Rabu, 18 November 2015

Analisis Putusan Mahkamah Agung Tentang Wanprestasi Pada Pembayaran Wesel - Part II

Posted by trisna widyaningtyas at 20.34


 Part II 

B.Analisa Kasus -
B.1 Pengertian Wesel
            Wesel merupakan salah satu bentuk dari surat berharga yang keberadaanya diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) yakni pada buku ke satu bab ke 6.Wesel berasal dari perkataan Belanda yang berarti exchange atau changer [1]. Sementara itu dalam bahasa Inggris wesel beraratin Bill of exchange ,Perancis letter de change.
            Menurut Kansil wesel berarti surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam KUHD ,atau lebih jelas lagi ,wesel adalah perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada tertarik yang harus melakukan pembayaran kepada pemegangnya [2]. Pengertian tersebut tentu hamper serupa dengan pengertian yang terdapat dalam pasal 100 KUHD .Adapun penyebutan surat wesel dalam pasal 100 KUHD tersebut dijadikan sebagai syarat formal akan keberadaan surat wesel sebagai surat berharga.Adapun syarat formal surat wesel tersebut meliputi :
1.      Adanya penyebutan akan nama “wesel “ atau “surat wesel” pada surat tersebut.
2.      Adanya perintah tanpa syarat untuk melakukan pembayaran sejumlah uang.
3.      Adanya pihak tertarik atau tersangkut yang harus melakukan pembayaran sejumlah uang
4.      Adanya pihak pemegang surat wesel yang akan menerima pembayaran surat wesel tersebut
5.      Tanggal jatuh tempo pembayaran surat wesel
6.      Tempat dilakukan pembayaran
7.      Tanggal dan tempat diterbitkanya surat wesel
8.      Ditandatangani oleh penerbit surat wesel (yang mengeluarkan surat)
Berdasar pasal 101 KUHD ,bahwa semua persyaratan surat formil tersebut harus dipenuhi dan seandainya salah satu syarat tertinggal atau tidak terpenuhi ,maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel kecuali beberapa ketentuan lain [3].
B.2 Pihak – Pihak Dalam Wesel
            Pihak – pihak yang terkait dalam surat wesel adalah mereka yang  terkait dalam penerbitan dan peredaran surat wesel.Para pihak tersebut dapat  terlihat dari pengertian surat wesel itu sendiri.Adapun pihak – pihak yang terkait dalam surat wesel sekurang – kurangnya terdapat tiga pihak yakni [4] :
·         Penerbit surat wesel adalah pihak yang menerbitkan Surat Wesel berkedudukan sebagai kreditur yang mempunyai hak tagih. Dalam kasus tidak disebutkan akan penerbit surat wesel tersebut.
·         Pihak tertarik adalah debitur yang melakukan akseptasi atas penerbitan Surat Wesel.Dalam kasus pihak tertarik adalah Tergugat I  ,Tergugat II dan Tergugat III hal tersebut dikarenakan bahwa surat-surat wesel tersebut ditarik oleh Tergugat III diaksep oleh Tergugat II dan pembayaran oleh Tergugat II dijamin (avails wesel) oleh Tergugat I.Sehingga Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan debitur yang terikat secara tanggung menanggung untuk membayar surat-surat wesel kepada Penggugat .Hal tersebut sesuai dengan isi dan maksud dari pasal isi dan maksud Pasal 146 KUHDagang  yang berbunyi sebagai berikut : “ Mereka yang telah menarik sesuatu surat wesel, atau telah memberikan akseptasinya, atau telah mengendosemenkannya, atau telah menanda tanganinya untuk aval, mereka itu secara tanggung menanggungn terikat pada pemegang “.
·         Pemegang adalah pihak ketiga sebagai penyandang dana ,menggantikan kedudukan kreditur dan menguasai surat wesel. Dalam kasus tersebut pihak yang berkedudukan sebagai penerbit adalah penggugat yakni NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV yang perolehanya dialihkan oleh Tergugat IV kepada Penggugat dengan cara endosemen, hal mana telah memenuhi ketentuan Pasal 110 (1) KUHDagang, yang berbunyi sebagai berikut : “ Tiap-tiap surat wesel, termasuk juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk, dapat di serahkan kepada orang lain dengan jalan endosemen “
B.3 Kewajiban Para Pihak
·         Penerbit  berkewajiban untuk menjamin akseptasi dan pembayaran oleh tertarik ,
                Menjamin penyediaan dana oleh tertarik
·         Pemegang dapat meminta tagihan pembayaran kepada pikak tertarik dalam kasus posisi NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV dapat meminta tagihan kepada para debitur (para termohon kasasi )  sejumlah Dfls.5.922.558,73
·         Tertarik bertanggung jawab dalam mengakseptasi surat wesel tersebut,sehingga kewajiban membayar ada pada dirinya.Dalam kasus pihak tertarik adalah Tergugat I  ,Tergugat II dan Tergugat III hal tersebut dikarenakan bahwa surat-surat wesel tersebut ditarik oleh Tergugat III diaksep oleh Tergugat II dan pembayaran oleh Tergugat II dijamin (avails wesel) oleh Tergugat I.Sehingga Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan debitur yang terikat secara tanggung menanggung untuk membayar surat-surat wesel kepada Penggugat.
B.4 Aval (Jaminan) dalam surat wesel
            Aval merupakan jaminan atas surat berharga wesel .Jaminan tersebut dapat berupa orang maupun kebendaan [5] .Pada dasarnya jaminan aval ,dikaitkan dengan jaminan yang telah ada saat perjanjian dasarnya terjadi.Mengenai aval ini telah diatur dalam pasal 129 sampai 131 KUHD.Pasal 129 menyebutkan pihak – pihak yang dapat melakukan penjamin adalah : Pihak ketiga ,Endosan ,Penerbit dan Akseptan
Bila kita masukkan pihak – pihak tersebut dalam kasus posisi maka pihak yang menjamin adalah tergugat  III dan kedudukan tergugat adalah sebagi pihak tertarik atau merupakan pihak ketiga sebagai penyandang dana.Sehingga berdasar ketentuan pasal 129 KUHD pihak penjamin dalam kasus telah sesuai dengan undang – undang.
B.5 Endosemen
            Cara penyerahan surat berharga wesel salah satunya dapat berupa endosemen ,endosemen harus didasari atas pengganti.Jika klausa yang terdapat adalah atas unjuk ,atau atas tunjuk maka penyerahanya langsung iserahkan tanpa endosemen.Pengaturan endosemen terdapat dalam pasal 111 KUHD .Adapun yang dimaksud endiosemen adalah pemindahan hak tagis dari pemegang Surat Berharga seperti Cek atau Wesel (draff) kepada pihak lainya dengan cara membubuhi tanda tangan di punggung Surat Berharga (Eddiy Rinaldy 2006 : 103)[6] .
            Akibat – akibat hukum dari suatu endosemen adalah bersifat : Endosemen adalah suatu bentuk dari cara terjadinya peralihan dari tagihan yang terdapat pada wesel tersebut (Pasal 113 ayat 1 KUHDagang), oleh karenya endosemen tersebut maka semua hak – hak yang terbit dari surat wesel tersebut dipindahkan.
B.6 Tentang Akseptan
            Untuk menjadi seorang penghutang yang menguasai surat Wesel ,maka ia harus lebih dahulu melakukan akseptasi yaitu suatu pernyataan bahwa ia akan melaksanakan perintah membayar (pasal 100 ayat 2 )ditunjukkan oleh penerbit kepadanya dan mewajibkan si akseptan untuk membayar wesel tersebut (127 KUHDagang).
            Jadi akseptan adalah suatu pernyataan kesanggupan dari tersangkut untuk membayar wessel tersebut saat jatuh tempo atau dengan kata lain mengikatkan dirinya untuk membayar wesel pada hari gugurnya atau saat jatuh tempo[7]
C.Kesimpulan
·         Bahwa seharusnya penggugat selaku pemegan surat weseel yakni NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV seharusnya mendapatkan pembayaran akan surat wesel oleh pihak debiturnya atau tertarik itu sendiri yakni para tergugat :
1.TUAN MINTARDJO HALIM,
2. PT. SANDRATEX,
3. STOCK WARTSILA DIESEL B.V
·         3.MEES PIERSON NV dahulu Bank Mess & Hope NV ,untuk membayar sejumlah tagihan yang telah diperhitungkan beserta bunganya yakni sebesar Dfls.5.922.558,73 (dutch florens )
·         Namun setelah dua kali melalui proses upaya hukum yakni banding dan kasasi pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi oleh penggugat NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV
·         Alasan penolakan hakim itu sendiri adalah dikarenakan :
1.                  Bahwa yudex facti/Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,sehingga yudex facti mengambil putusannya bertolak dari pertimbangan hukum yang penuh dengan keragu-raguan sehingga salah dalamvmenerapkan hukum., Menurut Mahkamah Agung  Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telah tepat dan benar
2.                   Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ; kecakapan untuk membuat suatu perikatan ; suatu hal tertentu ; suatu sebab yang hal. Dalam pembuatan perjanjian-perjanjian di atas tidak ada kesepakatan antara Termohon Kasasi II/Tergugat II dan Termohon Kasasi III/Tergugat III dengan Pemohon Kasasi/Penggugat, oleh karena perjanjianperjanjian a quo sama sekali tidak mengikat Pemohon Kasasi.
3.                  bahwa gugatan Penggugat, (Pemohon Kasasi sekarang ini) adalah tentang surat-surat wesel yang ditarik oleh Termohon Kasasi III, diaksep oleh Tergugat II dan dijamin oleh Tergugat I, yang terpisah dan tidak dikaitkan dengan perjanjian-perjanjian tertanggal 2 Juni 1960 mengenai pembelian 3 (tiga) unit Generator Diesel Type SW 280
Mahkamah Agung berpendat alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena jude facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 tahun 2004




DAFTAR PUSTAKA

A.Literatur
Cansil dan Christine Kansil ,Pokok – Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia , Sinar Grafika ,Jakarta Timur ,2002
Emmy Pangaribuan Simanjuntak , Hukum Dagang Surat – Surat Berharga , Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada , Yogyakarta  ,1976
Sufirman Rahman dan Eddie Rinaldy ,Hukum Surat Berharga Pasar Uang ,Sinar Grafika, Jakarta ,2013
Wirjono Prodjodikoro ,Hukum Wesel ,Tjek dan Aksep Di Indonesia, Sumur ,Bandung ,1972
Pedoman Penulisan ,Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ,2012
B.Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (BW)
Kitab Undang – Undang Hukum Dagang
C.Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor  No. 3283 K/Pdt/2002 mengenai wanprestasi akan pembayaran wesel


[1] Wirdjono Prodjodikoro ,Hukum Wesel ,Tjek dan Aksep di Indonesia ,Sumur ,Bandung ,1971 ,hal 7
[2] Kansil dan Christine Cansil ,Pokok – Pokok Hukum Dagang ,Sinar Grafika ,Jakarta 2013 ,hal 161
[3] Ibid ,hal 162
[4] Sufirman Rahman dan Eddie Rinaldy ,Hukum Surat Berharga Pasar Uang ,Sinar Grafika ,Jakarta 2012 ,hal 33
[5]  Ibid , hal 36
[6]  Ibid ,hal 41
[7] Emmy Pangribun Simanjuntak ,Hukum Dagang Surat – Surat Berharga ,Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada ,Yogyakarta ,1975 ,hal 54
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy