Analisis Kasus Pembunuhan Ade Sara
Sumber : Jawa Pos ,Sabtu 8 Maret 2014
KaKasus
Pembunuhan Ade Sara
1.a
Duduk Perkara Kasus
1.a.1 Kronologi peristiwa
- Sara berpamitan pada orangtuanya menginap di rumah teman (Senin 3 Maret 2014)
- Sara bertemu dengan Assifa di kafe daerah Gondangdia.Saat bertemu ,Syifa mengajak Sara bertemu Hafiz yang menunggu di mobil Kia Visto.(Selasa 4 Maret 2014 ,pukul 21.00)
- Terjadi cekcok mulut antara Hafiz dan Ade Sara.Cekcok ini berlanjut dengan penganiayaan Sara hingga tewas yang dilakukan oleh Hafiz dengan dibantu oleh Assifa.(Selasa 4 Maret 2014 ,pukul 21.00 – 22.00)
- Hafiz dan Assifa berputar – putar dengan menggunakan mobil mulai dari Rawangmaun lalu ke Jakarta Selatan mencari lokasi pembungang mayat hingga akhirnya mobil Hafiz mogok karena aki soak.(Selsa 4 Maret 2014 ,pukul 22.00 – 23.00 )
- Hafiz dan Assifa membuang mayat Ade di ruas Tol Lingkar Luar Jakarta KM.49Cikunir,Bekasi ,Jawa Barat.(Rabu ,5 Maret 2014 pukul 04.00)
- Mayat Sara ditemukan petugas Jasa Marga Didin Hermansyah (Rabu , 5 Maret pukul 06.30 )
- Hafiz ditangkap di RSCM pada saat melayat korban.(Kamis 6 Maret 2014 pukul 16.00)
- Polisi mengkap Assifa di kampusnya di kawasan Pulomas ,Jakarta Timur
- Sara ditemakamkan di TPU Pondok Kelapa ,Duren Sawit ,Jakarta Timur.
1.a.2 Pihak – pihak dalam kasus
- Ø Korban : Ade Sara Angelina Suroto (sembilan belas tahun )
- Ø Pelaku : 1. Ahmad Imam Al Hafiz (dua puluh tahun )
2. Assyifa Ramadhan ( sembilan
belas tahun )
1.b
Ketentuan Pidana
1.b.1
Bila dilihat berdasarkan berita yang tengah dipaparkan diketahui bahwa pelaku
divonis 340 oleh polisi,yaitu tentang pembunuhan berencana.Pasal 340
menyebutkn,
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu
merampas nyawa orang lain, diancam ,karena pembunuhan dengan rencana ,dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu ,paling
lama dua puluh tahun.
Dari pasal tersebut diatas
maka pelaku dapat diancam dengan pidana mati,seumur hidup,atau maksimal dua
puluh tahun.Menurut KabidHumas Polda Metro Jaya ,Kombes Rikwanto Hafiz dan
Assifa diancam dengan pidana seumur hidup.
1.c
Unsur – Unsurnya
1.c.1 Bila kita menganilis kasus
pembunuhan Ade Sara ini dengan menggunakan pasal 340 yakni pembunuhan berencana
maka terdapat unsur – unsur pembunuhan berencana yakni
1.c.1.1.Merampas
nyawa ,merampas nyawa berarti membuat meninggal seseorang
Kasus : Dalam kasus ini
unsur merampas nyawa terpenuhi terbukti dengan meninggalnya Ade Sara akibat
tindakan Hafiz yang menyetrum Ade hingga pingsan dan Assifa yang menyumbal
mulut korban hingga korban tak bisa bernafas dan akhirnya tewas.
1.c.1.2.Sengaja
Menurut Kamus Bahasa Indonesia
,sengaja berarti yang dimaksudkan,memang direncanakan ,memang dinginkan
/dikehendaki.
Kasus : Sengaja dalam hal
ini dapat dilihat dari Assifa yang berusa membujuk Ade untuk bersedia masuk ke
mobil ,dengan begitu mereka dapat menjalankan aksi pembunuhan di dalam mobil
seperti yang telah direncanakan.
1.c.1.3.Nyawa
orang lain yang dihilngkan
Nyawa orang lain yang dihilangkan
memeliki arti bahwa sesungguhnya ada orang lain yang bertindak sebagai pelaku
pembunuhan dan ada pihak lain yang selaku pihak yang menjadi korban dari
pembunuhan tersebut.
Kasus : Pada kasus Ade Sara
Hafiz dan Assifa bertindak sebagai pelaku pembunuhan dimana Hafiz menyetrum Ade
sehingga korban pingsan dan Assifa menyumbal mulut korban dengan koran sehingga
korban sulit bernafas dan meninggal dunia.
1.c.1.4.Rencana
terlebih dahulu
Sesungguhnya arti
berencana adalah antara niat an pelaksanaan harus ada waktu berfikir secara
tenang ,pelaksanaanya harus tenang tanpa guncangan mental.
Kasus : seperti yang
diketahui bahwa niatan untuk membunuh Ade Sara sudah ada sejak awal mereka
mengajak bertemua.Mereka membuat skenario agar Ade dibujuk bersedia naik mobil
Kia Visto sehingga mereka dapat melakukan pembunuhan di mobil tersebut.
Saat
melakukan tindakan kejahatan tersebut juga nampak bahwa pelaku melakukan dengan
sadar,tanpa gangguan mental bahwa apa yang telah diperbuatnya tersebut dapat
menghilangkan nyawa orang lain yakni Ade Sara.
1.d
Kualifikasinya
:Pembunuhan Berencana
Namun bila dilihat dari
kronologis peristiwa serta informasi yang didapat pada berita pelaku juga dapat
dijerat pasal 351 ayat ke – 3 yang berbunyi sebagai berikut ,
Jika mengakibtakan mati ,dikenakan
pidana penjara paling lama tujuh tahun
Menurut penulis kasus ini
termasuk penganiayaan karena niatan awal pelaku bukanlah membunuh seperti yang
terlihat dalam kalimat berikut ,”Maunya jalan – jalan sambil Ngobrol”.Namun
karena perbincangan tersebut mengakibatkan Hafiz emosi akhirnya dia menganiaya
Ade dengan dibantu Assifa.
Sehingga bila benar pelaku
pembunuhan ade sara ini awalnya hanya penganiayaan dan mengakibatkan mati maka
pelaku mendapat pidana penjara lebih ringan yakni tujuh tahun bila dibanding
pengenaan pasal 340 KUHP yakni seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun.