Jasa
dan Pelayanan Perbankan
Trisna
Widyaningtyas
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
2014/2015
1. Pengertian Jasa Perbankan
Jasa Perbankan adalah
pelayanan yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya ataupun pihak lain
yang berkaitan dengan usaha tersebut. Tujuan pemberian jasa-jasa bank adalah
untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu kegiatan usaha
menghimpun dana dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat. Semakin
lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika
nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti di satu bank
saja.[1]
Kelengkapan jasa bank dapat dilihat
dari beberapa aspek diantaranya :
·
Bergantung
dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,fasilitas sampai kepada SDM
yang dimiliki.Dapat diakatakan bahwa semakin lengkap jasa bank tersebut maka
akan semakin banyak modal yang dikeluarkan.
·
Bergantung
dari jenis bank seperti bank umum atau
BPR.
·
Dilihat
dari segi status bank tersebut, apakah bank devisa atau nondevisa. Jika
berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang akan ditawarkan akan lebih
lengkap dibandingkan dengan bank nondevisa. Kelebihan dari bank devisa adalah
mereka dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing,
seperti transaksi keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi ekspor impor
dan jasa-jasa valuta asing lainnya
·
Dilihat
dari status cabangnya, apakah cabang penuh, cabang pembantu atau kantor kas.Dalam
hal ini bank yang berstatus cabang penuh memberikan seluruh jasa-jasa bank yang
dimilikinya. Cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa
bank yang ada, sedangkan kantor kas merupakan cabang bank yang hanya melayani
penyetoran dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya memberikan jasa kasir
atau teller.
Terdapat
beberapa keuntungan yang didapat bank dari pelayanan jasa-jasa bank lainnya
dibandingkan dengan kegiatan pokoknya, diantaranya adalah :[2]
·
Biaya
administrasi
Dikenakan untuk jasa-jasa yang
memerlukan administrasi tertentu. Pembebanan biaya administrasi biasanya
dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas, seperti biaya administrasi
simpanan, administrasi kredit, dan biaya administrasi lainnya.
·
Biaya
kirim
Diperoleh dari jasa pengiriman uang
(transfer), baik jasa transfer dalam negeri maupun jasa transfer ke luar
negeri.
·
Biaya
tagih
Merupakan jasa yang dikenakan untuk
menagihkan dokumen-dokumen milik nasabahnya seperti jasa kliring (penagihan
dokumen dalam kota) dan jasa inkaso (penagihan dokumen ke luar kota). Biaya
tagihan ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam negeri maupun luar
negeri.
·
Biaya
provisi dan komisi
Biasanya dibebankan kepada jasa kredit
dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan bank terhadap suatu fasilitas
perbankan. Besarnya jasa provosi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan
serta status nasabah yang bersangkutan.
·
Biaya
sewa
Jasa sewa dikenakan kepada kepada
nasabah yang menggunakan jasa safe
deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka
waktu yang digunakan.
·
Biaya
iuran
Jasa iuran diperoleh dari jasa pelayanan bank card atau kartu kredit, di mana
kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya
iuran ini dikenakan per tahun.
Besar
kecilnya penetapan biaya-biaya terhadap nasabahnya tergantung dari banknya.
Masing-masing bank dapat menggunakan metode tertentu, misalnya jangkauan wilayah
untuk biaya kirim dan biaya tagihan, jangka waktu untuk sewa dan iuran, serta
jumlah uang untuk biaya administrasi serta biaya provisi dan komisi.
Apabila
dirinci diketahui jasa-jasa bank lainnya yang selama ini menjadi lahan kegiatan
usaha perbankan, di antaranya :
·
Jasa
pembayaran gaji dan pensiunan;
·
Jasa
penerimaan setotan atau tagihan, seperti pajak, telepon, air, listrik;
·
Jasa
sebagai perantara dalam pasar modal, seperti bertindak sebagai penjamin emisi,
penjamin, wali amanat, perusahaan efek, lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan;
·
Jasa
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box);
·
Jasa
kegiatan penitipan;
·
Jasa
jual beli surat berharga;
·
Jasa
perdagangan dalam valuta asing;
·
Jasa
pengiriman uang;
·
Jasa
kliring dan inkaso;
·
Jasa
usaha kartu kredit (kredit card);
·
Jasa
bank garansi;
·
Jasa
kegiatan dalam ekspor import; dan
·
Jasa-jasa
bank lainnya.
2. Jasa Layanan Umum
2.1 Pengakuan Utang
Bank dapat
menerbitkan surat pengakuan hutang baik yang berjangka pendek maupun yang
berjangka panjang. Surat pengakuan hutang yang berjangka pendek adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 229 KUHD, yang dalam
pasar uang dikenal sebagai Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yaitu promes dan
wesel maupun jenis lain yang mungkin dikembangkan di masa yang akan datang.
Surat pengakuan hutang berjangka panjang dapat berupa obligasi atau sekuritas
kredit.[3]
Surat
Berharga Pasar Uang dalam pelaksanaannya diperlukan instrument yang dikenal
dengan surat sanggup (aksep/promes) dan surat wesel yang berupa:[4]
1.
Surat
sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka pemerimaan kredit dari bank.
2.
Surat
sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antarbank.
3.
Surat
wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka
transaksi tersebut.
4.
Surat
wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka
pemberian kredit.
Obligasi-obligasi
yang dikeluarkan oleh perusahaan (bank) akan menimbulkan biaya yaitu berupa
bunga, namun dalam perhitungan bunganya bervariasi. Selain ada beberapa bunga
dari obligasi tersebut juga ada capital gain/capital loss yang harus dibayar
oleh bank atau diterima sebagai pendapatan bank. Demikian unsure biaya dari
obligasi bagi penerbit obligasi merupaka gabungan antara bunga itu sendiri
ditambah/dikurangi dengan capital gain atau capital loss tersebut.[5]
2.2 Perdagangan Surat Berharga
Surat-surat berharga yang
diperdagangkan dalam pasar uang terbatas kepada surat-surat berharga yang
berjangka waktu sampai dengan 1 tahun, dan surat-surat berharga tersebut memang
lazim diterbitkan oleh bank, untuk selanjutnya diperjualbelikan dan ditukarkan
dengan uang tuani
Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang (KUHD) juga mengatur beberapa jenis surat berharga sebagai alat
pembayaran dan dapat pula dilakukan oleh bank.Wesel ,cek,aksep,dan promes
adalah macam –macam surat berharga yang dimaksud.Namun seiring perkembangan
dunia yang semakin pesat maka terdapat jenis – jenis surat berharga yang tidak
diatur dalam KUHD.
Surat berharga berbeda
dengan surat yang berharaga.Menurut Molengraff yang dikutip Purwosutjipto(1987)
mengatakan berharga adalah surat akta
atau surat bukti ,yang menurut kehendak penerbit atau ketentuan undang – undang
adalah satu – satunya alat pengesahan ,setidak-tidaknya diperlukan untuk
penagihan ,itu disebut surat berharga atau surat yang berharga.[6] Sehingga Molengraff dan
Purwosutjipto tidak membedakan antara surat berharga dan surat yang berharga .
Lain halnya Molenggraff
dan Purwosutjipto ,Rasjim Wiraatmdja (1985) menyimpulkan bahwa surat berharga
adalah surat – surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan
dapat ditukarkan dengan uang tunai.[7]Kedua pendapat tersebut
wajar terjadi karena KUHD memang tidak memberikan devinisi yang tepat berkenaan
dengan surat berharga.Namun dalam Pasal 1 Undang – Undang N0.10 tahun 1998
tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
disebutkan dalam bulir 10 sebagai berikut :
Surat
Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit,
atau setiap derivatifnya,atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang;[8]
Dari pasal 1 bulir 10
Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang – Undang N0.7
tahun 1992 tentang Perbankan dapat disimpulkan bahwa surat berharga menurut
undang – undang diatas adalah :
1.Umumnya diperdagangkan dalam dalam
pasar modal dan pasar uang
2.dapat berupa tagihan utang ,surat
berharga yang bersifat keangotaan ataupun surat berharga yang bersifat
kebendaan.
Selain surat berharga yg diatur dalam
KUHD juga terdapat yang diluar KUHD diantaranya diantaranya
2.2.1.Sertifat deposito
Menurut
Undang – Undang No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7
tahun 1992 tentang Perbankan ,dalam pasal 1 bulir 8 disebutkan bahwa “adalah
simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan;
“[9]
Sertifikat deposito adalah
sarana bank untuk menghimpun uang dari masyarakat karena dapat
dipindahtangankan.Sehingga sertifikat deposito merupakan surat berharga sebagai
tnada bukti seseorang menyimpan uang di bank .Berbeda dengan deposito jangka
panjang yang pengambilanya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian ,hal ini tentu
berbeda dngan sertifikat deposito yang pengeambilnya tidak tergantung waktu
tertentu.Selain itu untuk menrbitkan sertifikat deposito diperlukan izin dari
Bank Indonesia.
2.2.2.Sertifikat Bank
Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia
ini dikeluarkan sekitar tahun 1970.Sertifikat Bank Indonesia ini pada tahun
1991 berkembang menjadi Sertifikat Deposito yang dikeluarkan oleh bank
pemerintah dan bank asing .Sehingga Sertifikat Bank Indonesia itu sama dengan
Sertifikat Deposito hanya berbeda yang menerbitkan saja.[10]
2.2.3.Wesel Bank
Menurut HMN Purwosutjipto
(1987) wesel bank adalah surat wesel yang diterbitkan oleh bank tertentu
,sedangkan tertariknya adalah bank yang sama di tempat lain.Dengan demikian
bank penerbit dan bank tertarik adalah bank yang sama tetapi berlainan tempat.
Wesel bank biasanya diberi
bentuk kepada pengganti yaitu nama orang yang harus menerimanya ditambah dengan
klausule atau pengganti.Dengan demikian wesel bank pengalihanya mudah yaitu
dengan cara endosemen seperti yang diatur dalam pasal 613 ayat 3 KUHPerdata.Sehingga
berdasarkan hal diatas maka wesel bank memenuhi pengertian surat berharga
seperti yang diungkapkan oleh HMN Purwosutjipto pada point3 yang dikutip oleh
Suparman dalam bukunya yang berjudul Aspek
–Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga ,dimana HMN Purwosutjipto
menyimpulkanunsur – unsur surat berharga
adalah :
1. Surat bukti tuntutan utang
2. Pembawa hak
Meski demikian saat ini
penggunaan wesel bank sudah tidak sebegitu populer dikarenakan kemajuan
teknologi seperti penggunaan mesin atm untuk pengiriman uang.
3. Aneka Jasa
3.1 Pengiriman Uang
Menurut
Munir Fuady transfer uang via bank ini disebut juga dengan istilah “bank
transfer”, remittance, atau paymen order.Pengiriman uang melalui bank dapat
diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh bank sebagai penyelenggara atau
perantara dalam pengiriman uang (remitting
bank, transferor bank) untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari
pihak pengirim (remitter transferor)
kepada bank lainnya (paying bank,
transferee) sebagai penerima pengiriman uang untuk mengirim atau
menyerahkan uang kepada penerima kiriman uang (beneficiary, transferee) di tempat kedudukannya.[12]
Jasa
pengiriman uang ini merupakan salah satu kegiatan usaha industri perbankan
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
yaitu : Usaha bank umum meliputi :.................memindahkan
uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.[13]
3.2 Inkaso
Menurut Kamus Hukum
Ekonomi yang diterbitkan oleh ELIPS (1997: 27), inkaso diartikan sebagai
penagihan kepada tertagih berdasarkan suatu surat berharga pengakuan utang
untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan. Warkat inkaso
dapat berupa kuitansi, wesel, cek, bilyet giro, atau warkat lainnya yang dapat
diterima bank untuk di inkasokan.[14]
Manfaaat inkaso bagi
nasabah :
a)
Nasabah
pengirim tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiriri pihak yang
ditagih, yang berada di tempat lain, cukup dengan menyerahkan surat tagihan
tersebut kepada bank.
b)
Nasabah
dapat menghemat tenaga dan biaya serta keamanan pun terjamin.[15]
Proses penyelesaian inkaso yang
dilakukan oleh bank dibagi dalam dua bagian, yaitu :
a)
Inkaso
berdokumen, dimana surat surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang
mewakili surat atau barang tersebut.
b)
Inkaso
tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili
surat atau barang tersebut.[16]
3.3 Bank Garansi
Bank Garansi merupakan
salah satu jasa yang diberikan bank berupa jaminan membayar (kewajiban
finansial) terhadap pihak yang menerima jaminan apabila yang dijamin cidera
janji dalam pemenuhan suatu perikatan.[17]
Dalam Bank Garansi terdapat pihak –
pihak yang ikut serta, yaitu:
a)
Pihak
penjamin, yaitu pihak yang memberikan jaminan (dalam hal ini bank)
b)
Pihak
terjamin, yaitu yang dijamin (dalam hal ini nasabah)
c)
Pihak
penerima jaminan, yaitu pihak yang menerima jaminan (dalam hal ini pihak yang
mnegadakan perjanjian dengan nasabah bank yang bersangkutan)[18]
Bank Indonesia menentukan pembatasan
Bank Garansi sebagai berikut :
a)
Pemberian
Bank Garansi dalam rangka penerimaan kredit luar negri hanya diperbolehkan
dengan ketentuan jumlah keseluruhan pemberian Bank Garansi dimaksud maksimal
20% dari modal.
b)
Pemberian
Bank Garansi bukan penduduk harus disertai kontra garansi yang cukup dari bank
diluar negri yang bonafit dan setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang
diberikan.
c)
Pemberian
Bank Garansi terkena ketentuan batas maksimum pemberian kredit dan kewajiban
pemenuhan modal minimum.[19]
3.4 Wali Amanat
Menurut Djono Gazali dan
Rachmadi Usman disebutkan bahwa Wali Amanat adalah pihak yang mewakili
kepentingan pemegang efek bersifat uang. Bank umum yang akan bertindak sebagai
wali amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM untuk mendapatkan surat
tanda terdaftar sebagai wali amanat.Meskipun sepertunya terlihat agak ribet
karena beertindak sebagi wali namun terdapat manfaat,diantaranya :
a)
Memenuhi
salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
b)
Meningkatkan
kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
c)
Menambah
kepeercayaan investor atas bonafiditas emiten.[20]
Selain manfaat yang ada
mengacu pada buku yang sama (Hukum
Perbankan,Djono Gazali dan Rachmadi Usman ) pula terdapat persyaratan yang
harus dipenuhi untuk menjadi wali agar tugas yang diberikan terhadap wali ini
dapat berjalan efisien.Adapun persyaratan dan tugas tersebut adalah sebagai
berikut.
Persyaratan
menjadi Wali
|
Tugas
Wali
|
a) Bertempat kedudukan di Indonesia
b) Dalam dua tahun terakhir secara
berturut-turut memperoleh laba
c) Laporan keuangan telah diperiksa
akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun berturut-turut dengan
pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
|
a) Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten apakah secara oprasional perusahaan (emiten) mempunyai
kesanggupan menghasilkan dan membayar obligasi beserta bunganya.
b) Menilai kekayaan emiten yang akan
dijadikan jaminan Wali Amanat harus mengetahui dengan pasti apakah nilai
kekayaan emiten yang menjadi jamina setara atau memadai dibanding nilai
obligasi yang diterbitkan.
c) Melakukan pengawasan terhadap
kekayaan emiten. Apabila harta yang menjadi jaminan tadi dialihkan
pemanfaatan atau pemilikannya haruslah sepengetahuan Wali Amanat.
|
3.5 Kliring
Undang No.10 tahun 1998
tidak memberikan penjelasan mengenai apa itu kliring namun terdapat pengertian
kliring yaitu pertukaran warkat atau
data keuangan elektronik antar bank, baik atas nama bank maupun nasabah yang
hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.[21]Terdapat beberapa tujuan
kliring yaitu memperluas dan mendukung kelancaran sistem pembayaran secara
giral (bukan tunai),membantu dan mempecepat penyelesaian perhitungan seketika
mengenai utang-piutang baik atas nama bank maupun nasabah.,dan emberikan
pelayanan kepada nasabah bank.
Adapun warkat atau
instrumen yang dapat dilakukan dalam pembayaran kliring yaitu : Cek ,Bilyet
Giro ,Wesel ,Nota Debet ,Warkat Debet lain yang disetujui Bank Indonesia untuk
dikliringkan.Adapun mekanisme pengaturan kliring dalam Bank Indonesia diatur
dalam Peraturan Bank Indonesia No7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional
Bank Indonesia dan kini telah diubah dlam Peraturan Bank Indonesia
No.12/5/PBI/2010.Adapun penyelenggara sistem kliring nasional Bank
Indonesiadiselenggarakan oleh :[22]
a)
Penyelenggara
kliring nasional, yaitu unit kerja di kantor pusan Bank Indonesia yang bertugas
mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
b)
Penyelenggara
Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan unit kerja di
kantor bank yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah
kliring. PKL di sini dapat PKL Bank Indonesia dan PKL selain Bank Indonesia.
Menerut
Johannes Ibrahim, dalam
bukunya Pengimpasan Pinjaman (kompensasi)
dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank ,dalam melakukan
tugasnya terdapat proses – proses dalam lembaga kliring ,proses tersebut
meliputi :[23]
a)
Kliring
keluar, yaitu membawa warkat – warkat kliring kelembaga kliring dan menyerahkannya
kepada bank yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat – surat
debet keluar dan penyerahan nota kredit keluar.
b)
Kliring
masuk, yaitu menerima warkat dilembaga kliring dan diproses di bank yang
bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat – surat debet masuk
dan nota kredit masuk.
c)
Pengembalian
kliring, yaitu pengembalian warkat – warkat kliring yang tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan. Warkat – warkat yang dikliringkan tidak
selamanya dapat ditagih, bahkan setiap kali transaksi kliring terdapat beberapa
warkat yang ditolak pembayarannya.
3.6 Kartu Kredit (Credit Card)
Kartu yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran transaksi jual – beli barang dan jasa dengan sistem
pembayaran dilakukan oleh pemegang kartu untuk melunasi penagihan yang terjadi
atas dirinya, baik secara sekaligus atau secara angsuran dengan minimal
pembayaran tertentu pada saat jatuh tempo.[24]
Dalam menerbitkan kartu
kredit oleh bank terdapat dua subyek hukum yautu antara bank dan nasabah dan
bank dengan merchant.
Pada subyekhukumbank dan
nasabah awalnya membuat perjanjian penerbitan kartu kredit.Dalam menerbitkan
kartu kredit bank diwakili oleh card
center .Nasabah yang memperoleh fasilitas kredit disebut cardholder.Card center adalah pihak
dalam struktur organiasi bank yang bertindak untuk dan atas nama bank dalam
memberikan pelayanan kredit.Sedang pemegang kartu adalah seseorang yang namya
tercantum pada kartu dan berhak menggunakan kartu.[25]
Sementara subyek hukum
dalam penerbitan kartu kredit antara bank an merchant ini diwakili oleh card center dan pedagang.Sebenrnya
merchant sendiri menurut Johannes Ibrahim yang mengutip dari Black’s Law
berarti ,”pedagang yang memiliki kerjasama dengan bank dalam pembayaran dengan
kartu kredit”[26].Bank
memberikan nomor merchant untuk
menidentifikasikan setiap merchant
pada file dan catatan administrasi bank dengan lokasi – lokasi sesuai tempat merchant melakukan aktivitas
perdaganganya.
Dalam surat edaran Bank
Indonesia Nomor 7/59/DASPtanggal 30 Desember 2005 perihal tata cara
penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, diantaranya
telah diatur mengenai ketentuan dan persyaratan sebagai penyelenggara APMK,
sebagai berikut :
a)
Prinsipal
Untuk
bertindak sebagai prinsipal, baik prinsipal kartu kredit, kartu ATM, kartu
debet, dan atau kartu prabayar, bank atau lembaga selain bank wajib terlebih
dahulu melaporkan secara tertulis rencana penyelenggaraan kegiatan sebagai
prinsipal kepada Bank Indonesia.
b)
Penerbit
Setiap
bank dapat bertindak sebagai penerbit, baik penerbit kartu kredit, kartu ATM,
kartu debet, dan atau kartu prabayar. Lembaga selain bank dapat bertindak
sebagai penerbit dengan ketentuan tertentu.
c)
Acquirer
Setiap
bank dapat bertindak sebagai financial acquirer kartu kredit, kartu ATM, kartu
debet, dan atau kartu prabayar. Lembaga selain bank dapat bertindak sebagai
financial acquirer yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembarian kredit
atau pembiayaan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai lembaga selain
bank tersebut.
3.7 Travellers Check
Cek
perjalanan atau cek jalan adalah alat pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang bepergian
dan dapat diuangkan pada kantor bank yang mengeluarkan atau pada pihak
yang ditunjuk. Cek perjalanan dapat dibayar oleh perusahaan yang
mengeluarkannya dan dijual dengan angka nominal
tertentu dan dijamin dari kehilangan atau pencurian.
Travellers check ini
memiliki beberapa keuntungan diantaranya :
-
Lebih aman daripada uang tunai karena
pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang
pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian
) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
-
Masa berlakunya tidak terbatas.
-
Dapat dicairkan / ditukarkan langsung
ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
-
Sebagai pengganti uang tunai untuk
melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda
3.8 Save Deposito Box
Save deposit box adalah
salah satu jasa pelayan bank yang berupa akstivas jasa penyimpanan sekuritas ,surat yang berharga
,dan barang berharga.Save deposit box
atau dapat disebut kotak pengamanan simpanan[27].Dengan adanya jasa save deposit box ini memungkinkan barang
yang dititipkan aman dari pencuri,kebakaran atau ha lain yang dapat merusak
barang berharga ,surat berharga tersebut.Sehingga save deposit box ini
menghindari hal-hal yang dapat
menunrunkan nilai dari barang terbut.
Layanan save deposit box ini memungkinkan nasabah untuk menitipkan : [28]
1.Sekuritas
,yaitu surat berharga dalam bentuk fisik (warkat) yang mempunyai nilai uang
yang dapat diperdagangkan di pasar modal /pasar uang ,misalnya : deposito,saham
atau obligasi .
2.surat yang berharga ,yaitu dokumen yang mempunyai nilai
bagi penyimpana yang tidak dapat diperdagangkan di pasar modal /pasar uang
,misalnya : sertifikat tanah ,ijazah ,akta perkawinan ,akta kelahiran ,atau
dokumen perjanjian
3.barang berharga ,yaitu berupa uang ,baik dalam rupiah
maupun valuta asing dan barang yang menurut penilaian penyimpanan mempunyai
nilai jual tinggi ,seperti logam mulia ,platina ,batu mulia atau mutiara.
Save depodit box ini telah
diatur dalam ketentuan pasal 6 huruf h Undang – undang nomor 7 tahun 1992
sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomer 10 tahun 1998 yang
menyatakan sebagai bahwa usaha Bank Umum termasuk menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga.[29]
Dalam prakteknya save deposit box ini diterapkan dengan
adanya suatu ruangan khusus yang sangat kokoh ,terbuat dari baja ,tahan api,dengan
sistem pengamanan dengan teknologi security sehingga memberikan
pelayanan yang terbaik bagi pemiliknya.Benda – benda yang dapat disimpan dalam
kotak tersebut adalah semua barang – barang dan surat berharga ,maksudnya semua
barang berharga yang tidak dilarang oleh bank tersebut dapat disimpan.Namun ada juga barang yang tidak dapat disimpan ,antara
lain barang yang berbahaya seperti : peluru,senjata api,senjata tajam,bahan
peledak ;barang yang dilarang oleh pemerintah atau peraturan perundang-undangan
misalnya : narkotika ;dan barang yang dilarang oleh bank yang bersangkutan.
Adapun keuntungan jasa layanan save deposit box ,antara lain
1.
Kemungkinan
keamanan besar .Hal ini didukung dengan penerapan teknologi yang tinggi serta
pengawasan selama 24 jam sehingga kemungkinan pencurian kecil
2.
Fleksibel
,artinya tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik
penyewa perorangan atau badan
3.
Mudah
.yatu persyaratan sewacukup dengan membuka tabungan atau giro (sebagian bank
ada yang memberlakukan hal tersebut namun dengan tarif yang berbeda)[30]
Bank Indonesia juga
melakukan kegiatan penyimpanan sekuritas ,surat berharga dan barang
berharga.Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Bank Indonesia tersebut diaakan
ketentuan mengenai jenias barang dan surat berharga yang dapat disimpan,pihak
yang dapat menyimpan,dan mekanisme penyimpanan pada Bank Indonesia sebagaimana
telah disempurnakan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI /2005 tentang
Penyimpanan Sekuritas,Surat yang Berharga ,dan Barang Berharga Pada Bank
Indonesia .Ketentuan teknis mengenai
tata cara penyimpanan sekuritas ,surat yang berharga ,dan barang
berharga pada Bank Indonesia telah diatur dalam Surat Edaran ,Bank Indonesia
Nomoer 7/12/DPM tanggal 1 Jully 2005 perihal Tata Cara Penyimpanan Sekuritas
,Surat Berharga dan Barang Berharga Pada Bank Indonesia.
3.9 Anjak Piutang (Factoring)
Anjak
Piutang atau biasa disebut juga dengan Factoring yaitu suatu badan usaha yang
mengerjakan aktivitas pembiayaan dalam
bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi dalam neger maupun luar negeri.
Dalam Faktoring terdapat
mekanismenya yaitu , Disclosed Factoring dan Undisclosed Factoring .Disclosed
Factoring adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak piutang dengan
sepengetahuan debitur .Sementara Undisclosed Factoring adalah penyerahan piutang kepada perusahaan anjak
piutang tanpa sepengetahuan debitur atau notifikasi kepada customer.
Bank dalam menjalankan
jasa faktoring ini memiliki pokok – pokoknya diantaranya :
Ketentuan umum ,keabsahan
piutang,pengalihan risiko ,pengalihan piutang ,notifikasi , syarat pembayaran
,tanggung jawab klien atas debitur ,jaminan klien.
Selain
pokok –pokok yang terdapat dalam faktoring juga terdapat jasa –jasa yang
diberikan dalam hal pelayanan factoring ini diantaranya :
-
Financing
services
Penyediaan
pembayaran dimuka 60 s/d 80 % dari total piutang nasabah
-
Non
Financing Services
o
Investigasi
kredit
o
Sales
ledger administration & accounting
o
Pengawasan
kredit dan penagihannya
o
Perlindungan
terhadap risiko kredit akibat fluktuasi nilai uang
-
Services
Charge,untuk domestik : 0,5 s/d 1,5
% dan International : 1,0 s/d 2,0 %.
Jasa
Anjak Piutang ini juga memberikan manfaat ,manfaat tersebut meliputi :
-
Menurunkan biaya produksi
-
Memberikan fasilitas
pembayaran dimuka
-
Meningkatkan daya saing
perusahaan klien
-
Meningkatkan kemampuan
perusahaan klien memperoleh laba
-
Menghindari kerugian karena
kredit macet
-
Mempercepat proses ekonomi
4. Usaha Devisa
4.1 Perdagangan Valuta Asing
Valuta Asing adalah mata uang yang dimiliki oleh suatu
negara sebagai alat pembayaran yang sah.Valuta asing akan memberikan suatu arti
apabila dapat ditukarkan dengan mata uang asing lainya.Perdagangan valuta asing
ini juga dapat terjadi oleh perseorangan,perusahaan,tukar menukar uang ataupun
bank.Setiap bank akan memiliki bagian khusus yang menangani jual beli valuta
asing dengan sistem 24 jam.Bagian ini disebut idealing room.[31]
Namun valuta asing yang diperdagangkan oleh bank hanya terbatas pada mata uang
kuar(hard currencies) bisa disebut juga mata uang yang peredaranya keras
seperti misalnya ,USD,AUD,CAD,HKD,GBP,DM,JPN.
Seperti yang saya katakan diatas transaksi valas ini juga terjadi pada
perorangan.Dalam hal ini bank dapat melakukan transaksinya dengan nasabahnya,misalnya
transaksi uang kertas (bank notes),traveller’s cheque (TC),giro atau deposit
valuta asing,transfer ke dan dari luar negeri.Dalam transaksi ini bank
menggunakan kurs jual (bank menjual )dan kurs beli (bank membeli).[32]Sehingga
bank mendapatkan keuntungan dari selisihnya.
Bank Syariah juga dapat melakukan perdagangan ini [33]
.Bank syariah melakukan perdagangan valas dengan transaksi pertukaran antar
mata uang yang berlainan jenis.Kegiatan jual beli mata uang ini umumnya
dilakukan oleh perbankan .Sehingga bank secara otomatis ikut terlibat dan
menfasilitasi perdagangan internasional.
4.2 LC
Umumnya
LC (Letter of Credit )digunakan untuk membiayai kontrak penjualan barang jarak
jauh antara pembeli dan penjual yang belum saling kenal dengan baik.Atau dapat dikatakan LC digunakan untuk membiayai
transaksi perdagangan internasional.Secara harfiah LC dapat diterjemahkan
sbagai berikut ,[34]
surat utang atau piutang atau surat tagihan ,tetapi
sebenarnya LC lebih merupakan suatu janji
akan dilakukan pembayaran,apabila dan setelah terpenuhinya syarat
–syarat.
Sementara pengertian LC berkaitan
dengan pelayanan bank adalah sebagai berikut :[35]
adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas
permintaan importir langganan Bank tersebut yang ditujukan kepada eksportir di
luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak kepada
eksportir untuk menarik wesel-wesel atas
importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.
Aplikasi
pembukaan Letter Credit ini adalah sebagai berikut .Pada saat Importir ingin
mengajukan pembukaan Letter of Credit
kepada Bank, Importir akan diminta untuk mengisi formulir Aplikasi(permohonan)
Pembukaan L/C, yang mencantumkan semua syarat yang harus dipenuhi oleh Eksportir
dinegara lain dalam persiapan pengiriman barang yang dikehendaki oleh Importir.[36]
Adapun
pihak – pihak yang berperan dalam LC sebagai berikut:
-
Importir : yaitu lazim disebut pembeli (Buyer).
-
Eksportir : yaitu penjual (Seller) ataupun juga sebagai
pensuplai (pemasok) atau
supplier.
-
Opener : yaitu pembukaan L/C atas permintaan dan keperluan importir.
-
Opening Bank : yaitu Bank
yang melakukan pembukaan L/C.
-
Advising bank : yaitu Kantor cabang dari Opening bank
diluar negeri atau salah satu
koresponden
Bank yang menerima pembukaan L/C
-
Beneficiary : yaitu Eksportir yang menerima
pembukaan L/C
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Ahsjar dan Djauhari ,Teori dan Praktek Ekspor dan Impor ,Malang
:Graha Ilmu ,2002
Amir MS,Ekspor Impor ,Jakarta : PPM ,2003
Djono
S.Gazali dan Rachmadi Usman ,Hukum Perbankan ,Jakarta : Sinar Grafika, 2010
Hermansyah
,Hukum Perbankan Nasional Indonesia ,Jakarta
: Kencana Prenada ,2005
Johannes
Ibrahim ,Kartu Kredit Dilematis Antara
Kontrak dan Kejahatan ,
Bandung
:Refika Aditama , 2004
Johannes Ibrahim,Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi)dan Asas Kebebasan Berkontrak
Dalam
Perjanjian Kredit Bank ,Bnadung
:Utomo ,2003
Kasmir ,Bank dan Lembaga Keuangan Lainya ,Jakarta :Raja Grafindo Persada
,2000
M.Suparman Sastrawidjaja ,Aspek –Aspek Hukum Asuransi dan Surat
Berharga ,
Bandung : Alumni ,1997
Ramlan Ginting .Letter of Credit Tinjaun Aspek Hukum dan Bisnis ,Jakarta :Salemba
Empat
2002
Sentosa Sembiring ,Hukum Perbankan Edisi Revisi ,Bandung
:CV Mandar Maju ,2012
Kamus Hukum Ekonomi ,Jakarta : ECLIPS
Black’s Law Dictionary
Perundang – Undangan
Kitab Undang –Undang Hukum Perdata
(KUHD)
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
(KUHD)
UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan
Atas Undang – Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
[1] Djoni S.
Gozali dan Rachmadi Usaman,hukum perbankan ,jakarta : Sinar Grafika : 2012. hal 373.
[2] Ibid,hal 374
[3] Penjelasan Pasal 6 Huruf C
Undang-Undang 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU.No. 7 tahun 1992
[4] Teguh Pudjo Muljono,bank budgeting
profit planning and control. BPFE-Yogyakarta,yogyakarta: 1996,hal168
[5] Ibid,
172
[6]
M.Suparman Sastrawidjaja ,aspek – aspek hukum asuansi dan surat berharga
,bandung :alumni ,hal235
[7]Ibid,hal
236
[8] Lihat
pasal 1 UU 10 tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang – Undang N0.7 tahun 1992 tentang Perbankan
[9] Lihat
pasal 1 UU,No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU.No.7 tahun 1992 tentang
Perbankan
[10]
M.Suparman ,op.cit,hal 244
[11] Ibid ,hal
236
[13] Ibid, 378 dan Lihat UU.No.10 tahun
1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan.
[14] Djoni
dan Rachmadi ,op.cit hlm,402
[15]
Hermansyah, hukum perbankan nasional Indonesia,Jakarta:Kencana
Prenada,2005,hlm.78.
[16] Kasmir,
bank dan lembaga keuangan lainnya (edisi
baru), jakarta:Raja Grafindo Persada,2000 ,hlm.114.
[17]
Ibid,hlm405.
[18]
Ibid,hlm406.
[19]
Ibid,hlm 408
[20]
Ibid,hal 408
[21] Ibid,hal 382
[22]
Ibid,hal 391
[23]
Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (kompensasi)
dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank,
Bandung;Utomo,2003,hlm.125
[24] Djono
Gazali dan Rachmadi ,op.cit,hal 423
[25]
Johannes ,op.cit,hal 59
[26] Ibid,70
[27] Djono
Gazali dan Rachmadi ,op.cit,,hal 412
[28] Ibid
[29] Ibid,hal
413
[30] Ibid,hal
414
[31] Ibid ,436
[32] Ibid dalam
Ketut Rindjin ,(2000 :148 )
[33] Ibid ,hal
436
[34] Ramlan
ginting,tinjauan letter of credit dalam
aspek bisnis dan hukum,jakarta :salemba empat ,2002 ,hal15
[35] Amir, Ekspor Impor, Jakarta: Penerbit PPM,
2003,hlm 85
[36]
H. Djauhari Ahsjar dan Amirullah,teori
dan praktek ekspor impor, Malang: Penerbit Graha Ilmu, 2002,Hlm 49