Sidang Kelima - Pembuktian Penggugat
Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata
Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata
Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada Semester V Tahun 2014 dengan
rincian anggota :
Keterangan Yang dimaksud dengan :
Menurut tata tertib persidangan pada saat persidangan maka alat bukti yang ditunjukkan dahulu adalah alat bukti tertulis dilanjutkan dengan keterangan para saksi.
- Firmansyah Maulana - Hakim Ketua
- Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
- Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
- Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
- Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
- Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
- Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
- Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
- Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
- Janathan Dio - Panitera
Keterangan Yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
- PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat
- PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat
Menurut tata tertib persidangan pada saat persidangan maka alat bukti yang ditunjukkan dahulu adalah alat bukti tertulis dilanjutkan dengan keterangan para saksi.
Untuk keterangan saksi antara saksi yang dibawa oleh tergugat dan penggugat dapat dijadikan dalam satu persidangan ataupun dipisah - pisah.Sedangkan saksi yang diambil keteranganya terebih dahulu adalah saksi yang dari pihak penggugat dan dilanjutkan dari pihak tergugat.
SIDANG KELIMA
1. Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim memasuki ruang sidang (pramemory)
2. Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3. H.Ketua : Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY pada hari Kamis, 4 Desember 2014 dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4. Hakim : Agenda sidang kali ini adalah pembuktian. Bagaimana penggugat apakah sudah siap dengan bukti-buktinya?
5. PHP : Saya sudah membawa bukti tertulisnya Yang Mulia
6. Hakim : Silahkan dibawa kedepan. Dan silahkan tergugat untuk melihatnya
(PHP PHT maju)
7. PHT : Maaf Yang Mulia. Saya keberatan dengan bukti yang diajukan penggugat
8. Hakim : Kalau begitu silahkan kembali ke tempat masing-masing terlebih dahulu
(PHP PHT balik. Tunggu sampai sudah duduk) Iya silahkan tergugat untuk menyampaikan keberatannya
9. PHT : Pertama saya keberatan atas daftar harta kekayaan yang diajukan. Karena ada beberapa item tersebut didapat tergugat sebelum tergugat menikah dengan penggugat dan ada pula yang didapatkan tergugat dari warisan almarhum orang tua tergugat. Kedua, saya memohon kepada majelis hakim untuk tidak menerima bukti berupa foto karena foto tidak dapat menarasikan dirinya sendiri atau keadaan yang sebenarnya. Selain itu *kepotong
10. PHP : Keberatan Yang Mulia
11. Hakim : Tergugat sudah selesai? (sudah) Silahkan penggugat
12. PHP : Kami tidak hanya menunjukkan foto tetapi juga saksi yang melihat langsung kejadian
tersebut dan mengambil foto tersebut. Untuk daftar harta kekayaan bersama, kami akan melakukan pemeriksaan kembali
13. Hakim : Bagaimana tergugat apakah ada tambahan? (tidak Yang Mulia)
14. Hakim : Jadi begini, bukti yang diajukan oleh Penggugat untuk saat ini majelis terima terlebih dahulu. Apabila masih ada keberatan maka dapat diajukan melalui kesimpulan. Bagaimana?
(PHP PHT ngangguk ngangguk)
15. Hakim : Apakah penggugat sudah siap dengan saksi-saksinya? (sudah Yang Mulia) Semuanya beragama islam atau ada yang non islam? (semuanya beragama islam Yang Mulia) Baik kalau begitu dipanggil semua saja agar bisa disumpah bersama-sama
16. Panitera : Saksi atas nama bapak Dimas Antep bin Joko Antep dan ibu Alifia Berli binti Bambang dipersilahkan untuk memasuki ruang sidang
(saksi masuk)
17. Hakim : Silahkan duduk (diem sebentar melihat saksi) saksi silahkan maju kedepan untuk menyerahkan identitasnya (saksi maju kasih KTP) Silahkan duduk kembali
18. Hakim : Saksi pertama, nama saudara?
19. Dimas : Dimas Antep
20. Hakim : Tempat tanggal lahit?
21. Dimas : Bengkulu, 18 Juli 1982
22. Hakim : Agama?
23. Dimas : Islam
24. Hakim : Jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia ya?
25. Dimas : Iya Yang Mulia
26. Hakim : Alamat saudara dimana?
27. Dimas : Jalan Siwalankerto Timur No. 42 Surabaya
28. Hakim : Pekerjaan saudara?
29. Dimas : Saya bekerja sebagai ajudan Yang Mulia
30. Hakim : Saksi kedua, nama saudara?
31. Alifia : Alifia Berli
32. Hakim :Tempat tanggal lahir?
33. Alifia : Magetan, 8 Januari 1985
34. Hakim : Agama Islam, Jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia ya?
35. Alifia : Benar Yang Mulia
36. Hakim : Alamat saudara?
37. Alifia : Jalam Bunga Andong Barat Kav. 4 Malang
38. Hakim : Pekerjaan saudara?
39. Alifia : Saya adalah manager accounting salah satu bank swasta yang bercabang di Malang
40. Hakim : Baik para saksi bersedia ya untuk diambil sumpahnya?
41. Saksi : Bersedia Yang Mulia
42. Hakim : Juru sumpah silahkan masuk. Para saksi silahkan berdiri dan maju satu langkah
43. Hakim : Saksi saya disini hanya membantu melafalkan tapi yang bersumpah adalah saudara. Ikuti lafal saya. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya (saksi mengikuti)
44. Hakim : Terimakasih dan silahkan kembali juru sumpah. Untuk saksi kedua diharap meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu. Dan silahkan duduk saksi pertama
45. Hakim : Sebelum saudara memberikan keterangan, saya mengingatkan bahwa saudara telah bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, untuk itu kami harap saudara dapat meberikan keterangan yang sebenar-benarnya, karena apabila saudara tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saudara dapat diancam dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun, sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP karena keterangan palsu. Apakah saudara saksi mengerti?
46. Dimas : Mengerti Yang Mulia (kemudian mukanya dimas pucet pasi hahaha)
47. Hakim : Baik silahkan penggugat
48. PHP : Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, apa hubungan anda dengan tergugat?
49. Dimas : Saya adalah ajudan bapak Rama
50. PHP : Apa yang saudara ketahui tentang dugaan perselingkuhan yang dilakukan tergugat?
51. Dimas : Saya beberapa kali pernah mengantarkan bapak Rama dan ibu Delyvia ke tempat-tempat yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Paling sering itu ke Kowloon
52. PHP : Kowloon? Anda tau kalau itu tempat karaoke dan diskotik? Apa anda melihat apa yang mereka lakukan disana?
53. Dimas : Saya tau bu. Oleh karena itu saya merasa curiga kalau bapak Rama berselingkuh dengan ibu Delyvia. Tapi saya tidak melihat apa-apa, saya hanya menunggu di parkiran
54. PHP : Saudara saksi apa saudara kenal baik dengan ibu Delyvia?
55. Dimas : Saya tau kalau ibu Delyvia adalah sekertaris bapak Asfa yang perusahaannya sedang bekerja sama dengan perusahaan bapak Rama. Ibu Delyvia juga ramah dan baik, kami juga sempat beberapa kali berbincang-bincang
56. PHP : Saksi apakah anda pernah mengantarkan tegugat ke Purnama Hotel, Batu Malang?
57. Dimas : Iya bu. Pada waktu itu saya nyupiri pak Rama dari Surabaya ke Batu
58. PHP : Anda tau tidak hal tersebut dalam rangka apa?
59. Dimas : Menurut cerita bapak Rama itu ada acara rapat seluruh direksi perusahaan pak Rama dan perusahaan pak Asfa
60. PHP : Apa pada saat itu tergugat pergi bersama ibu Delyvia?
61. Dimas : Tidak bu. Tapi pas kita sampai hotel ibu Delyvia sudah ada didepan pintu masuk
62. PHP : Sudah cukup pertanyaan saya Yang Mulia
63. Hakim : Silahkan saudara tergugat
64. PHT : Baik Yang Mulia. Saudara saksi apa saudara pernah melihat sendiri gerak-gerik perselingkuhan tergugat dengan ibu Delyvia?
65. Dimas : Pernah bu. Jadi pada saat itu ada jamuan makan siang di taman kantor. Waktu saya lagi mau merokok di sisi taman lainnya dan saya melihat bapak Rama dan ibu Delyvia duduk bersama bercanda kemudian berpelukan. Lalu mereka sering pergi bersama diluar acara kantor
66. PHT : Tadi anda mengatakan bahwa anda curiga karena mereka sering pergi ke Kowloon. Disana kan tidak hanya ada karaoke dan diskotik tetapi juga ada restaurant. Apa anda tau?
67. Dimas : Tidak bu. Karena saya tidak pernah masuk kesana
68. PHT : Biasanya mereka kesana jam berapa dan sampai jam berapa?
69. Dimas : Kadang itu pas istirahat makan siang, kadang habis pulang kantor sampai maghrib, kadang malam sampai jam 9 atau 10 an
70. PHT : Jadi kalau menurut keterangan anda, mereka tidak mungkin ke diskotik ya.. Saudara saksi pernah mendengar percakapan mereka ketika bersama didalam mobil?
71. Dimas : Kalau pakai bahasa Indonesia selalu soal kerjaan tapi kadang pakai bahasa asing yang saya tidak tau artinya
72. PHT : Saudara saksi apakah tergugat dan pengggugat sering terlibat pertengkaran?
73. Dimas : Lumayan sering sih bu
74. PHT : Saudara saksi apakah anda mengetahui bahwa penggugat itu terlalu sibuk bekerja dan jarang mengurus anak?
75. Dimas : Ehmm beberapa kali saya pernah tau kalau bu Bunga pulang larut malam dan setau saya itu karena lembur bekerja. Bu Bunga memang jarang terlihat bermain dengan anaknya ya dalam seminggu paling sekali dua kali. Lebih sering liat anaknya main sama pak Rama.
76. PHT : Sudah cukup Yang Mulia
77. Hakim : Baik Saudara saksi sudah berapa lama anda mengenal tergugat dan penggugat?
78. Dimas : Saya mengenal pak Rama sudah lama sekitar 10 tahun. Baru kerja jadi ajudan pak Rama sekitar 6 tahun. Saya mengenal bu Bunga semenjak pak Rama dan bu Bunga berpacaran dan akhirnya menikah
79. Hakim : Kapan dan dimana tergugat dan penggugat melangsungkan pernikahan?
80. Dimas : Pak Rama dan Bu Bunga menikah pada tahun 2009 , akad nikahnya di Surabaya. Tapi pestanya di Bali
81. Hakim : Seberapa sering anda menemani tergugat?
82. Dimas : Dari semua pekerja pak Rama saya yang paling sering bersama pak Rama. Karena selain menjadi ajudan, saya sering diminta pak Rama untuk menyupirinya lalu saya juga sering diajak keluar kota bahkan keluar negeri bersama pak Rama
83. Hakim : Saudara saksi adalah orang kepercayaan tergugat. Apa yang mendasari anda untuk menjadi saksi pihak penggugat?
84. Dimas : Saya memang ajudan pak Rama. Pak Rama juga sangat baik pada saya. Begitu juga dengan ibu Delyvia maupun ibu Bunga. Tapi setiap kali saya melihat pak Rama sama ibu Delyvia itu saya kasian sekali dengan ibu Bunga dan anaknya
85. Hakim : Sudah cukup. Apakah ada tambahan penggugat? (tidak ada Yang Mulia)
86. Hakim : Kepada saksi pertama dipersilahkan maju kepeda untuk mengambil identitasnya dan keluar ruang sidang. Silahkan hadirkan saksi berikutnya
87. Panitera : Saksi atas nama ibu Alifia Berli binti Bambang dipersilahkan memasuki ruang sidang
88. Hakim : Silahkan duduk saksi. Sebelum saudara memberikan keterangan, saya mengingatkan bahwa saudara telah bersumpah menurut agama dan kepercayaan saudara, untuk itu kami harap saudara dapat meberikan keterangan yang sebenar-benarnya, karena apabila saudara tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saudara dapat diancam dengan pidana selama-lamanya tujuh tahun, sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP karena keterangan palsu. Apakah saudara saksi mengerti?
89. Alifia : Mengerti Yang Mulia
90. Hakim : Silahkan penggugat
91. PHP : Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi, apa hubungan anda dengan penggugat atau tergugugat?
92. Alifia : Saya adalah teman Bunga pada waktu kami sama-sama menjadi trainee di bank kami sekarang ini dan saya mengenal Rama setelah dikenalkan oleh Bunga. Dan saya datang di pesta pernikahan mereka
93. PHP : Bisa anda ceritakan kronologi perselingkuhan tergugat yang anda ketahui?
94. Alifia : Pada waktu itu keluarga saya dan saya sedang berlibur ke Purnama Hotel Batu. Kemudian saya melihat Rama sedang jalan dan bergandengan tangan dengan perempuan lain yang saya tau betul itu bukan Bunga
95. PHP : Lalu apa yang anda lakukan?
96. Alifia : Saya langsung mengambil kamera saya dan memfotonya. Kemudian saya memberitahukan hal tersebut kepada Bunga
97. PHP : Bagaimana keadaan tegugat dengan perempuan tersebut pada saat itu?
98. Alifia : Mereka jalan sambil ketawa ketiwi trus gandengan gitu. Pokoknya terlihat sekali kalau mereka punya hubungan asmara
99. PHP : Apa anda tau siapa perempuan yang saat itu bersama tergugat?
100. Alifia : Awalnya saya tidak tau. Tapi setelah beberapa hari setelah kejadian itu Bunga datang ke Malang dan bercerita banyak hal dengan saya. Sehingga saya tau kalau perempuan tersebut bernama Delyvia
101. PHP : Sudah cukup pertanyaan saya Yang Mulia
102. Hakim : Silahkan tergugat untuk bertanya
103. PHT : Terimakasih Yang Mulia. Saudara saksi kenapa pada saat itu anda tidak langsung memergoki tergugat?
104. Alifia : Saya takut mereka mengelak dan menyangkal hubungan mereka
105. PHT : Bukannya tadi anda yakin benar bahwa mereka terlihat sekali punya hubungan khusus? Kalau anda memergoki mereka dengan keadaan yang anda ceritakan tadi logikanya mereka tidak bisa berkutik lagi karena keadaannya jelas
(alif mulai sewot)
106. Alifia : Ya saya nggak mau aja negur laki-laki tukang selingkuh itu
107. PHT : Tapi didalam foto tersebut tidak terlihat ada kontak fisik dari keduanya
108. Alifia : Jadi begini ya bu. Waktu saya melihat mereka itu saya lihat dengan mata kepala saya sendiri kalau Delyvia itu menggandeng lengannya Rama
109. PHT : Baiklah kalau begitu. Kira-kira berapa jarak anda dengan tergugat pada saat itu?
110. Alifia : Kira 15 meteran
111. PHT : 15 meter? Jarak pandang normal itu hanya 6 meter bu. Apa dengan jarak pandang sejauh itu anda yakin benar orang yang anda lihat itu tergugat?
112. Alifia : Maaf ya bu. Mata saya ini sehat. Disana juga ada suami saya yang juga melihat. Jadi pasti saya yakin
113. PHT : Sekian pertanyaan kami Yang Mulia
114. Hakim : Saudara saksi, apa pada saat itu anda melihat kedatangan tergugat dengan perempuan yang ada sangka tadi?
115. Alifia : Saya tidak melihatnya Yang Mulia
116. Hakim : Berapa lama penggugat berada di Malang dengan anda?
117. Alifia : 3 hari Yang Mulia. Jumat sore sampai minggu malam
118. Hakim : Apakah penggugat bersama dengan anaknya?
119. Alifia : Tidak Yang Mulia
120. Hakim : Apa saudara penggugat ada tambahan? (tidak Yang Mulia)
121. Hakim : Baik terimakasih saksi. Silahkan meninggalkan ruang siang
122. Hakim : Baik, karena pemeriksaan alat bukti dari penggugat sudah selesai. Maka agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan alat bukti dari tergugat. Tergugat apa sudah siap dengan bukti?
123. PHT : Belum Yang Mulia. Kami mohon waktu untuk mempersiapkannya
124. Hakim : Bapak Panitera apa sidang bisa dijadwalkan pada hari Senin minggu depan? (bisa Yang Mulia) Tanggal berapa? (8 Desember 2014)
125. H.Ketua : Baik sidang pembuktian akan dilanjutkan pada hari Senin, 8 Desember 2014 pukul 09.00 WIB. Sidang Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda (ketok palu 1x)
126. Panitera: Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang (pramemory)