Selasa, 10 Februari 2015

Jalan Pembagian Harta Waris Menurut Islam

Posted by trisna widyaningtyas at 16.25

Materi oleh: Bp.M.Hamidi Masykur SH.M.Kn (Dosen Fakultas Hukum Univertas Brawijaya Malang )

JALAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

1.    Menentukan ahli waris.
2.    Menentukan ahli waris yang berhak menerima harta warisan (mauruts) dengan jalan furudl (asshabul furudl/dzul furudl). Ada 6, yaitu: 
a.     ½
b.    ¼
c.      1/8
d.    1/3
e.     2/3
f.       1/6
3.    Menentukan ahli waris yang terhijab (mahjub).
4.    Menentukan ahli waris ashobah.
5.    Menetapkan asal mas’alah untuk menentukan bagian warisan bagi golongan yang berhak menerima dengan furudl. Terdapat 7 macam asal mas’alah (KPK) yaitu,  2 – 3 – 4 – 6  - 8 – 12 dan 24, tergantung kepada angka penyebut masing-masing ahli waris yang masuk dalam golongan dzul furudl.
6.     Menentukan jumlah warisan bagi ahli waris dzul faraid. Jika terdapat sisa warisan akan dibagikan kepada ahli waris ashobah.
7.     Penyelesaian apabila dijumpai kasus ‘aul dan radd



LAMPIRAN:

1.        GOLONGAN AHLI WARIS

14 (empat belas) Golongan ahli waris laki-laki
1   = anak laki-laki
2   = cucu laki-laki dari anak laki-laki
3   = bapak
4   = kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
5   = saudara laki-laki sekandung
6   = saudara laki-laki sebapak
7   = saudara laki-laki seibu
8   = anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9   = anak laki-laki dari saudara sebapak
10 = paman (saudara laki-laki bapak yang sekandung)
11 = paman (saudara laki-laki bapak yang sebapak)
12 = anak laki-laki dari paman yang sekandung dengan bapak
13 = anak laki-laki dari paman yang sebapak dengan bapak
14 = suami

9 (Sembilan) Golongan ahli waris perempuan
1   = anak perempuan
2   = cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki)
3   = ibu
4   = nenek (ibu dari bapak)
5   = nenek (ibu dari ibu dan seterusnya ke atas)
6   = saudara perempuan sekandung
7   = saudara perempuan sebapak
8   = saudara perempuan yang seibu
9   = istri


2. ASHSABUL FURUDL/DZUL FURUDL

  1. BAGIAN ½
1.      Seorang anak perempuan, bila tidak menjadi ashobal bil ghoiri (adanya anak laki-laki)
2.      Seorang cucu perempuan, bila ia tidak menjadi ashobah bilghoiri, dan tidak bersama anak perempuan.
3.      Seorang saudara perempuan sekandung, bila ia tidak menjadi ashobah
4.      Seorang saudara perempuan seayah, bila ia tidak menjadi ashobah, dan tidak bersama dengan saudara perempuan sekandung
5.      Suami, bila istrinya tidak mempunyai anak atau cucu (dari anak laki-laki)


  1. BAGIAN ¼
1.      Suami, apabila istri mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
2.      Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

  1. BAGIAN 1/8
1.      Istri, apabila suami mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki

  1. BAGIAN 2/3
1.    Dua  atau lebih anak perempuan, dibagi bersama-sama
2.    Dua atau lebih cucu perempuan, jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri
3.    Dua orang atau lebih saudara perempuan kandung, jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri
4.    Dua orang atau lebih saudara perempuan sebapak, jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan.

  1. BAGIAN 1/3
1.      Ibu, apabila pewaris tidak meninggalkan anak (perempuan atau laki-laki) atau cucu (perempuan atau laki-laki), atau tidak mempunyai saudara lebih dari seorang (baik kandung, sebapak ataupun seibu)
2.      Dua atau lebih saudara seibu (laki-laki atau perempuan).

  1. BAGIAN 1/6
    1. Bapak, apabila pewaris memiliki anak atau cucu
    2. Ibu, apabila pewaris memiliki anak, atau cucu atau saudara (laki-laki atau perempuan) baik sekandung, sebapak, atau seibu
    3. Kakek, apabila pewaris memiliki anak atau cucu, dan tidak ada bapak
    4. Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari bapak), apabila tidak ada ibu
    5. Cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki, apabila pewaris mempunyai anak perempuan satu orang saja. Bila anak perempuan lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendapatkan apa-apa (hijab hirman)
    6. Seorang saudara seibu (laki-laki atau perempuan), bila pewaris dalam keadaan kalalah (yaitu tidak mempunyai anak atau cucu (laki-laki atau perempuan) dan tidak mempunyai bapak



3.        AHLI WARIS YANG MAHJUB/TERHIJAB

A.    HIJAB NUQSHON

AHLI WARIS
BAGIAN
KEADAAN

 

Istri


1/4

Bila suami tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lelaki

       1/8
Bila suami mempunyai anak atau cucu dari anak lelaki.

 

 

Suami


1/2

Bila istri tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lelaki

1/4

Bila istri mempunyai anak atau cucu dari anak lelaki




Anak perempuan

1/2

Tunggal dan tidak mempunyai saudara lelaki


2/3

Lebih dari seorang dan tidak ada saudara laki-laki (tidak menjadi ashobah bil ghoiri)

Ashobah bil ghoiri

Bila memiliki saudara lelaki (perbandingan bagian adalah 1 :2, satu bagian untuk anak perempuan dua bagian untuk anak lelaki)
1.      Jika anak lelaki tunggal, maka menerima bagian ashobah seluruhnya
2.      Jika anak lelaki lebih dari 1, seluruh bagian ashobah dibagi rata diantara mereka






Cucu perempuan dari anak lelaki

1/2

Tunggal dan pewaris tidak memiliki anak- lelaki/perempuan

2/3

Lebih dari seorang dan pewaris tidak memiliki anak lelaki/perempuan
Ashobah bil ghoiri
Jika mewaris bersama dengan cucu lelaki (perbandingan 1:2), dan pewaris tidak mempunyai anak lelaki/perempuan


1/6 (pelengkap 2/3)

Bila mewaris bersama dengan anak perempuan tunggal. (ahli waris 1/6 dan anak perempuan 1/2; seolah menggenapi bagian menjadi 2/3)

Gugur

Pewaris meninggalkan 2 orang anak perempuan atau lebih (kecuali ahli waris mewaris bersama cucu laki-laki yang menjadi muashibnya).

 

 

 

Ibu


1/3

Bila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu, atau saudara yang lebih dari seorang

1/6

Bila pewaris mempunyai anak atau cucu, atau saudara lebih dari seorang

1/3 dari sisa

Dalam masalah garrawain/umariyatain (menyalahi ketentuan umum).
Bila ibu mewaris bersama dengan bapak dan suami atau istri saja (tidak ada anak).
Maka:
  • ibu mendapat 1/3 dari sisa (setelah dikurangi suami (1/2) atau istri (1/4))
  • Bapak mendapat 2/3 sisa

 

 

 



Bapak


1/6

Bila ada anak lelaki atau cucu lelaki


1/6 + ashobah


Bila ada anak perempuan atau cucu perempuan tanpa ada yang lelaki

Ashobah binafsihi


Jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu

 

Nenek (dari bapak atau dari ibu)


1/6

Jika seorang diri maupun lebih dari seorang dan tidak termahjub





Kakek dari bapak)

1/6

Jika ada anak lelaki atau cucu lelaki, serta tidak termahjub


1/6 + ashobah

Jika ada anak perempuan atau cucu perempuan tanpa ada yang lelaki


ashobah

Jika pewaris tidak memiliki anak dan cucu.



Saudara perempuan sekandung

1/2
Tunggal, tanpa saudara lelaki sekandung perempuan atau laki-laki


2/3

Lebih dari satu saudara perempuan sekandung, tetapi tanpa saudara sekandung lelaki


Ashobah bil ghoiri

Jika memiliki saudara lelaki sekandung satu atau lebih, dengan perbandingan laki-laki mendapat 2 bagian, perempuan 1 bagian



Ashobah maal ghoiri


Bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak lelaki.

Gugur

Pewaris mempunyai anak lelaki, cucu lelaki atau bapak.






Saudara perempuan seayah

1/2

Tunggal dan tidak bersama anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak lelaki atau saudara perempuan sekandung


2/3

Lebih dari satu saudara perempuan seayah dan tidak bersama anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak lelaki atau saudara perempuan sekandung


Ashobah bil ghairi

Bersama dengan saudara lelaki seayah, dan pewaris tidak memiliki anak lelaki/perempuan, dengan perbandingan 1:2.


1/6

Sebagai pelengkap 2/3 bila bersama dengan saudara perempuan sekandung


Ashobah maal ghoiri

Bila bersama menerima warisan dengan anak perempuan seorang atau lebih, atau cucu perempuan seorang atau lebih, dan pewaris tidak mempunyai anak lelaki, atau saudara perempuan kandung seorang atau lebih.


Gugur

Bila bersama dengan anak lelaki atau saudara perempuan kandung lebih dari satu, atau saudara perempuan kandung seorang yang diashobahkan dengan anak perempuan atau cucu perempuan.


Saudara lelaki atau perempuan seibu

1/6

Bila tunggal, laki-laki atau perempuan


1/3

Bila dua orang atau lebih baik laki-laki atau perempuan, laki-laki saja atau perempuan saja.


B.     HIJAB HIRMAN

No

Ahli Waris (Mahjub)

Penghalang (Hajib)

1.

Kakek

1.       Bapak

2.

Nenek dari garis ibu

1.   Ibu

3.

Nenek dari garis bapak

1.      Bapak
2.      Ibu

4.

Cucu lelaki (1/lebih)

1.  Anak laki-laki

5.

Cucu perempuan (1/lebih)

1.      Anak lelaki
2.      Anak lelaki dan anak perempuan lebih dari seorang (jika tidak bersamaan dengan cucu lelaki)

6.

Saudara kandung (laki2/perempuan)


1.      Anak lelaki
2.      Cucu lelaki
3.      Bapak

7.

Saudara lelaki sebapak  (1/lebih)

1.     Anak lelaki
2.     Cucu lelaki
3.     Bapak
4.      Saudara lelaki kandung
5.      Saudara perempuan kandung bila menerima ashobah bersama anak perempuan/cucu perempuan.

8.

Saudara perempuan sebapak (1/lebih)


1.     Anak lelaki
2.     Cucu lelaki
3.     Bapak
4.     Saudara lelaki kandung
5.     Saudara perempuan kandung bila menerima ashobah bersama anak perempuan/cucu perempuan.
6.      Dua orang saudara perempuan kandung, jika ia (ahli waris no 8) tidak dishobahkan dengan saudara lelaki sebapak.

9.
Saudara seibu (laki2/perempuan) 1/lebih
1.      Anak lelaki
2.      Bapak
3.      Kakek
4.      Cucu lelaki
5.      Anak perempuan
6.      Cucu perempuan

10.

Anak lelaki dari saudara lelaki (keponakan) sekandung

1.      Anak lelaki
2.      Cucu lelaki
3.      Bapak
4.      Kakek
5.      Saudara lelaki kandung
6.      Saudara lelaki sebapak
7.      Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoiri
8.      Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al ghoiri.

11.

Anak lelaki dari saudara lelaki (keponakan) sebapak


1.    Anak lelaki
2.    Cucu lelaki
3.    Bapak
4.    Kakek
5.    Saudara lelaki kandung
6.    Saudara lelaki sebapak
7.    Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoiri
8.    Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al ghoiri.
9.    Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung/keponakan (ahli waris nomer 10)

12.

Paman (Saudara lelaki bapak) sekandung

1.    Anak lelaki
2.    Cucu lelaki
3.    Bapak
4.    Kakek
5.    Saudara lelaki kandung
6.    Saudara lelaki sebapak
7.    Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoiri
8.    Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al ghoiri.
9.    Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung/keponakan (ahli waris nomer 10)
10.             Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak  (Ahli waris no.11)

13.

Paman (saudara lelaki bapak) sebapak

1.    Anak lelaki
2.    Cucu lelaki
3.    Bapak
4.    Kakek
5.    Saudara lelaki kandung
6.    Saudara lelaki sebapak
7.    Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoiri
8.    Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al ghoiri.
9.    Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung/keponakan (ahli waris nomer 10)
10.             Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak  (Ahli waris no.11)
11.             Ahli waris no. 12 (Paman kandung)

14.

Sepupu lelaki (Anak lelaki dari paman) yang sekandung

1.    Anak lelaki
2.    Cucu lelaki
3.    Bapak
4.    Kakek
5.    Saudara lelaki kandung
6.    Saudara lelaki sebapak
7.    Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoiri
8.    Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al ghoiri.
9.    Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung/keponakan (ahli waris nomer 10)
10.             Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak  (Ahli waris no.11)
11.             Ahli waris no. 12 (Paman kandung).
12.             Ahli waris no. 13 (paman sebapak).

15.

Sepupu lelaki (Anak lelaki dari paman) yang sebapak

1.    Anak lelaki
2.    Cucu lelaki
3.    Bapak
4.    Kakek
5.    Saudara lelaki kandung
6.    Saudara lelaki sebapak
7.    Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoiri
8.    Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al ghoiri.
9.    Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung/keponakan (ahli waris nomer 10)
10.             Anak lelaki dari saudara lelaki sebapak  (Ahli waris no.11)
11.             Ahli waris no. 12 (Paman kandung).
12.             Ahli waris no. 13 (paman sebapak).
13.             Ahli waris no. 14 (sepupu lelaki/anak lelaki dari paman yang sekandung)






4.    ASHOBAH
  1. ASHOBAH BINAFSIHI
    1. Anak laki-laki
    2. Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
    3. Bapak
    4. Kakek (dari pihak bapak)
    5. Saudara  laki-laki kandung
    6. Saudara laki-laki sebapak
    7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
h.      Anak laki-laki  dari saudara laki-laki sebapak
i.        Paman yang sekandung dengan bapak
j.        Paman yang sebapak dengan bapak
k.      Anak laki-laki dari paman sekandung
    1. Anak laki-laki dari paman sebapak

  1. ASHOBAH BILGHOIRI
    1. Anak perempuan beserta anak laki-laki
    2. Cucu perempuan beserta cucu laki-laki
    3. Saudara perempuan sekandung beserta saudara laki-laki sekandung
    4. Saudara perempuan seayah beserta saudara laki-laki sebapak


  1. ASHOBAH MA’AL GHOIRI
    1. Saudara perempuan sekandung apabila mereka bersamaan dengan anak perempuan (seorang atau lebih), atau bersamaan dengan cucu perempuan (seorang atau lebih), tetapi mereka tidak mempunyai saudara laki-laki  (karena jika ada saudara laki-laki, mereka menjadi ashobah bil ghoiri).
    2. Saudara perempuan seayah apabila mereka bersamaan dengan anak perempuan (seorang atau lebih), atau bersamaan dengan cucu perempuan (seorang atau lebih), tetapi mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (karena jika ada saudara laki-laki, mereka menjadi ashobah bil ghoiri).
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy