Kamis, 03 Juli 2014

Analisa Klipping Dalam Proses Persidangan

Posted by trisna widyaningtyas at 10.10
Kasus Pertama 
A.1 Pendahuluan
A.1 .1Judul    : Dodik Divonis Hukuman Percobaan
A.1.2 Sumber : Malang Post ,Rabu 30 April 2014
A.1.3  Pihak     :  Terdakwa , Dodik Herdianto
B.1 Pembahasan
B.1.1 Uraian Singkat Kasus
            Dodik merupakan Terdakwa dalam kasus pidana legislati.Dodik adalah caleg yang bersal dari partai Demokrat dan terbukti melanggar ketentuan pasal 89 huruf d jo pasal 301 ayat1 UU.No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR,DPRD dan  DPRD.JPU menuntut dengan pidana dua bulan penjara dan denda 10 juta rupiah ,namun vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan yakni pidana penjara percobaaan dua bulan penjara dengan denda 15 juta rupiah.
B.1.2 Analisis Kasus
Dari pemaparan kasus diatas maka dapat dianalisis berdasarkan materi yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana yang dikelompokkan sebagai berikut :
B.1.2.1 Pihak Yang Terlibat Dalam Hukum Acara Pidana
Berdasarkan pemaparan berita diatas dapat diketahui bahwa  terdapat para pihak yang terlibat dalam kasus yakni :
1.Terdakwa ,Dodik Herdianto yang merupakan Caleg DPRD Kabupaten Malang Dapil I dari Partai Demokrat .Lantas Apakah yang disebut dengan terdakwa dan apa yang menjadi hak dan keajibanya ?
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut ,diperiksa dan diadili di sidang pengadilan [1].Sehingga terdakwa merupakan tersangka.Kuhap juga telah memberikan pengertian dari tersangka yakni ,seorang yang karena perbuatanya atau keadaanya ,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana [2].Sehingga Dodik berdasarkan bukti awal maupun keadanya diduga menjadi pelaku tindak pidana yang dalam hal ini berkenaan dengan “Money Politik “ padasaat kampanye Partai Demokrat saat dihadiri SBY di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
2.Jaksa Penuntut Umum (JPU),dalam berita tidak disebutkan dengan jelas siapakah nama dari pihak tersebut namun yang ingin penulis paparkan disini bahwa dalam berita diberitkan bahwa terdakwa maupun JPU masih menimbang apakah akan mengajukan upaya banding ataukah tidak berkenaan dengan putusan hakim.Hal tersebut berkenaan dengan salah satu hak terdakwa dan penuntut umum yang juga telah dipaparkan dalam KUHP yakni ,terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas  ,lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat[3].Jadi baik Dodik maupun JPU berhak mengajukan banding karena putusan pengadilan tidak berkenaan dengan salah satu larangan yang terdapt dalam pasal 67 tersebut.Kata berhak bersal dari hak ,hak berarti susatu yang benar ,sungguh – sungguh ;kekuasaan yang benar milik,kepunyaan .kewenangan ,mempunyai wewenang [4].Dari pengertian yang terdapat pada hak tersebut berarti bahwa pengajuan banding bukan merupakan keharusan dan suatu kewenangan dari penerima hak untuk melakukan atau menggunakan suatu yang diberikan dalam hal ini banding yang diberikan oleh undang – undang.
B.1.2.2 Kekuasaan Peradilan
  • Kewenangan Absolut
Kita mengetahui bahwa kewenangan mengadili terdapat dua macam yakni wewenang mutlak dan wewenang relatif.Wewenang mutlak berkenaan dengan kompetisi absolut yakni ,wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jens perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain.Misalnya ,dalam peradilan militer untuk mengadili orang militer .Dalam pasal 50 UU.No2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang beberapa psalnya telah diubah sampai kedua kali yakni dalam UU.No 49 tahun 2009 dikatakan bahwa ,Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa ,memutus dan menyeleseikan perkara pidana dan perdata tingkat pertama.[5]Selanjutnya yang dimaksud tingkat pertama disini adalah pengadilan negeri karena kita ketahui bahwa pengadilan negeri pada tingkat dua adalah Pengadilan Tinggi yang kedudukanya terdapat di provinsi bukan kabupaten atau kota seperti dalam pengadilan negeri.
  • Kewenangan Relatif
Baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata tidak terdapat pengaturan yang berbeda berkenaan dengan kewenangan relatif dari pengadilan untuk memeriksa suatu kasus.Namun perlu diketahui bahwa wewenang relatif ini berkenaan dengan wilayah hukum suatu pengadilan dalam memeriksa dan memutus suatu sengeketa peradilan.[6]Surat dakwaan dapat diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya merupakan tempat tinggal terdakwa.Karena terdakwa merupakan caleg dapil Kabupaten Malang maka tidak menutup kemungkinan terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Malang.Bila terdakwa benar bertempat tinggal di malang maka surat dakwaan diajukan ke PN Malang dan sengketa diadili dan diputus di PN M Malang.
  • Kasus Posisi
Dalam kasus ini tidak terdapat kesalahan kewenangan pengadilan negeri untuk menyeleseikan dan memutus sengketa karena kasus Dodik merupakan kasus pidana dan kasus ini masih diajukan untuk pertama kalinya sehingga tepat bila diajukan ke Pengadilan Negeri.Dari berita juga diketahui bahwa terakwa merupakan Caleg Dapil 1 untuk Kabupaten Malang.uu legislatif
B.1.2.3 Penahanan
Penahanan merupakan salah satu bentuk perampasan kemerdekaan orang .Sehingga terdapat asas yang bertentangan yakni hak untuk beregrak yang merupakan hak asasi manusia dengan hak kepentingan dan ketertiban dalam hukum yang harus ditegakkan.Sehingga penahanan dilakukan jika perlu sekali serta danya ketentuan yang sah akan penahanan tersebut.KUHAP mengatur tentang penahanan yang sah yakni yang terdapat dalam pasal 21 ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut ,
Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan taua percobaaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ;
pasal 282 ayat 3 = tindak pidana kesusilaan dan pornografi
pasal 296 = tindak pidana persundulan /prostitusi  
pasal pasal 335 ayat 1 = tindak pidana paksaan
pasal 353 ayat 1 = tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu
pasal 372 = tindak pidanapenggelapan  ,pasal 378 = tindak pidana penipuan
pasal 379 a = tindak pidana penipuan dalam jual beli
pasal 453 = tindak pidana menghentikan kerjaan sebelum habis tempo perjanjian
pasal 454 = tindak pidana desersi
pasal pasal 455 = tindak pidana melarikin diri dari pekerjaan berlayar
pasal 459 = tindak pidana insubordinassi
pasal 480 = tindak pidana penadahan
pasal 506 = tindak pidana germo
  • Kasus posis
Dari penjelasan mengenai penahanan yang sah berkenaan dengan terdakwa ataupun tersangka berdasar pasal 21 ayat 4 tersebut maka tidak ada jenis tindak pidana yang diancamkan pada dodik sehingga dosik tidak diwajibkan untuk ditahan.Alasan yang kedua adalah bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Dodik  bukanlah pidana penjara lima tahun atau lebih melainkan vonis hukuman percobaan dua bulan dan denda 15 juta
B.1.2.4 Surat Dakwaan
            Surat dakwaan merupakan surat yang dibuat oleh jaksa penuntut umum berisi tuntutan yang digunakan sebagai dasar oleh hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana.Syarat dalam pepmebntuka suatu surat dakwaan telah diatur dalam pasal 143  ayat 2 KUHAP.Surat dakwaan sendiri meliputi beberapa macam yaitu tunggal,kumulatif ,alternatifataupun subsidair .
  • Kasus Posisi
Dalam kasus Dodik ini digunakan surat dakwaan dalam bentuk tunggal dikarenakan sifat dari surat dakwaan tunggal adalah hanya ada satu pelaku dalam satutindak pidana yang didakwakan, penyusunanan perumusan  serta pembuktianya sederhana ,sehingga sifatnya paling sederhana.Hal tersebut tentu sesuai dengan kasus Dodik dimana terdakwa hanya seorang saja yakni Dodik Herdianto dan hanya terdapat satu pelanggaran tindak pidana legislatif yakni pelanggaran,yakni melanggar pasal 89 huruf d  jo pasal 301 ayat 1 Uuno.8 tahun 2012 ,tentang pemilu anggota legislatif DPR ,DPD dan DPRD.Sehingga jelas disisni JPU menggunakan surat dakwaan tunggal untuk menuntut Dodik.
B.1.2.5 Putusan Hakim 
            Dalam Hukum Acara Pidana dikenal beberapa putusan hakim yakni putusan bebas ,lepas , serta pemidanaan.Putusan bebas berarti bahwa kesalahan terdakwa yang didakwakan kepadanya terbukti secara sah dan menyakinkan pengaturanya dalam pasal 191 KUHAP.Sementara itu putusan bebas dari segala tuntutan pidana adalah bila pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti  ,namun perbuatan tersebut bukan merupakan sutau tidak pidana maka terdakwa lepas dari segala tuntutan pidana pengaturanya dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP.Sementara putusan pidana adalah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana.
  • Kasus Posis
Dari penajabaran kasus diatas Dodik terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap pasal 89 huruf d jo pasal 301 ayat1 UU.No.8 tahun 2012 sehingga Dodik dijatuhi hukuman percobaan dua bulan penjara denda 15 juta rupiah.Dalam hal pemidanaan ini Dodik dijatuhi hukuman percobaan menurut Soesilo pidana bersyarat berarti “ Dalam pokoknya orang dijatuhi hukuman,tetapi hukuman itu tidak usah dijalankan ,kecuali jika kemudian ternyata ,bahwa terhukum sebelum masa percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggar perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya ,jadi putusan penjatuhan hukuman tetap ada ,hanya pelaksanaan hukuman itu yang tidak dilakuakn .
Dari hal diatas dapat diketahui bahwa terdakwa terbukti bersalah namun dalam hal pemidanaan terjadi penangguhan sampai tenggang waktu yang diberikan oleh hakim,jika terdakwa selama waktu tersebut dapat mengoreksi dan memperbaiki sikapnya maka pelaksanaan pemidanaan dapat dilakukan ,namun bila selama tenggang waktu yang ada terdakwa melanggar apa yang telah ditetapkan dalam suatu klausa maka pemidanaan dijatuhkan.
B.1.2.6 Upaya Hukum
Upaya hukum dapat meliputi upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.Pada upaya hukum biasa adalah banding dan kasasi.Sementara  upaya hukum luar biasa dapat meliputi kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.Upaya hukum sendiri memiliki pengertian yakni
Hak terdakwa atau pnuntut umum untuk tidak menerima putussan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini [7]
  • Kasus posisi
Kasus Dodik ini merupakan kasus yan baru diajukan pertama kali pada Pengadilan Negeri sehingga dapat diakatakan bahwa sidang berlangsung pada pengadilan tingkat pertama.Sehingga upaya yang dapat dilakukan adalah banding .Yakni penolakan atau perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri dan dapat mengajukan banding pada pengadilan tinggi.Upaya banding ini dapat diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya atau oleh penuntut umum.[8]Dalam kasus diatas dikethui bahwa baik dodik maupun JPU berhak mengajukan banding namun keduanya masih mempertimbangkan usulan dari hakim.
      Berkenaan dengan tenggang waktu yang diberikan untuk banding adalah tujuh hari semenjak putusan diucapkan (pasal 233 ayat2 ) hal tersebut tentu bertentangan dengan penejelasann pada berita diatas ,karana pada berita diberitakan bahwa hakim hanya memberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding sementara udang – undang memaparkan tujuh hari.
  
  
Kasus ke dua
  A.2.1 Pendahuluan 
A.2.1.1 Judul : Caleg PKPI Dituntut 4 Bulan Penjara ,Edy Tuding Panwaslu Ada Dendam
A.2.1.2 Sumber : Surya ,Jum’at 18 April 2014
A.2.2.3 Para Pihak ;
            Terdakwa :Edy  Prajitno ,calek untuk DPRD Kota Malang yang merupakan perwakilan dari   Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
            Kuasa Hukum : Budy Aryanto SH
            Jaksa Penuntut Umum : : Sieny Matulessy SH dan Ika Kusumawati SH
            Ketua Majelis :Lindi Kusumaningtyas SH
B.2.2 Pembahasan
B.2.2.1 Uraian Singkat Kasus
            Edy Prijatno terdakwa kasus pidana legislatif dituntut oleh JPU pidana penajra empat bulan dan denda sepuluh juta rupiah.JPU mendakwa caleg PKPI melanggar ketentuan pasal 299 jo pasal 86 ayat 1,UU No.8 tahun 2012.Edy mengganggap kasus ini  karena da dendam pribadi Panwaslu.
B.2.2.2 Analisa Kasus
Berdasarkan uraian kasus yang telah penulis paparkan serta keterangan atau informasi dari sumber media cetak Surya maka penulis dapat menganlisis kasus tersebut berdasarkan materi – materi yang terdapat pada Hukum Acara Pidana.Adapun analisa kasus tersbut meliputi beberapa hal yakni
B.2.2.2.1 Asas Hukum Acara Pidana
Kasus Posisi
  • Sidang terbuka untuk umum  
Jalanya sidang terbuka untuk umum dapat dilihat dari kebolehan media massa meliput jalanya persidangan hal tersebut diperkuat dengan pengambilan foto terdakwa saat memberikan kesaksian dan peliputan tersebut juga dimaksukkan dalam media cetak Surya edisi 18 April 2014.Hal ini tentu jelas menerapkan salah satu asas dalam Hukum Acara Pidana yakni Persidangan terbuka untuk umum.Bila hakim tidak menucapkan sidang terbuka untuk umum sementara kasus inibukan merupakan kasus asusila (ketentuan dalam pasal 153 ) maka putusan dianggap batal demi hukm[9]
B.2.2.2.2 Pihak yang Terlibat
Kasus Posisi
            Dalam kasus kedua ini dikethui bahwa terdakwa ,Edy  bersalah melakukan tindak  pidana legislatif .Apa pengertian terdakwa telah penulis paparkan pada pengertian sebelumnya.Yang ingin penulis tambahkan disini adalah berkenaan dengan hak yang didapat oleh masing – masing pihak.
  • Hak Terdakwa
Hak terdakwa diatur dalam pasal 50 sampai 68.Dalam kasus dikethui bahwa terdakwa didampingi kuasa hukumnya yang bernama Budi Aryanto .Hal tersebut tentu tidak menyalahi salah satu hak terdakwa yakni memiliki kuasa hukum.Hal tersbut dapat dilihat dari pasal 54 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut ,
Guna kepentingan pembelaan ,tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih  penasihat hukum selama waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan ,menurut tatacara yang ditentukan dalam undang – undang ini.[10]
Sehingga adanya pendampingan oleh Aryanto untuk Endy bukanlah menyalahi ketentuan undang – undang .Selain adanya kuasa hukum pihak terdakwa beserta kuasa hukumnya juga berusaha menghadirkan para saksi.Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 65 Kuhap yang berbunyi sebgai berikut ,tersangka atau terdakwa berhak mengajukan dan mengusahakan saksi dan atau seorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keteangan yang menguntungkan bagi dirinya.
B.2.2.2.3 Kekuasaan Mengadili
            Seperti yang telah penulis jelaskan pada pembahsan mengenai wewenang pengadilan maka dalam hal wewenang absolut Pengadilan Negeri Kota Malang  berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana legislatif dengan terdakwa Edy Prajitno ini.Selain itu berdasar wewenang relatif Pengandilan Negri Kota Malang juga berwenang dikarenakan  Edy mertupakan Caleg untuk Daerah Kota Malang sehingga tidak menutup kemungkinan Edy juga bertempat tinggal di Kota Malang.
B.2.2.2.4 Penuntutan
            Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang – undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim  di sidang pengadilan [11].Sehingga penuntutan adalah awal dari suatu persidangan.Penuntut Umum memulai penuntutan dengan membacakan surat dakwaan yang didengar oleh majelis hakim dan terdakwa serta kuasa hukumnya.
B.2.2.2.5 Surat Dakwaan
Kasus Edy ini didakwakan dengan surat dakwaan Tunggal hal ini dikarenakan sifat dari surat dakwaan tunggal sendiri yakni satu petindak untuk satu tindak pidana.Petindak dalam hal ini Edy Prijatno dan tindak pidana tersebut berupa pelanggaran terhadap undang – undang no 8 tahun 2012 sehingga tepat bila kasus ini didakwakan menggunakan surat dakwaan.
B.2.2.2.6 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
B.2.2.2.7 Alat bukti
            Alat bukti yang sah adalah alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP yakni meliputi :
a.Keterangan Saksi
b.Keteranga Ahli
c.Surat
d.Petunjuk
e.Keterangan Terdakwa
            Dari kelima hal diatas terdakwa dan kuasa hukumnya berusaha mengahdirkan saksi.Saksi sendiri adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar  ,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.[12]
Saksi yang didatangkan oleh terdakwa tentu berusaha untuk meringankan terdakwa hal ini terlihat dari keterangan saksi yang hanya mengetahui bahwa Edy melanggar ketentuan UU.No.8 Tahun 2012 dari orang lain bukan ia lihat,dengar dan alami sendiri.
B.3 Acara Pemeriksaan
            Dari kedua pemaparan kasus diatas diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dengan analisa bahwa :
  • Kedua kasus bukan merupakan tindak kejahatan riangan ( tipiring ) dan bukan pula pelanggaran lalu lintas yang diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat
  • Terdakwa dodik tidak mengakui perbuatanya sehingga bukan merupakan acara pemeriksaan singkat
  • Proses pemeriksaan dengan adanya pembacaan penuntutan – pembelaan-replik – duplik – dianggap cukup pemeriksaan ditutup majelis bermusyawarah .Meskipun dalam kasus Edy masih berlangsung sampai pembelaan.Serta adanya pembelaan oleh kuasa hukum Edy Prijatno ,yakni Aryanto mencirminkan proses pemeriksaan biasa
  • Meskipun demikian hasil vonis dan tuntutan tidak sesuai dengan putusan pada acara pemeriksaan biasa yang menjatuhkan hukuman lima tahun atau lebih.Karena vonis Terdakwa Dodik adalah pidana percobaan selama dua bulan dan denda 15 juta rupiah,serta tuntutan JPU terhadap terdakwa Edy adalah pidana penjara 4 bulan dan denda 10 juta rupiah.

 Daftar Pustaka

Literatur
Andi Hamzah.2008,Hukum Acara Pidana Indonesia .Jakarta :Sinar Grafika.
 .1997,Kamus Bahasa Indonesia Lengkap ,Surabaya :Apolo
Peraturan Perundang – Undangan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
Internet
http://murphyherry.wordpress.com/2012/09/13/putusan-pidana-bersyarat/


[1] Lihat Pasal 1 angka 15 KUHP
[2] Ibid Pasal 1 angka 14
[3] Ibid Pasal 67
[4] Kamus bahasa indonesia lengkap ,apolo,1997 ,hlm 253
[5] Lihat Pasal 50 UU.No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
[6] Sudikno Mertokusumo ,pengantar hukum acara perdata ,liberty,yogyakarta,2009,hlm88
[7] Pasal 1 angka 12 kuhap
[8] Ibid pasal 233 ayat 1 KUHAP
[9] Ibid pasal 153 ayat3 dan 154 ayat 4 KUHAP
[10] Ibid pasal 54 KUHAP
[11] Ibid pasal 1 angka 7
[12] Ibid pasal  angka 26 KUHAP 
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy