Analisis Kasus Pencabulan Siswa oleh Kepala Sekolahnya
SMK Global Mandiri Tarokan , Kota Kediri
SS Sumber berita : Koran Surya ,25 Februari 2014
s
Ka Kasus
Pencabulan Siswa SMK Oleh Kepala Sekolahnya
2.a.
Duduk perkara kasus
2.a.1. Kronologi
peristiwa
- Ø Sejumlah siswa – siswi SMK Global Mandiri Tarokan mengadukan kepala sekolahna berinisial A ,karena telah mencabuli dua siswinya.
- Ø Korban pertama adalah Li ,dengan dalih tidak ikut Sholat Dhuha Li dipanggil di ruang kepala sekolah untuk mendapatkan pembinaan namun LI malah didipegang – pegang bagian sensitifnya hingga rayuan di ruang kelas multimedia.
- Ø Korban kedua adalah Rm yang juga dipegang – pegang bagian sensitifnya hingga rayuan oleh kepala sekolahnya.
- Ø Perlakuan tidk senonoh tersebut kemudian menjadi bahan pembiacaraan oleh siswa – siswi yang lain
- Ø Para siswi nekad mengadu ke Polres Kediri Kota karena takut kaseknya mengulangi perbuatanya ,pada Senin 24 Februari 2014
- Ø Sampai berita diterbitkan ,Selasa 25 Februari 2014 polisi masih memeriksa korban pelecehan seksual.
2.a.2 Pihak
– pihak dalam kasus
Ø
Korban
: 1.Li (siswi kelas satu SMK Global Mandiri
Tarokan , Kabupaten Kediri)
2.Rm (siswa kelas satu SMK Global Mandiri
Tarokan ,Kabupaten Kediri)
- Ø Pelaku : Kepala Sekolah SMK Global Mandiri Tarokan ,Kabupaten Kediri yang berinisial A.
2.b
Ketentuan Pidana
Kasus
ini masuk dalam Kejahatan Terhadap Kesusilaan ,yaitu mengenai Pencabulan.Perbuatan
Cabul ialah perbuatan tidak senonoh atau perbuatan yang dapat membangkitkan
nafsu birahi bagi yang melakukanya .Pengaturan mengenai perbuatan cabul adalah
pasal 289 – 299 KUHP.Dalam kasus ini pelaku dapat dijerat pasal
289 KUHP yang berbunyi sebagai
berikut ,
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam
karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ,dengan pidana penjara semblan tahun.
Berdasarkan
bunyi pasal 289 KUHP diatas diketahui bahwa pelakua diancam pidana penjara paling
sembilan tahun (9 tahun).