Selasa, 11 Maret 2014

Pengertian,Tujuan,Asas -Asas Hukum Acara Pidana

Posted by trisna widyaningtyas at 18.11
Pengertian 

Menurut Prof.Wirjono Prodjodikoro ,Hukum Acara Pidana Berarti
Rangkaian peraturan yang memuat bagaimana badan - badan pemerintah yang berkuasa ,yakni kepolisian ,kejaksaan dan pengadilan ,harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
Adapun tujuan Hukum Acara Pidana adalah untuk mencari dan mendaptkan kebenaran materiil setidak - tidaknya mendekati kebenaran materiil yaitu kebenaran yang selengkap -lengkapnya dari suatu perkara pidana.

Ilmu Bantu 

Dalam mencari kebenran tersebut maka diperlukan beberapa ilmu bantu diantaranya :
  1.  Logika        = pemikiran yang  berkenaan dengan menghubungkan peristiwa 
  2. Kriminologi  = mengkaji suatu kasus dengan dasar sebab - sebab melkukan kejahatan 
  3. Psikologi      = ilmu berkenaan dengan mengetahui jiwa tersangka 
  4. Psikiatri        = ilmu berkenaan dengan kelainan jiwa tersangka 
  5. Kriminolistik = dalam kriminolistik dibagi dalam beberapa ilmu lagi yaitu :
  • Daktiloskopi (sidik jari )
  • Toxicologi (racun)
  • Kimia Forensik (bahan makanan yang tak lazim baik bahan maupun cara pembuatan ,contoh pemanfaatan formalin dalam pengawetan makanan.)
  • Kedokteran Forensik 
  • Enginering (tehnik ,misalnya bila ada jembatan ambrol maka dapat diduga karena faktor alam ,desain atau kontruksinya )
  • Fisika Forensik (kebakaran )
  • Balistik (senjata api )
Adapun hal - hal baru yang dalam Hukum Acara Pidana Adalah 
  • Pra peradilan 
  • Pra penuntutan 
  • Hak - hak tersangka dan terdakwa 
  • Pembatasan masa tahanan 
  • Bantuan Hukum 
  • Ganti Rugi 
  • Rehabilitasi 
  • Penggabungan Perkara Perdata dan Pidana 
  • Koneksitas 
  • Hakim pengawas dan pengamat 
Asas - Asas dalam Hukum Acara Pidana 

1.Peradilan Cepat ,Sederhana dan Biaya Ringan 
 Terdapat dalam UU.No.48 tahun 2009 .penjelasan umum butir3E KUHAP ,Pasal 24 (4),25(4),27 (4),28 (4) KUHAP (masa penahanan )Pasal 50 ,102(!),106,107 (3) KUHAP (proses peradilan )

2.Praduga Tak  Bersalah 
   Penjelasan Umum butir 3 C KUHAP 

3.Asas Opurtanitas 
 UU.No.48 tahun 2009 ,merupakan  monopoli penuntut umum dimana dia tidak wajib menuntut seseorang jika menurut pertimbanganya akan merugikan kepentingan umum .Kepentingan umum ini disebut juga dominuslitis .Asas  Opurtanitas ini juga berarti hanya  Jaksa Penuntut Umum yang dapat meakukan penuntutan.

4.Pemeriksaan Terbuka Untuk Umum ,Kecuali ditentukan lain 
   Terdapat dalam Pasal 153 (3,4) KUHAP.
   Bila hakim lupa mengucapkan "persidangan terbuka untuk umum "di awal persidangan ,maka batal           demi hukum (153 (3,4 )
   Misalnya : Kasus pada anak - anak maka untuk menghindari traumatis dan psikologis. Terhadap kasus 
   kesusilaan dll

5.Pengadilan Dilakukan oleh Hakim Karena Jabatanya 
   Juga terdapat dalam UU.No.48 tahun 2009

6.Tersangka atau Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum 
   Terdapat dalam pasal 54,55,56 ,57 (1),69 -74 KUHAP 
   Dalam hal orang yang kurang mampu dan dianam diatas 5 tahun ,maka penyidik menunjuk lawyer 
   -lawyer baru untuk mendampingi di persidangan.

7.Asas Akuisatoir 
   Asas Akuisatoir merupakan kebalikan dari asas Inkuisatoir.Dalam asa Akuisatoir tersangka merupak 
   subyek sehingga untuk membuktikan kebenaranya hanya diperlukan alat bukti dan saksi .Terdapat 
   dalam pasal 52 ,117(1) KUHAP .Kelemahan asas ini tersangka dibolehkan untuk tidak mengakui 
   perbuatanya.
  Bila dalam asas Inkuisatoir tersangka dianggap sebagai obyek sehingga hanya membutuhkan  pengakuanya saj untuk menunjukkan kebenaran materiil.

8.Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan 
     Terdapat dalam pasal 18 UU.No.4 tahun 2004 
     Pasal 153(2a) ,154 dst 

Sumber : catatan kuliah saya dengan dosen Hukum Acara Pidana .Dr.Ismail ,SH ,MH dan Ardi Ferdian ,SH,MH 



 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy