Jumat, 22 Juli 2022

Teori Asal Mula Negara

Posted by trisna widyaningtyas at 19.07

ASAL MULA NEGARA 

Secara garis besar teori tentang asal mula negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok:

  1. Teori yang bersifat spekulasi, yang terdiri dari teori Ketuhanan, Teori Kekuatan, dan Teori Juridis.  
  2. Teori yang bersifat Historis sosiologis, disebut juga sebagai teori evolusi.

A.1 Teori Ketuhanan

Yaitu suatu teori yang menganggap bahwa asal mula negara dan kekuasaan seorang penguasa adalah semata-mata berasal dari Tuhan. Pelopor teori ini antara lain Agustinus, Thomas Aquino, dan Frederick Julius Sthal.

Teori Ketuhanan (teokrasi) pada prinsipnya mengandung 3 pokok masalah:

  • Negara itu dibentuk dibawah kuasa Tuhan.
  • Kekuasaan seorang Raja adalah atas pemberian Tuhan.
  • Mereka menganggap bahwa tidak ada kedaulatan selain kedaulatan Tuhan.

A.2 Teori Kekuatan  

Maksudnya, kekuatan menjadi sumber dan pencipta negara, negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dimana yang paling kuat yang akan merupakan pemenang dan sekaligus pembentuk negara. Faktor kekuatan itu juga dapat berupa kekuatan ekonomi dan kekuatan otak.    

Tokoh dari teori kekuatan antara lain: Ludwig gunplowitz, Karl Marx, H.j.Laski, dan Machiavelli.

Beberapa pandangan dari teori kekuatan diantaranya:

  • Negara adalah suatu organisasi dari kekuasaan yang kuat untuk menindak organisasi yang lemah. 
  • Negara adalah alat kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi.
  • Negara adalah organisasi pemaksa.

A.3 Teori Juridis 

   Teori juridis di bagi dalam beberapa teori, yakni teori patrialchal, teori matrialchal, teori patrimonial,dan teori perjanjian masyarakat.

Teori patrialchal maksudnya, bahwa pemimpin pertama dari manusia itu adalah semula dari seorang bapak yang merupakan kepala keluarga kecil, yang kemudian akan menjadi keluarga yang lebih besar yang akhirnya membentuk suatu masyarakat, dan masyarakat membentuk suatu negara dengan garis bapak sebagai pimpinan.

Sedangkan teori matrialchal hampir sama dengan teori patriarchal, hanya garis ibu yang menentukan.

Sedangkan teori patrimonial juga hampir sama dengan teori diatas, namun yang menentukan adalah garis ibu dan bapak.

Teori perjanjian masyarakat/kontrak sosial/teori hukum alam pada pokoknya adalah negara merupakan hasil daripada perjanjian individu-individu yang pada mulanya tidak mempunyai suatu organisasi pemerintah.

Dalam sejarahnya dunia dan manusia itu hidupnya dipisahkan dalam 2 periode yaitu periode sebelum terbentuknya negara dan periode sesudahnya. Dalam periode sebelum ada negara (pra negara) manusia hidup di alam bebas dan oleh karena itu disebut sebagai alamiah (manusia in abstakto), hukum yang menguasai kehidupan manusia in abstakto ialah hukum alam. Pada suatu saat manusia in abstarkto ini sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian membuat suatu organisasi yang akhirnya disebut negara.

Terbentuknya negara merupakan perubahan dari manusia in abstrakto tadi, yaitu melalui suatu proses ciptaan manusia yang bersifat rasionil lewat suatu perjanjian masyarakat. Karenanya teori ini disebut teori perjanjian masyarakat, dan karena dasarnya adalah hukum alam, maka disebut juga sebagai teori hukum alam.

B. PERBEDAAN PANDANGAN PARA SARJANA  TENTANG TEORI PERJANJIAN 

 B.1 Thomas Hobbes (Sarjana Inggris)

Beliau menganggap manusia in abstrakto itu mempunyai sifat individualis dan egoistis. Tindakannya tidak ditentukan oleh akal, tapi hawa nafsunya, sehingga keadaannya penuh dengan kekacauan, dimana manusia yang satu merupakan lawan dari manusia lainnya (Homo Homini Lupus dan Bellum Omnium Contra Omnus). 

Walau manusia in abstrakto memiliki sifat yang buruk, tapi hakikatnya mereka mempunyai rasio dan kesadaran untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, karenanya menginginkan kehidupan yang damai, satu-satunya jalan dengan mengadakan perjanjian, dengan setiap individu menyerahkan seluruh hak-hak dasarnya kepada seseorang yang dianggap paling kuat secara mutlak. 

Bahwa pihak–pihak yang ikut dalam perjanian itu adalah manusia-manusia pribadi yang karenanya bentuk perjanjian tersebut disebut Pactum subyektionis (perjanjian Pribadi). Selanjutnya hasilnya ialah negara yang berbentuk Monarchi Absolut, yang mana ciri-cirinya adalah:

  • Raja atau Pemerintah yang berdaulat mutlak. 
  • Hukum adalah yang tergantung kepada yang berkuasa. 

B.2 John Locke (Sarjana Inggris)

Manusia in abstrakto adalah manusia yang berakal, yang hidup bebas dan damai. Tetapi ada potensi latent dari manusia berupa kecenderungan untuk menyerang. Untuk menghindari kemungkinan kekacauan mereka merasa perlu adanya suatu organisasi politik yang melindungi jiwa dan harta mereka, karenanya mereka membentuk perjanjian.

Konstruksi perjanjiannya ialah pertama-tama diadakan perjanjian untuk membentuk badan kolektif (badan politik) yang akhirnya bernama negara, perjanjian ini disebut Pactum union.

Setelah itu badan politik mengadakan perjanjian dengan seorang raja/penguasa dengan syarat penguasa tersebut harus menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan memerintah berdasarkan suatu undang-undang dasar.

Karenanya hasil perjanjian ini melahirkan suatu kerajaan/negara yang bersifat Monarchi Konstitusionil dengan ciri-ciri pemerintah berdasarkan hukum dan dilindunginya hak asasi manusia. Oleh karena itu John Locke di juluki Bapak Hak-hak asasi Manusia.

B.3 JJ Rousseau (Sarjana Perancis)

Pandangan tentang manusia in abstrakto hampir sama dengan pendapat john locke, tetapi selain punya ratio, manusia in abstrakto  juga memiliki kemauan pribadi dan kemauan untuk kepentingan umum.

Alasan membentuk negara ialah karena masyarakat alamiah memiliki potensi untuk berbahaya, maka dengan rasio dan kemauan untuk kepentingan umumnya (general whill) sepakat mengadakan perjanjian masyarakat membentuk body politik yang bernama negara.

Konstruksinya ialah individu bebas tersebut mengadakan perjanjian yang disebut pactum union, tetapi yang berdaulat tetap rakyat yang mengadakan perjanjian. Oleh karena itu maka hasilnya adalah suatu negara yang berkedaulatan rakyat.

Ciri-ciri negara yang berkedaulatan rakyat diantaranya :

  • Bahwa pemerintah hanyalah wakil dari rakyat. 
  • Kedaulatan adalah tetap ditangan rakyat. 
  • Bahwa hukum adalah ekspresi dari kemauan umum (general whiil).

Untuk teori terjadinya negara bisa di check di postingan selanjutnya ya guys, Teori Terjadinya Negara

Thank you 😊. 

 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy