saksi. Silahkan meninggalkan ruang siang
81.
Hakim
: Silahkan hadirkan saksi berikutnya
82.
Panitera
: Saksi atas nama ibu Delyvia
Triyanita dipersilahkan memasuki ruang sidang
83.
Hakim
: Silahkan duduk saksi.
Silahkan tergugat untuk bertanya
84. HT
: Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, apa hubungan anda dengan tergugat?
85.
Delyvia
: Hubungan saya dengan bapak Rama
hanya sebatas rekan kerja saja
86.
PHT
: Apa saudara saksi mengenal
penggugat?
87.
Delyvia
: Saya sebelumnya hanya
mengetahui bahwa bu Bunga adalah istri dari bapak Rama. Tapi saya belum pernah
bertemu. Namun beberapa bulan yang lalu ada perempuan yang datang ke kantor dan
marah-marah sambil teriak-teriak mencari saya. Setelah saya temui baru saya tau
kalau perempuan itu adalah ibu Bunga
88.
PHT
: Apa saja yang dikatakan penggugat
pada saat itu?
89. Delyvia
: Ibu Bunga menuduh saya sebagai
wanita simpanan bapak Rama. Kemudian ibu Bunga mengata-ngatai saya dengan
kata-kata yang kasar dan tidak sopan
90.
PHT
: Apa anda menjelaskan kalau
hubungan anda hanya sebatas rekan kerja?
91. Delyvia
: Sudah saya coba jelaskan. Tapi
bu Bunga terus saja teriak-teriak dan saya tidak bisa berbuat banyak karena
kejadian itu terjadi di lobby kantor. Bahkan ibu Bunga hampir menampar saya,
untung saja ada keamanan kantor yang menengahi
92.
PHT : Pada saat melakukan perjalanan bisnis ke Purnaman
Hotel Batu, ada yang melihat anda menunggu tergugugat di pintu masuk hotel dan
ada juga yang melihat anda berjalan bersama. Bisa anda jelaskan apa yang
terjadi pada saat itu?
93.
Delyvia : Ohh begini bu. Kenapa saya ada didepan hotel karena
saya ditugaskan bapak Asfa untuk menyambut pak Rama karena akan mengarahkan pak
Rama ke jalan yang berbeda dari hadirin yang lain. Lalu untuk yang dibilang
jalan bareng pak Rama saya tidak paham apa yang dimaksudkan tapi saya pastikan
kalau saya selama ini tidak pernah jalan bersama pak Rama diluar pekerjaan.
Mungkin pun bila diluar pekerjaan itu tidak sengaja bertemu
94.
PHT
: Sekian pertanyaan kami Yang
Mulia
95.
Hakim
: Baik silahkan penggugat
96. PHP
: Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, pada saat penggugat datang ke kamtor saudara saksi, berapa banyak orang
yang melihat?
97.
Delyvia : Cukup banyak karena kejadiannya di lobby kantor yang menjadi tempat lalu
lalang karyawan, rekan kerja dan orang luar perusahaan
98.
PHP
: Apa saudara saksi tau kenapa
penggugat sampai berbuat demikian?
(dely agak sebel)
99. Delyvia
: Saya tidak tau sama sekali
kenapa bu Bunga mempermalukan saya sampai segitunya. Saya belum pernah kenalan
dengan resmi dengan beliau, belum pernah bertatap muka, belum pernah kenal sama
sekali sudah dibegitukan. Selain itu kan saya juga baru kenal dengan bapak
Rama. Jadi saya heran sekali kenapa bu Bunga begitu
100. PHP : Saudara saksi mengatakan bahwa saudara saksi baru
mengenal tergugat? Bukannya saudara saksi adalah adik kelas tergugat semasa SMA
dan setau saya kalian pernah menjadi hubungan asmara?
(ehmm... dely diam terus bingung)
(PHP :
saudara saksi tolong dijawab pertanyaan saya)
101. Hakim
: Saudara saksi, saya
mengingatkan bahwa saudara telah
bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, untuk itu kami harap saudara dapat meberikan keterangan
yang sebenar-benarnya, karena apabila saudara tidak memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya saudara dapat
diancam dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun, sebagaimana yang
diatur dalam pasal 242 KUHP karena keterangan palsu. Apakah saudara saksi mengerti?
102. Delyvia : Mengerti Yang Mulia
103. Delyvia : Saya memang adik kelas mas Rama dan kami memang pernah
berpacaran. (dely mbrebesmili) Namun hubungan
kami berakhir karena mas Rama harus melanjutkan kuliah di Singapura dan kami
lost contact padahal saya masih sangat mencintai mas Rama. Lalu saya tidak
sengaja bertemu kembali di proyek ini dan mengetahui kalau mas Rama sudah
menikah serta punya anak (mbrebesmilinya ditambah yaa
hahahaa)
104. PHP : Berarti benar kalau tergugat berselingkuh dengan
saudara saksi?
105. Delyvia : Tidak bu tidak bu. Saya memang masih memiliki perasaan
cinta kepada mas Rama. Tapi mas Rama orangnya setia. Dia hanya menganggap saya
sebagai adiknya saja karena dulu waktu almarhum orang tua mas Rama masih hidup
suka ngenalin ke orang-orang kalau saya anak beliau. Tapi saya kadang merasa
iba kepada mas Rama yang tidak dihargai dan tidak dirawat dengan baik dengan
ibu Bunga. Selain itu, saya juga menghindar dari pertemuan dengan mas Rama
karena kita terikat hubungan kerja
106. PHP : Apakah
saudara tidak membayangkan bagaimana perasaan penggugat yang tau kalau suaminya
dan keluarganya sangat akrab dengan perempuan yang bukan siapa-siapa? Hubungan
saudara ini pasti menimbulkan rasa cemburu…….
107. PHT : Keberatan Yang Mulia
108. Hakim : Silahkan Tergugat
109. PHT : Menurut pasal
117 (1) KUHAP, saksi memiliki hak untuk
memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun.
Sedangkan menurut saya pernyataan dari saudara penggugat tadi sangat
menyudutkan saksi
110. Hakim : Bagaimana Penggugat?
111. PHP : Tidak Yang
Mulia. Saya hanya ingin membuktikan bahwa memang ada perselingkuhan antara
tergugat dengan saksi
112. Hakim : Bagaimana Tergugat?
113. PHT : Saksi telah
memberikan keterangan bahwa tidak terjadi hubungan asmara antara saksi dengan
tergugat karena tergugat dan saksi sama-sama tau kalau tergugat terikat
perkawinan dengan penggugat
114. Hakim : Begini saja
keberatan yang diajukan tergugat maupun penggugat dapat disampaikan pada
kesimpulan. Nanti diakhir sidang pembuktian, majelis akan memberi kesempatan
kepada para pihak untuk mengajukan kesimpulan. Sudah mengeri ya?
(PHP PHT
ngangguk ngangguk aja wes ya)
115. Hakim : Baik saudara saksi.
Siapa saja yang tau hubungan anda dengan tergugat di masa lalu itu?
116. Delyvia : Hanya saya
dan mas Rama saja. Ya mungkin juga teman-teman dekat kami saat SMA dulu
117. Hakim : Atasan anda pak Asfa
yang juga teman tergugat juga tidak tau?
118. Delyvia : Pak Asfa dan
mas Rama baru bertemu saat kami sudah putus. Setau saya pak Asfa tau kisah kami
tapi tidak tau kalau perempuan itu saya
119. Hakim : Apa anda tau
bagaimana kondisi rumah tangga tergugat dan penggugat?
120. Delyvia : Mas Rama
jarang cerita sama saya soal hubungannya dengan bu Bunga. Mas Rama sering
ceritanya soal (nama anak). Mas Rama suka sedih karna menurutnya bu Bunga
jarang mengurus (nama anak)
121. Hakim : Sudah cukup. Apa tergugat ada tambahan? (tidak Yang Mulia)
122. Hakim : Baik terimakasih
saksi. Silahkan meninggalkan ruang siang
123. Hakim :
Baik dengan demikian, sidang dengan
Agenda sidang pembuktian telah selesai. Kepada penggugat apakah
akan mengajukan kesimpulan (dijawab) kepada
suadara tergugat apakah akan mengajukan kesimpulan (dijawab)
baik karena para pihak tidak mengajukan kesimpulan maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.
Majelis
memerlukan waktu selama 5 hari untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Dengan
demikian Pembacaan putusan
akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2014 Pukul 08.00. Sidang Lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda
(ketok palu 1x)