Materi oleh: Bp.M.Hamidi Masykur SH.M.Kn (Dosen Fakultas Hukum Univertas Brawijaya Malang )
JALAN
PEMBAGIAN HARTA WARIS
1.
Menentukan ahli waris.
2.
Menentukan ahli waris yang berhak
menerima harta warisan (mauruts) dengan jalan furudl (asshabul furudl/dzul furudl). Ada 6, yaitu:
a. ½
b. ¼
c. 1/8
d. 1/3
e. 2/3
f. 1/6
3.
Menentukan ahli waris yang terhijab (mahjub).
4.
Menentukan ahli waris ashobah.
5.
Menetapkan asal mas’alah untuk menentukan bagian warisan bagi golongan yang
berhak menerima dengan furudl.
Terdapat 7 macam asal mas’alah (KPK) yaitu, 2 – 3 – 4 – 6
- 8 – 12 dan 24, tergantung kepada angka penyebut masing-masing ahli
waris yang masuk dalam golongan dzul furudl.
6. Menentukan
jumlah warisan bagi ahli waris dzul faraid. Jika terdapat sisa warisan akan
dibagikan kepada ahli waris ashobah.
7. Penyelesaian
apabila dijumpai kasus ‘aul dan radd
1.
GOLONGAN AHLI WARIS
14 (empat belas) Golongan ahli waris laki-laki
1 = anak laki-laki
2 = cucu laki-laki dari anak
laki-laki
3 = bapak
4 = kakek dari bapak dan
seterusnya ke atas
5 = saudara laki-laki sekandung
6 = saudara laki-laki sebapak
7 = saudara laki-laki seibu
8 = anak laki-laki dari saudara
laki-laki sekandung
9 = anak laki-laki dari saudara
sebapak
10 = paman (saudara laki-laki bapak yang sekandung)
11 = paman (saudara laki-laki bapak yang sebapak)
12 = anak laki-laki dari paman yang sekandung dengan bapak
13 = anak laki-laki dari paman yang sebapak dengan bapak
14 = suami
9 (Sembilan) Golongan ahli waris perempuan
1 = anak perempuan
2 = cucu perempuan (anak
perempuan dari anak laki-laki)
3 = ibu
4 = nenek (ibu dari bapak)
5 = nenek (ibu dari ibu dan
seterusnya ke atas)
6 = saudara perempuan sekandung
7 = saudara perempuan sebapak
8 = saudara perempuan yang
seibu
9 = istri
2. ASHSABUL FURUDL/DZUL FURUDL
- BAGIAN
½
1.
Seorang
anak perempuan, bila tidak
menjadi ashobal bil ghoiri (adanya anak laki-laki)
2.
Seorang
cucu perempuan, bila ia
tidak menjadi ashobah bilghoiri, dan tidak bersama anak perempuan.
3.
Seorang
saudara perempuan sekandung,
bila ia tidak menjadi ashobah
4.
Seorang
saudara perempuan seayah,
bila ia tidak menjadi ashobah, dan tidak bersama dengan saudara perempuan
sekandung
5.
Suami, bila istrinya tidak mempunyai anak atau
cucu (dari anak laki-laki)
- BAGIAN
¼
1.
Suami, apabila istri mempunyai anak atau cucu dari
anak laki-laki
2.
Istri, apabila suami tidak mempunyai anak atau
cucu dari anak laki-laki
- BAGIAN
1/8
1.
Istri, apabila suami mempunyai anak atau cucu dari
anak laki-laki
- BAGIAN
2/3
1.
Dua atau lebih anak perempuan, dibagi bersama-sama
2.
Dua
atau lebih cucu perempuan,
jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri
3.
Dua
orang atau lebih saudara perempuan kandung, jika mereka tidak menjadi ashobah bil ghoiri
4.
Dua
orang atau lebih saudara perempuan sebapak, jika mereka tidak menjadi ashobah bil
ghoiri, dan pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan.
- BAGIAN
1/3
1.
Ibu, apabila pewaris tidak meninggalkan anak
(perempuan atau laki-laki) atau cucu (perempuan atau laki-laki), atau tidak
mempunyai saudara lebih dari seorang (baik kandung, sebapak ataupun seibu)
2.
Dua
atau lebih saudara seibu
(laki-laki atau perempuan).
- BAGIAN
1/6
- Bapak, apabila pewaris memiliki anak atau cucu
- Ibu, apabila pewaris memiliki anak, atau cucu atau saudara
(laki-laki atau perempuan) baik sekandung, sebapak, atau seibu
- Kakek, apabila pewaris memiliki anak atau cucu, dan tidak ada bapak
- Nenek (ibu dari ibu atau ibu
dari bapak), apabila
tidak ada ibu
- Cucu perempuan (seorang atau lebih)
dari anak laki-laki,
apabila pewaris mempunyai anak perempuan satu orang saja. Bila anak
perempuan lebih dari seorang, maka cucu perempuan tidak mendapatkan
apa-apa (hijab hirman)
- Seorang saudara seibu (laki-laki atau
perempuan), bila
pewaris dalam keadaan kalalah (yaitu tidak mempunyai anak atau cucu
(laki-laki atau perempuan) dan tidak mempunyai bapak
3.
AHLI WARIS YANG MAHJUB/TERHIJAB
A. HIJAB NUQSHON
AHLI WARIS
|
BAGIAN
|
KEADAAN
|
Istri
|
1/4
|
Bila suami
tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lelaki
|
1/8
|
Bila suami
mempunyai anak atau cucu dari anak lelaki.
|
|
Suami
|
1/2
|
Bila istri
tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lelaki
|
1/4
|
Bila istri
mempunyai anak atau cucu dari anak lelaki
|
|
Anak perempuan
|
1/2
|
Tunggal dan tidak mempunyai saudara lelaki
|
2/3
|
Lebih dari
seorang dan tidak
ada saudara laki-laki (tidak menjadi ashobah bil
ghoiri)
|
|
Ashobah bil ghoiri
|
Bila memiliki saudara lelaki (perbandingan bagian
adalah 1 :2, satu bagian untuk anak perempuan dua bagian untuk anak lelaki)
1. Jika anak lelaki tunggal,
maka menerima bagian ashobah seluruhnya
2. Jika anak lelaki lebih
dari 1, seluruh bagian ashobah dibagi rata diantara mereka
|
|
Cucu perempuan dari anak lelaki
|
1/2
|
Tunggal dan
pewaris tidak memiliki anak- lelaki/perempuan
|
2/3
|
Lebih dari seorang dan pewaris tidak memiliki anak
lelaki/perempuan
|
|
Ashobah bil ghoiri
|
Jika mewaris bersama dengan cucu lelaki
(perbandingan 1:2), dan pewaris tidak mempunyai anak lelaki/perempuan
|
|
1/6 (pelengkap 2/3)
|
Bila mewaris bersama dengan anak perempuan tunggal. (ahli waris 1/6 dan anak perempuan 1/2; seolah menggenapi bagian
menjadi 2/3)
|
|
Gugur
|
Pewaris meninggalkan 2 orang anak perempuan atau
lebih (kecuali ahli waris mewaris bersama cucu laki-laki yang menjadi
muashibnya).
|
|
Ibu
|
1/3
|
Bila pewaris
tidak mempunyai anak atau cucu, atau saudara yang lebih dari seorang
|
1/6
|
Bila pewaris
mempunyai anak atau cucu, atau saudara lebih dari seorang
|
|
1/3 dari sisa
|
Dalam masalah garrawain/umariyatain
(menyalahi ketentuan umum).
Bila ibu mewaris bersama dengan bapak dan suami atau istri saja (tidak ada anak).
Maka:
|
|
Bapak
|
1/6
|
Bila ada
anak lelaki atau cucu lelaki
|
1/6 + ashobah
|
Bila ada
anak perempuan atau cucu perempuan tanpa ada yang lelaki
|
|
Ashobah binafsihi
|
Jika pewaris tidak memiliki anak atau cucu
|
|
Nenek (dari bapak atau dari ibu)
|
1/6
|
Jika seorang diri maupun lebih dari seorang dan tidak
termahjub
|
Kakek dari
bapak)
|
1/6
|
Jika ada anak lelaki atau cucu lelaki, serta tidak
termahjub
|
1/6 + ashobah
|
Jika ada
anak perempuan atau cucu perempuan tanpa ada yang lelaki
|
|
ashobah
|
Jika pewaris tidak memiliki anak dan cucu.
|
|
Saudara perempuan sekandung
|
1/2
|
Tunggal, tanpa saudara
lelaki sekandung perempuan atau laki-laki
|
2/3
|
Lebih dari satu saudara perempuan sekandung, tetapi tanpa saudara sekandung
lelaki
|
|
Ashobah bil ghoiri
|
Jika memiliki saudara lelaki sekandung satu atau lebih, dengan perbandingan laki-laki mendapat 2 bagian,
perempuan 1 bagian
|
|
Ashobah maal ghoiri
|
Bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari
anak lelaki.
|
|
Gugur
|
Pewaris mempunyai anak lelaki, cucu lelaki atau
bapak.
|
|
Saudara perempuan seayah
|
1/2
|
Tunggal dan
tidak bersama anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak lelaki atau
saudara perempuan sekandung
|
2/3
|
Lebih dari
satu saudara perempuan seayah dan tidak bersama anak perempuan kandung, cucu
perempuan dari anak lelaki atau saudara perempuan sekandung
|
|
Ashobah bil ghairi
|
Bersama dengan saudara lelaki seayah, dan pewaris
tidak memiliki anak lelaki/perempuan, dengan perbandingan 1:2.
|
|
1/6
|
Sebagai pelengkap 2/3 bila bersama dengan saudara
perempuan sekandung
|
|
Ashobah maal ghoiri
|
Bila bersama menerima warisan dengan anak
perempuan seorang atau lebih, atau cucu perempuan seorang atau lebih, dan
pewaris tidak mempunyai anak lelaki, atau saudara perempuan kandung seorang
atau lebih.
|
|
Gugur
|
Bila bersama dengan anak lelaki atau saudara
perempuan kandung lebih dari satu, atau saudara perempuan kandung seorang
yang diashobahkan dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
|
|
Saudara lelaki atau perempuan
seibu
|
1/6
|
Bila tunggal, laki-laki atau perempuan
|
1/3
|
Bila dua orang atau lebih baik laki-laki atau
perempuan, laki-laki saja atau perempuan saja.
|
B.
HIJAB HIRMAN
No
|
Ahli Waris (Mahjub)
|
Penghalang (Hajib)
|
1.
|
Kakek
|
1. Bapak
|
2.
|
Nenek
dari garis ibu
|
1. Ibu
|
3.
|
Nenek dari garis bapak
|
1. Bapak
2. Ibu
|
4.
|
Cucu
lelaki (1/lebih)
|
1. Anak laki-laki
|
5.
|
Cucu perempuan (1/lebih)
|
1. Anak lelaki
2. Anak lelaki dan anak perempuan lebih dari seorang
(jika tidak bersamaan dengan cucu lelaki)
|
6.
|
Saudara kandung (laki2/perempuan)
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
|
7.
|
Saudara lelaki sebapak (1/lebih)
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
4. Saudara lelaki kandung
5. Saudara perempuan kandung bila menerima ashobah
bersama anak perempuan/cucu perempuan.
|
8.
|
Saudara
perempuan sebapak (1/lebih)
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
4. Saudara lelaki kandung
5. Saudara perempuan kandung bila menerima ashobah
bersama anak perempuan/cucu perempuan.
6.
Dua orang saudara perempuan kandung, jika ia (ahli
waris no 8) tidak dishobahkan dengan saudara lelaki sebapak.
|
9.
|
Saudara seibu (laki2/perempuan)
1/lebih
|
1. Anak lelaki
2. Bapak
3. Kakek
4. Cucu lelaki
5. Anak perempuan
6. Cucu perempuan
|
10.
|
Anak lelaki dari saudara
lelaki (keponakan) sekandung
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara lelaki kandung
6. Saudara lelaki sebapak
7. Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah
ma’al ghoiri
8. Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al
ghoiri.
|
11.
|
Anak lelaki dari saudara
lelaki (keponakan) sebapak
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara lelaki kandung
6. Saudara lelaki sebapak
7. Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah
ma’al ghoiri
8. Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al
ghoiri.
9. Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung/keponakan
(ahli waris nomer 10)
|
12.
|
Paman (Saudara lelaki bapak) sekandung
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara lelaki kandung
6. Saudara lelaki sebapak
7. Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah
ma’al ghoiri
8. Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al
ghoiri.
9. Anak lelaki dari saudara lelaki sekandung/keponakan
(ahli waris nomer 10)
10.
Anak lelaki
dari saudara lelaki sebapak (Ahli
waris no.11)
|
13.
|
Paman (saudara lelaki bapak) sebapak
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara lelaki kandung
6. Saudara lelaki sebapak
7. Saudara perempuan sekandung yang menjadi ashobah
ma’al ghoiri
8. Saudara perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al
ghoiri.
9.
Anak lelaki
dari saudara lelaki sekandung/keponakan (ahli waris nomer 10)
10.
Anak lelaki
dari saudara lelaki sebapak (Ahli
waris no.11)
11.
Ahli waris no. 12 (Paman kandung)
|
14.
|
Sepupu
lelaki (Anak lelaki dari paman) yang sekandung
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara lelaki kandung
6. Saudara lelaki sebapak
7.
Saudara
perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoiri
8.
Saudara
perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al ghoiri.
9.
Anak lelaki
dari saudara lelaki sekandung/keponakan (ahli waris nomer 10)
10.
Anak lelaki
dari saudara lelaki sebapak (Ahli
waris no.11)
11.
Ahli waris no. 12 (Paman kandung).
12.
Ahli waris no.
13 (paman sebapak).
|
15.
|
Sepupu
lelaki (Anak lelaki dari paman) yang sebapak
|
1. Anak lelaki
2. Cucu lelaki
3. Bapak
4. Kakek
5. Saudara lelaki kandung
6. Saudara lelaki sebapak
7.
Saudara
perempuan sekandung yang menjadi ashobah ma’al ghoiri
8.
Saudara
perempuan sebapak yang menjadi ashobah ma’al ghoiri.
9.
Anak lelaki
dari saudara lelaki sekandung/keponakan (ahli waris nomer 10)
10.
Anak lelaki
dari saudara lelaki sebapak (Ahli
waris no.11)
11.
Ahli waris no. 12 (Paman kandung).
12.
Ahli waris no.
13 (paman sebapak).
13.
Ahli waris no. 14 (sepupu lelaki/anak lelaki dari paman
yang sekandung)
|
4.
ASHOBAH
- ASHOBAH BINAFSIHI
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki)
- Bapak
- Kakek (dari pihak bapak)
- Saudara laki-laki kandung
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
h. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
i.
Paman yang sekandung dengan bapak
j.
Paman yang sebapak dengan bapak
k. Anak
laki-laki dari paman sekandung
- Anak laki-laki dari paman sebapak
- ASHOBAH BILGHOIRI
- Anak perempuan beserta anak laki-laki
- Cucu perempuan beserta cucu laki-laki
- Saudara perempuan sekandung beserta saudara laki-laki sekandung
- Saudara perempuan seayah beserta saudara laki-laki sebapak
- ASHOBAH MA’AL GHOIRI
- Saudara perempuan sekandung apabila mereka bersamaan dengan anak perempuan (seorang atau lebih), atau bersamaan dengan cucu perempuan (seorang atau lebih), tetapi mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (karena jika ada saudara laki-laki, mereka menjadi ashobah bil ghoiri).
- Saudara perempuan seayah apabila mereka bersamaan dengan anak perempuan (seorang atau lebih), atau bersamaan dengan cucu perempuan (seorang atau lebih), tetapi mereka tidak mempunyai saudara laki-laki (karena jika ada saudara laki-laki, mereka menjadi ashobah bil ghoiri).