Minggu, 12 Mei 2013

Perlindungan Hukum

Posted by trisna widyaningtyas at 03.34



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM




 


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2013
 

PEMBAHASAN

1. Pengertian Perlindungan Hukum
Kalimat Perlindungan hukum dapat menimbulkan banyak persepsi Yakni bisa berarti perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan tidak cederai oleh aparat penegak hukum dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu.
Perlindungan hukum juga dapat menimbulkan pertanyaan yang kemudian meragukan keberadaan hukum. Oleh karena hukum  harus memberikan perlindungan terhadap semua pihak sesuai dengan status hukumnya karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Setiap aparat penegak hukum jelas wajib menegakkan hukum dan dengan berfungsinya aturan hukum, maka secara tidak langsung pula hukum akan memberikan perlindungan terhadap setiap hubungan hukum atau segala aspek dalam kehidupan masyarakat yang diatur oleh hukum itu sendiri.
Menurut Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat meliputi dua hal, yakni:
Pertama: Perlindungan Hukum Preventif, yakni  bentuk perlindungan hukum dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif;
Kedua:  Perlindungan Hukum Represif, yakni bentuk perlindungan hukum dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Secara konseptual, perlindungan hukum yang diberikan bagi rakyat Indonesia merupakan implementasi atas prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila.
2. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan Hukum
            2.1 Hakim dan Pemerintahan
            Dahulu di negara Belanda kepercayaan terhadap hakim sangan meningkat.Mungkin dalam hal itu yang memainkan peranan adalah adalah bahwa hakim pada dasarnya cenderung memperhatikan kedudukan hukum individual dari setiap warga negara ,mungkin lebih daripada pembuat undang-undang ,yang pada tahun-tahun terakhir mengahdapi tugas untuk melaksanakan dengan ketat penghematan –penghematan keuangan secara besar-besaran.
            Namun sikap hakim dapat mengalami perubahan.Pada permulaan tahun delapan puluhan dapat dikonotasi bahwa sikap jauh lebih aktif ,yaitu sehubungan dengan pengujian atas perjanjian-perjanijian yang menyangkut hak-hak asasi manusia.Hakim Belanda dapat mengambil jalan formal untuk menguji ketentuan-ketentuan perjanjian sedang hakim tidak boleh menguji UU yang formal terhadap UU dasar.Sekarang hampir seluruh bidang hukum administrasi terbuka jalan ke hakim administrasi bagi seorang warga ,yang oleh suatu keputusan yang konkrit dari suatu badan penguasa telah terkena langsung terhadap kepentingan-kepentingannya.Dalam menyelesaikan sengketa perdata hakim tidak hanya menguji peraturan perundang-undangan itu terhadap peraturan peraturan perundang-undamgan yang lebih tinggi ,namun juga terhadap dasar-dasar hukum yang tidak tertulis.Sehungga hakim dapat diakatakan hakim menduduki kedudukan yang penting dalam ketatanegaraan.
            Dalam hal pembuat undang-undang tidak selalu mampu untuk menangani perkembangan-perkembangan sosial baru sehingga istilah pembuat undang-undang terlihat sangat tidak jelas ).Sehingga dalam bahasan ini istilah pengganti pembuat undang-undang sebagai penunjukan seorang hakim tidak menggambarkan perkara itu secara cepat.Pertama-tama ,seorang hakim tidak pernah dapat mengambil kuputusan-keputusan sendiri,namun dia harus mendapat informasi tambahan.Kedua seorang hakim hanya dapat mengabil keputusan-keputusan dalam perkara-perkara yang konkrit ,yang mengambil keputusan-keputusan itu mempunyai tujuan yang lebih luas ,karena hakim dalam perkara yang sama kan menggunakan keputusan yang sama.Ketiga hakim melakukan pengujian terhadap undang-undang.
            Dalam hal pembuat undang-undang dan pemerintahan mempunyai hak atas kewenangan yang sangat sederhana,hakim itu harus menghormati kebebabsan kebijaksanaan itu dan dia hanya dapat beralih ke pengujian yang sangat terbatas.Hubungan antara hakim di satu pihak dan pembuat undang-undang/pemerintah di lain pihak telah berubah secara revolusioner yang menguntungkan hakim.Sehingga hakim baru sekarang menempati kedudukan yang menjadi haknya  
            2.2 Syarat –syarat untuk Suatu Peradilan yang Baik (Tinjauan atas Grondwet Belanda)Syarat-syarat untuk Suatu Peradilan yang Baik (Tinjauan atas Grondwet Belanda)
            Suatu negara menginginkan peradilan yang berkualitas baik, yang diterima oleh lapisan-lapisan masyarakat yang luas, harus didasarkan UU dasar dan perundang-undangan yang dijadikan dasar itu, sejumlah jaminan. Ciri khas yang paling pokok dari kedudukan para hakim adalah ketidaktergantungan kebebasan mereka. Tidak ada badan negara satu pun, maupun pembuat undang-undang atau suatu badan pemerintah, yang berwenang untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada seorang hakim dalam suatu perkara yang konkrit atau mempengaruhinya secara berlainan.
            Hakim memutuskan sendiri, memberi interpretasi sendiri atas kewenangannya sendiri, dan dia terikat pada hukum yang tertulis dan tidak tertulis. Seorang hakim tidak tergantung kepada siapapun, namun dia juga harus tidak berpihak. Dia tidak boleh berlandaskan dasar-dasar yang tidak termasuk dalam hukum yang menguntungkan salah satu pihak yang tersangkut dalam persengketaan  yang dihadapkan kepadanya. Dia juga tidak boleh mengutamakan pendirian-pendirian politik dan sosial dari dia sendiri dalam keputusannya. Pertama dia harus mengarah pada teks undang-undang dan penjelasan, interpretasi itu mencari tujuan-tujuan pembuat undang-undang dan keyakinan hukum yang berlaku.
            Untuk menjamin ketidak tergantungan dan ketidak sepihakan telah diciptakan ketentuan-ketentuan diantaranya, “Anggota-anggota dari kekuasaan kehakiman yang ditugaskan pada peradilan dan Jaksa Agung pada Mahkamah Agung diangkat seumur hidup dengan Penetapan Raja.” Pasal 117, ayat 1 UU Dasar Belanda.
Perhatian : Pada saat ini termasuk kekuasaan hukum (1989) : pengadilan-pengadilan kanton, pengadilan-pengadilan tinggi, mahkamah-mahkamah dan Hoge Read (pasal 1` dan undang-undang atas organisasi dan kehakiman). Oleh karena itu, dalam hal ini pengadilan-pengadilan dan mahkamah-mahkamah, disamping kamar perdata, dan kamar pidana, juga akan mempunyai satu atau lebih dari satu kamar administrasi. Berdasarkan pasal 117, ayat 2 UUD Belanda para anggota kekuasaan yang ditentukan oleh undang-undang, dapat mengajukan pemberhentian. HR dapat menghentikan anggota-anggota (hakim) kekuasaan kehakiman :
v  Apabila telah dihukum dengan keputusan hakim yang tidak boleh diganggu gugat karena suatu tindak kejahatan, atau juga dengan keputusan semacam itu telah digunakan suatu peraturan yang mengakibatkan pengambilan kebebasan itu.
v  Apabila mereka dengan keputusan hakim yang tidak boleh diganggu gugat telah ditempatkan dibawah kurator, dinyatakan dalam keadaan pailit, telah memperoleh penundaan pembayaran , atau telah disandera karena utang-utang.
v  Berdasarkan tindakan atau tidak berbuat tindakan yang mengakibatkan kerugian yang fatal terhadap kelancaran pada peradilan atau pada kepercayaan yang harus ditujukan pada peradilan itu.
v  Apabila mereka sesudah terlebih dulu diperingati karena pelanggaran yang sama, melanggar ketentuan-ketentuan yang menyebabkan :
Ø      Dilarang melakukan suatu profresi
Ø      Ditunjuk suatu tempat tinggal yang tetap dan yang berlanjut
Ø      Dilarang untuk mengadakan suatu perundingan atau pembicaraan dengan pihak-pihak, atau advokat-advokatnya, jaksa-jaksa, atau yang dikuasakan, atau menerima informasi yang khusus, atau suatu bahan tulisan dari mereka
v  Telah dikenakan kewajiban-kewajiban, menyimpan suatu rahasia.
HR harus memberhentikan anggota-anggota dari kekuasaan kejakiman (pasal 12 UU RO)
a.       Apabila mereka berdasarkan penyakit-penyakit atau kecacatan tetap tidak mampu untuk memenuhi fungsi mereka.
b.      Karena ketidakmampuan melakukan fungsi mereka, karena penyakit-penyakit atau karena kecacatan.
c.       Karena menerima pekerjaan-pekerjaan atau jabatan-jabatan yang menurut undang-undang bertentangan dengan fungsi jabatan mereka.
d.      Karena mereka tidak boleh memegang fungsi mereka berdasarkan peraturan-peraturan undang-undang tentang penjabatan fungsi-fungsi oleh orang-orang yang saling mempunyai hubungan keluarga satu dengan yang lainnya.
e.       Dalam hal kehilangan kewarganegaraan Belanda
Berdasarkan pasal 13 UU RO Hoge Raad dalam hal-hal tertentu dapat menonaktifkan anggota-anggota kekuasaan kehakiman (hakim). Pasal-pasal 1 a dan 13 UU RO mengandung beberapa ketentuan-ketentuan bersifat acara mengenai pemberhentian dan hal penonaktifan. Berdasarkan pasal 14 UU RO, ketua-ketua, dan pengadilan-pengadilan, dan mahkamah-mahkamah mempunyai kewenangan mengatur untuk mengeluarkan teguran-teguran, apabila para hakim melakukan tindakan-tindakan tertentu yang melanggar kehormatan jabatan-jabatan mereka atau melalaikan kewajiban-kewajiban jabatan mereka.
Pasal 14 a UU RO membuka kemungkinan untuk mengajukan pengaduan tentang cara seorang hakim telah bertindak terhadap Jaksa Agung pada HR. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan menjamin ketidak tergantungan dan ketidak sepihakan dari anggota-anggota kekuasaan kehakiman, misalnya :
-          Ketentuan-ketentuan mengenai seleksi, pengangkatan dan pengajian
-          Ketentuan-ketentuan mengenai jabatan-jabatan yang tidak dapat dipersatukan
-          Larangan penyuapan
Pasal 178, ayat 1 Kitab Hukum Pidana berbunyi :
“Seorang yang memberi suatu hadiah atau janji kepada seorang hakim dengan tujuan untuk melakukan pengaruh atas keputusan dari suatu perkara yang tergantung penilaiannya, dihukum dengan hukuman penjara untuk paling lama enam tahun atau denda uang dari kategori keempat.”
Hanya dengan ketentuan-ketentuan dan ketidaktergantungan dan ketidaksepihakkan, kita belum sampai pada tujuan terakhir. Untuk suatu peradilan yang baik selanjutnya dibutuhkan.
-          Hakim-hakim yang berkualitas baik. Seleksi dan pengajian adalah penting sekali.
-          Kemungkina bagi si warga untuk selalu mempunyai jalan (minta bantuan) seorang hakim
-          Pemutusan dalam persengketaan itu dalam waktu yang wajar
-          Penetapan suatu hukum acara yangf baik, yang mana dasar-dasar tata cara yang elementer
-          Kemungkinan naik banding dan atau kasasi, untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin ada dari hakim-hakim rendahan
Jaminan-jaminan bahwa keputusan-keputusan para hakim juga sungguh-sungguh dilaksanakan
            2.3 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kekuasaan KehakimanUndang-Undang Dasar 1945 dan Kekuasaan Kehakiman
            Undang-undang Dasar 1945 pada umumnya mengatur tiga hal pokok yaitu jaminan terhadap adanya hal-hal dan kewajiban-kewajiban asasi warganya, susunan ketatanegaraan (the structure of government) yang bersifat mendasar dan terakhir adalah pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar.
            Ada 3 kaidah hukum mengenai ketentuan-ketentuan tentang kekuasaan hukum seperti diatur dalam bab XI, Pasal 24 dan 25 UUD 1945 yaitu:
v  Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan kehakiman (peradilan) yang berpuncak pada sebuah Mahkamah Agung;
v  Bahwa susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu akan diatur lebih lanjut;
v  Bahwa syarat-syarat untuk menjadi hakim, demikian pula pemberhentiannya juga akan diatur lebih lanjut.

Terdapat perbedaan dengan konstitusi pada umumnya karena didalam UUD 1945 terdapat penjelasan secara umum dan penjelasan pasal demi pasal. Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya itu bersama-sama dengan Dekrit Presiden diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 75 Tahun 1959 (Kepres No.150 Tahun 1959).
Dalam penjelasan dua pasal tersebut dikemukakan bahwa “kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang tentang kedudukan para hakim.”
Khusus terhadap Mahkamah Agung Republik Indonesia ada tambahan ketentuan. Hal ini diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.Di dalam pasal 11 ayat (1) Ketetapan MPR ada larangan terhadap pengaruh diluar pemerintah yaitu contohnya pengaruh dari media massa, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan dan lain-lain.
Jadi dilihat dari penjelasan di atas Undang-Undang menjamin kedudukan para hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Apa yang diatur masih berupa asas-asanya saja sehingga perlu dipelajari lebih jauh didalam undang-undangnya.
Meskipun tidak diatur secara rinci di dalam UUD 1945, di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan negara antara lain dikatakan bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar asas hukum (rechtstaat) dan bahkan dikatakan lebih lanjut tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Dalam bagian lainnya dari Sistem Pemerintahan Negara tentang Sistem Konstitusional juga dikatakan bahwa “pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)”.
Dari penjelasan umum tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa secara konstitusional ada jaminan hukum yang diberikan bukan saja kepada warga negara Indonesia akan tetapi bagi setiap penduduk negara.

2.4  Kekuaasaan Kehakiman (di Indonesai)
Kekuasaan kehakiman diatur secara umum di UU nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU ini didalam dictum pertamanya mencabut UU nomor 19 tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang berisi ketentuan yang bertentangan dengan UUD 1945. Kepentingan yang dimaksud dalam pasal 19 ini berbunyi “Demi kepentingan revolusi, kehormatan negara dan bangsa atau kepentingan masyarakat mendesak, Presiden dapat turun atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan”.
            Oleh karena itu pembuat UU pada tahun 1970 telah mencabut UU nomor 19 tahun 1964 menjadi UU nomor 14 tahun 1970 yang terdiri dari 8 bab yang terbagi dalam 42 pasal. Pengaturan dalam bab-bab ini meliputi :
v  Ketentuan Umum
v  Badan Peradilan dan Asasnya
v  HUbungan  Pengadilan dan Lembaga Negara lainnya
v  Hakim dan Kewajibannya
v  Kedudukan Pejabat Peradilan
v  Pelaksanaan Putusan Pengadilan
v  Bantuan Hukum
v  Penutup
Satu asas yang sangat penting yaitu, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gua menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum RI.
BADAN PERADILAN
UU nomor 14 tahun 1970 juga diatur adanya 4 lingkungan peradilan. Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1, lingkungan peradilan itu meliputi :
Ø  Peradilan Umum
Ø  Peradilan Agama
Ø  Peradilan Militer
Ø  Peradilan TUN
Kecuali peradilan umum, ketiga lingkungan peradilan yang lain merupakan peradilan khusus, artinya hanya mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan tertentu saja. Definisi dari peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, dan yang mengenai baik perkara perdata maupun perkara pidana.
MAHKAMAH AGUNG
UU tentang Mahkamah AGung diatur dalam UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang terdiri dari 7 bab yang tercantum dalam 42 pasal, bab-bab dalam UU itu meliputi :
1.      Ketentuan Umum
2.      Susunan Mahkamah Agung
3.      Kekuasaan Mahkamah AGung
4.      Hukum Acara Bagi Mahkamah AGung
5.      Ketentuan Lain
6.      Ketentuan Peralihan
7.      Ketentuan Penutup
Mahkamah AGung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, san Sekjen MA. Aebagai puncak dari 4 lingkungan peradilan, MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutusi permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang menguji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah UU.
PERADILAN UMUM
Dalam UU nomor 2 tahun 1986, yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum adalah pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua atau pengadilan banding.
Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan Presiden sedangkan Pengadilan TInggi dibentuk dengan putusan UU.
            2.5 Ombudsman
adalah seorang pejabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat. Ada suatu pasal yang isinya mengenai budsman yaitu pasal 108 UUD yang berbunyi :
v  UU menentukan peraturan-peraturan mengenai susunan,kewenangan dan cara kerja dari satu atau lebih dari satu badan-badan yang berdiri sendiri untuk memeriksa pengaduan pengaduan mengenai tindakan penguasa
v  Apabila kegiatan kerja sampai menyangkut tindakan-tindakan penguasa Negara, maka pengangkatan dilakukan oleh tweede kamer dari staten generaal, oemberhentian dapat terjadi dalam hal-hal yang ditunjuk oleh UU

Ombudsman tidak menyibukkan diri dengan perlindungan hukum dalam arti yang sesungguhnya,namun dia menguji tindakan-tindakan atas norma kepantasan. Setiap orang mempunyai hak untuk meminta kepada ombudsman secara tertulis untuk memeriksa cara suatu organ administrasi telah bertindak dalam suatu keadaan tertentu terhadap seseorang atau suatu badan hukum. Sampai sekarang wewenang ombudsman terbatas pada tindakan menteri-menteri sejauh itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas yang diwajibkan menurut peraturan perundang undangan  yang berkaitan dengan polisi,para komisaris dari propinsi dan para walikota.
Wewenang dari ombudsman harus menaati beberapa pembatasan, dengan demikian dia tidak berwenang untuk mengadakan pemerisaan, apabila hal itu berkaitan dengan suatu keadaan yang termasuk kebijaksanaan pemerintah umum atau mengenai peraturan-peraturan mengikat yang umum, dia juga tidak berwenang untuk mengadakan pemeriksaan mengenai suat tindakan, apabila terhadap itu terbuka banding atau belum mendapat kepastian atau juga apabila seorang hakim telah mengucapkan suatu putusan mengenai keputusan itu.

2.5  Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheisdaad)

v Di Belanda
            Dalam bidang tindakan penguasa yang melanggar hukum di negeri Belanda dalam tahun – tahun terakhir telah terjadi banyak perkembangan. Secara kasar kita dapat membuat pembagian dalam kategori – kategori berikut:
Ø Hakim perdata menganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan yang melanggar hukum karena dia menganggap pengumuman suatu keputusan adalah melanggar hukum.
Ø Hakim perdata menganggap, bahwa telah terjadi suatu tindakan melanggar hukum karena seorang pejabat telah membatalkan suatu keputusan.
Ø Hakim perdata menganggap bahwa telah terjadi suatu tindakan yang melanggar hukum karena dia menganggap pengumuman suatu undang – undang dalam arti materiil adalah melanggar hukum.
Ø Hakim perdata menganggap bahwa ada suatu tindakan melanggar hukum, karena dia menganggap suatu tindakan nyata (feitelijke handeling) dari penguasa adalah melanggar hukum.

v Di Indonesia
            Tentang perbuatan melanggar hukum oleh oenguasa yang ada di indonesia akan di bahas dua aspek utama yaitu: dasar kompetensi absolut peradilan umum dan kriteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa.
Dasar Kompetensi Absolut peradilan Umum
            Pada masa setelah proklamasi kemerdekaan, peradilan perdata tetap menyatakan dirinya kompeten menangani gugatan terhadap pemerintah. Dari putusan – putusan pengadilan yang pernah ada ternyata ada beberapa dasar yang dijadikan dasar hukum oleh peradilan perdata untuk menyatakan kompetensinya. Ada tiga hal yang diketengahkan secara tidak konsisten, yaitu:
f.     Masih menunjuk pasal 2 RO sebagai dasar hukum
g.    Menyatakan sebagai dasar ialah karena belum adanya peradilan tata usaha negara
h.    Menyatakan sebagai dasar ialah yurisprudensi
            Pada masa sekarang ini ketiga hal tersebut masih kurang dapat dikatakan sebagai dasar kompetensi absolut peradilan umum, hendaknya dikaitkan dengan ketentuan Undang – Undang, Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang -  Undang, Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berpegangan pada Undang – Undang, Nomor 2 tahun 1986, dasar kompetensi peradilan umum adalah pasal 50. Dikaitkan dengan Undang – Undang, Nomor 5 tahun 1986 tentang dasar kompetensi peradilan umum adalah pembatasan kompetensi peradilan tata usaha negara hanya mengenai keputusan tata usaha negara.
          Kriteria Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa Menurut Mahkamah Agung
Menelaah putusan – putusan Mahkamah Agung yang menyangkut kriteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, ditemukan dua putusan, yang pertama putusan Mahkamah Agung dalam perkara Kasum (putusan No.66K/Sip/1952) dan yang kedua dalam perkara josopandojo (putusan No.838K/Sip/1972). Di samping itu terdapat dua langkah usaha Mahkamah Agung untuk menegaskan rumusan kriteria perbuatan melanggar hukum oleh penguasa, yang pertama melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No. MA/Pemb/0159/77 tanggal 25 februari tahun 1977 dan yang kedua melalui kegiatan lokakarya tentang Pembangunan Hukum melalui Peradilan yang diselenggarakan di Lembang (Bandung) tanggal 30 Mei – 1 juni 1977.
            Dalam perkara Kasum, Mahkamah Agung berpendirian bahwa suatu perbuatan dikatakan melanggar hukum apabila perbuatan sewenang – wenang dari pemerintah atau merupakan tindakan yang tiada cukup analisir kepentingan umum. Dalam perkara josopadojo, Mahkamah Agung merumuskan kriteria rechmatigheid tindakan penguasa, adalah undang – undang peraturan formal yang berlaku; kepatuhan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh penguasa. Di samping itu, ditegaskan bahwa perbuatan kebijaksanaan penguasa tidak termasuk kompetensi pengadilan untuk menilainya.

3. Macam-Macam Perlindungan Hukum
Tidak hanya orang yang dapat mendapat perlindungan hukum ,tetapi hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan hukum .Sehingga banyak terdapat macam perlindungan  hukum.Berikut beberapa contoh macam perlindungan hukum :
v  Perlindungan hukum terhadap konsumen
Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
v  Perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
v  Perlindungan terhadap tersangka
Tersangka sebagai pihak yang telah melakukan perbuatan hukum juga memiliki hak atas perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
 KESIMPULAN

Ø  Pengertian perlindungan hukum
Perlindungan yang diberikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan tidak cederai oleh aparat penegak hukum dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu.
Ø  Tinjauan Umum Perlindungan Hukum
1.Hakim dan pemerintahan dahulu di jaman Belanda hakim hampir disamakan dengan pemerintahan
2.Syarat –syarat untuk Suatu Peradilan yang Baik (Tinjauan atas Grondwet Belanda)
3.UUD NRI Tahun 1945 dan Kekuasaan Kehakiman
4. Kekuaasaan Kehakiman (di Indonesai) adalah badan yudikatif yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan yang dilakukan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya,MK serta Komisi Yudisial
5. Ombudsman adalah seorang pejabat atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan
5.Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheisdaad)
a.       di Belanda
b.      Di Indoneia
Ø  Macam-macam Perlindungan hukum
·         Perlindungan hukum terhadap konsumen
·         Perlindungan hukum terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
·         Perlindungan terhadap tersangka
 

DAFTAR PUSTAKA

Philipus M.Hadjon,R.Sri Soemantri M,Sjachran B,dkk,1994,Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,Yogyakarta :Gajah Mada University Press 
Internet
http://statushukum.com/perlindungan-hukum.html diakses pada 16 April 2013 ,pukul 14.00 wib
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy