Pemilu Adalah pemilihan umum.Menurut UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ,Dewan Perwakilan Daerah ,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .Dalam pasal 1 angka 1 disebutkan pemilihan umum,selanjutnya disebut pemilu ,adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung ,umum ,bebas ,rahassia,jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar Negara Republi k Indonesia Tahun 1945 .Pengertian dalam undang - undang ini juga sama persis dengan UU.No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Dari pasal 1 UU.No.8 tahun 2012 dengan UU.No.15 tahun 2011 terlihat bahwa Pemilu ditujukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) baik provinsi dan kabupaten / kota (berdasar angka 2 Pasal 1 UU.No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011).Selain memilih anggota legislatif seperti yang telah dipaparkan diatas ,Pemilu juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden .Berkenaan dengan hal tersebut maka diatur dalam UU.No.42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Bila kita amati pengaturan mengenai Pemilu tidak hanya diatur dalam satu undang - undang saja ,sehingga muncullah pemikiran sebenrnya apakah hakikat dari pemilu sampai diatur dalam beberapa kebijakan ?
Didepan telah disinggung pengertian Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat .Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau mutlak .Bila digabung dengan kata rakyat maka kedaultan tertinggi berda di tangan rakyat .Rakyat memiliki hak untuk menentukan roda pemerintahan melalui suaranya dalam Pemilu.Berdasar UU.No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011 Pemilu tidak hanya ditujukan untuk memilih badan legeslatif saja tetapi untuk memilih esekutif juga.Kedua lembaga tersebut merupakan 2 dari beberapa lembaga tinggi yang ada di Indonesai.Dengan demikian jelaslah bahwa masa depan Indonesia berada di tangan rakyat sendiri karena lembaga - lembaga tinggi tersebut dipilih oleh rakyat.Sehingga muncullah konsep bahwa pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.Karena sesungguhnya orang - orang yang duduk dalam lembaga tinggi tersebut juga berasal dari rakyat.Hal ini tentu juga sesuai dengan konsep negara demokratis.
Karena Pemilu menentuka masa depan suatu bangsa maka dalam pelaksanaanya juga terdapat asas - asa yang memuat prinsip pemilu .Asas ini meliputi langsung ,umum ,bebas ,rahasia jujur ,dan adil (terdapat dalam pasal 2 UU .No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011 ).Meski dasar - dasar pelaksanna Pemilu terdapat dama undang - undang namun dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan ,misalnya suap bagi para calon pemilih .
Sebaiknya sebagai mahasiswa ,pelopor perubahan maka menjadi tanggung jawab kita untuk memperbaiki apa yang nyata telah terbukti salah dan menyimpang.
Dari pasal 1 UU.No.8 tahun 2012 dengan UU.No.15 tahun 2011 terlihat bahwa Pemilu ditujukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Dewan Perwakilan Daerah (DPD),Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) baik provinsi dan kabupaten / kota (berdasar angka 2 Pasal 1 UU.No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011).Selain memilih anggota legislatif seperti yang telah dipaparkan diatas ,Pemilu juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden .Berkenaan dengan hal tersebut maka diatur dalam UU.No.42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Bila kita amati pengaturan mengenai Pemilu tidak hanya diatur dalam satu undang - undang saja ,sehingga muncullah pemikiran sebenrnya apakah hakikat dari pemilu sampai diatur dalam beberapa kebijakan ?
Didepan telah disinggung pengertian Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat .Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau mutlak .Bila digabung dengan kata rakyat maka kedaultan tertinggi berda di tangan rakyat .Rakyat memiliki hak untuk menentukan roda pemerintahan melalui suaranya dalam Pemilu.Berdasar UU.No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011 Pemilu tidak hanya ditujukan untuk memilih badan legeslatif saja tetapi untuk memilih esekutif juga.Kedua lembaga tersebut merupakan 2 dari beberapa lembaga tinggi yang ada di Indonesai.Dengan demikian jelaslah bahwa masa depan Indonesia berada di tangan rakyat sendiri karena lembaga - lembaga tinggi tersebut dipilih oleh rakyat.Sehingga muncullah konsep bahwa pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.Karena sesungguhnya orang - orang yang duduk dalam lembaga tinggi tersebut juga berasal dari rakyat.Hal ini tentu juga sesuai dengan konsep negara demokratis.
Karena Pemilu menentuka masa depan suatu bangsa maka dalam pelaksanaanya juga terdapat asas - asa yang memuat prinsip pemilu .Asas ini meliputi langsung ,umum ,bebas ,rahasia jujur ,dan adil (terdapat dalam pasal 2 UU .No.8 tahun 2012 dan UU.No.15 tahun 2011 ).Meski dasar - dasar pelaksanna Pemilu terdapat dama undang - undang namun dalam prakteknya masih banyak terjadi penyimpangan ,misalnya suap bagi para calon pemilih .
Sebaiknya sebagai mahasiswa ,pelopor perubahan maka menjadi tanggung jawab kita untuk memperbaiki apa yang nyata telah terbukti salah dan menyimpang.