Siswa SMP Membuang Bayinya
Su Sumber : Surya : Minggu 16 Februari 2014
KaKasus
Pembuangan Bayi Oleh Siswa SMP
4.a.
Duduk perkara
4.a.1 Kronologi
peristiwa
Ø
Jum’at
14 Februari 2014 warga menemukan bayi laki – laki di Desa/ Kecamatan Kendal ,Kabupaten Ngawi
Ø
Bayi
tersebut dilaporkan ke perangat desa pada Jum’at malam
Ø
Perangkat
desa langsung melaporkan penemuan bayi tersebut ke Polsek Kendal
Ø
Setelah
dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ,bayi langsung diserahkan ke bidan
desa
Ø
Bayi
kena hipotermis ,hanya bertahan 4 jam di RSUD dr Soeroto dan meninggal dunia
disana.
Ø
Polisi
menemukan ibu bayi ,yang teranyata masih SMP
Ø
Kasus
belum diproses karena pelaku masih mengalami pendarahan serius.
4.a.2 Pihak – pihak
dalam kasus
Ø
Pembuang
bayi adalah NV (15 tahun) ,yang masih duduk di kelas 7 salah satu SMP di Ngawi
4.b
Ketentuan Pidanyanya
Kasus
pembungan bayi ini termasuk dalam Meninggalkan Orang Yang Perlu
Ditolong.Pelaku dapat dijerat pasal 308
KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang
tentang kelahiran anaknya,tidak lama sesudah melahirkan ,menempatkan anaknya
untuk ditemu atau meninggalkanya ,dengan maksud untuk melepaskan diri darinya
,maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separo.
Sementar pasal 305 KUHP menyebutkan ,
Barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh
tahun untuk ditemu ,atau meninggalkan anak itu ,dengan maskud untuk melepaskan
diri darinya ,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sementara itu pasal 306 KUHP
menyebutkan ,
(1) Jika salah satu perbuatan tersebut dalam pasal 304
dan 305 mengakibatkan luka – luka berat ,yang bersalah dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun enam bulan
(2) Jika mengakibatkan mati
,dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Sehingga berdasarkan pasal 306
tersebut yang sesuia dengan kasus pembuangan bayi tersebut maka pelaku pembungan
bayi dapat diancam 4 ,5 tahun.