Kamis, 10 April 2014

Analisis Kasus Penganiyaan dan Perampasan Kemerdekaan Berdasar Materi Kuliah Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 08.00
KaKasus Penyekapan Pembantu Rumah Tangga oleh Istri Brigjen Purnawirawan Polisi
d
Sumber : Nyata IV Februari 2014 
5.a Duduk perkara
5.a.1 Kronologi peristiwa
Ø  Yuli dan mamanya(Merlinda) ke Palembang menjadi bruh kelapa sawit
Ø  Tak krasan di Palembang Yuli dan mamanya mengadu nasib di Jakarta ,dan sampai Terminal 10 November 2013 di Jakarta Timur.Di Terminal Yuli ditawari pekerjaaan oleh seorang perempuan menjadi penjaga toko
Ø  Ternyata Yuli dan mamanya dibawa ke rumah M di Bogor ,yang ternyata calon majikan mereka
Ø  Yuli berpisah dengan mamanya karena mamaya dikirim ke Medan untuk merawat ibu M.Dan Yuli dijadikan pembantu di rumah M
Ø  Selama beberapa bulan Yuli mengalami kekerasan dan penghinaan oleh majikanya serta gajinya tidak dibayar.Ternyata Yuli tidak sendiri namun ada 16 lain temanya yang juga dijadikan pembantu.
Ø  Yuli berusaha menghubungi orangtuanya namun usahnya keprgok dan hp korban dibanting oleh pelaku
Ø  Yuli berusaha menghungui kembali ayahnya dengan meminjam hp teman dan usahnya berhasil
Ø  Ayah Yuli meminta Jammy Kubela ,kakak sepupu Yuli untuk memastikan keadaanya
Ø  Jemmy berusaha menemui Yulli namun selalu gagal karena pintu rumah selalu terkunci
Ø  Beberapa minggu kemudian Jemmy melapor krtua RT untuk menjemput Yulli dan usahanya berhasil
Ø  Setelah adu mulut dengan M akhirnya Yulli diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Ø  Yulli menjali proses visum di Rs.Azra dan M belum dipanggil polisi karena polisis masih mendalami kasus serta mencari bukti
5.a.2 Pihak – pihak dalam kasus
Ø  Korban :Yuliana Lewir (tujuh belas tahun),dan 16 orang teman lainya (6 pria dan 10 wanita )
Ø  Pelaku : M ,istri Brigadir Jenderal (Purn) MS
5.b Ketentuan pidana
 Kasus diatas dapat dimaksudkan dengan kasus penganiayaan.Pengaturanya terdapat dalam pasal 351 – 358 .Pasal 351 tidak memberikan pengertian serta unsur – unsurnya.Namun dalam pasal 351 ayat 4 disebutkan “sengaja merusak kesehatan “ disamakan dengan penganiayaan.
Menurut beberapa doktrin,penganiayaan berarti perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan luka ,sakit dan tujuanya tidak dibenarkan dalam hukum.
Posisi Kasus :Dalam kasus jelas terlihat bahwa Yuli telah dianiaya M yang merupakan majikanya hal tersebut nampak dari kalimat berikut “Kalau telat datang bila dipanggil aku (Yuli)dicakar ,Bahkan bila saah melakukan pekerjaaan ,aku bisa – bisa dipukul.”. Dari kalimat jelas terlihat bahwa adanya pihak yang berusaha merusak keesehatan atau menyebabkan luka dan dengan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Pelaku dapat dikenakan pasal 352 KUHP yakni ,
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 ,maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau untukpencarian,diancam ,sebagai penganiayaan riangan ,dengan pidana penjara paling lama riga bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Pidana dapat ditambahkan sepertiga bagi orang yang melakukan kejahantan terhadap orang yang bekerja padanya ,atau menajdi bawahanya.
Sehingga pelaku M bila terbukti besalah dapat diekanai pidana sebesar 4 bulan penjara.
5.c Kualifikasinya adalah penganiayaan

Penganiayaan.
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy