Selasa, 15 April 2014

Periodisasi Peraturan Perundang - Undangan Otonomi Daerah di Indonesia

Posted by trisna widyaningtyas at 21.26
Pemerintahan pusat dan daerah ditandai dengan kemunculan sistem otonomi berdasar UU.No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diketahui bahwa Otonomi berarti
 hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.[1]
Ternyata sistem otonomi ini sudah ada semenjak Indonesia belum merdeka yakni saat pemerintahan  Kolonialisme Belanda dan Pemerintahan Jepang .Saat Pemerintahan Kolonialisme Belanda ditandai dengan keluarnya Staatsblad 329 yang mengisyaratkan akan pemebentukan pemerintah sendiri dengan sistem keuanganya sendiri.
Saat Pemerintahan Jepang dengan dikeluarkanya UU No.27 tahun 1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah.Sehingga terlihat bahwa Indonesia sudah mengenal  sistem pemerintahanya sendiri meskipun masih dalam bayang – bayang penguasa.
Pada pembahasan kali ini akan kami paparkan pengaturan otonomi daerah saat merdeka dan dalam era reformasi dalam beberapa peraturan perundang – undangan yakni sebagai berikut :
1.Periode UU.No.1 Tahun 1945
Ø  Menitikberatkan pada asas dekonsentrasi
Ø  Mengatur pembentukan KND
Ø  UU ini mengatur hal yang bersifat darurat dan segera saja
2.Periode UU.No.22 Tahun 1948
Ø  Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkat yakni :
Propinsi
Kbupaten
Kota
Yang ketiga  daerah tersbut berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
3.Periode UU.No 1 tahun 1957
Ø  Penyebutan daerah otonom menjadi swatantra
Ø  Wilayah RI  dibagi menjadi daerah besar dan daerah kecil yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri ,tiga tingkatan tersebut yakni :
Daerah swatantra tingkat I
Daerah swantantra tingkat II
Daerah swantantra tingkat III
Ø  UU ini menitikberatkan pada otonomi seluas – luasnya
4.Periode Penetapan Presiden No.6 Tahun 1965
Ø  Dekonsentrasi sangat menonjol
5. Periode UU No.18 Tahun 1965
Ø  Wilayah RI dibagi dalam 3 tingkatan yakni :
a.Provinsi (tingkat I)
b.Kabupaten (tingkat II)
            c.Kabupaten (Tingkat III)
Ø  Kepala Daeah memegang wewenang yang besar
6. Periode UU.No. 5 Tahun 1974
Ø  Daerah berhak mengatur dan rumah tangganya sendiri berdasar asas desentralisasi.
Ø  Dikenal adanya daerah tingkat I dan daerah tingkat II
Pelaksanaan Otoda di Era Reformasi
7. Periode UU.NO 22 Tahun 1999
Ø  Mengutamakan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI
Ø   Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedang daerah yang dibentuk berdasar asas desentralisasi adalah kabupaten
Ø  Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonom
8. Periode UU.No 32 Tahun 2004
Ø  UU No.22  Tahun 1999 dinyatakan tidak berlaku lagi
Ø  Memperjelas hubungan antara daerah pusat dan otonom berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah
Ø  Kejelasan antara hubungan kemitraan antara hubungan kepala daerah dan DPRD semakin dipertegas dan diperjelas.




[1] Lihat pasal 1 angka 5  UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy