Subject ; Hukum Surat Berharga
Kasus Posisi
A.Kasus
Sumber
: Putusan Mahkamah Agung Nomor No.
3283 K/Pdt/2002 mengenai
wanprestasi akan pembayaran wesel
A.1
Para Pihak
·
NEDERLANDSCHE
CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV.,
sebuah badan hukum perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang di Negeri
Belanda, beralamat di Keizeragracht 281 Amsterdalm, dalam hal ini
diwakili oleh kuasanya : GANI DJEMAT & PARTNERS, merupakan Pemohon
Kasasi dahulu Penggugat melawan
·
1.TUAN MINTARDJO HALIM,
bertempat tinggal di Jalan Cikini II/2 A Jakarta Pusat,
2. PT. SANDRATEX, berkedudukan
di Jalan Cikini II/2-A Jakarta Pusat,
3. STOCK WARTSILA
DIESEL B.V., beralamat di Hanzelaan 95, 8017 JE
Zwolle,
4. MEES PIERSON NV dahulu
Bank Mess & Hope NV, beralamat di Postbus 293, 1000 AG Amsterdam para pihak
tersebut adalah Termohon Kasasi dahulu Tergugat / Terbanding
A.2 Kasus Posisi
·
Pemohon Kasasi dahulu
sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai
Tergugat I s/d IV di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada
pokoknya atas dalil-dalil : bahwa Penggugat telah membeli 7 (tujuh) lembar
surat wesel (bill of exchange) dari Tergugat IV bernilai Dutch florins :
4.894.706,39 (empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus
enam 39/100 Dutch florins),
·
Penggugat adalah pemegang
surat wesel, yang dialihkan oleh Tergugat IV kepada Penggugat dengan cara
endosemen,
·
bahwa surat-surat wesel
tersebut ditarik oleh Tergugat III diaksep oleh Tergugat II dan pembayaran oleh
Tergugat II dijamin (avails wesel) oleh Tergugat I.Sehingga Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan debitur yang terikat
secara tanggung menanggung untuk membayar surat-surat wesel kepada Penggugat,
·
bahwa sampai sekarang
ini tidak ada pembayaran atas surat-surat wesel tersebut
·
dengan ketiadaan
pembayaran atas surat-surat wesel a quo, para Tergugat dapat dikwalifikasikan
telah ingkar janji (wanprestasi), dengan segala akibat hukumnya, antara lain
para Tergugat secara tanggung menanggung harus membayar kepada Penggugat uang
sebesar 4.894.706,39 (empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh
ratusenam 39/100 Dutch florins) di tambah bunga 6% (enam perseratus) per
tahunterhitung sejak hari bayar masing-masing surat wesel tersebut.Sehingga
jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar adalah jumlah seluruhnya yang harus
dibayar oleh para Tergugat kepada Penggugat adalah Dfls.4.894.706,39 +
Dfls.1027.862,34 = Dfls.5.922.558,73 ;
·
Mahkamah Agung menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING
MAATSCHAP-PIJ, NV Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000 ,00 (dua ratus ribu
rupiah)