Sabtu, 12 April 2014

Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Posted by trisna widyaningtyas at 02.30
·        

       Pengertian
           Berdasar UU.No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ,dalam ketentuan umum pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa [1]
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional,demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan memper-timbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

            Dengan adanya perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah tersebut melahirkan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 10 ayat 1 dan 2 UU.No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.[2]

1       .Dana Bagi Hasil
          Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu.Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.Dana yang bersumber dari pajak terdiri dari
a. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
c. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
Sementara itu Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari :
a. kehutanan;
b. pertambangan umum;
c. perikanan;
d. pertambangan minyak bumi;
e. pertambangan gas bumi; dan
f. pertambangan panas bumi [3]
2.       Dana Alokasi Umum (DAU)
          Undang – Undang tidak memberikan devinisi yang jelas mengenai pengertian dana alokasi umum ini namun dari pasal 27 UU.No.33 tahun 2004 diketahui  DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal.Pengaturan lebh jelas terdapat dalam pasal 27 UU.No.33 tahun 2004 [4]
3.      Dana Alokasi Khusus (DAK)
           Seperti halnya Dana Alokasi Umum ,undang – undang tidak memberi pengertian secara jelas mengenai dana alokasi khusus ini namun dalam pasal 39 UU.No.33 tahun 2004 DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.Pasal 39 menyebutkan “DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah”.[5]Berdasar pasal 38 juga diketahui bahwa besaran dana alokasi khusus ini ditetapkan dalam APBN setiap tahun.
Sektor atau kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK adalah dana administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai daerah dan lain-lain biaya umum sejeni.

Perbedaan antara UU.No.33 tahun 2004 dengan UU.No.25 tahun 2009 mengenai 

perimbangan keuangan daerah.


1. UU.33 tahun 2004
  • ·         Mngenai sumber – sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi meliputi 2 hal yakni pemerintah daerah dan pembiayaan.
  •       Pemerintah Daerah meliputi : Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan dan Lain Lain
  • ·          Mengenai PAD ditur dalam bab tersendiri yaitu bab v 
  • ·         Tidak ada perusahaan daerah dalam salah satu sumber PAD
  • ·         Jenis dana perimbangan yang meliputi dana bagi hasil,dana alokasi umum ,dan dana alokasi khusus
  • ·         Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN.

2.UU.25 tahun 1999
  • ·        Sumber penerimaaan daerah meliputi : Pendapatan Asli Daerah;b. Dana Perimbangan;c. Pinjaman Daerah;d. Lain-lain Penerimaan yang sah.
  • ·        Pengaturan Pad masih dalam bab yang sama namun dlam pasal 4pada bagian ke 2
  • ·        Dari ke empat sumber PAD 1 sumber yang memiliki perbedaan yaitu pada point ke -3 ,yaitu adanya perusahhan daerah sbagai salah satu sumber PAD
  • ·        Jenis Dana Perimbangan yang meliputi Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Peroleha nHak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam; b. Dana Alokasi Umum; dan c. Dana Alokasi Khusus.
  • ü  Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN.


Persamaan  antara UU.No.33 tahun 2004 dengan UU.No.25 tahun 2009 mengenai 

perimbangan keuangan daerah.

        
  • ü   Mengenai dasar – dasar pembiayaan Pemerintah Daerah baik dalam Desentralisasi  dibiayai oleh beban APBD ,Dekonsetrasi oleh biaya apbn  dan tugas pembantuan juga oleh biaya APBN
  • ü  Besarnya jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN.
  • ü  Dana alokasi khusus dibiayai oleh APBN untuk mengurusi urusan tertentu 


[1] Lihat ketentuan umum UU.No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
[2] Lihat pasal 10 UU.No.33 tahun 2004
[3] Lihat pasal 11 UU.No.33 tahun 2004
[4] Lihat pasal 27 serta penjelasan UU.No 33 tahun 2004
[5] Lihat pasal 39 UU.No.33 tahun 2004
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy