Haii gaess ,nih ada materi baru tentang Hak Paten yang masuk dalam ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual ,ini ada jawaban yang sapa tau bisa menambah pengetahuan agan soal hak paten yang langsung pada penerapan kasus.Ini jawaban dari soal yang dibuat langsung sama dosen ane Bu.Afiffah nah buat download soalna bisa kunjungi website materikuliahunibraw.wordpress.com pilih nomor 4 tentang hak kekayaan intelektual and pilih point tugas terstruktur kelas A ,cari yang tanggal 4 maret langsung atau clik link https://materikuliahfhunibraw.files.wordpress.com/2009/09/t1-haki-4-maret-2015.pdf ini pilih yang tugas terstruktur ,And kalo soal bener apaa kagak InsyaAllah gak mengecewakan karana sudah dikoreksi langsung gann .ok semoga bermanfaatt yess
Lembar
Jawaban
1.
a) Untuk dapat
menggunakan invensi yang bermanfaat tersebut karena invensi lazimnya memudahkan kinerja manusia atau member
keuntunan / kemudahan bagi manusia.
Contohnya
: invensi alat yang dapat mengeringkan maju dalam beberapa menit. Umumnya orang
– orang aan tertarik untuk menggunakan alat ini. Bila inventor tidak
mengumumkanya tentu masyarakat tidak dapat menggunakan alat tersebut, maupun
mendapat informasi (pengetahuan) mengenai alat tersebut.
b)
Untuk memberi reward terhadap invensi yang bermanfaat bagi masyarakat. Penemuan
tersebut dihasilkan melalui kerja keras oleh inventornya, sehingga kerja keras
tersebut perlu diapresiasi melalui pemberian hak paten sebagai reward atau
penghargaan terhadap hasil kekayaan intelektual inventor.
2.
a) Cara sistem
paten melindungi kepentingan masyarakat adalah dengan menyediakan kemudahan
bagi masyarakat dalam mengambil manfaat dan mengakses informasi berkaitan
produk paten tersebut sehingga masyarakat dapat mengambil manfaat, menggunakan
atau mengembangkan obyek hak paten tersebut dengan membayar royalti kepada
pemegang hak paten hingga 20 tahun setelah didaftarkannya hak paten tersebut,
atau tanpa membayar royalti kepada pemegang hak paten setelah 20 tahun masa
berlaku hak paten habis.
b)
Cara sistem paten melindungi kepentingan inventor adalah setelah inventor
mendaftarkan hasil invensinya dan memenuhi syarat-syarat administratif, maka
Negara memberikan hak paten pada investor tersebut, yang berarti dia dapat
melarang siapapun untuk menggunakan invensinya dalam jangka waktu 20 tahun kecuali
pengguna tersebut membayar royalti pada inventor. Sehingga pemegang hak paten
tersebut mendapat hak eksklusif dan hak ekonomi atas paten tersebut.
3.
Empat perbedan
antara Paten Sederhana dan Paten Standar adalah
Paten Sederhana
|
Paten Standar
|
Syarat
kebaharuanya hanya dibandingkan dengan prior
art dalam negeri
|
Syarat
kebaharuanya harus dibandingkan dengan invensi di seluruh dunia
|
Proses
memperoleh paten lebih cepat dan ekonomis
|
Peoses
memperoleh paten lebih mahal dan tahan lama
|
Jangka
waktu perlindunganya lebih pendek (10 tahun)
|
Jangka
waktu perlindunganya lebih lama (yakni 20 tahun)
|
Disediakan
untuk sosmall scale innovation
dengan jangka waktu komersial yang pendek
|
Disediakan
untuk invensi yang akan dimohonkan perlindunganya atau dipasarkan ke seluruh
dunia.
|
4.
Hak paten atas invensi tersebut di Indonesia
adalah hak dari Mr. Smith. Hal ini dikarenakan adanya Hak Prioritas sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 Nomor 12 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 di mana hak
prioritas memberikan pengakuan kepada pemohon paten bahwa tanggal permohonan
paten di Negara asalnya, akan merupakan tanggal prioritas di Negara tujuan yang
lainnya. Sehingga, karena waktu pendaftaran hak paten Mr. Smith yakni tanggal
10 Januari 2015 di Australia, dan waktu pendaftaran hak paten Ir. Sartono yakni
tanggal 10 Februari di Indonesia, maka berdasarkan hak prioritas, Mr. Smith lah
yang lebih berhak atas hak paten tersebut.
5.
Mungkin, karena
adanya hak territorial di mana sebuah invensi hanya dilindungi dalam Negara
atau wilayah yang memberikan perlindungan patennya. Jika sebuah paten tidak
diberikan oleh Negara tertentu, maka invensi yang dimiliki tidak akan
dilindungi di Negara tersebut, hal ini memungkinkan orang lain untuk
memanfaatkan, mengimpor, atau menjual invensi yang tidak dilindungi itu di
Negara tersebut.
6.
Tanggal yang
menentukan jangka waktu 20 tahun adalah dimulai dari tanggal prioritas/ priority date, yakni tanggal penerimaan
permohonan paten yang telah memenuhi persyaratan administratif. Hal ini sesuai
dengan pasal 33 TRIPs Agrement yang berbunyi sebagai berikut The term of protection available shall not
end before the expiration of a period of twenty years counted from the filling
date yang maknanya adalah jangka waktu perlindungan paten dihitung mulai
dari tanggal prioritas/ tanggal penerimaan, bukan dari tanggal dikabulkannya
permohonan paten oleh kantor paten.
7.
Mungkin,
berdasarkan Pasal 13 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, memungkinkan pihak yang
melaksanakan suatu invensi pada saat invensi yang sama dimohonkan paten tetap
berhak melaksanakan invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun
terhadap invensi yang sama tersebut kemudian diberi paten. Namun, status
sebagai pemakai terdahulu harus diajukan permohonannya ke Dirjen HKI
Kemenkumham dengan menunjukkan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan adalah
pemakai terdahulu.
8.
a) Dapat hal ini
berdasar pada bunyi pasal 1 angka 2 UU Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi
sebagai berikut ,”Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk ataupun proses, atau penyempurnaaan
dan pengembangan produk atau proses“. Dari bunyi pasal tersebut
terlihat bahwa invensi tidak harus merupakan barang yang baru melainkan juga
dapat berupa penyempurnaan maupun pengembangan dari karya sebelumnya.
b) Inventor
dapat meminta royalti kepada Mr X bila hak paten tersebut masih dipegang
olehnya, sehingga dia memiliki hak eksklusif terhadap telepon tersebut. Namun
bila telah habis masa pemberian hak paten tersebut, yakni setelah 20 tahun
pemberian hak paten maka inventor mesin telepon tidak dapat meminta royalty
kepada Mr X. Hal ini dikarenakan faksimile adalah invensi yang merupakan
pengembangan dari invensi telepon, sehingga sebelum 20 tahun masa berakhir hak
paten atas invensi telepon, semua invensi yang merupakan hasil pengembangan dari
invensi telepon dapat dimintakan royalti.