Sidang Pertama - Identitas Para Pihak (Termasuk Kuasanya ),Pembacaan Surat Dakwaan
Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
- Firmansyah Maulana - Hakim Ketua
- Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
- Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
- Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
- Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
- Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
- Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
- Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
- Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
- Janathan Dio - Panitera
Keterangan Yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
- PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat
- PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat
SIDANG PERTAMA
1.
Panitera : Assalamualaikum Wr. Wb.. Pada hari ini
Senin, 03 Nopember 2014 akan berlangsung
sidang perkara perdata cerai gugat dengan nomor register perkara :
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY antara
Bunga
Mayangsari Harahap sebagai penggugat dan Rama Adi
Diharta
sebagai tergugat…. Penggugat dengan kuasa hukumnya dan Tergugat dengan kuasa
hukumnya serta pengunjung sidang dipersilahkan memasuki ruang sidang. (PHP PHT masuk)
2.
Panitera : Hadirin dimohon berdiri
Majelis
Hakim memasuki ruang sidang.
(Setelah
majelis duduk baru bilang….)
3.
Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali.
(MH memeriksa kelengkapan berkas. Jangan lama-lama.!)
4. H.Ketua : Sidang Pengadilan Agama Surabaya yang mengadili perkara perdata
tertentu pada peradilan
tingkat pertama dengan nomor register perkara :
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY antara Bunga
Mayangsari Harahap sebagai penggugat dan Rama Adi
Diharta
sebagai tergugat pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2014 yang bertempat di ruang sidang pertama dibuka dan dinyatakan tertutup
untuk umum. (ketok palu 3x)
5. Hakim : Apakah saudara
penggugat hadir dalam persidangan ini?
(sambil
periksa berkas, noleh ke PHP pas akhir kalimat)
6. PHP : Tidak Yang
Mulia, saya disini selaku kuasa hukum penggugat.
7. Hakim : Bagaimana dengan
tergugat?
8. PHT : Tergugat tidak hadir
dan telah memberi kuasanya kepada saya selaku kuasa hukum
9. Hakim : Baik kalau begitu
tolong kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat untuk maju dan
memperlihatkan surat kuasa serta izin beracara nya
PHP PHT maju.
Hakim menerima berkas terus dicek sambil diskusi sama hakim lainnya terus
ngangguk-ngangguk
10.
Hakim
: Baik silahkan kembali
Berkasnya
ditinggal di meja hakim. Tunggu sampai PHP PHT duduk cantik.!
11. Hakim
: Penggugat bagaimana upaya mediasi yang telah dilakukan sebelumnya?
12. PHP
: Mediasi belum menemui kata sepakat Yang Mulia. Kami masih terus
mengusahakannya. Namun mohon persidangan tetap dilanjutkan. Selain itu kami
juga masih tetap pada gugatan kami Yang Mulia
13. Hakim : Baiklah kalau begitu
apakah penggugat sudah siap membacakan surat gugatannya?
14. PHP : Sudah Yang
Mulia
15. Hakim : Sebelumnya apakah tergugat
sudah menerima salinannya?
16. PHT : Sudah Yang Mulia
17. Hakim : Baik silahkan Penggugat
18. PHP : Terimakasih
Yang Mulia (baca surat gugatan)
19. Hakim : Bagaimana Tergugat?
Apakah akan mengajukan jawaban?
20. PHT : Iya Yang Mulia.
Namun kami meminta waktu untuk mempersiapkannya
21. H.Ketua :Kalau begitu majelis
akan memberikan waktu 7 hari untuk mempersiapkannya. Dan sidang akan
dilanjutkan kembali pada hari Senin, 10
Nopember 2014 pukul 10.00 WIB. Sidang Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda
(ketok palu 1x)
22. Panitera :Hadirin dimohon berdiri
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang
(pramemory)