Kamis, 10 April 2014

Analisis Kasus Pembuangan Bayi Oleh Ibunya Berdasar Materi Kuliah Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 07.26
Siswa SMP Membuang Bayinya


Su   Sumber : Surya : Minggu 16 Februari 2014 

KaKasus Pembuangan Bayi Oleh Siswa SMP
4.a. Duduk perkara
4.a.1 Kronologi peristiwa
Ø  Jum’at 14 Februari 2014 warga menemukan bayi laki – laki di Desa/ Kecamatan  Kendal ,Kabupaten Ngawi
Ø  Bayi tersebut dilaporkan ke perangat desa pada Jum’at malam
Ø  Perangkat desa langsung melaporkan penemuan bayi tersebut ke  Polsek Kendal
Ø  Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ,bayi langsung diserahkan ke bidan desa
Ø  Bayi kena hipotermis ,hanya bertahan 4 jam di RSUD dr Soeroto dan meninggal dunia disana.
Ø  Polisi menemukan ibu bayi ,yang teranyata masih SMP
Ø  Kasus belum diproses karena pelaku masih mengalami pendarahan serius.
4.a.2 Pihak – pihak dalam kasus
Ø  Pembuang bayi adalah NV (15 tahun) ,yang masih duduk di kelas 7 salah satu SMP di Ngawi
4.b Ketentuan Pidanyanya
            Kasus pembungan bayi ini termasuk dalam Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong.Pelaku  dapat dijerat pasal 308 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya,tidak lama sesudah melahirkan ,menempatkan anaknya untuk ditemu atau meninggalkanya ,dengan maksud untuk melepaskan diri darinya ,maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separo.
Sementar pasal 305 KUHP menyebutkan ,
Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemu ,atau meninggalkan anak itu ,dengan maskud untuk melepaskan diri darinya ,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu pasal 306 KUHP menyebutkan ,
(1) Jika salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka – luka berat ,yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan
(2) Jika mengakibatkan mati ,dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sehingga berdasarkan pasal 306  tersebut yang sesuia dengan kasus pembuangan bayi tersebut maka pelaku pembungan bayi dapat diancam 4 ,5 tahun.
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy