KaKasus
Penyekapan Pembantu Rumah Tangga oleh Istri Brigjen Purnawirawan Polisi
d
Sumber : Nyata IV Februari 2014
5.a
Duduk perkara
5.a.1 Kronologi
peristiwa
Ø Yuli
dan mamanya(Merlinda) ke Palembang menjadi bruh kelapa sawit
Ø Tak
krasan di Palembang Yuli dan mamanya mengadu nasib di Jakarta ,dan sampai
Terminal 10 November 2013 di Jakarta Timur.Di Terminal Yuli ditawari pekerjaaan
oleh seorang perempuan menjadi penjaga toko
Ø Ternyata
Yuli dan mamanya dibawa ke rumah M di Bogor ,yang ternyata calon majikan mereka
Ø Yuli
berpisah dengan mamanya karena mamaya dikirim ke Medan untuk merawat ibu M.Dan
Yuli dijadikan pembantu di rumah M
Ø Selama
beberapa bulan Yuli mengalami kekerasan dan penghinaan oleh majikanya serta
gajinya tidak dibayar.Ternyata Yuli tidak sendiri namun ada 16 lain temanya
yang juga dijadikan pembantu.
Ø Yuli
berusaha menghubungi orangtuanya namun usahnya keprgok dan hp korban dibanting
oleh pelaku
Ø Yuli
berusaha menghungui kembali ayahnya dengan meminjam hp teman dan usahnya
berhasil
Ø Ayah
Yuli meminta Jammy Kubela ,kakak sepupu Yuli untuk memastikan keadaanya
Ø Jemmy
berusaha menemui Yulli namun selalu gagal karena pintu rumah selalu terkunci
Ø Beberapa
minggu kemudian Jemmy melapor krtua RT untuk menjemput Yulli dan usahanya
berhasil
Ø Setelah
adu mulut dengan M akhirnya Yulli diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Ø Yulli
menjali proses visum di Rs.Azra dan M belum dipanggil polisi karena polisis
masih mendalami kasus serta mencari bukti
5.a.2 Pihak – pihak
dalam kasus
Ø
Korban
:Yuliana Lewir (tujuh belas tahun),dan 16 orang teman lainya (6 pria dan 10
wanita )
Ø
Pelaku
: M ,istri Brigadir Jenderal (Purn) MS
5.b
Ketentuan pidana
Kasus diatas dapat dimaksudkan dengan kasus
penganiayaan.Pengaturanya terdapat dalam pasal 351 – 358 .Pasal 351 tidak
memberikan pengertian serta unsur – unsurnya.Namun dalam pasal 351 ayat 4
disebutkan “sengaja merusak kesehatan “ disamakan dengan penganiayaan.
Menurut beberapa doktrin,penganiayaan
berarti perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan luka ,sakit dan tujuanya
tidak dibenarkan dalam hukum.
Posisi Kasus :Dalam
kasus jelas terlihat bahwa Yuli telah dianiaya M yang merupakan majikanya hal
tersebut nampak dari kalimat berikut “Kalau
telat datang bila dipanggil aku (Yuli)dicakar ,Bahkan bila saah melakukan
pekerjaaan ,aku bisa – bisa dipukul.”. Dari kalimat jelas terlihat bahwa
adanya pihak yang berusaha merusak keesehatan atau menyebabkan luka dan dengan
perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Pelaku dapat dikenakan pasal 352 KUHP
yakni ,
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 ,maka
penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau untukpencarian,diancam ,sebagai penganiayaan riangan
,dengan pidana penjara paling lama riga bulan atau denda paling banyak tiga
ratus rupiah.
Pidana dapat ditambahkan sepertiga bagi orang yang
melakukan kejahantan terhadap orang yang bekerja padanya ,atau menajdi
bawahanya.
Sehingga pelaku M bila terbukti
besalah dapat diekanai pidana sebesar 4 bulan penjara.
5.c
Kualifikasinya adalah penganiayaan
Penganiayaan.