A.Istilah
Hukum Acara Pidana ,peernah juga memakai istilah "criminal justice system " = sistem peradilan pidana .Pendapat ini sempat direncanakan mengganti matkul HAPID
B.Pengertian
- Pompe : mengatur negara sebagai alat negara untuk memidanakan dan menjatuhkan pidana.Bagian dari Hukum Acara Pidana ini seperti pentidikan,penyelidikan penuntutan,mengadili ,praperadilan ,putusan pengadilan ,upaya hukum ,penyitaan ,penggeledahna ,penangkapan dll.
C.Sumber Formil
- KUHAP
- UU.No.7 tahun 1992 tentang Pokok Pebankan .khususnya Pasal 37 jo UU.10 TAHUN 1998
- UU.No.5 tahun 1991 tentang Ketentuan - ketentaun Pokok Kejaksaan Republik Indonesia
- UU.No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
- UU.No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- UU.No.31 tahun 1999 tentang Tipikor
- UU.No.13 tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPR dan DPR
- UU.No.14 tahun 1970 tentang Pokok -Pokok Kekuasaan Kehakiman
- UU.No.28 tahun 1997 Ketentuan - ketentuan Pokok Kepolisian RI
- UU.No.5 tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung
- UU.No.7 tahun 1995 tentang Pengusutan ,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi