Sabtu, 14 Maret 2015

Hukum Paten

Posted by trisna widyaningtyas at 20.01


     Haii gaess ,nih ada materi baru tentang Hak Paten yang masuk dalam ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual ,ini ada jawaban yang sapa tau bisa menambah pengetahuan agan soal hak paten yang langsung pada penerapan kasus.Ini jawaban dari soal yang dibuat langsung sama dosen ane Bu.Afiffah nah buat download soalna bisa kunjungi website materikuliahunibraw.wordpress.com pilih nomor 4 tentang hak kekayaan intelektual and pilih point tugas terstruktur kelas A ,cari yang tanggal 4 maret langsung atau clik link https://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/t1-haki-4-maret-2015.pdf ini pilih yang tugas terstruktur ,And kalo soal bener apaa kagak InsyaAllah gak mengecewakan karana sudah dikoreksi langsung gann .ok semoga bermanfaatt yess


Lembar Jawaban
1.      a) Untuk dapat menggunakan invensi yang bermanfaat tersebut karena invensi lazimnya  memudahkan kinerja manusia atau member keuntunan / kemudahan bagi manusia.
Contohnya : invensi alat yang dapat mengeringkan maju dalam beberapa menit. Umumnya orang – orang aan tertarik untuk menggunakan alat ini. Bila inventor tidak mengumumkanya tentu masyarakat tidak dapat menggunakan alat tersebut, maupun mendapat informasi (pengetahuan) mengenai alat tersebut.
b) Untuk memberi reward terhadap invensi yang bermanfaat bagi masyarakat. Penemuan tersebut dihasilkan melalui kerja keras oleh inventornya, sehingga kerja keras tersebut perlu diapresiasi melalui pemberian hak paten sebagai reward atau penghargaan terhadap hasil kekayaan intelektual inventor.
2.      a) Cara sistem paten melindungi kepentingan masyarakat adalah dengan menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengambil manfaat dan mengakses informasi berkaitan produk paten tersebut sehingga masyarakat dapat mengambil manfaat, menggunakan atau mengembangkan obyek hak paten tersebut dengan membayar royalti kepada pemegang hak paten hingga 20 tahun setelah didaftarkannya hak paten tersebut, atau tanpa membayar royalti kepada pemegang hak paten setelah 20 tahun masa berlaku hak paten habis.
b) Cara sistem paten melindungi kepentingan inventor adalah setelah inventor mendaftarkan hasil invensinya dan memenuhi syarat-syarat administratif, maka Negara memberikan hak paten pada investor tersebut, yang berarti dia dapat melarang siapapun untuk menggunakan invensinya dalam jangka waktu 20 tahun kecuali pengguna tersebut membayar royalti pada inventor. Sehingga pemegang hak paten tersebut mendapat hak eksklusif dan hak ekonomi atas paten tersebut.
3.      Empat perbedan antara Paten Sederhana dan Paten Standar adalah

Paten Sederhana
Paten Standar
Syarat kebaharuanya hanya dibandingkan dengan prior art dalam negeri
Syarat kebaharuanya harus dibandingkan dengan invensi di seluruh dunia
Proses memperoleh paten lebih cepat dan ekonomis
Peoses memperoleh paten lebih mahal dan tahan lama
Jangka waktu perlindunganya lebih pendek (10 tahun)
Jangka waktu perlindunganya lebih lama (yakni 20 tahun)
Disediakan untuk sosmall scale innovation dengan jangka waktu komersial yang pendek
Disediakan untuk invensi yang akan dimohonkan perlindunganya atau dipasarkan ke seluruh dunia.

4.       Hak paten atas invensi tersebut di Indonesia adalah hak dari Mr. Smith. Hal ini dikarenakan adanya Hak Prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Nomor 12 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 di mana hak prioritas memberikan pengakuan kepada pemohon paten bahwa tanggal permohonan paten di Negara asalnya, akan merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang lainnya. Sehingga, karena waktu pendaftaran hak paten Mr. Smith yakni tanggal 10 Januari 2015 di Australia, dan waktu pendaftaran hak paten Ir. Sartono yakni tanggal 10 Februari di Indonesia, maka berdasarkan hak prioritas, Mr. Smith lah yang lebih berhak atas hak paten tersebut.

5.      Mungkin, karena adanya hak territorial di mana sebuah invensi hanya dilindungi dalam Negara atau wilayah yang memberikan perlindungan patennya. Jika sebuah paten tidak diberikan oleh Negara tertentu, maka invensi yang dimiliki tidak akan dilindungi di Negara tersebut, hal ini memungkinkan orang lain untuk memanfaatkan, mengimpor, atau menjual invensi yang tidak dilindungi itu di Negara tersebut.

6.      Tanggal yang menentukan jangka waktu 20 tahun adalah dimulai dari tanggal prioritas/ priority date, yakni tanggal penerimaan permohonan paten yang telah memenuhi persyaratan administratif. Hal ini sesuai dengan pasal 33 TRIPs Agrement yang berbunyi sebagai berikut The term of protection available shall not end before the expiration of a period of twenty years counted from the filling date yang maknanya adalah jangka waktu perlindungan paten dihitung mulai dari tanggal prioritas/ tanggal penerimaan, bukan dari tanggal dikabulkannya permohonan paten oleh kantor paten.

7.      Mungkin, berdasarkan Pasal 13 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, memungkinkan pihak yang melaksanakan suatu invensi pada saat invensi yang sama dimohonkan paten tetap berhak melaksanakan invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap invensi yang sama tersebut kemudian diberi paten. Namun, status sebagai pemakai terdahulu harus diajukan permohonannya ke Dirjen HKI Kemenkumham dengan menunjukkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan adalah pemakai terdahulu.

8.      a) Dapat hal ini berdasar pada bunyi pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut ,”Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk ataupun proses, atau penyempurnaaan dan pengembangan produk atau proses“. Dari bunyi pasal tersebut terlihat bahwa invensi tidak harus merupakan barang yang baru melainkan juga dapat berupa penyempurnaan maupun pengembangan dari karya sebelumnya.

b) Inventor dapat meminta royalti kepada Mr X bila hak paten tersebut masih dipegang olehnya, sehingga dia memiliki hak eksklusif terhadap telepon tersebut. Namun bila telah habis masa pemberian hak paten tersebut, yakni setelah 20 tahun pemberian hak paten maka inventor mesin telepon tidak dapat meminta royalty kepada Mr X. Hal ini dikarenakan faksimile adalah invensi yang merupakan pengembangan dari invensi telepon, sehingga sebelum 20 tahun masa berakhir hak paten atas invensi telepon, semua invensi yang merupakan hasil pengembangan dari invensi telepon dapat dimintakan royalti.
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy