Kamis, 03 Juli 2014

Analisis Kasus Tentang Penjambretan dalam Tindak Pidana Dalam KUHP

Posted by trisna widyaningtyas at 09.02
Pendahuluan
            Uang adalah kepuasan duniawi yang tidak dibawa ke akhirat.Banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkan uang yang melimpah ruah.Ketertarikan masyarakat terhadap uang bukanlah tanpa alasan namun uang adalah alat pembayaran yang sah yang digunakan saat ini.Kita mengetahui bahwa manusia adalah makhluk sosial sehingga mereka tidak dapat hidup tanpa orang lain.
            Hal yang paling sederhana dari ketergantungan anatara manusia yang satu dengan yang lain dengan berkomunikasi ,atau bertukar kebutuhan hidup dengan sistem barang dengan barang (barter).Untuk saat ini sangat jarang ditemui adanya sistem barter meski tidak menutup kemungkinan masih terdapat sebagian masyarakat yang menggunakan sistem ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
            Sistem barter merupakan awal dari sistem jual beli ,sebelum ditemukan uang sebagai alat pembayaran.Dengan adanya uang memudahkan seseorang untuk mendapatkan barang kebutuhan hidupnya melalui jual beli.Semakin tinggi nilai suatu barang tentu semakin mahal pula harga barang tersebut.Dapat ditarik kesimpulan bahwa semakin banyak uang yang dimiliki maka semakin mudah pula mereka untuk memebeli barang kehidupan sehari – hari baik primer,sekunder maupun terseir,sehingga semakin terjamin pula kehidupan mereka .
            Dengan sebegitu vital fungsi uang dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia tentu semakin giat orang untuk berusaha mendapatkan uang dalam jumlah baik ,baik secara halal maupun yang tidak halal.Keadaan perekonomian dari suatu negara juga mempengaruhi masyaraktanya untuk mendapatkan uang.Seperti di Indonesia karena kenaikan beberapa barang kebutuhan hidup yang tidak diimbangi dengan lapangan perjaan yg layak menyebabkan pengangguran .Namun disisi lain tuntutan hidup yang juga harus dipenuhi menyebabkan sebagian masyarakat Indonesia mendapatakan uang dengan cara yang tidak halal dan legal.Misalnya dalam beberapa contoh kasus yang penulis ambil dari media cetak

ANALISA KASUS

Kasus Pertama Tentang Penjambretan
A.1.1  Pendahuluan
Judul               : Penjambret Kalung Ditembak
Sumber           : Surya  ,Jum’at  11 April 2014
Pihak               : a. Tersangka ,1. Suparno bin Munyono (40),Warga Jl.Merdek,Kab.Jombang
            2. Andik
  b.Korban ,Srikanah binti Muksir (35),Warga Kec. Grogol ,Kabupaten Kediri
 Tempat Kejadian : Jl Raya Grogol ,Kabupateen Kediri
  Waktu Kejadian : Kamis 10 April 2014
B.1.2  Pembahasan
B.1.1 Uraian Singkat Kasus
            Suparno yang merupakan penjahat dengan spesialisasi penjambret kalung perempuan yang ditembak kakinya oleh Polres Kediri Kota setelah menjambret kalung Srikanah bersama rekanya Andik.Polisi menembak kaki tersangka karena tersangka hendak melarikan diri saat diajak menunjukkan tempat persembuyian Andik
B.1.2 Posisi Kasus
Dari pemaparan kasus diatas maka dapat dianalisis berdasarkan materi yang terdapat dalam Tindak Pidana KUHP yang dikelompokkan sebagai berikut :
B.1.2.1 Kualifikasi Tindak Pidana
            Kasus penjambretan diatas merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan
B.1.2.2 Pengaturan Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
            Pengaturan berkenaan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut diatur dalam pasal 365 ayat 2 angka ke dua .Namun sebelum membahas pasal 365 ayat2 angka kedua ,terlebih dahulu memaparkan pengertian pencurian dengan kekerasan terlebih dahulu yang diatur dalam pasal 365 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
            Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun ,pencurian yang didahului ,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ,terhadap orang ,dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian ,atau dalam hal tertangkap tangan ,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya ,atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya. [1]
Dari penjelasan diatas diketahui bahwa pencurian yang dilakukan dengan kekerasan diancam pidana penjara 9 tahun yang tentu lebih berat dari pencurian pokok atau biasa yakni penjara 5 tahun.Namun dalam kasus ini pelaku tidak akan diancam dengan pidana penjara 9 tahun meskipun penjambretan adalah bentuk dari kekerasan dalam hal pencurian .Dalam kasus ini Suparno dan Andik dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.Hal tersebut diakrenakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap Srikanah dilakukan oleh dua orang ,yakni Suparno dan Andik.Hal tersbut sesuai dengan pasal 365 ayat 2 angka 2 yang berbunyi ,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
ke-2 jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Sehingga kasus penjambretan oleh Suparno dan Andik ini dapat diancam pasal 365 ayat2 ke-2 yang diancam pidana dua belas tahun penjara.
B.1.2.3 Unsur – Unsur Dalam Tindak Pidana
            Karena dalam kasus penjembretan ini dikenakan pasal 365 ayat 2 angka ke dua maka unsur –unsur dari pasal tersebut meliputi :
Ø  Terpenuhinya unsur – unsur 362 KUHP
Unsur yang terdapat dalam pasal 362 KUHP merupakan pencurian dalam bentuk pokok adapun unsur tersebut meliputu unsur subyektif maupun obyektif.Unsur – Unsur tersebut meliputi ,
a.Unsur Obyektif :
1.Perbuatan Materiel - Mengambil
Perbuatan mengambil merupakan tindak pidana formil ,karena sebenrnya yang dilarang dalam rumusan pasal 362 KUHP ini adalah perbuatan mengambilnya ,yakni mengambil benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.Sehingga karena rumusan dalam pasal 362 KUHP adalah larangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu yakni mengambil ,maka rumusan pasal 362 tersebut didalam doktrin juga disebut sebagai formeel delict atau delik formal.
Lantas apakah pengertian dari mengambil tersebut ?
Menurut Prof.Simons mengambil berarti
Membawa suatu benda menjadi berada dalam penguasaanya atau membawa benda tersebut secara mutlak berada di bawah pengasaanya yang nyata ,dengan kata lain pada waktu melakukan perbuatan ,benda tersebut harus berada dalam pengasaanya.[2]
Lantas kapan dianggap pencurian dianggap selesai ? Berpegang pada Hoge Raad dalam arrest – arrestnya tanggal 12 November 1894 ,W.6578 tanggal 4 Maret 1953 ,NJ 1935 halaman 681,W.12932 dikatakan bahwa perbuatan mengambil itu telah selesai,jika benda  yang diambil sudah berada dalam penguasaaanya ,walaupun benar bahwa pelaku tersebut kemudian  telah melepaskanya kembali ,misalnya karena perbuatanya itu diketahui orang lain.[3]
Sehingga dari rumusan diatas dapat diketahui bahwa maksud dari perbuatan mengambil tersebut tidak hanya benda dapat berpindah tempat namun ketika orang telah memegang benda tersebut untuk meguasai dan kemudian melepasnya lagi maka perbuatan tersebut dapat dikatakan pencurian.
Pada Kasus perbuatan mengambil telah dikehendaki oleh Suparno dengan Andik untuk mengambil kalung korban.Pada perbuatan penjambretan tentu pelaku sudah memegang benda korban.Entah pelaku telah mengambilnya atau hanya masih memegang dan melepasnya karena ketahuan unsur perbuatan mengambil telah dilakukan.Sehingga perbuatan Suparno dapat dikatakan pencurian.
2.Obyek - benda
Benda yang dimaksud disini adalah benda benda yang bergerak dan berwujud.Dalam hla benda tersebut benda tetap maka untuk dapat menjadi obyek pencurian setelah lepas dari benda tetapnya dan menjadi benda bergerak.
Pada Kasus Penjambretan diketahui obyeknya berupa kalung yang dipakai oleh korban dan jelas bahwa kalung berwujud dan bergerak sehigga unsur obyek ini terpenuhi dalam kasus penjambretan.
3.Unsur Keadaan Yang Menyertai - sebagian atau seluruhnya milik orang lain
Menurut Prof.Simons ,tidaklah perlu bahwa orang lain yang menjadi pemiliknya diketahui secara pasti .Namun cukup jika pelaku mengetahui bahwa benda yang diambilnya tersebut bukan miliknya saja sudah menjelaskan maksud dari unsur tersebut.
Dalam kasus jelas terlihat bahwa kepemilikan dari kalung tersebut adalah Srikanah bukan Suparno maupun Andik sehingga jelas bahwa kalung tersebut bukan milik Suparno dan Andik
b.Unsur Subyektif :
1.maksud
Maksud disini berarti telah menghendaki dari awal melkukan pencurian bahwa si pelaku memang menghendaki untuk mencuri dengan maksud untuk menguasainya.Maksud tersebut sudah ada di benak ppelaku untuk melakukan pencurian.
Dari pemaparan kasus diatas unsur maksud tersebut terlihat dengan kehendak pelaku untuk mencuru kalung korban.
2.ditujukan untuk memiliki
Tentu pencurian dilakukan untuk memiliki benda tersebut ,memiliki disisni dapat menguasai benda tersebut secara mutlak dan nyata.Misalnya pelaku dapat menggunakan secara fisik benda tersebut.Seperti kasus diatas Suparno beusaha mengambil paksa kalung Srikanaha tentu dengan maksud untuk memiliki atau mengasainya.
3.dengan melawan hukum
Dengan maksud melawan hukum berarti bahwa pelaku dengan sadar bahwa memiliki benda korban dengan cara seperti ini adalah bertentngan dengan hukum.Maksud melawan hukum adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang – undngan.Melawan hukum dapat berarti formil maupun materiil.Secara Formil adalah pelanggaran terhadap norma – norma tertulis.Sementara pelanggaran materiil yakni bertentangan dengan norma dimasyarakat.
Dalam kasus jelas terlihat bahwa pengambilan benda yang dilakukan Suparno secara paksa yakni dengan penjembretan tentu tidak dibenarkan baik secara formal maupun materiil.
Ø  Unsur Khusus 365 ayat 1 KUHP
Adapun unsurr – unsur  yang terdapat dalam pasal tersebut yaitu :
a.Unsur Obyektif  meliputi :
1.Cara atau upaya kekerasan (89 KUHP) atau ancaman kekerasan
Pasal 89 KUHAP menayatakan,membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekersan.Sejauh informasi yang dipaparkan dalam berita korban tidak diketahui bagaimana kondisinya apakah baik – baik saja atau pingsan.Bila korban dalam keadaan baik – baik saja tentu hal ini tidak sesuai karen korban tidak sampai pingsan maupun tidak berdaya seperti yang disampaikan dalam pasal 89 KUHP ,namun penjambretan adalah suatu tindakan menarik paksa pershiasan yakni kalung dari leher korban secara paksa ,tentu hal ini akan membuat rasa tidak nyaman yang dapat menimbulkanbeberapa akibat semisal shock,pingsan atau mungkin luka.Sehingga meski tidak secara eksplisit diberitkan bahwa korban pingsan ataupun tak berdaya namun ,pengambilan barang korban dengan menjambret dapat dikategorikan dengan kekerasan
 2.Yang ditujukan pada orang
Dalam kasus jelas terlihat bahwa korban dari penjambretan tersebut adalah Srikanah binti Muksir (35),Warga Kec. Grogol ,Kabupaten Kediri.Sehingga obyek dari pencurian tersebut bukanlah hewan ataupun benda mati namun makhluk hidup yakni manusia .
 3.Waktu penggunaan upaya tersebut dapat terjadi ; sebelum,pada saat atau   setelah melangsungkan pencurian.
b.Unsur Subyektif ,unsur yang menjelaskan maksud kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan pada 4 hal meliputi  :
1.mempersiapkan
2.mempermudah pencurian
Atau bila tertangkap tangan ;
3.memungkinkan untuk melarikan diri sendiri atau peserta lainya
4.dapat  tetap menguasai bendanya
Pada unsur obyek yang ketiga yakni penggunaan upaya dengan unsur subyektif dari pasal 365 ayat 1 yakni maksud dari kekerasan tersebut ,terdapat keterkaitan diantara keduanya ,yakni bila upaya kekerasan atau ancaman kekersan dilakukan :
·         sebelum pencurian dilakukan maka pelaku dapat mempersiapkan atau merencanakan pencurian tersebut sehingga kemungkinan keberhasilan tinggi
·         saat melakukan pencurian maka mempermudah pelaku untuk mendapatkan barang curian karena korban cenderung menyerahkan barang yang diincar pelaku dibanding mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku .Atau bila kekerasan dilakukan pada saat pencurian maka memudahkan bagi pelaku dan anggotanya untuk melarikan diri.Karena korban pingsan dan tak berdaya maka pelaku memanfaatkan waktu untuk melarikan diri.
·         setelah melakukan pencurian maka pelaku dapat menguasai benda yang dicuri tersebut dengan mutlak.Sama seperti penjelasan diatas bahwa ketika kekerasan dilakukan setelah pencurian maka pelaku dapat dengan mudah menguasai benda korban yang sudah tidak berdaya dan pingsan.

Ø  Ditambah unsur – unsur khusus yang bersifat aternatif yang merupakan ciri dari pasal 365 ayat 2 angka 2 yakni “ pelakunya lebih dari seorang dan bersekutu “.
Dalam kasus jelas terlihat bahwa penjembretan dilakukan oleh pelaku lebih dari seorang yakni Suparno dan Andik.Sehingga unsur alternatif yang merupakan ciri pasal 365 ayat 2 angka 2 yakni pelaku lebih dari seorang terpenuhi.
B.1.2.5 Komentar
            Penjambretan bukanlah hal yang baru di dunia kejahatan banyak sekali kasus kejahatan yang ini yang menyebabkan korban meninggal maupun mengalami luka – luka .Seharusnya pihak berwajib dapat mengurangi kejahatan ini melalui sosialisasi pencegahan – pecegahan terhadap kejahatan penjambretan serta penegakan sanksi pidana bagi pelaku sehingga pelaku akan jera dan mengurangi aksi tersebut.
            Bila dikaitkan kasus diatas dengan analisa berdasar materi yang terkandung dalam Tindak Pidana KUHP tentang Kejahatan terhadap harta benda dapat diakatakan bahwa kasus ini memenuhi unsur – unsur yang terdapat dlam runusan yang dilanggar oleh kejahatan ini yakni pasal 365 ayat2 angka 2.Perbuatan Suparno dan Andik ini dapat diancam dengan pidana penjara selama dua belas tahun berdasar pada pasal tersebut.

Daftar Pustaka

Literatur
Lamintang dan Theo Lamintang .2010,Delik – Delik Khusus Kejahatan Terhadap  Harta Kekayaan,Jakarta : Sinar Grafika
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  






[1] Lihat Pasal 365 KUHP
[2] Lamintang dan Theo Lamintang ,delik – delik khusus kejahatan terhadap kekayaaan,hlm 14
[3] Ibid ,hlm17 
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy