Kamis, 10 April 2014

Analis Kasus Tindak Asusila (Pemerkosaan dan Pencabulan) Berdasar Materi Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 07.04
Bejat ! Tujuh PriagAGAHI Seorang Gadis 


Sumber : Kompas ,Minggu 10 November 2013 

Ka   Kasus Pencabulan Tujuh Pria dengan Seorang Gadis.
3.a.Duduk perkara kasus
3.a.1. Kronologi peristiwa
o   Fitri mendapat SMS dari F yang mengakatakan akan mencarikan pekerjaan Fitri di Kota Madiun pada 1 November 2013
o   Fitri dijemput oleh F pukul 22.00 di dekat rumah kakeknya di Desa Duren,namun korban dibawa ke Lapangan Tulung untuk digauli oleh F,AR dan SU
o   Fitri dibawa ke rumah SU untuk digauli lagi oleh tiga pria tersebut pada malam itu juga.
o   Fitri diajak ke hotel Caruban untuk digauli dan kemudian pergi ke tempat karaoke bersama teman – teman F pada 2 November  2013.
o   Rabu malam tanggal 6 November 2013 korban digauli lagi oleh SUR di pematang sawah ,hingga setelahnya dibawa pulang.
o   Sampai  tanggal 6 November korban dipaksa untuk melayani nafsu mereka sampai korban lupa berapa kali melayani nafsu bejat tersebut.
o   Kakek Fitri (Sal ) melaporkan kejadian yang dialami oleh cucunya ke Polsek Saradan pada Jum’at 8 November 2013.
o   Sampai berita diberitakan 4 tersangka sudah ditangkap yakni SU,MUJ,AL dan MUS .F dan tersangka lain masih diburu.
3.a.2. Pihak – pihak dalam kasus
Ø  Korban      : Fitri (bukan nama sebenrnya ) 16 tahun
Ø  Pelaku : F (yang merupakan pacar fitri),AR,SU,AL,MUJ,MUS dan SUR (yang merupakan teman – teman F)
3.b. Ketentuan Pidana
Kasus ini termasuk dalam Kejahatan Terhadap Kesusilaan,berdasarkan berita yang dipaparkan kasus ini termasuk dalam pencabulan namun secara eksplisit kasus ini dapat pula diamksukkan dalam jenis kasus pemerkosaan.
3.b.1 Analisis kasus dengan analisa kasus pencabulan
 Dalam kasus diberitakan mengenai pencabulan oleh tujuh pria dengan seorang gadis.memang dalam berita tidak dijelaskan maksud dari beberapa pernyataan oleh korban.Semisal “Fitri digauli F dan dua temanya itu” dan melampiaskan nafsu bejat mereka,Kamus Bahasa Indonesia tidak memberikan devinisi mengenai kata “digauli “memang kita sering mendengar kata digauli tersebut baik diberita maupun di koran namun yang diakitkan dengan tindakan tidak senonoh atau diperkosa..Serta kalimat “melampiaskan “nafsu bejat” juga tidak dapat memberikan pengerrtian yang jelas apakah melampiaskan hawa nafsu adalah melakukan hubungan kelamin atau hanya bercumbu tidak ada pengertian yang jelas.Seperti halnya kata digauli yang sering kita dengar di media cetak maupun eletronik sudah selaknya sebagai mahsiswa hukum dan tujuan dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materiil seharusnya kita dapat mengetahui maksud kata digauli yang sebernya.
Adapun bila benar kasus ini merupakan kasus pencabulan maka dapai dikenai pasal 289 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ,dengan pidana  penjara semblan tahun.
Berdasarkan bunyi pasal 289 KUHP diatas diketahui bahwa pelakua diancam pidana penjara paling sembilan tahun (9 tahun).
3.b.2 Analisis kasus dengan analisa pemerkosaan
Ø  Diatur dalam pasal 285 KUHP,yang berbunyi sebagai berikut ,
                Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan                 dia di luar pernikahan ,diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua                 belas tahun.
Berdasarkan bunyi pasal diatas diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun(12tahun)
3.c Unsur – unsurnya
3.c.2 Analisa Kasus dengan analisa pemerkosaan
3.c.2.1. Subyeknya : harus laki – laki
Kasus        : Diketahui bahwa Fitri disuruh melayani F(yang merupakan pacarnya ) dan AR,SU,AL,MUJ,MUS dan SUR (yang merupakan teman – teman F).Berdasar berita yang dipaparkan terdapat kalimat yang menunjukkan bahwa F dan teman – temanya adalah laki –laki yaitu ,”saat itu dia mengaku tidak kuasa meronta karena tiga pria tersebut lebih besar dan kuat.dan “Bahkan, korban lupa berapa kali para pria bejat itu memaksakanya untuk melayani nafsu mereka.”
3.c.2.2 Obyeknya  : harus wanita ,wanita yang dimaksud disini adalah wanita pada  umumnya. Walaupun masih gadis ,janda dewasa ,bahkan lansia terjerat pasal ini.
Kasus                 : diketahui bahwa korban dari perkosaan ini adalah seorang gadis bernama Fitri (bukan nama asli ) yang berusia 16 tahun.Berdomisili di Kecamatan Pilangkenceng ,Kabupaten Madiun. 
3.c.2.3 Unsur perbuatanya : memaksa dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan.Unsur memaksa maksudnya membuat wanita menjadi terpaksa untuk berhubungan kelami.Sehingga keterpaksaan terjadi akibat dipakainya ancaman kekerasan .Jadi bukan antara suka dengan suka.
Kasus              :Unsur perbuatan yang dimaksud adalah memaksa,berdasarkan berita diketahui bahwa pelaku mengancam korban bila tidak bersedia melayaninya.Hal tersebut terlihat dari kalimat berikut ,” Ada yang sempat menyiram saya pakai arak karena gak mau melayani .Saya juga diancam rambut akan dibakar kalau menolak “. Sehingga terlihat ancaman oleh pelaku kepada korban ,jadi peristiwa tersebut bukan terjadi karena suka dengan suka.
3.c.2.4 Unsur akibatnya : yakni bersetubuh atau mengadakan hubungan kelamin.Menurut Nojon & Longemejer ,bersetubuh terjadi jika si petindak telah memasukkan penisnya kedalam vagina korban (wanita )Tidak perlu menunggu sampai ejakulasi.
Kasus                 : pada berita yang telah dipaparkan tidak dijelaskan secara jelas kalimat yang mengindikasikan adanya hubungan kelamin.Namun adanya hubungan kelamin dapat dilihat dari kalimat berikut ini ,” Fitri digauli F dan dua temanya itu “,dan,” Di dalam kamar SU ,tiga pria bejat tersebut kembali melampiaskan nafsu bejat mereka”. Kamus Besar Bahasa Indonesia juga tidak memberikan pengertian mengenai arti digauli.Sehingga penulis hanya menarik kesimpulan dari kalimat sebelum dan sesudahnya.
3.c.2.5 Unsur syaratnya :yakni unsur diluar perkawinan.Sehingga bukan tentang hubungan suami dan istri.
Kasus : beradasarkan berita yang dipaparkan bahwa Fitri melakukan hubungan kelamin tidak dengan suaminya melainkan dengan pacarnya serta teman – teman pacar Fitri.Hal ini nampak dalam kalimat ,”Pelakunya adalah F ,pacar Fitri dan teman – temanya”.
3.c.2.6 Unsur bersetubuh dengan dia (laki – laki).

Kasus : Seperti pemaparan dalam unsur subyeknya telah diketahui bahwa Fitri telah melayani beberapa pria hal tersebut terlihat pada kalimat berikut ini ,”saat itu dia mengaku tidak kuasa meronta karena tiga pria tersebut lebih besar dan kuat.dan “Bahkan, korban lupa berapa kali para pria bejat itu memaksakanya untuk melayani nafsu mereka.”
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy