Sidang Keempat- Pembacaan Duplik oleh Tergugat dalam Menanggapi Replik Penggugat
Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
- Firmansyah Maulana - Hakim Ketua
- Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
- Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
- Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
- Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
- Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
- Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
- Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
- Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
- Janathan Dio - Panitera
Keterangan Yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
- PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat
- PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat
SIDANG KEEMPAT
1. Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim
memasuki ruang sidang
(pramemory)
2.
Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3. H.Ketua :
Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY hari
Senin, 24 Nopember 2014 dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4. Hakim : Bagaimana apakah tergugat sudah siap
dengan dupliknya? (dijawab) Silahkan..
5.
PHT : Baik Yang Mulia (ngasih duplik ke meja hakim
PHP dulu baru baca)
6. Hakim
: Baik kalau begitu sekarang agenda kita adalah pembuktian ya. Apakah penggugat
sudah siap dengan alat buktinya? (belum Yang Mulia)
Apakah akan menghadirkan saksi? (iya Yang
Mulia) Rencananya akan menghadirkan berapa saksi? (2 orang saksi Yang Mulia)
7.
Hakim
: Bagaimana dengan saudara tergugat? (kami juga
belum siap Yang Mulia) Apakah akan menghadirkan saksi? (iya Yang Mulia) Berapa saksi yang akan
dihadirkan? (2 orang saksi Yang Mulia)
(ngomong sama
panitera suaranya pelan aja)
8.
Hakim
: Bapak Panitera apakah sidang bisa diagendakan pada tanggal 1 Desember 2014?
9.
Panitera
: Sepertinya tidak bisa Yang Mulia. Baru bisa diagendakan hari Kamis 4 Desember
2014 Yang Mulia
10. H.Ketua : Baik kalau begitu sidang
pembuktian akan dilanjutkan pada hari Kamis, 4 Desember 2014 pukul 09.00 WIB. Sidang Pengadilan Agama Surabaya dengan
nomer register perkara
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY ditunda (ketok
palu 1x)
11. Panitera : Hadirin dimohon berdiri
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang
(pramemory)