Rabu, 18 November 2015

Analisis Putusan Mahkamah Agung Tentang Wanprestasi Pada Pembayaran Wesel- Part I

Posted by trisna widyaningtyas at 20.33
Type : Makalah - Analisis Putusan
Subject ; Hukum Surat Berharga

Kasus Posisi



A.Kasus
Sumber : Putusan Mahkamah Agung Nomor  No. 3283 K/Pdt/2002 mengenai wanprestasi akan pembayaran wesel
A.1 Para Pihak
·         NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING MAATSCHAPPIJ, NV., sebuah badan hukum perusahaan yang didirikan menurut Undang-Undang di Negeri Belanda, beralamat di Keizeragracht 281 Amsterdalm, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : GANI DJEMAT & PARTNERS, merupakan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat melawan
·         1.TUAN MINTARDJO HALIM, bertempat tinggal di Jalan Cikini II/2 A Jakarta Pusat,
2. PT. SANDRATEX, berkedudukan di Jalan Cikini II/2-A Jakarta Pusat,
3. STOCK WARTSILA DIESEL B.V., beralamat di Hanzelaan 95, 8017 JE Zwolle,
4. MEES PIERSON NV dahulu Bank Mess & Hope NV, beralamat di Postbus 293, 1000 AG Amsterdam para pihak tersebut adalah Termohon Kasasi dahulu Tergugat / Terbanding
A.2 Kasus Posisi
·         Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I s/d IV di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil : bahwa Penggugat telah membeli 7 (tujuh) lembar surat wesel (bill of exchange) dari Tergugat IV bernilai Dutch florins : 4.894.706,39 (empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam 39/100 Dutch florins),
·         Penggugat adalah pemegang surat wesel, yang dialihkan oleh Tergugat IV kepada Penggugat dengan cara endosemen,
·         bahwa surat-surat wesel tersebut ditarik oleh Tergugat III diaksep oleh Tergugat II dan pembayaran oleh Tergugat II dijamin (avails wesel) oleh Tergugat I.Sehingga Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah merupakan debitur yang terikat secara tanggung menanggung untuk membayar surat-surat wesel kepada Penggugat,
·         bahwa sampai sekarang ini tidak ada pembayaran atas surat-surat wesel tersebut
·         dengan ketiadaan pembayaran atas surat-surat wesel a quo, para Tergugat dapat dikwalifikasikan telah ingkar janji (wanprestasi), dengan segala akibat hukumnya, antara lain para Tergugat secara tanggung menanggung harus membayar kepada Penggugat uang sebesar 4.894.706,39 (empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratusenam 39/100 Dutch florins) di tambah bunga 6% (enam perseratus) per tahunterhitung sejak hari bayar masing-masing surat wesel tersebut.Sehingga jumlah seluruh tagihan yang harus dibayar adalah jumlah seluruhnya yang harus dibayar oleh para Tergugat kepada Penggugat adalah Dfls.4.894.706,39 + Dfls.1027.862,34 = Dfls.5.922.558,73 ;
·         Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : NEDERLANDSCHE CREDIETVERZEKERING MAATSCHAP-PIJ, NV Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000 ,00 (dua ratus ribu rupiah)
 

my words | Trisna Widyaningtyas | Instagram | Privacy Policy