A.Latar Belakang
Indonesia
adalah salah satu negara berkembang didunia.Kita mengetahui bahwa negara
berkembang adalah negara yang tingkat kesejahteraanya masih rendah meskipun
tidak serendah negara miskin.Namun begitu Indonesia seharusnya berbenah diri
setalah 69 tahun merdeka.Meskipun bukan negara yang baru lahir tetapi tingkat
kesejahteraan negara Indonesia masih memprihatinkan dibanding negara asia
lainya.Kesejahteraan merupakan hal yang mutlak bagi bangsa kita.Seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea 4 yakni sebagai
berikut ,”...... dan untuk memajukan
kesejahteraan umum ,..... “ [1].Dari
kalimat tersebut kita mengetahui bahwa secara filosofis Indonesia mengehndaki
kehidupan yang sejahtera dan hal tersebut merupakan harapan para pendiri
bangsa.
Berdasar
kamus Indonesia kata sejahtera berarti bahagia dan makmur .Bahagia dapat
berarti persaan batiniah yang tentram ,bebas dari segala kesussahan.Namun apa
yang terjadi di negeri kita masih banyak masyarakat yang hidup dengan kesusahan
dan serba kekurangan.Misalnya adalah pedagang kaki lima (PKL).Mungkin kehidupan
para PKL tersebut adalah bahagia tetapi belum tentu makmur.Karena makmur dapat
digambarkan dengan kehidupan yang berkecukupan tanpa kekurangan.Secara logika
mungkin PKL tidak dapat dikataka makmur karna bila mereka makmur tentu mereka
tidak akan bermatapencaharian sebagai PKL tetapi pengusaha yang memiliki warung
atau toko tersendiri ,bukan berjualan dengan menjajakan barang dagangan di rombong.
Mereka para PKL adalah pedagang yang
berjualan secara sederhana mungkin.Oleh karena barang yang dijualpun juga
dipatok dengan harga yang miring.Hal tersebut menandakan bahwa para pelanggan
atau konsumen dari PKL tersebut adalah masyrakat yang berpendapatan rata – tata
mengah kebawah.Hal tersebut tentu sesuai dengan kondisi mahasiwa yang mayoritas
hidup secara rata – rata.Keadaan inilah yang menyebabkan banyak sekali PKL yang
berkembang di wilayah sekitar perguruan tinggi.
Menjamurnya
kelompok PKL tanpa adanya peraturan dapat menyebabkan berbagai masalah misalnya
menyebabkan kemacetan bila PKL memakan badan jalan belum lagi kerumunan
mahasiswa menyebabkan jalanan semakin sempit,mengurangi estetika dari
tataruanga suatu wilayah ,mencemari lingkuangan dan beberapa PKL yang menjual
barang dagangan dengan tidak higeinis dapat menimbulkan penyakit bagi konsumen
yang mayoritas mereka adalah mahasiswa. Namun PKL juga tidak dapat disalahkan
mereka berjualan secara sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga
menjadikanya mata pencaharian.Oleh karena itu penulis akan menganilisa mengenai
menjamurnya PKL disekitar perguruan tinggi yang membawa berbagai dampak ,namun
sebagai upaya terhadap pemenuhan hidup dengan kebijakan pemerintah akan hal
tersebut.
C.Pembahasan
C.1 Masyarakat sebagai obyek sosiologi
Masyarakat
adalah obyek sosiologi .Hal tersebut dapat dilihat dari hubungan interaksi yang
timbul dari manusia dengan masyarakat .Memang agak sulit untuk memberikan
batasan yang memberikan pengertian namun beberapa tokoh berusaha memberikan
pengertian mengenai masyarakat yakni :
a.Maclver
dan Page :menyatakan bahwa “
Mayarakat ialah suatu sistem dari kebiasaan dan tata cara ,dari wewenang dan
kerjasama anatar berbagai kelompok dan penggolongan ,dan pengawasan tingkal
laku serta keabsahan –keabsahan manusia.Keseluruhan yang selalu berubah ini
kita namakan masyarakat.[1]
b.Ralp
Linton menyatakan bahwa :Masyarakat merupakan setiap kelompok manusia yang
telah hidup dan bekerja cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri ereka
dan mengganggap diri mereka sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas – batas
yang dirumuskan dengan jelas.[2]
Dari pengertian Rapl Linton sangat
sesuai dengan keadaan PKL yang telah hidup bersama menajmur dalam kurun waktu
yang tidak relatif singkat.Meski dalam berita tidak dipaparkan mengenai kurun
waktu mereka bekerja sama ,namun praktek PKL di sekitar lingkungan perguruan
tinggi bukanlah hal yang baru.Contoh saja banyak PKL yang terdapat di
Universiats Brawijaya ,mereka telah berjualan di kampus tersebut sampai
pergantian beberapa rektor dan alih fungsi bangunan.Namun mereka tetap hidup
disekitar kampus.Sehingga sekelompok pedagang kaki lima yang menjamur mulai
dari Jalan Kalimantan hingga Jalan Jawa dapat dikatakan sebagai masyarakat.
Ilmu
sosiologi adalah ilmu yang mempelajari gejala – gejala dalam masyarakat.Kita
ketahui bahwa manusia adalah zoonpoliticon.Kata
zoon berarti hewan dan politicon berarti bermasyarakat secara
harfiah berarti hewan yang bermasyarakat.Namun maksud Aristoteles adalah bahwa
manusia tidak dapat hidup sendiri namun pasti akan membutuhkan orang
lain.Sehingga terjadi interaksi dalam masyarakat.Interakasi tersebut umumnya
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Mislanya interkasi ke dokter untuk konsultasi
kesehatan ,ke penjahit untuk masalah pembuatan pakaian dan misal ke penjual
makanan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Dari
kasus dapat terlihat bahwa manusia yakni para mahasiswa berusaha memnuhi
kebutuhan hidupnya dengan membeli makanan di pedagang kaki lima.Pemilihan
kepada pedagang kaki lima dilakukan mungkin sesuai dengan anggaran makan mahasiwa
yang mayoritas secara sederhana.Anatara mahasiswa dan PKL terjadi hubungan yang
saling timbal balik yakni mahasiswa berusaha untuk memenuhi kebutuhan pangan
dengan membeli barang dagangan PKL dan PKL juga berusaha untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan berjualan makanan yang dibutuhkan oleh kaum
mahasiswa.
C.2 Kebijakan pemerintah sebagai hukum
yang berlaku di masyarakat
Pemerintah
adalah organisatoris dari negara.Dalam tingkat pusat dikendalikan oleh Presiden
dan jajaran mentri ,di tingkat I dikekendalikan oleh gubernur dan instansi
tingkat provinsi serta dan daerah tingkat II dikendalikan walikota ataupun
bupati.Berdasar pada undang – undang pemerintah daerah yakni 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa daerah memiliki daerah otonom
yakni kebebasan untuk melakukan kegiatan pemerintahan berdasar undang – undang
,namun masih dalam kerangka kesatuan NKRI.
Pemerintah
dalam hal ini yang dimaksud adalah Pemerintah Kabupaten Jember.Pemerintah
berwenang untuk mengambil suatu peraturan untuk menertibkan keadaan masyarakat
serta menciptakan ketentraman diantara anggota masyarakat.Seperti dalam kasus
kita mengetahui bahwa keberadaan PKL yang menjamur membawa berbagai dampak negatif seperti pencemaran lingkungan,kemacetan
lalu lintas dan lain sebagainya.Sehingga perlu diarasa untuk mencipkan suatu
kebjakan untuk menertibkan para PKL agar tidak mengganggu kepentingan
masyarakat lain.
Kebijakan
tersebut dapat berupa perda maupun SK bupati.Tergantung dari keadaanya.Namun
yang ingin dikaji dalam hal ini adalah kebijakan tersebut merupakan suatu
bentuk hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Hukum
dapat tertulis maupun tidak tertulis ,serta ada hukum positive maupun hukum
yang dicita – citakan.Dalam kasus kita melihat bahwa pemerintah belum mengambil
suatu kebijakan yang jelas.Namun akan mengabil suatu kebijkan.Kebijakan yang
akan diambil ini merupakan hukum yang sedang dicita – citakan.Kebijakan ini
diharap dapat berlaku sebagai hukum yang diataati agar kepentingan para pihak
dapat terpunuhi sehingga menciptakan kedailan dalam masyarakat sebagaimana
salah satu tujuan dari hukum.
C.3 Hubungan masyarakat dan hukum
Pada
pemaparan diatas dikatakan bahwa masyarakat adalah obyek dari sosiologis
sehingga untuk melihat hubungan diantara hukum dan masyarakat dapat dilihat
dari beberapa macam aliran ,salah satunya adalah aliran sosiologis yakni ilmu
hukum yang mencoba menggunakan pengetahuan – pengetahuan yang diambil alih dari
ilmu sosial untuk dipergunakan memecahkan persoalan – persoalan sosial ,ekonomi
,hukum dan lainya.[3]
Adapun cara berfikir lain yang digunakan untuk menemukan benang merah antara
masyarakat dan hukum adalah terkait dengan keadilan.Apakah keadilan yang
merupakan tujuan dari hukum dapat membawa keadilan pula bagi masyarakat.
Dari
kasus terlihat bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan oleh perintah berusaha
untuk tetap menjamin kehidupan dari PKL namun tentu secara logika apa yang
telah tumbuh dan berkembang bila direlokasi tentu akan menimbulakan penyesuain
baru dan hal tersebut tentu tidak membawa keuntungan bagi PKL.Bila ingin
merelokasi PKL ke daerah kampus juga tidak menguntungkan bagi pihak Universitas
Jember (dalam hal ini perguruan tinggi yang merupakan obyek dari peredaran PKL
) karena harus membuka lahan baru lagi ,dan belum juga menguntungkan bagi para
pedagang karena jarak antara rumah dengan tempat berjualan juga menjadi
pertimbangan.Belum lagi kalau misal pemerintah mengusir para pedagang dengan
berbagai alsan yang memihak pemerintah
tentu akan semakin mengancam kehidupan para pedagang ,karena berdagang
merupakan mata pencaharian mereka.Dan hal penting yang juga harus disoroti
adalah ketika para pedagang itu harus direlokasi maka akan memutus suatu rantai
entah berhubungan dengan masyarakat yakni mahasiswa maupun dlam kehidupan
mereka sendiri.
D.Penutup
D.1 Kesimpula
a.Manusia adalah makhluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri
b.Manusia selalu beinteraksi untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya
c.Pemerintah selaku esekutif dan
legislatif berhak untuk mengeluarkan suatu aturan guna menciptakan ketentraman
di masyarakat
d.Hukum diperlukan di dalam masyarakat
untuk menjamin kepntingan – kepentingan dari anggota masyarakat agar tidak
diperkosa oleh kepentingan yang lain.
e.Hukum dan masyarakat mencitakan
hubungan yang timbal balik dan saling mempengaruhi sehingga terjadi keterkaitan
diantara keduanya.Keterkaitan tersebut dapat dilihat dari peraturan yang
dikeluarkan pemerintah akan membawa dampak bagi kehidupan para PKL
D.2 Saran
a.Para pedagang seharusnya menjual
makanan secra sehat meskipun dengan harga standart agar tidak merugikan pembeli
b.Pemrintah dapat mengeluarkan
kebijakan yang memperhatikan kepentingan berbagai aspek mulai dari aspke ekonomi pedagang
,aspek tatalingkungan kota ,aspek lalu lintas maupun aspek bagi mahasiswa yang
merupakan pendatang bagi daerah Jember
E.Daftar
Pustaka
Literatur
Soerjono Soekanto ,Pokok- Pokok Sosiologi Hukum ,Raja
Grafindo Persada ,Jakarta ,2007
Ronny Hanitiyo ,Studi Hukum dan Masyarakat ,Alumni ,Bandung ,19982
Soerjono Soekanto ,Sosiologi Suatu Pengantar ,Rajawali Pers
,Jakarta ,2010
Peraturan
Perundang – Undangan
UUD NRI Tahun1945
UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah
Lainya
Kamus Bahasa Indonesia
[1] Soerjono Soekato,sosiologi
sebagai suatu pengantar ,Jakarta ,Rajawali Pers ,2010 ,hlm22
[2] Ibid
[3] Rony Hanitya ,studi hukum dan
masyarakat,bandung ,alumni ,1982, hlm 2
[1] Lihat pembukaan UUD NRI Tahun 1945