Sidang Ketujuh - Pembacaan Putusan oleh Hakim
Dialog ini dibuat oleh kelompok 3 Prakter Peradilan Perdata Universitas Brawijaya Malang ,Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah Prakter Peradilan Perdata pada Semester V Tahun 2014 dengan rincian anggota :
- Firmansyah Maulana - Hakim Ketua
- Sabrina Liberty - Hakim Anggota 1
- Tiara Khurin In Firdaus - Hakim Anggota 2
- Trisna Widyaningtyas - Penasihat Hukum Penggugat
- Melina Varian - Penasihat Hukum Tergugat
- Alifia Berli - Saksi dari Penggugat
- Dimas Antep - Saksi dari Penggugat
- Asfa Firosa - Saksi dari Tergugat
- Delyvia Trianita - Saksi dari Tergugat
- Janathan Dio - Panitera
Keterangan Yang dimaksud dengan :
- Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
- PHT adalah Penasehat Hukum Tergugat
- PHP adalah Penasehat Hukum Penggugat
SIDANG KETUJUH
1. Panitera : Hadirin dimohon berdiri Majelis Hakim
memasuki ruang sidang
(pramemory)
2. Panitera : Hadirin dipersilahkan duduk kembali
3. H.Ketua :
Sidang lanjutan Pengadilan Agama Surabaya dengan nomer register perkara
103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY pada
hari Jumat, 12 Desember 2014 dibuka
dan dinyatakan tertutup untuk umum (ketok palu 3x)
4.
Hakim : Baik, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan
dari majelis hakim. Sebelumnya apakah ada hasil dari upaya damai Penggugat?
5.
PHP
: Kami tidak menemukan titik damai dengan Tergugat Yang Mulia,oleh karenanya
kami mohon majelis memutus perkara.
6.
Hakim
: Bagaimana dengan Tergugat?
7.
PHT : Kami juga tidak menemuka titik damai
dengan Penggugat
8.
Hakim
Ketua:
( mulai membacakan putusan siding )
9.
H.Ketua
: Apakah saudara penggugat sudah mengerti dengan putusan yang dibacakan?
10. H.Ketua : Apakah saudara
Tergugat sudah mengerti dengan putusan yang dibacakan ?
11. H.Ketua : Baik persidangan
perdata dengan perkara perceraian dengan nomer register perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY dinyatakan selesai (ketok
palu 3 kali )
12. Panitera:
Sidang Perkara Perceraian Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 103/Pdt.G/VIII/2014/PA.SBY dinyatakan selesai pada hari hari Jumat, tanggal 12 Desember 2014 ,Hadirin dimohon berdiri
Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang.