Pemerintahan pusat dan daerah
ditandai dengan kemunculan sistem otonomi berdasar UU.No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah diketahui bahwa Otonomi berarti
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.[1]
Ternyata sistem otonomi ini sudah
ada semenjak Indonesia belum merdeka yakni saat pemerintahan Kolonialisme Belanda dan Pemerintahan Jepang
.Saat Pemerintahan Kolonialisme Belanda ditandai dengan keluarnya Staatsblad 329 yang mengisyaratkan akan
pemebentukan pemerintah sendiri dengan sistem keuanganya sendiri.
Saat Pemerintahan Jepang dengan
dikeluarkanya UU No.27 tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah
daerah.Sehingga terlihat bahwa Indonesia sudah mengenal sistem pemerintahanya sendiri meskipun masih
dalam bayang – bayang penguasa.
Pada pembahasan kali ini akan kami
paparkan pengaturan otonomi daerah saat merdeka dan dalam era reformasi dalam
beberapa peraturan perundang – undangan yakni sebagai berikut :
1.Periode
UU.No.1 Tahun 1945
Ø Menitikberatkan
pada asas dekonsentrasi
Ø Mengatur
pembentukan KND
Ø UU
ini mengatur hal yang bersifat darurat dan segera saja
2.Periode
UU.No.22 Tahun 1948
Ø Daerah
Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkat yakni :
Propinsi
Kbupaten
Kota
Yang ketiga
daerah tersbut berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
3.Periode
UU.No 1 tahun 1957
Ø Penyebutan
daerah otonom menjadi swatantra
Ø Wilayah
RI dibagi menjadi daerah besar dan
daerah kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri ,tiga tingkatan
tersebut yakni :
Daerah swatantra tingkat I
Daerah swantantra tingkat II
Daerah swantantra tingkat III
Ø UU
ini menitikberatkan pada otonomi seluas – luasnya
4.Periode
Penetapan Presiden No.6 Tahun 1965
Ø Dekonsentrasi
sangat menonjol
5.
Periode UU No.18 Tahun 1965
Ø Wilayah
RI dibagi dalam 3 tingkatan yakni :
a.Provinsi (tingkat I)
b.Kabupaten (tingkat II)
c.Kabupaten (Tingkat III)
Ø Kepala
Daeah memegang wewenang yang besar
6.
Periode UU.No. 5 Tahun 1974
Ø Daerah
berhak mengatur dan rumah tangganya sendiri berdasar asas desentralisasi.
Ø Dikenal
adanya daerah tingkat I dan daerah tingkat II
Pelaksanaan Otoda di
Era Reformasi
7.
Periode UU.NO 22 Tahun 1999
Ø Mengutamakan
asas desentralisasi dalam kerangka NKRI
Ø Daerah yang dibentuk berdasarkan asas
desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedang daerah yang
dibentuk berdasar asas desentralisasi adalah kabupaten
Ø Daerah
di luar provinsi dibagi dalam daerah otonom
8.
Periode UU.No 32 Tahun 2004
Ø UU
No.22 Tahun 1999 dinyatakan tidak
berlaku lagi
Ø Memperjelas
hubungan antara daerah pusat dan otonom berdasarkan asas kesatuan administrasi
dan kesatuan wilayah
Ø Kejelasan
antara hubungan kemitraan antara hubungan kepala daerah dan DPRD semakin
dipertegas dan diperjelas.