Sidang Ketiga- Pembacaan Replik oleh Penggugat
Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
- Firmansyah Maulana - Hakim Ketua
- Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
- Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
- Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
- Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
- Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
- Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
- Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
- Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
- Janathan Dio - Panitera
Keterangan Yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
- PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat
- PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat
1. Panitera : Hadirin dimohon berdiri
Majelis
Hakim memasuki ruang sidang
(pramemory)
2.
Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3.
H.Ketua :
Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY pada
hari Senin, 17 Nopember 2014 dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4.
Hakim : Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik
penggugat atas jawaban tergugat. Sudah siap? (siap
Yang Mulia) Silahkan..
5.
PHP : Terimakasih Yang Mulia (ngasih replik ke meja MH PHT
dulu baru baca)
6. Hakim
: Setelah pembacaan replik penggugat, apakah tergugat akan mengajukan duplik?
7.
PHT
: Kami akan mengajukan jawaban namun kami membutuhkan waktu
8. H.Ketua
:
Majelis akan memberikan waktu 7 hari
untuk mempersiapkannya dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari
Senin, 24 Nopember 2014 pukul 09.00 WIB.
Sidang Pengadilan Agama Surabaya dengan
nomer register perkara
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda (ketok
palu 1x)
9. Panitera : Hadirin dimohon berdiri
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang
(pramemory)