Selasa, 18 Februari 2014

Istilah ,Pengertian , dan Sumber Formil Hukum Acara Pidana

Posted by trisna widyaningtyas at 23.26
Sumber : Hukum Acara Pidana Indonesia ,karangan Prof.Dr.Andi Hamzah tahun 1996

A.Istilah 

    Hukum Acara Pidana ,peernah juga memakai istilah "criminal justice system " = sistem peradilan pidana .Pendapat ini sempat direncanakan mengganti matkul HAPID

B.Pengertian 


  • Pompe : mengatur negara sebagai alat negara untuk memidanakan dan menjatuhkan pidana.Bagian dari Hukum Acara Pidana ini seperti pentidikan,penyelidikan penuntutan,mengadili ,praperadilan ,putusan pengadilan ,upaya hukum ,penyitaan ,penggeledahna ,penangkapan dll.  
C.Sumber Formil 
  1. KUHAP 
  2. UU.No.7 tahun 1992 tentang Pokok Pebankan .khususnya Pasal 37 jo UU.10 TAHUN 1998 
  3. UU.No.5 tahun 1991 tentang Ketentuan - ketentaun Pokok Kejaksaan Republik Indonesia 
  4. UU.No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum 
  5. UU.No.14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 
  6. UU.No.31 tahun 1999 tentang Tipikor 
  7. UU.No.13 tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap anggota MPR dan DPR 
  8. UU.No.14 tahun 1970 tentang Pokok -Pokok Kekuasaan Kehakiman 
  9. UU.No.28 tahun 1997 Ketentuan - ketentuan Pokok Kepolisian RI 
  10. UU.No.5 tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung
  11. UU.No.7 tahun 1995 tentang Pengusutan ,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi  
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy