Kamis, 03 Juli 2014

Sejarah Terbentuknya UU.32 Tahun 2009

Posted by trisna widyaningtyas at 09.32
Sejarah Singkat Terbentuknya UU.32 tahun 2009 Mulai Dari Konferensi Stockholm Hingga Konferensi Rio

  Oleh: Trisna Widyaningtyas

1.Konferensi Stockholm
Dengan terselenggaranya Konferensi Stockholm perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang kuat ,baik interasional maupun nasional.Keuntungan yang didapat adalah mulai tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa di antara para ahli hukum lingkungan dengan menggunakan Deklarasi Stockholm sebagai referensi bersama.
Masalah lingkungan hidup mulai mendapat perhatian saat Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengadakan peninjauan terhadap hasil – hasil Gerakan Dasawarsa Pembangunan Dunia ke – 1 guna merumuskan strategi “Dasawarsa Pembangunan Dunia ke – 2.Dalam laporan dari Sekretaris Jendral PBB menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan tanggapan baru terhadap lingkungan hidup.
Laporan Sekretaris Jnedral PBB tersebut diajukan kepada Sidang Umum PBB tahun 1969 yang kemudian disahkan dengan resolusi Sidang Umum PBB No.2581 tanggal 15 Desember 1969.Dalam resolusi tersebut diputuskan untuk membentuk Panitia Persiapan guna  menyiarkan dan menarik perhatian umum tentang masalah – masalah lingkungan hidup.Resolusi Sidang Umum PBB No.2657 tahun 1970 secara khusus menegaskan kepada  Panitia Persiapan mengenai perlindungan terhadap lingkuan hidup pada negara berkembang.
Selanjutnya diadakan Konfernsi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diselenggarakan di Stockholm tanggal 5-17 Juni 1972 ,diikuti oleh 113 negara.Dalam Konferensi ini dihasilkan 26 asas atau prinsip dalam lingkungan hidup yang dapat dikategorikan menjadi beberapa tema pokok yakniTopik-topik utama tersebut sebagaimana kami kutip dari Nancy K. Kubasek - Gary S. Silverman, dalam bukuEnvironmental Law (hal. 259), yaitu 
Ø  hak asasi manusia (Prinsip 1);
Ø  pengelolaan sumber daya manusia (Prinsip 2 sampai dengan Prinsip 7);
Ø  hubungan antara pembangunan dan lingkungan (Prinsip 8 sampai dengan Prinsip 12); 
Ø  kebijakan perencanaan pembangunan dan demografi (Prinsip 13 sampai dengan Prinsip 17);
Ø   ilmu pengetahuan dan teknologi (Prinsip 18 sampai dengan Prinsip 20);
Ø   tanggung jawab negara(Prinsip 21 sampai dengan 22); 
Ø  kepatuhan terhadap standar lingkungan nasional dan semangat kerjasama antar negara (Prinsip 23 sampai dengan Prinsip 25);
Ø  ancaman senjata nuklir terhadap lingkungan(Prinsip 26).
Setelah berlangsungnya Deklarasi Stockholm 1972, Indonesia mengambil beberapa langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dengan menerbitkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup(“UU 4/1982”), yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 23/1997”). Demikian sebagaimana kami kutip dari Takdir Rahmadi, dalam buku Hukum Lingkungan di Indonesia (hal. 48-49).

UU 4/1982 dan UU 23/1997 pada dasarnya memuat konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang sama dengan Deklarasi Stockholm 1972, misalnya kewenangan negara, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan konsep lainnnya. Hal ini dapat dilihat dari pasal yang tercantum dalam UU 23/1997,yaitu dalam Pasal 4

Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”

2.Konferensi Rio
            Konferensi Rio diadakan dalam rangka pelaksanaan resolusi Sidang Umum PBB No.45 /211 tertanggal 21 Desember 1990 dan keputusan  No.46 /468 tertanggal 13 April 1992.KTT Bumi tersebut merupakan peringatan ke – 20 Konferensi Stockholm ,yang dihadiri 117 kepala negara dan wakil – wakil pemerintah.Konferensi ini juga dinamakan United Nations Conference on Enviroment and Development (UNCED).
UNCED telah berhasil mencapai berbagai konsensus mengenai berbagai bidang yang sangat penting dinataranya dikeluarkanya “The Rio de Janeiro  Declarationon Enviroment and Development (Deklarasi Rio ) yang menggariskan 27 prinsip fundamental tentang lingkungan dan pembangunan.Dintaranya prinsip berikut ini
Prinsip 1
Manusia berada di pusat perhatian untuk pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak mendapatkan kehidupan yang sehat dan produktif dalam harmoni dengan alam

Prinsip 2
Negara memiliki, sesuai dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sendiri sesuai dengan kebijakan merekasendiri lingkungan dan pembangunan, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan dalam yurisdiksi mereka atau kontrol tidak menyebabkan kerusakan terhadaplingkungan negara lain atau kawasan di luar batas nasionalyurisdiksi ,dll
            KTT Rio juga menghasilkan “Agenda 21 “yang pada dasarnya menggambarkan kerangka kerja  dari suatu rencana kerja yang disepakati oleh masyarakat internasional ,yang bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan pada awal abad 21.
            Menurut Maurice F.Strong sebagai Sekretaris Jendral UNCED,yang juga sangat berjasa sebagai penggerak Konferensi Stockholm  1972 ,menyatakan bahwa tidak ada negara yang dengan usahanya sendiri akan dapat mengelola dan melindungi ekosistem dan membawa masa depan yang lebih sejahtera ,bersama – sama hal tersebut dapat dicapai,dalam kemitraan global untu pembangunan berkelanjutan.
            Hail lain dari Konferensi Rio adalah prinsip – prinsip kehutanan yaitu “ Non – Legally Binding Authorative Statement of Principles for a Global Consensus on the Management ,Conservation and Sustainablen Development of all Types of Forest .Prinsip – prinsip kehutan ini merupakan konsensus internasional yang terdiri dari 16 aspal yang mencakup aspek pengelolaan ,aspek konservasi ,serta aspek pemanfaatan dan pengembangan ,bersifat tidak mengikat secara hukum dan berlaku untuk semua jenis tipe hutan.
Indonesia telah meratifikasi konvens ini dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1994 pada tanggal 1 Agustus 1994.
Referensi
R.M Gatot P.Soemartono,Hukum Lingkungan Indonesia ,Jakarta : Sinar Grafika ,1996
Literatur
Internet

http://www.scribd.com/doc/85603776/Deklarasi-Rio-Tentang-Lingkungan-Dan-Pembangunan
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy