Pendahuluan
Uang adalah kepuasan duniawi yang tidak dibawa ke
akhirat.Banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan uang yang
melimpah ruah.Ketertarikan masyarakat terhadap uang bukanlah tanpa alasan namun
uang adalah alat pembayaran yang sah yang digunakan saat ini.Kita mengetahui
bahwa manusia adalah makhluk sosial sehingga mereka tidak dapat hidup tanpa
orang lain.
Hal
yang paling sederhana dari ketergantungan anatara manusia yang satu dengan yang
lain dengan berkomunikasi ,atau bertukar kebutuhan hidup dengan sistem barang
dengan barang (barter).Untuk saat ini
sangat jarang ditemui adanya sistem barter meski tidak menutup kemungkinan
masih terdapat sebagian masyarakat yang menggunakan sistem ini untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Sistem
barter merupakan awal dari sistem jual beli ,sebelum ditemukan uang sebagai
alat pembayaran.Dengan adanya uang memudahkan seseorang untuk mendapatkan barang
kebutuhan hidupnya melalui jual beli.Semakin tinggi nilai suatu barang tentu
semakin mahal pula harga barang tersebut.Dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin
banyak uang yang dimiliki maka semakin mudah pula mereka untuk memebeli barang
kehidupan sehari – hari baik primer,sekunder maupun terseir,sehingga semakin
terjamin pula kehidupan mereka .
Dengan
sebegitu vital fungsi uang dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia tentu semakin
giat orang untuk berusaha mendapatkan uang dalam jumlah baik ,baik secara halal
maupun yang tidak halal.Keadaan perekonomian dari suatu negara juga
mempengaruhi masyaraktanya untuk mendapatkan uang.Seperti di Indonesia karena
kenaikan beberapa barang kebutuhan hidup yang tidak diimbangi dengan lapangan
perjaan yg layak menyebabkan pengangguran .Namun disisi lain tuntutan hidup
yang juga harus dipenuhi menyebabkan sebagian masyarakat Indonesia mendapatakan
uang dengan cara yang tidak halal dan legal.Misalnya dalam beberapa contoh
kasus yang penulis ambil dari media cetak
ANALISA
KASUS
Kasus Pertama Tentang
Penjambretan
A.1.1
Pendahuluan
Judul : Penjambret Kalung Ditembak
Sumber : Surya ,Jum’at
11 April 2014
Pihak
:
a. Tersangka ,1. Suparno bin Munyono (40),Warga Jl.Merdek,Kab.Jombang
2.
Andik
b.Korban ,Srikanah binti Muksir (35),Warga Kec.
Grogol ,Kabupaten Kediri
Tempat Kejadian : Jl Raya Grogol ,Kabupateen
Kediri
Waktu Kejadian : Kamis 10 April 2014
B.1.2
Pembahasan
B.1.1
Uraian Singkat Kasus
Suparno
yang merupakan penjahat dengan spesialisasi penjambret kalung perempuan yang ditembak
kakinya oleh Polres Kediri Kota setelah menjambret kalung Srikanah bersama
rekanya Andik.Polisi menembak kaki tersangka karena tersangka hendak melarikan
diri saat diajak menunjukkan tempat persembuyian Andik
B.1.2
Posisi Kasus
Dari pemaparan kasus
diatas maka dapat dianalisis berdasarkan materi yang terdapat dalam Tindak
Pidana KUHP yang dikelompokkan sebagai berikut :
B.1.2.1
Kualifikasi Tindak Pidana
Kasus penjambretan diatas merupakan
tindak pidana pencurian dengan kekerasan
B.1.2.2 Pengaturan Dalam Kitab Undang
– Undang Hukum Pidana
Pengaturan
berkenaan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut diatur dalam
pasal 365 ayat 2 angka ke dua .Namun sebelum membahas pasal 365 ayat2 angka
kedua ,terlebih dahulu memaparkan pengertian pencurian dengan kekerasan
terlebih dahulu yang diatur dalam pasal 365 KUHP yang berbunyi sebagai berikut
,
Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun ,pencurian yang didahului ,disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ,terhadap orang ,dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian ,atau dalam hal tertangkap
tangan ,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya ,atau
untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. [1]
Dari penjelasan diatas
diketahui bahwa pencurian yang dilakukan dengan kekerasan diancam pidana
penjara 9 tahun yang tentu lebih berat dari pencurian pokok atau biasa yakni
penjara 5 tahun.Namun dalam kasus ini pelaku tidak akan diancam dengan pidana
penjara 9 tahun meskipun penjambretan adalah bentuk dari kekerasan dalam hal
pencurian .Dalam kasus ini Suparno dan Andik dapat dituntut dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.Hal tersebut diakrenakan pencurian dengan
kekerasan yang dilakukan terhadap Srikanah dilakukan oleh dua orang ,yakni
Suparno dan Andik.Hal tersbut sesuai dengan pasal 365 ayat 2 angka 2 yang
berbunyi ,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun :
ke-2 jika perbuatan dilakukan oleh dua orang
atau lebih dengan bersekutu
Sehingga kasus
penjambretan oleh Suparno dan Andik ini dapat diancam pasal 365 ayat2 ke-2 yang
diancam pidana dua belas tahun penjara.
B.1.2.3
Unsur – Unsur Dalam Tindak Pidana
Karena dalam kasus penjembretan ini
dikenakan pasal 365 ayat 2 angka ke dua maka unsur –unsur dari pasal tersebut
meliputi :
Ø Terpenuhinya unsur – unsur 362 KUHP
Unsur
yang terdapat dalam pasal 362 KUHP merupakan pencurian dalam bentuk pokok
adapun unsur tersebut meliputu unsur subyektif maupun obyektif.Unsur – Unsur
tersebut meliputi ,
a.Unsur
Obyektif :
1.Perbuatan
Materiel - Mengambil
Perbuatan mengambil merupakan tindak pidana formil
,karena sebenrnya yang dilarang dalam rumusan pasal 362 KUHP ini adalah
perbuatan mengambilnya ,yakni mengambil benda yang seluruhnya atau sebagian
milik orang lain.Sehingga karena rumusan dalam pasal 362 KUHP adalah larangan
untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yakni mengambil ,maka rumusan pasal
362 tersebut didalam doktrin juga disebut sebagai formeel delict atau delik formal.
Lantas
apakah pengertian dari mengambil tersebut ?
Menurut
Prof.Simons mengambil berarti
Membawa suatu benda menjadi berada dalam penguasaanya
atau membawa benda tersebut secara mutlak berada di bawah pengasaanya yang
nyata ,dengan kata lain pada waktu melakukan perbuatan ,benda tersebut harus
berada dalam pengasaanya.[2]
Lantas kapan dianggap pencurian dianggap selesai ? Berpegang
pada Hoge Raad dalam arrest – arrestnya tanggal 12 November
1894 ,W.6578 tanggal 4 Maret 1953 ,NJ 1935 halaman 681,W.12932 dikatakan bahwa
perbuatan mengambil itu telah selesai,jika benda yang diambil sudah berada dalam penguasaaanya
,walaupun benar bahwa pelaku tersebut kemudian
telah melepaskanya kembali ,misalnya karena perbuatanya itu diketahui
orang lain.[3]
Sehingga dari rumusan diatas dapat diketahui bahwa maksud
dari perbuatan mengambil tersebut tidak hanya benda dapat berpindah tempat
namun ketika orang telah memegang benda tersebut untuk meguasai dan kemudian
melepasnya lagi maka perbuatan tersebut dapat dikatakan pencurian.
Pada Kasus perbuatan mengambil telah dikehendaki oleh
Suparno dengan Andik untuk mengambil kalung korban.Pada perbuatan penjambretan
tentu pelaku sudah memegang benda korban.Entah pelaku telah mengambilnya atau
hanya masih memegang dan melepasnya karena ketahuan unsur perbuatan mengambil
telah dilakukan.Sehingga perbuatan Suparno dapat dikatakan pencurian.
2.Obyek
- benda
Benda yang dimaksud disini adalah benda benda yang
bergerak dan berwujud.Dalam hla benda tersebut benda tetap maka untuk dapat
menjadi obyek pencurian setelah lepas dari benda tetapnya dan menjadi benda
bergerak.
Pada Kasus Penjambretan diketahui obyeknya berupa kalung
yang dipakai oleh korban dan jelas bahwa kalung berwujud dan bergerak sehigga
unsur obyek ini terpenuhi dalam kasus penjambretan.
3.Unsur
Keadaan Yang Menyertai - sebagian atau seluruhnya milik orang lain
Menurut Prof.Simons ,tidaklah perlu bahwa orang lain yang
menjadi pemiliknya diketahui secara pasti .Namun cukup jika pelaku mengetahui
bahwa benda yang diambilnya tersebut bukan miliknya saja sudah menjelaskan
maksud dari unsur tersebut.
Dalam kasus jelas terlihat bahwa kepemilikan dari kalung
tersebut adalah Srikanah bukan Suparno maupun Andik sehingga jelas bahwa kalung
tersebut bukan milik Suparno dan Andik
b.Unsur
Subyektif :
1.maksud
Maksud
disini berarti telah menghendaki dari awal melkukan pencurian bahwa si pelaku
memang menghendaki untuk mencuri dengan maksud untuk menguasainya.Maksud
tersebut sudah ada di benak ppelaku untuk melakukan pencurian.
Dari pemaparan kasus diatas unsur maksud tersebut
terlihat dengan kehendak pelaku untuk mencuru kalung korban.
2.ditujukan
untuk memiliki
Tentu pencurian dilakukan untuk memiliki benda tersebut
,memiliki disisni dapat menguasai benda tersebut secara mutlak dan nyata.Misalnya
pelaku dapat menggunakan secara fisik benda tersebut.Seperti kasus diatas
Suparno beusaha mengambil paksa kalung Srikanaha tentu dengan maksud untuk
memiliki atau mengasainya.
3.dengan
melawan hukum
Dengan maksud melawan hukum berarti bahwa pelaku dengan
sadar bahwa memiliki benda korban dengan cara seperti ini adalah bertentngan dengan
hukum.Maksud melawan hukum adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan
perundang – undngan.Melawan hukum dapat berarti formil maupun materiil.Secara
Formil adalah pelanggaran terhadap norma – norma tertulis.Sementara pelanggaran
materiil yakni bertentangan dengan norma dimasyarakat.
Dalam kasus jelas terlihat bahwa pengambilan benda yang
dilakukan Suparno secara paksa yakni dengan penjembretan tentu tidak dibenarkan
baik secara formal maupun materiil.
Ø Unsur Khusus 365 ayat 1 KUHP
Adapun unsurr – unsur yang terdapat dalam pasal tersebut yaitu :
a.Unsur Obyektif meliputi :
1.Cara atau upaya kekerasan (89 KUHP)
atau ancaman kekerasan
Pasal 89 KUHAP menayatakan,membuat orang pingsan atau
tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekersan.Sejauh informasi yang
dipaparkan dalam berita korban tidak diketahui bagaimana kondisinya apakah baik
– baik saja atau pingsan.Bila korban dalam keadaan baik – baik saja tentu hal
ini tidak sesuai karen korban tidak sampai pingsan maupun tidak berdaya seperti
yang disampaikan dalam pasal 89 KUHP ,namun penjambretan adalah suatu tindakan
menarik paksa pershiasan yakni kalung dari leher korban secara paksa ,tentu hal
ini akan membuat rasa tidak nyaman yang dapat menimbulkanbeberapa akibat
semisal shock,pingsan atau mungkin
luka.Sehingga meski tidak secara eksplisit diberitkan bahwa korban pingsan
ataupun tak berdaya namun ,pengambilan barang korban dengan menjambret dapat
dikategorikan dengan kekerasan
2.Yang ditujukan pada orang
Dalam kasus jelas terlihat bahwa korban dari penjambretan
tersebut adalah Srikanah binti Muksir (35),Warga Kec. Grogol ,Kabupaten
Kediri.Sehingga obyek dari pencurian tersebut bukanlah hewan ataupun benda mati
namun makhluk hidup yakni manusia .
3.Waktu penggunaan
upaya tersebut dapat terjadi ; sebelum,pada saat atau setelah melangsungkan pencurian.
b.Unsur
Subyektif ,unsur yang menjelaskan maksud kekerasan atau ancaman kekerasan yang
ditujukan pada 4 hal meliputi :
1.mempersiapkan
2.mempermudah pencurian
Atau bila tertangkap
tangan ;
3.memungkinkan untuk
melarikan diri sendiri atau peserta lainya
4.dapat tetap menguasai bendanya
Pada unsur obyek yang ketiga yakni penggunaan upaya
dengan unsur subyektif dari pasal 365 ayat 1 yakni maksud dari kekerasan
tersebut ,terdapat keterkaitan diantara keduanya ,yakni bila upaya kekerasan
atau ancaman kekersan dilakukan :
·
sebelum
pencurian dilakukan maka pelaku dapat mempersiapkan atau merencanakan pencurian
tersebut sehingga kemungkinan keberhasilan tinggi
·
saat
melakukan pencurian maka mempermudah pelaku untuk mendapatkan barang curian
karena korban cenderung menyerahkan barang yang diincar pelaku dibanding
mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku .Atau bila kekerasan dilakukan
pada saat pencurian maka memudahkan bagi pelaku dan anggotanya untuk melarikan
diri.Karena korban pingsan dan tak berdaya maka pelaku memanfaatkan waktu untuk
melarikan diri.
·
setelah
melakukan pencurian maka pelaku dapat menguasai benda yang dicuri tersebut
dengan mutlak.Sama seperti penjelasan diatas bahwa ketika kekerasan dilakukan
setelah pencurian maka pelaku dapat dengan mudah menguasai benda korban yang
sudah tidak berdaya dan pingsan.
Ø
Ditambah
unsur – unsur khusus yang bersifat aternatif yang merupakan ciri dari pasal 365
ayat 2 angka 2 yakni “ pelakunya lebih dari seorang dan bersekutu “.
Dalam
kasus jelas terlihat bahwa penjembretan dilakukan oleh pelaku lebih dari
seorang yakni Suparno dan Andik.Sehingga unsur alternatif yang merupakan ciri
pasal 365 ayat 2 angka 2 yakni pelaku lebih dari seorang terpenuhi.
B.1.2.5
Komentar
Penjambretan
bukanlah hal yang baru di dunia kejahatan banyak sekali kasus kejahatan yang
ini yang menyebabkan korban meninggal maupun mengalami luka – luka .Seharusnya
pihak berwajib dapat mengurangi kejahatan ini melalui sosialisasi pencegahan –
pecegahan terhadap kejahatan penjambretan serta penegakan sanksi pidana bagi
pelaku sehingga pelaku akan jera dan mengurangi aksi tersebut.
Bila
dikaitkan kasus diatas dengan analisa berdasar materi yang terkandung dalam
Tindak Pidana KUHP tentang Kejahatan terhadap harta benda dapat diakatakan
bahwa kasus ini memenuhi unsur – unsur yang terdapat dlam runusan yang
dilanggar oleh kejahatan ini yakni pasal 365 ayat2 angka 2.Perbuatan Suparno
dan Andik ini dapat diancam dengan pidana penjara selama dua belas tahun
berdasar pada pasal tersebut.
Daftar
Pustaka
Literatur
Lamintang
dan Theo Lamintang .2010,Delik – Delik
Khusus Kejahatan Terhadap Harta
Kekayaan,Jakarta : Sinar Grafika
Peraturan
Perundang – Undangan
Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana