Sejarah Singkat
Terbentuknya UU.32 tahun 2009 Mulai Dari Konferensi Stockholm Hingga Konferensi
Rio
Oleh: Trisna Widyaningtyas
1.Konferensi Stockholm
Dengan terselenggaranya
Konferensi Stockholm perkembangan hukum lingkungan memperoleh dorongan yang
kuat ,baik interasional maupun nasional.Keuntungan yang didapat adalah mulai
tumbuhnya kesatuan pengertian dan bahasa di antara para ahli hukum lingkungan dengan
menggunakan Deklarasi Stockholm sebagai referensi bersama.
Masalah lingkungan hidup
mulai mendapat perhatian saat Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengadakan
peninjauan terhadap hasil – hasil Gerakan Dasawarsa Pembangunan Dunia ke – 1
guna merumuskan strategi “Dasawarsa Pembangunan Dunia ke – 2.Dalam laporan dari
Sekretaris Jendral PBB menyatakan betapa mutlak perlunya dikembangkan tanggapan
baru terhadap lingkungan hidup.
Laporan Sekretaris Jnedral
PBB tersebut diajukan kepada Sidang Umum PBB tahun 1969 yang kemudian disahkan
dengan resolusi Sidang Umum PBB No.2581 tanggal 15 Desember 1969.Dalam resolusi
tersebut diputuskan untuk membentuk Panitia Persiapan guna menyiarkan dan menarik perhatian umum tentang
masalah – masalah lingkungan hidup.Resolusi Sidang Umum PBB No.2657 tahun 1970
secara khusus menegaskan kepada Panitia
Persiapan mengenai perlindungan terhadap lingkuan hidup pada negara berkembang.
Selanjutnya diadakan Konfernsi PBB tentang Lingkungan
Hidup yang diselenggarakan di Stockholm tanggal 5-17 Juni 1972 ,diikuti oleh
113 negara.Dalam Konferensi ini dihasilkan 26 asas atau prinsip dalam
lingkungan hidup yang dapat dikategorikan menjadi beberapa tema pokok yakniTopik-topik utama tersebut sebagaimana kami kutip
dari Nancy K. Kubasek - Gary S. Silverman, dalam bukuEnvironmental
Law (hal. 259), yaitu
Ø hak asasi manusia (Prinsip
1);
Ø pengelolaan sumber daya manusia (Prinsip 2 sampai dengan Prinsip 7);
Ø hubungan antara pembangunan dan lingkungan (Prinsip 8 sampai dengan Prinsip 12);
Ø kebijakan perencanaan pembangunan dan demografi (Prinsip 13 sampai dengan Prinsip 17);
Ø ilmu pengetahuan dan teknologi (Prinsip 18
sampai dengan Prinsip 20);
Ø tanggung jawab negara(Prinsip 21 sampai dengan
22);
Ø kepatuhan terhadap standar lingkungan nasional dan semangat kerjasama
antar negara (Prinsip 23 sampai dengan
Prinsip 25);
Ø ancaman senjata nuklir terhadap lingkungan(Prinsip 26).
Setelah berlangsungnya
Deklarasi Stockholm 1972, Indonesia mengambil beberapa langkah untuk
memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dengan
menerbitkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup(“UU 4/1982”), yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 23/1997”). Demikian sebagaimana kami kutip dari Takdir
Rahmadi, dalam buku Hukum Lingkungan di Indonesia (hal.
48-49).
UU 4/1982 dan UU 23/1997 pada dasarnya
memuat konsep-konsep dan prinsip-prinsip yang sama dengan Deklarasi Stockholm
1972, misalnya kewenangan negara, hak dan kewajiban masyarakat dalam
pengelolaan lingkungan hidup dan konsep lainnnya. Hal ini dapat dilihat dari
pasal yang tercantum dalam UU 23/1997,yaitu dalam Pasal 4
“Pengelolaan
lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas
berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
2.Konferensi Rio
Konferensi
Rio diadakan dalam rangka pelaksanaan resolusi Sidang Umum PBB No.45 /211 tertanggal
21 Desember 1990 dan keputusan No.46
/468 tertanggal 13 April 1992.KTT Bumi tersebut merupakan peringatan ke – 20 Konferensi
Stockholm ,yang dihadiri 117 kepala negara dan wakil – wakil
pemerintah.Konferensi ini juga dinamakan United Nations Conference on
Enviroment and Development (UNCED).
UNCED telah berhasil mencapai berbagai
konsensus mengenai berbagai bidang yang sangat penting dinataranya
dikeluarkanya “The Rio de Janeiro
Declarationon Enviroment and Development (Deklarasi Rio ) yang menggariskan
27 prinsip fundamental tentang lingkungan dan pembangunan.Dintaranya prinsip
berikut ini
Prinsip 1
Manusia berada di pusat
perhatian untuk pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak mendapatkan
kehidupan yang sehat dan produktif dalam harmoni dengan alam
Prinsip 2
Negara memiliki, sesuai dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip
hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya
mereka sendiri sesuai dengan kebijakan merekasendiri lingkungan dan
pembangunan, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan-kegiatan dalam
yurisdiksi mereka atau kontrol tidak menyebabkan kerusakan terhadaplingkungan
negara lain atau kawasan di luar batas nasionalyurisdiksi ,dll
KTT Rio juga menghasilkan “Agenda 21
“yang pada dasarnya menggambarkan kerangka kerja dari suatu rencana kerja yang disepakati oleh
masyarakat internasional ,yang bertujuan untuk mencapai pembangunan
berkelanjutan pada awal abad 21.
Menurut Maurice F.Strong sebagai
Sekretaris Jendral UNCED,yang juga sangat berjasa sebagai penggerak Konferensi
Stockholm 1972 ,menyatakan bahwa tidak
ada negara yang dengan usahanya sendiri akan dapat mengelola dan melindungi
ekosistem dan membawa masa depan yang lebih sejahtera ,bersama – sama hal
tersebut dapat dicapai,dalam kemitraan global untu pembangunan berkelanjutan.
Hail lain dari Konferensi Rio adalah
prinsip – prinsip kehutanan yaitu “ Non – Legally Binding Authorative Statement
of Principles for a Global Consensus on the Management ,Conservation and
Sustainablen Development of all Types of Forest .Prinsip – prinsip kehutan ini
merupakan konsensus internasional yang terdiri dari 16 aspal yang mencakup
aspek pengelolaan ,aspek konservasi ,serta aspek pemanfaatan dan pengembangan
,bersifat tidak mengikat secara hukum dan berlaku untuk semua jenis tipe hutan.
Indonesia
telah meratifikasi konvens ini dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1994 pada
tanggal 1 Agustus 1994.
Referensi
R.M Gatot P.Soemartono,Hukum Lingkungan Indonesia ,Jakarta :
Sinar Grafika ,1996
Literatur
Internet
http://www.scribd.com/doc/85603776/Deklarasi-Rio-Tentang-Lingkungan-Dan-Pembangunan