Selasa, 10 Maret 2015

Contoh Dialog Persidangan ,Part VI (Pembuktian Tergugat)

Posted by trisna widyaningtyas at 04.36
Sidang Keenam - Pembuktian Tergugat

Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada  Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
  1. Firmansyah Maulana - Hakim Ketua 
  2. Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
  3. Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
  4. Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
  5. Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
  6. Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
  7. Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
  8. Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
  9. Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
  10. Janathan Dio - Panitera

Keterangan Yang dimaksud dengan :
  1. Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
  2. PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat 
  3. PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat  

SIDANG KEENAM
1.  Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim memasuki ruang sidang (pramemory)
2.       Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3.   H.Ketua : Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY Senin, 8 Desember 2014 dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4.   Hakim : Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari tergugat. Bagaimana tergugat sudah siap dengan bukti-buktinya?
5.           PHT : Saya sudah membawa bukti tertulisnya Yang Mulia
6.           Hakim : Silahkan dibawa kedepan. Dan silahkan penggugat untuk melihatnya
(PHT PHP maju)
7.         PHP : Maaf Yang Mulia. Saya keberatan dengan bukti yang diajukan tergugat
8.         Hakim : Kalau begitu silahkan kembali ke tempat masing-masing terlebih dahulu
(PHT PHP balik. Tunggu sampai sudah duduk) Iya silahkan penggugat untuk menyampaikan keberatannya
9.      PHP : Saya keberatan dengan bukti transfer yang diajukan tergugat. Dikarenakan penggugat tidak pernah menerima uang dalam bentuk transfer dari tergugat sejak 2013
10.      PHT : Keberatan Yang Mulia
11.      Hakim : Silahkan tergugat
12.      PHT : Didalam bukti transfer tersebut jelas tertulis bahwa nama penerima adalah nama penggugat. Rekening tersebut juga adalah rekening yang dituju tergugat untuk mengirimkan uangnya kepada penggugat sejak awal pernikahan.
13.      Hakim : Bagaimana penggugat apakah ada tambahan? (tidak Yang Mulia)
14.      Hakim : Jadi begini, bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk saat ini majelis terima terlebih dahulu. Apabila masih ada keberatan maka dapat diajukan melalui kesimpulan. Bagaimana?
(PHP PHT manggut manggut)
15.      Hakim : Apakah tergugat sudah siap dengan saksi-saksinya? (sudah Yang Mulia) Semuanya beragama islam atau ada yang non islam? (semuanya non islam Yang Mulia) Baik kalau begitu dipanggil semua saja agar bisa disumpah bersama-sama
16. Panitera : Saksi atas nama bapak Asfa Firosa dan ibu Delyvia Triyanita dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang
(saksi masuk)
17.  Hakim : Silahkan duduk (diem sebentar melihat saksi) Ya saksi silahkan maju kedepan untuk menyerahkan identitasnya (saksi maju kasih KTP) Silahkan duduk kembali
18.      Hakim : Saksi pertama, nama saudara?
19.      Asfa : Asfa Firosa
20.      Hakim : Tempat tanggal lahir?
21.      Asfa : Jakarta, 19 Desember 1984
22.      Hakim : Agama?
23.      Asfa : Kristen
24.      Hakim : Jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia ya?
25.      Asfa : Iya
26.      Hakim : Alamat saudara dimana?
27.      Asfa : Jalan Kertajaya, Bumi Galaxy Permai A1 Surabaya
28.      Hakim : Pekerjaan saudara?
29.      Asfa : Saya adalah CEO dari PT. Agung Podomoro Group
30.      Hakim : Saksi kedua, nama saudara?
31.      Delyvia : Delyvia Triyanita
32.      Hakim :Tempat tanggal lahir?
33.      Delyvia : Surabaya, 5 Januari 1985
34.      Hakim : Agama saudara?
35.      Delyvia : Katolik Yang Mulia
36.      Hakim : Jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia ya?
37.      Delyvia : Benar Yang Mulia
38.      Hakim : Alamat saudara?
39.      Delyvia : Jalam Gayungsari Barat IX/18 Surabaya
40.      Hakim : Pekerjaan saudara?
41.      Delyvia : Saya adalah sekretaris bapak Asfa
42.      Hakim : Baik saksi bersedia ya untuk diambil sumpahnya?
43.      Saksi : Bersedia Yang Mulia
44.   Hakim : Juru sumpah silahkan masuk. Saksi silahkan berdiri dan maju satu langkah
45.   Hakim : Saksi saya disini hanya membantu melafalkan tapi yang bersumpah adalah saudara. Ikuti lafal saya (Alkitab disebalah kiri saksi saksi, pada saat pengucapan sumpah tangan kiri diletakkan di atas kitab dan tangan kanan diangkat dengan mengacungkan jari telunjuk (bagi agama katolik) dan bentuk V bagi agama Kristen) Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya (saksi mengikuti)
46.  Hakim : Terimakasih dan silahkan kembali juru sumpah. Untuk saksi kedua diharap meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu. Dan silahkan duduk saksi pertama
47.   Hakim : Sebelum saudara memberikan keterangan, saya mengingatkan bahwa saudara telah bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, untuk itu kami harap saudara dapat meberikan keterangan yang sebenar-benarnya, karena apabila saudara tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saudara dapat diancam dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun,  sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP karena keterangan palsu. Apakah saudara saksi mengerti?
48.      Asfa : Mengerti
49.      Hakim : Baik silahkan tergugat
50.   PHT : Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, apa hubungan anda dengan tergugat dan penggugat?
51.      Asfa : Saya adalah teman kuliah Rama selama kita sama-sama kuliah di National University of Singapore dan akhirnya kami menjadi rekan kerja semenjak tahun 2013. Saya kenal dengan Bunga sejak dia mulai mendekati Rama sampai akhirnya mereka menikah pada tahun 2009
52.   PHT : Apa tergugat pernah bercerita kepada saudara tentang rumah tangganya yang mungkin sering terjadi pertengkaran?
53.   Asfa : Dia jarang cerita bu. Tapi saya pernah tau dia bertengkar hebat dengan Bunga
54.      PHT : Bagaimana ceritanya?
55.   Asfa :Waktu itu saya dan Rama ada acara bisnis di Batam, tiba-tiba dia dapat telfon kalau anaknya sakit tapi si anak menolak dibawa ke RS karna tidak ada orangtuanya. Dan Bunga ternyata juga pergi ke Manado karena acara kantornya tanpa memberitau Rama. Rama marah besar bahkan saya gak pernah liat Rama semarah itu.
56.      PHT : Apa pada saat itu penggugat atau tergugat kembali ke rumah?
57.    Asfa : Tidak. Rama tidak bisa pulang karena acara tersebut sangat penting dan harus dihadiri Rama. Sedangkan Bunga lebih memilih untuk berangkat. Jadi saya suruh istri saya ke rumah Rama untuk bawa anaknya ke RS dan menginap di rumah saya. Setelah beberapa hari, Bunga kembali, bukannya berterimakasih, istri saya malah dimaki-maki sama Bunga
58.      PHT : Menurut anda tergugat dan penggugat itu orang tua yang seperti apa?
59.      Asfa : Sebenarnya mereka terlihat sangat sayang dengan anak mereka. Hanya saja terkadang Bunga sebagai seorang ibu justru sering memasrahkan urusan anak kepada pengurus rumah tangga.
60.     PHT : Saksi apakah anda mengetahui hubungan apa yang dimiliki tergugat dengan saudara Delyvia?
61.      Asfa : Setau  saya tidak ada hubungan spesial antara mereka berdua. Ya mungkin sekedar pertemenan. Saya juga menjaga Dely supaya tidak terlalu dekat berurusan dengan Rama karena saya tau sifat istrinya yang pencemburu
62.      PHT : Terimakasih saksi. Sudah cukup Yang Mulia
63.      Hakim : Baik silahkan penggugat
64.     PHP : Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, dari keterangan yang anda berikan, anda terkesan mengatakan bahwa penggugat adalah ibu yang kurang perhatian dengan anak dan lebih mementingkan pekerjaan sedangkan anda hanya melihat kejadian tersebut dari sisi tergugat selain itu sepertinya tergugat tidak mempermasalahkan masalah ini kan?
65.      Asfa : Saya berpendapat demikian karna memang itu yang benar-benar terjadi dan saya alami secara langsung
66.    PHP : Baik kalau begitu saudara saksi. Saudara saksi apa anda pernah memberikan perintah kepada ibu Delyvia untuk bertemua tergugat hanyaberdua saja?
67.    Asfa : Tentu saja tidak. Kalaupun saya tidak bisa mengurus urusan saya dengan Rama dan hanya mengutus Dely pasti mereka ditemani tim kerja masing-masing
68.   PHP : Pada saat acara bisnis di Purnama Hotel Batu apakah anda berangkat dengan ibu Delyvia?
69.   Asfa : Kami berangkat bersama dari kantor namun saya berada di mobil yang berbeda karena saya bersama dengan keluarga saya.
70.      PHP : Apakah anda tau kalau ibu Delyvia ini menunggu tergugat di pintu masuk hotel?
71.    Asfa : Ya jelas tau lah bu. Saya menyuruh Dely untuk menunggu Rama untuk mengarahkan Rama menuju ruang rapat
72.   PHP : Saudara saksi ini kan teman dekat tergugat. Apa saudara tau sebelum menikah dengan penggugat, tergugat memiliki hubungan asmara dengan peremupauan lain?
73.   Asfa : Dari cerita Rama, dia hanya pernah pacaran 1 kali semasa SMA. Dan perempuan itu cinta pertamanya. Tapi saya tidak tau dengan jelas siapa perempuan itu. Selama kuliah dia tidak pernah berpacaran dan baru dekat sama perempuan ya sama Bunga itu
74.      PHP : Sekian pertanyaan kami Yang Mulia
75.      Hakim : Saudara saksi, berapa lama acara yang diseleggarakan di Purnama Hotel Batu itu?
76.      Asfa : Selama 5 hari
77.      Hakim : Apakah ada selalu bersama ibu Delyvia?
78.      Asfa : Ya selama rapat memang sama saya. Selepas rapat kan sudah menjadi jam pribadi
79.      Hakim : Sudah cukup. Apa tergugat ada tambahan? (tidak Yang Mulia)
80.      Hakim : Baik terimakasih saksi. Silahkan meninggalkan ruang siang
81.      Hakim : Silahkan hadirkan saksi berikutnya
82.    Panitera : Saksi atas nama ibu Delyvia Triyanita dipersilahkan memasuki ruang sidang
83.      Hakim : Silahkan duduk saksi. Silahkan tergugat untuk bertanya
84.    HT : Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, apa hubungan anda dengan tergugat?
85.      Delyvia : Hubungan saya dengan bapak Rama hanya sebatas rekan kerja saja
86.      PHT : Apa saudara saksi mengenal penggugat?
87.   Delyvia : Saya sebelumnya hanya mengetahui bahwa bu Bunga adalah istri dari bapak Rama. Tapi saya belum pernah bertemu. Namun beberapa bulan yang lalu ada perempuan yang datang ke kantor dan marah-marah sambil teriak-teriak mencari saya. Setelah saya temui baru saya tau kalau perempuan itu adalah ibu Bunga
88.      PHT : Apa saja yang dikatakan penggugat pada saat itu?
89.  Delyvia : Ibu Bunga menuduh saya sebagai wanita simpanan bapak Rama. Kemudian ibu Bunga mengata-ngatai saya dengan kata-kata yang kasar dan tidak sopan
90.      PHT : Apa anda menjelaskan kalau hubungan anda hanya sebatas rekan kerja?
91.   Delyvia : Sudah saya coba jelaskan. Tapi bu Bunga terus saja teriak-teriak dan saya tidak bisa berbuat banyak karena kejadian itu terjadi di lobby kantor. Bahkan ibu Bunga hampir menampar saya, untung saja ada keamanan kantor yang menengahi
92.      PHT : Pada saat melakukan perjalanan bisnis ke Purnaman Hotel Batu, ada yang melihat anda menunggu tergugugat di pintu masuk hotel dan ada juga yang melihat anda berjalan bersama. Bisa anda jelaskan apa yang terjadi pada saat itu?
93.      Delyvia : Ohh begini bu. Kenapa saya ada didepan hotel karena saya ditugaskan bapak Asfa untuk menyambut pak Rama karena akan mengarahkan pak Rama ke jalan yang berbeda dari hadirin yang lain. Lalu untuk yang dibilang jalan bareng pak Rama saya tidak paham apa yang dimaksudkan tapi saya pastikan kalau saya selama ini tidak pernah jalan bersama pak Rama diluar pekerjaan. Mungkin pun bila diluar pekerjaan itu tidak sengaja bertemu
94.      PHT : Sekian pertanyaan kami Yang Mulia
95.      Hakim : Baik silahkan penggugat
96.   PHP : Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, pada saat penggugat datang ke kamtor saudara saksi, berapa banyak orang yang melihat?
97.      Delyvia : Cukup banyak karena kejadiannya di lobby kantor yang menjadi tempat lalu lalang karyawan, rekan kerja dan orang luar perusahaan
98.      PHP : Apa saudara saksi tau kenapa penggugat sampai berbuat demikian?
(dely agak sebel)
99.   Delyvia : Saya tidak tau sama sekali kenapa bu Bunga mempermalukan saya sampai segitunya. Saya belum pernah kenalan dengan resmi dengan beliau, belum pernah bertatap muka, belum pernah kenal sama sekali sudah dibegitukan. Selain itu kan saya juga baru kenal dengan bapak Rama. Jadi saya heran sekali kenapa bu Bunga begitu
100. PHP : Saudara saksi mengatakan bahwa saudara saksi baru mengenal tergugat? Bukannya saudara saksi adalah adik kelas tergugat semasa SMA dan setau saya kalian pernah menjadi hubungan asmara?
(ehmm... dely diam terus bingung)
(PHP : saudara saksi tolong dijawab pertanyaan saya)
101. Hakim : Saudara saksi, saya mengingatkan bahwa saudara telah bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, untuk itu kami harap saudara dapat meberikan keterangan yang sebenar-benarnya, karena apabila saudara tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saudara dapat diancam dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun,  sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP karena keterangan palsu. Apakah saudara saksi mengerti?
102. Delyvia : Mengerti Yang Mulia
103. Delyvia : Saya memang adik kelas mas Rama dan kami memang pernah berpacaran. (dely mbrebesmili) Namun hubungan kami berakhir karena mas Rama harus melanjutkan kuliah di Singapura dan kami lost contact padahal saya masih sangat mencintai mas Rama. Lalu saya tidak sengaja bertemu kembali di proyek ini dan mengetahui kalau mas Rama sudah menikah serta punya anak (mbrebesmilinya ditambah yaa hahahaa)
104. PHP : Berarti benar kalau tergugat berselingkuh dengan saudara saksi?
105. Delyvia : Tidak bu tidak bu. Saya memang masih memiliki perasaan cinta kepada mas Rama. Tapi mas Rama orangnya setia. Dia hanya menganggap saya sebagai adiknya saja karena dulu waktu almarhum orang tua mas Rama masih hidup suka ngenalin ke orang-orang kalau saya anak beliau. Tapi saya kadang merasa iba kepada mas Rama yang tidak dihargai dan tidak dirawat dengan baik dengan ibu Bunga. Selain itu, saya juga menghindar dari pertemuan dengan mas Rama karena kita terikat hubungan kerja
106. PHP : Apakah saudara tidak membayangkan bagaimana perasaan penggugat yang tau kalau suaminya dan keluarganya sangat akrab dengan perempuan yang bukan siapa-siapa? Hubungan saudara ini pasti menimbulkan rasa cemburu…….
107. PHT : Keberatan Yang Mulia
108. Hakim : Silahkan Tergugat
109. PHT : Menurut pasal 117  (1) KUHAP, saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. Sedangkan menurut saya pernyataan dari saudara penggugat tadi sangat menyudutkan saksi
110. Hakim : Bagaimana Penggugat?
111. PHP : Tidak Yang Mulia. Saya hanya ingin membuktikan bahwa memang ada perselingkuhan antara tergugat dengan saksi
112. Hakim : Bagaimana Tergugat?
113. PHT : Saksi telah memberikan keterangan bahwa tidak terjadi hubungan asmara antara saksi dengan tergugat karena tergugat dan saksi sama-sama tau kalau tergugat terikat perkawinan dengan penggugat
114. Hakim : Begini saja keberatan yang diajukan tergugat maupun penggugat dapat disampaikan pada kesimpulan. Nanti diakhir sidang pembuktian, majelis akan memberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan kesimpulan. Sudah mengeri ya?
(PHP PHT ngangguk ngangguk aja wes ya)
115. Hakim : Baik saudara saksi. Siapa saja yang tau hubungan anda dengan tergugat di masa lalu itu?
116. Delyvia : Hanya saya dan mas Rama saja. Ya mungkin juga teman-teman dekat kami saat SMA dulu
117. Hakim : Atasan anda pak Asfa yang juga teman tergugat juga tidak tau?
118. Delyvia : Pak Asfa dan mas Rama baru bertemu saat kami sudah putus. Setau saya pak Asfa tau kisah kami tapi tidak tau kalau perempuan itu saya
119. Hakim : Apa anda tau bagaimana kondisi rumah tangga tergugat dan penggugat?
120. Delyvia : Mas Rama jarang cerita sama saya soal hubungannya dengan bu Bunga. Mas Rama sering ceritanya soal (nama anak). Mas Rama suka sedih karna menurutnya bu Bunga jarang mengurus (nama anak)
121. Hakim : Sudah cukup. Apa tergugat ada tambahan? (tidak Yang Mulia)
122. Hakim : Baik terimakasih saksi. Silahkan meninggalkan ruang siang
123. Hakim : Baik dengan demikian, sidang dengan Agenda sidang pembuktian telah selesai. Kepada penggugat apakah akan mengajukan kesimpulan (dijawab) kepada suadara tergugat apakah akan mengajukan kesimpulan (dijawab) baik karena para pihak tidak mengajukan kesimpulan maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Majelis memerlukan waktu selama 5 hari untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Dengan demikian Pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 12 Desember 2014 Pukul 08.00. Sidang Lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda (ketok palu 1x)
124. Panitera: Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang (pramemory)


 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy